BAB II
PERENCANAAN PEMBUATAN PERUNDANG-UNDANGAN
A.
Program Legislasi
Program Legislasi Nasional (Prolegnas)
sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2004 tentang Pembentukan
Peraturan Perundang-undangan merupakan bagian integral dari pembangunan
hukumnasional.
Prolegnas merupakan instrumen perencanaan programpembentukan undang-undang yang disusun secara terencana, terpadu, dansistematis sesuai dengan program pembangunan nasional dan perkembangan kebutuhan masyarakat yang memuat skala prioritas Program Legislasi Nasional Jangka Menengah (5 Tahun) dan Program Legislasi Nasional Tahunan (Prolegnas RUU Prioritas Tahun Anggaran 2010).[1]
Prolegnas merupakan instrumen perencanaan programpembentukan undang-undang yang disusun secara terencana, terpadu, dansistematis sesuai dengan program pembangunan nasional dan perkembangan kebutuhan masyarakat yang memuat skala prioritas Program Legislasi Nasional Jangka Menengah (5 Tahun) dan Program Legislasi Nasional Tahunan (Prolegnas RUU Prioritas Tahun Anggaran 2010).[1]
Dengan adanya Program
Legislasi Nasional, diharapkan pembentukan undang-undang baik yang berasal dari
Dewan Perwakilan Rakyat, Presiden, maupun Dewan Perwakilan Daerah dapat
dilaksanakan secara terencana, sistematis, terarah,terpadu dan menyeluruh.[2]
Pembentukan undang-undang
melalui Prolegnas diharapkan dapat mewujudkan konsistensi undang-undang, serta
meniadakan pertentangan antar undang-undang (vertikal maupun horizontal) yang
bermuara pada terciptanya hukum nasional yang adil, berdaya guna, dan
demokratis. Selain itu dapat mempercepat proses penggantian materi hukum yang
merupakan peninggalan masa kolonial yang sudah tidak sesuai dengan kebutuhan
hukum masyarakat.[3]
Sebagai instrumen mekanisme
perencanaan hukum yang menggambarkan sasaran politik hukum secara mendasar,
Prolegnas dari aspek isi atau materi hukum (legal substance) memuat daftar
Rancangan Undang-Undang yang dibentuk selaras dengan tujuan pembangunan hokum
nasional yang tidak dapat dilepaskan dari rumusan pencapaian tujuan
negarasebagaimana dimuat dalam Pembukaan Undang-Undang Dasar Negara Republik
Indonesia Tahun 1945, yaitu untuk melindungi segenap bangsa Indonesia dan
seluruh tumpah darah Indonesia dan untuk memajukan kesejahteraan umum,
mencerdaskan kehidupan bangsa, dan ikut melaksanakan ketertiban dunia yang
berdasarkan kemerdekaan, perdamaian abadi dan keadilan sosial. Dalam tataran
konkrit, sasaran politik hokum nasional harus mengacu pada Rencana Pembangunan
Jangka Panjang Nasional (RPJPN) sebagai arah dan prioritas pembangunan secara
menyeluruh yang dilakukan secara bertahap untuk mewujudkan masyarakat adil dan
makmur sebagaimana diamanatkan oleh Undang-Undang Dasar Negara Republik
Indonesia Tahun 1945. Karena itu secara operasional penyusunan Program
Legislasi Nasional Tahun 2010 – 2014 hendaknya dijiwai oleh visi dan misi
pembangunan hukum nasional yang mengacu pada Rencana Pembangunan Jangka
Menengah Nasional (RPJM) Tahun 2010 – 2014.[4]
B.
Tahapan Pembuatan Perundang-undangan
Pada dasarnya, pembuatan undang-undang
melalui beberapa tahap, yaitu perencanaan, persiapan, teknik penyusunan,
perumusan, pembahasan, pengesahan, pengundangan dan penyebarluasan (Pasal 1
ayat 1 UU No. 10 tahun 2004)
1. Tahap perencanaan
Perencanaan adalah proses dimana DPR dan Pemerintah
menyusun rencana dan skala prioritas UU yang akan dibuat oleh DPR dalam suatu
periode tertentu. Proses ini diwadahi oleh suatu program yang bernama Program
Legislasi Nasional (Prolegnas). Pada tahun 2000, Prolegnas merupakan bagian
dari Program Pembangunan Nasional (Propenas) yang dituangkan dalam bentuk UU,
yaitu UU No. 20 Tahun 2000. Dalam UU PPP, perencanaan juga diwadahi dalam
Prolegnas, hanya saja belum diatur lebih lanjut akan dituangkan dalam bentuk
apa. Sedangkan ketentuan tentang tata cara penyusunan dan pengelolaan Prolegnas
diatur dengan Peraturan Presiden (Perpres) (Setyowati & Solikhin, 2007).[5]
2. Tahap persiapan
Tahap persiapan pembentukan undang-undang dimulai dengan
pengusulan rancangan undang-undang oleh lembaga-lembaga tinggi negara yang
telah disebutkan disertai dengan surat resmi sebagai pemberitahuan kepada
lembaga lainnya. Setelah draft rancangan diterima, maka wakil dari lembaga
negara melakukan pembahasan rancangan bersama Dewan Perwakilan Rakyat (DPR).[6]
3. Teknik penyusunan
Penyusunan RUU dilakukan oleh menteri atau pimpinan
lembaga pemerintah non departemen, disebut sebagai pemrakarsa, yang mengajukan
usul penyusunan RUU. Penyusunan RUU dilakukan oleh pemrakarsa berdasarkan Prolegnas.
