PEMBUATAN BAGIAN DALAM PERUNDANG-UNDANGAN
A.
Ketentuan
Umum
Ketentuan
umum diletakkan dalam bab kesatu. Jika dalam Peraturan PerUndang - Undangan
tidak dilakukan pengelompokan bab, ketentuan umum diletakkan dalam pasal-pasal
awal. Ketentuan umum dapat memuat lebih dari satu pasal.Ketentuan umum berisi:
a.
Batasan pengertian atau definisi;
b.
Singkatan atau akronim vang
digunakan dalam peraturan;
c.
Hal-hal lain yang bersifat umum
yang berlaku bagi pasal-pasal berikutnya antara lain ketentuan yang
mencerminkan asas, maksud, dan tujuan.[1]