Rabu, 22 Maret 2017

PEMBUATAN BAGIAN DALAM PERUNDANG-UNDANGAN



PEMBUATAN BAGIAN DALAM PERUNDANG-UNDANGAN
A.    Ketentuan Umum
Ketentuan umum diletakkan dalam bab kesatu. Jika dalam Peraturan PerUndang - Undangan tidak dilakukan pengelompokan bab, ketentuan umum diletakkan dalam pasal-pasal awal. Ketentuan umum dapat memuat lebih dari satu pasal.Ketentuan umum berisi:
a.    Batasan pengertian atau definisi;
b.    Singkatan atau akronim vang digunakan dalam peraturan;
c.    Hal-hal lain yang bersifat umum yang berlaku bagi pasal-pasal berikutnya antara lain ketentuan yang mencerminkan asas, maksud, dan tujuan.[1]

BAGIAN-BAGIAN PERUNDANG-UNDANGAN DAN PEMBUATANNYA



BAGIAN-BAGIAN PERUNDANG-UNDANGAN DAN PEMBUATANNYA

A.    Bagian-Bagian Perundang-Undangan
Rangka dasar yang memuat bagian-bagian penting yang terdapat dalam suatu peraturan perundang-undangan dengan merujuk pada ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011

MATERI MUATAN, FUNGSI DAN TUJUAN PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN



MATERI MUATAN, FUNGSI DAN TUJUAN PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN

A.     Materi Muatan Berbagai Jenis Perundang-Undangan
Materi muatan peraturan perundang-undangan, tolak ukurnya hanya dapat dikonsepkan secara umum. Semakin tinggi kedudukan suatu peraturan perundang-undangan, semakin abstrak dan mendasar materi muatannya. Begitu pula sebaliknya, semakin rendah kedudukan suatu peraturan perundang-undangan, semakin rinci dan konkrit pula materi muatannya.

LEMBAGA PEMBENTUK DAN KEKUASAAN PEMBENTUK PERUNDANG-UNDANGAN



LEMBAGA PEMBENTUK DAN KEKUASAAN PEMBENTUK PERUNDANG-UNDANGAN

A.    Lembaga Pembentuk Perundang-Undangan Menurut UUD 1945 Sebelum Amandemen
Dalam susunan ketatanegaraan Republik Indonesia pernah dikenal istilah lembaga tertinggi negara dan lembaga tinggi negara. Yang dimaksud lembaga tertinggi negara dan lembaga tinggi negara adalah lembaga tertinggi negara dan lembaga tinggi negara menurut UUD 1945.

KEDUDUKAN PERUNDANG-UNDANGAN NEGARA



KEDUDUKAN PERUNDANG-UNDANGAN NEGARA

A.    Tata Urutan Perundang-undangan
      Tata perundang-undangan diatur dalam:
a)      Tap MPRS NO. XX/MPRS/1996 tentang Memorandum DPR-GR mengenai sumber tertib hukum Republik Indonesia dan tata urutan perundang-undangan Republik Indonesia.
1.      UUD 1945;
2.      Ketetapan MPR;
3.      UU;
4.      Peraturan Pemerintah;

PERENCANAAN PEMBUATAN PERUNDANG-UNDANGAN





BAB II
PERENCANAAN PEMBUATAN PERUNDANG-UNDANGAN


A.    Program Legislasi
Program Legislasi Nasional (Prolegnas) sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2004 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan merupakan bagian integral dari pembangunan hukumnasional.

mengapa hukum memerlukan perundang-undangan




BAB I
PENDAHULUAN

A.    Mengapa Hukum Memerlukan Perundang-Undangan
Hukum memerlukan perundang-undangan karena perundang-undangan adalah susunan peraturan yang mengatur sebuah Negara sehingga tercapainya Negara seperti yang tertera dalam pembukaan undang-undang dasar 1945. Perundang-undangan juga membantu hukum untuk merealisasikan fungsi-fungsi hukum atau peraturan itu sendiri dan tujuan-tujuannya dapat tercapai.[1]