Namun, dalam keadaan tertentu, pemrakarsa dapat menyusun RUU di luar Prolegnas
setelah terlebih dahulu mengajukan permohonan izin prakarsa kepada presiden.[7]
4. Tahap pembahasan
Pembahasan RUU terdiri dari dua tingkat pembicaraan,
tingkat pertama dalam rapat komisi, rapat Baleg ataupun Pansus. Sedangkan
pembahasan tingkat dua dalam rapat paripurna DPR.
a. Pembahasan tingkat pertama. Pembahasan
tingkat pertama melalui tahap-tahap berikut, yaitu:
Ø Pandangan fraksi-fraksi, atau pandangan
fraksi-fraksi dan DPD apabila RUU berkaitan dengan kewenangan DPD. Hal ini bila
RUU berasal dari presiden. Sedangkan bila RUU berasal dari DPR, pembicaraan
tingkat satu didului dengan pandangan dan pendapat presiden, atau pandangan
presiden dan DPD dalam hal RUU berhubungan dengan kewenangan DPD.
Ø Tanggapan presiden atas pandangan fraksi atau
tanggapan pimpinan alat kelengkapan DPR atas pandangan presiden.
Ø Pembahasan RUU oleh DPR dan presiden
berdasarkan Daftar Inventarisasi Masalah (DIM)[8]
5. Tahap pengesahan
Tahap ini dilakukan setelah rancangan undang-undang telah
disepakati dalam rapat pembahasan rancangan undang-undang oleh DPR dan lembaga
negara lainnya, termasuk Presiden. Pengesahan undang-undang dilakukan oleh
Presiden paling lambat lima belas hari kerja sejak rancangan undang-undang yang
disepakati dikirim oleh DPR kepada Presiden.[9]
6. Tahap pengundangan
Rancangan undang-undang yang telah ditandatangani oleh
Presiden dikirim ke Sekretariat Negara untuk diregistrasi dan diundangkan.
Undang-undang ini kemudian dimasukkan dalam lembaran negara.[10]
7. Penyebarluasan
Penyebarluasan undang-undang yang telah disahkan dan
diundangkan dapat disebarluaskan melalui berbagi media, baik media cetak maupun
media elektronik. Selain itu, undang-undang yang telah disahkan dapat
disebarkan melalui internet, antara lain melalui website resmi DPR.[11]
C.
Pembuatan Naskah Akademik
Penyusunan naskah akademis dilakukan dengan
melakukan studi dokumen dan penelitian lapangan (field research). Data mengenai
kondisi materi yang akan diatur diperoleh melalui penelitian lapangan dengan
mendengar pendapat dari instansi atau organisasi terkait lainnya. Pada saat
penelitian ini, disebarkan pula kuesioner untuk diisi oleh instansi yang
berwenang melaksanakan peraturan dan instansi yang berwenang melakukan pengawasan
terhadap pelaksanaan materi yang akan diatur. Di samping itu, perlu dilakukan
lokakarya yang dihadiri oleh anggota masyarakat dan organisasi terkait lainnya
(stakeholders), untuk mendiskusikan pengembangan peraturan perundang-undangan
yang sudah ada, dan keterkaitannya dengan Undang-Undang yang akan dibentuk.[12]
Naskah Akademik memuat gagasan pengaturan
suatu materi perundang-undangan (materi hukum) bidang tertentu yang telah
ditinjau secara-holistik-futuristik dan dari berbagai aspek ilmu, dilengkapi
dengan referensi. Secara umum, Naskah Akademis memuat: urgensi, konsepsi,
landasan, alas hukum dan prinsip-prinsip yang digunakan. Serta pemikiran
tentang norma-norma yang telah dituangkan ke dalam bentuk pasal-pasal dengan
mengajukan beberapa alternatif, yang disajikan dalam bentuk uraian yang
sistematis dan dapat dipertanggungjawab-kan secara Ilmu Hukum dan sesuai dengan
politik hukum yang telah digariskan. Format Naskah Akademis sebagai berikut:
1. Bagian Pertama adalah Laporan hasil
Pengkajian dan Penelitian tentang Peraturan Per-uu-an yang akan dirancang;
2. Bagian Kedua adalah Konsep awal Rancangan
Pert Per- uu-an yang terdiri dari pasal-pasal yang diusulkan.[13]
[2]Zaki Zamani, Program Legislasi Nasional, http://stnkbkfc.blogspot.co.id, Access 17
Februari 2017.
[3] Ibid.
[4] Ibid.
[5]Ali Ranim, Tahap Pembuatan Undang-Undang, http://aliranim.blogspot.co.id,Access 17
Februari 2017.
[6] Ibid.
[7] Ibid.
[8] Ibid.
[9] Ibid.
[10] Ibid.
[11] Zaki Zamani, Op.cit.
[13] Ali Ranim, Op.cit.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar