Rabu, 22 Maret 2017

PERENCANAAN PEMBUATAN PERUNDANG-UNDANGAN





BAB II
PERENCANAAN PEMBUATAN PERUNDANG-UNDANGAN


A.    Program Legislasi
Program Legislasi Nasional (Prolegnas) sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2004 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan merupakan bagian integral dari pembangunan hukumnasional.
Prolegnas merupakan instrumen perencanaan programpembentukan undang-undang yang disusun secara terencana, terpadu, dansistematis sesuai dengan program pembangunan nasional dan perkembangan kebutuhan masyarakat yang memuat skala prioritas Program Legislasi Nasional Jangka Menengah (5 Tahun) dan Program Legislasi Nasional Tahunan (Prolegnas RUU Prioritas Tahun Anggaran 2010).[1]
Dengan adanya Program Legislasi Nasional, diharapkan pembentukan undang-undang baik yang berasal dari Dewan Perwakilan Rakyat, Presiden, maupun Dewan Perwakilan Daerah dapat dilaksanakan secara terencana, sistematis, terarah,terpadu dan menyeluruh.[2]
Pembentukan undang-undang melalui Prolegnas diharapkan dapat mewujudkan konsistensi undang-undang, serta meniadakan pertentangan antar undang-undang (vertikal maupun horizontal) yang bermuara pada terciptanya hukum nasional yang adil, berdaya guna, dan demokratis. Selain itu dapat mempercepat proses penggantian materi hukum yang merupakan peninggalan masa kolonial yang sudah tidak sesuai dengan kebutuhan hukum masyarakat.[3]
Sebagai instrumen mekanisme perencanaan hukum yang menggambarkan sasaran politik hukum secara mendasar, Prolegnas dari aspek isi atau materi hukum (legal substance) memuat daftar Rancangan Undang-Undang yang dibentuk selaras dengan tujuan pembangunan hokum nasional yang tidak dapat dilepaskan dari rumusan pencapaian tujuan negarasebagaimana dimuat dalam Pembukaan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, yaitu untuk melindungi segenap bangsa Indonesia dan seluruh tumpah darah Indonesia dan untuk memajukan kesejahteraan umum, mencerdaskan kehidupan bangsa, dan ikut melaksanakan ketertiban dunia yang berdasarkan kemerdekaan, perdamaian abadi dan keadilan sosial. Dalam tataran konkrit, sasaran politik hokum nasional harus mengacu pada Rencana Pembangunan Jangka Panjang Nasional (RPJPN) sebagai arah dan prioritas pembangunan secara menyeluruh yang dilakukan secara bertahap untuk mewujudkan masyarakat adil dan makmur sebagaimana diamanatkan oleh Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945. Karena itu secara operasional penyusunan Program Legislasi Nasional Tahun 2010 – 2014 hendaknya dijiwai oleh visi dan misi pembangunan hukum nasional yang mengacu pada Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional (RPJM) Tahun 2010 – 2014.[4]

