SURAT KUASA
NO: 17/01/Mlg/2018
Yang
bertanda tangan dibawah ini adalah kami:
1. Nama : Supardi
Pekerjaan : Wiraswasta
Kewarganegaraan : Indonesia
Alamat :
Jl.Merapi no.27 rt 03/rw 05 Kel.Plaosan, Kec.Blimbing, Kota Malang
2. Nama : Mariati
Pekerjaan : Guru
Kewarganegaraan : Indonesia
Alamat :
Jl.Bromo n0.3 rt 03/rw 05 Kel.Plaosan, Kec.Blimbing, Kota Malang.
Selanjutnya
disebut sebagai Pemberi Kuasa.
Dengan
ini memilih tempat kedudukan hukum dikantor kuasanya tersebut dibawah ini dan
memberi kuasa penuh kepada :
Vivi
Gustin Liyawati S.H, Advokat kewarganegaraan Indonesia, beralamat kantor di Jl.
Kawi No.8 Kota Malang, No.Hp 081334345678
Selanjutnya
disebut sebagai Penerima Kuasa
KHUSUS
Untuk
dan atas nama Pemberi Kuasa maka Penerima Kuasa dalam hal ini mewakili,
megurus, membela perkara Tata Usaha Negara:
Dihadapan : Pengadilan Tata Usaha
Negara Surabaya
Sebagai : Penggugat
Terhadap : Kepala Badan Pertanahan
Nasional Kota Makang
Obyek Sengketa : Surat Keputusan Sertifikat Hak Milik yang dikeluarkan
oleh Badan Pertanahan Nasional Kota Malang, Nomor 3007 tanggal 7 Januari 2018
atas nama Joko Susilo, terkait adanya ukuran tanah 50m2 darinya adalah tanah
milik Supardi dan Mariati.
Untuk
itu Pemegang Kuasa berhak menghadap pejabat-pejabat dari Instansi Pengadilan
Tata Usaha Negara Surabaya, mengikuti sidang pemeriksaan, menuyusun,
menandatangani, mengajukan surat gugatan, suratreplik, surat kesimpulan, dan
segala macam surat yang diperlukan. Memberikan keterangan-keterangan,
jawaban-jawaban. Mengajukan atau menolak saksi-saksi dan bukti-bukti.
Menandatangani berita acara dan akta-akta , menyerahkan dan menerima bukti
penyerahan, memohon, menerima, atau menolak keputusan-keputusan.
Selanjutnya
surat kuasaini diberikan Hak Subtitusi dan Hak Retensi menurut hukum.
Malang,
28 Maret 2018
Penerima
Kuasa Pemberi
Kuasa
Vivi
Gustin Liyawati S.H 1.Supardi
2.Mariati
Tidak ada komentar:
Posting Komentar