B.     Tahapan Pembuatan Perundang-undangan
Pada dasarnya, pembuatan undang-undang melalui beberapa tahap, yaitu perencanaan, persiapan, teknik penyusunan, perumusan, pembahasan, pengesahan, pengundangan dan penyebarluasan (Pasal 1 ayat 1 UU No. 10 tahun 2004)
1.    Tahap perencanaan
Perencanaan adalah proses dimana DPR dan Pemerintah menyusun rencana dan skala prioritas UU yang akan dibuat oleh DPR dalam suatu periode tertentu. Proses ini diwadahi oleh suatu program yang bernama Program Legislasi Nasional (Prolegnas). Pada tahun 2000, Prolegnas merupakan bagian dari Program Pembangunan Nasional (Propenas) yang dituangkan dalam bentuk UU, yaitu UU No. 20 Tahun 2000. Dalam UU PPP, perencanaan juga diwadahi dalam Prolegnas, hanya saja belum diatur lebih lanjut akan dituangkan dalam bentuk apa. Sedangkan ketentuan tentang tata cara penyusunan dan pengelolaan Prolegnas diatur dengan Peraturan Presiden (Perpres) (Setyowati & Solikhin, 2007).[5]
2.    Tahap persiapan
Tahap persiapan pembentukan undang-undang dimulai dengan pengusulan rancangan undang-undang oleh lembaga-lembaga tinggi negara yang telah disebutkan disertai dengan surat resmi sebagai pemberitahuan kepada lembaga lainnya. Setelah draft rancangan diterima, maka wakil dari lembaga negara melakukan pembahasan rancangan bersama Dewan Perwakilan Rakyat (DPR).[6]
3.    Teknik penyusunan
Penyusunan RUU dilakukan oleh menteri atau pimpinan lembaga pemerintah non departemen, disebut sebagai pemrakarsa, yang mengajukan usul penyusunan RUU. Penyusunan RUU dilakukan oleh pemrakarsa berdasarkan Prolegnas. Namun, dalam keadaan tertentu, pemrakarsa dapat menyusun RUU di luar Prolegnas setelah terlebih dahulu mengajukan permohonan izin prakarsa kepada presiden.[7]
4.    Tahap pembahasan
Pembahasan RUU terdiri dari dua tingkat pembicaraan, tingkat pertama dalam rapat komisi, rapat Baleg ataupun Pansus. Sedangkan pembahasan tingkat dua dalam rapat paripurna DPR.
a.    Pembahasan tingkat pertama. Pembahasan tingkat pertama melalui tahap-tahap berikut, yaitu:
Ø Pandangan fraksi-fraksi, atau pandangan fraksi-fraksi dan DPD apabila RUU berkaitan dengan kewenangan DPD. Hal ini bila RUU berasal dari presiden. Sedangkan bila RUU berasal dari DPR, pembicaraan tingkat satu didului dengan pandangan dan pendapat presiden, atau pandangan presiden dan DPD dalam hal RUU berhubungan dengan kewenangan DPD.
Ø Tanggapan presiden atas pandangan fraksi atau tanggapan pimpinan alat kelengkapan DPR atas pandangan presiden.
Ø Pembahasan RUU oleh DPR dan presiden berdasarkan Daftar Inventarisasi Masalah (DIM)[8]
5.    Tahap pengesahan
Tahap ini dilakukan setelah rancangan undang-undang telah disepakati dalam rapat pembahasan rancangan undang-undang oleh DPR dan lembaga negara lainnya, termasuk Presiden. Pengesahan undang-undang dilakukan oleh Presiden paling lambat lima belas hari kerja sejak rancangan undang-undang yang disepakati dikirim oleh DPR kepada Presiden.[9]
6.    Tahap pengundangan
Rancangan undang-undang yang telah ditandatangani oleh Presiden dikirim ke Sekretariat Negara untuk diregistrasi dan diundangkan. Undang-undang ini kemudian dimasukkan dalam lembaran negara.[10]
7.    Penyebarluasan
Penyebarluasan undang-undang yang telah disahkan dan diundangkan dapat disebarluaskan melalui berbagi media, baik media cetak maupun media elektronik. Selain itu, undang-undang yang telah disahkan dapat disebarkan melalui internet, antara lain melalui website resmi DPR.[11]

C.    Pembuatan Naskah Akademik
Penyusunan naskah akademis dilakukan dengan melakukan studi dokumen dan penelitian lapangan (field research). Data mengenai kondisi materi yang akan diatur diperoleh melalui penelitian lapangan dengan mendengar pendapat dari instansi atau organisasi terkait lainnya. Pada saat penelitian ini, disebarkan pula kuesioner untuk diisi oleh instansi yang berwenang melaksanakan peraturan dan instansi yang berwenang melakukan pengawasan terhadap pelaksanaan materi yang akan diatur. Di samping itu, perlu dilakukan lokakarya yang dihadiri oleh anggota masyarakat dan organisasi terkait lainnya (stakeholders), untuk mendiskusikan pengembangan peraturan perundang-undangan yang sudah ada, dan keterkaitannya dengan Undang-Undang yang akan dibentuk.[12]
Naskah Akademik memuat gagasan pengaturan suatu materi perundang-undangan (materi hukum) bidang tertentu yang telah ditinjau secara-holistik-futuristik dan dari berbagai aspek ilmu, dilengkapi dengan referensi. Secara umum, Naskah Akademis memuat: urgensi, konsepsi, landasan, alas hukum dan prinsip-prinsip yang digunakan. Serta pemikiran tentang norma-norma yang telah dituangkan ke dalam bentuk pasal-pasal dengan mengajukan beberapa alternatif, yang disajikan dalam bentuk uraian yang sistematis dan dapat dipertanggungjawab-kan secara Ilmu Hukum dan sesuai dengan politik hukum yang telah digariskan. Format Naskah Akademis sebagai berikut:
1.    Bagian Pertama adalah Laporan hasil Pengkajian dan Penelitian tentang Peraturan Per-uu-an yang akan dirancang;
2.    Bagian Kedua adalah Konsep awal Rancangan Pert Per- uu-an yang terdiri dari pasal-pasal yang diusulkan.[13]


[1] Wiki, Program Legislasi Nasional, https://id.wikipedia.org, Access 17 Februari 2017.
[2]Zaki Zamani, Program Legislasi Nasional, http://stnkbkfc.blogspot.co.id, Access 17 Februari 2017.
[3] Ibid.
[4] Ibid.
[5]Ali Ranim, Tahap Pembuatan Undang-Undang, http://aliranim.blogspot.co.id,Access 17 Februari 2017.
[6] Ibid.
[7] Ibid.
[8] Ibid.
[9] Ibid.
[10] Ibid.
[11] Zaki Zamani, Op.cit.
[12] Aziem, Penyusunan Naskah Akademis, http://azimbae.blogspot.co.id, Access 17 Februari 2017.
[13] Ali Ranim, Op.cit.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar