MATERI MUATAN,
FUNGSI DAN TUJUAN PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN
A.
Materi
Muatan Berbagai Jenis Perundang-Undangan
Materi
muatan peraturan perundang-undangan, tolak ukurnya hanya dapat dikonsepkan
secara umum. Semakin tinggi kedudukan suatu peraturan perundang-undangan,
semakin abstrak dan mendasar materi muatannya. Begitu pula sebaliknya, semakin
rendah kedudukan suatu peraturan perundang-undangan, semakin rinci dan konkrit
pula materi muatannya.
Kesemuanya itu mencerminkan adanya tingkatan-tingkatan tentang materi muatan peraturan perundang-undangan dimana undang-undang merupakan salah satu bentuk peraturan perundang-undangan yang paling luas jangkauannya.Pasal 8 Undang-undang Nomor 10 Tahun 2004, mengatur materi muatan yang harus diatur dengan undang-undang berisi hal-hal yang:
Kesemuanya itu mencerminkan adanya tingkatan-tingkatan tentang materi muatan peraturan perundang-undangan dimana undang-undang merupakan salah satu bentuk peraturan perundang-undangan yang paling luas jangkauannya.Pasal 8 Undang-undang Nomor 10 Tahun 2004, mengatur materi muatan yang harus diatur dengan undang-undang berisi hal-hal yang:
1.
Mengatur lebih lanjut ketentuan
Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 yang meliputi:
a.
Hak-hak asasi manusia;
b.
Hak dan kewajiban warga negara;
c.
Pelaksanaan dan penegakan
kedaulatan negara serta pembagian kekuasaan negara;
d.
Wilayah negara dan pembagian daerah;
e.
Kewarganegaraan dan kependudukan;
f.
Keuangan negara.[1]
2.
Diperintahkan oleh suatu
Undang-undang untuk diatur dengan Undang-undang.
Pasal 8
Undang-undang Nomor 10 Tahun 2004, mengatur materi muatan yang harus diatur
dengan undang-undang berisi hal-hal yang mengatur lebih lanjut ketentuan
Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 yang meliputi hak-hak
asasi manusia tersebut sesuai dengan Pasal 6 ayat (1) dan ayat (2)
Undang-undang Nomor 10 Tahun 2004. Ayat (1) sebagai berikut, Materi Muatan Peraturan
Perandang-undangan mengandung asas pengayoman, kemanusian, kebangsaan,
kekeluargaan, kenusantaraan, bhinneka tunggal ika, keadilan, kesamaan kedudukan
dalam hukum dan pemerintahan, ketertiban dan kepastian hukum dan/atau
keseimbangan, keserasian, dan keselarasan. Sedangkan ayat (2), menyatakan
“Selain asas sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Peraturan Perundang-undangan
tertentu dapat berisi asas lain sesuai dengan bidang hukum Peraturan
Perundang-undangan yang bersangkutan”.[2]
Apa yang dimaksudkan dengan asas-asas
yang berlaku dalam materi muatan peraturan perundang-undangan tersebut
dijelaskan dalam penjelasan Pasal 6 ayat (1) sebagai berikut:
a.
Asas pengayoman; Bahwa setiap
Materi Muatan Peraturan Perundang-undangan harus berfungsi memberikan perlindungan
dalam rangka menciptakan ketentraman masyarakat.
b.
Asas kemanusian; Bahwa setiap
Materi Muatan Peraturan Perundang-undangan harus mencerminkan perlindungan dan
penghormatan hak-hak asasi manusia serta harkat dan martabat setiap warga
negara dan penduduk Indonesia secara proporsional.
c.
Asas kebangsaan; Bahwa setiap
Materi Muatan Peraturan Perundang-undangan harus mencerminkan sifat dan watak
bangsa Indonesia yang pluralistik (kebhinekaan) dengan tetap menjaga prinsip
negara kesatuan Republik Indonesia.
d.
Asas kekeluargaan; Bahwa setiap
Materi Muatan Peraturan Perundang-undangan harus mencerminkan musyawarah untuk
mencapai mufakat dalam setiap pengambilan keputusan.
e.
Asas kenusantaraan; Bahwa setiap
Materi Muatan Peraturan Perundang-undangan senantiasa memperhatikan kepentingan
seluruh wilayah Indonesia dan materi muatan Peraturan Perundang-undangan yang
dibuat di daerah merupakan bagian dari sistem hukum nasional yang berdasarkan
Pancasila.
f.
Asas bhinneka tunggal ika; Bahwa
Materi Muatan Peraturan Perundang-undangan harus memperhatikan keragaman
penduduk, agama, suku dan golongan, kondisi khusus daerah, dan budaya khususnya
yang menyangkut masalah-masalah sensitif dalam kehidupan bermasyarakat,
berbangsa, dan bernegara.
g.
Asas keadilan; Bahwa setiap
Materi Muatan Peraturan Perundang-undangan harus mencerminkan keadilan secara
proporsional bagi setiap warga negara tanpa kecuali.
h.
Asas kesamaan kedudukan dalam
hukum dan pemerintahan; Bahwa setiap Materi Muatan Peraturan Perundang-undangan
tidak boleh berisi hal-hal yang bersifat membedakan berdasarkan latar belakang,
antara lain, agama, suku, ras, golongan, gender, atau status sosial.
i.
Asas ketertiban dan kepastian
hukum; Bahwa setiap Materi Muatan Peraturan Perundang-undangan harus dapat
menimbulkan ketertiban dalam masyarakat melalui jaminan adanya kepastian hukum.
j.
Asas keseimbangan, keserasian,
dan keselarasan. Bahwa setiap Materi Muatan Peraturan Perundang-undangan harus
mencerminkan keseimbangan, keserasian, dan keselarasan, antara kepentingan
individu dan masyarakat dengan kepentingan bangsa dan negara.[3]
B.
Fungsi
Berbagai Jenis Peraturan Perundang-Undangan
Bagir
Manan mengemukakan pula tentang fungsi peraturan perundang-undangan, yang dapat
dibagi menjadi dua kelompok utama, yaitu:
1.
Fungsi Internal, adalah fungsi
pengaturan perundang-undangan sebagai sub sistem hukum (hukum
perundang-undangan) terhadap sistem kaidah hukum pada umumnya secara internal,
peraturan perundang-undangan menjalankan fungsi penciptaan hukum, fungsi
pembaharuan hukum, fungsi integrasi pluralisme hukum, fungsi kepastian hukum.[4]
2.
Secara internal, peraturan
perundang-undangan menjalankan beberapa fungsi:
a.
Fungsi penciptaan hukum.
Penciptaan hukum (rechtschepping) yang
melahirkan sistem kaidah hukum yang berlaku umum dilakukan atau terjadi melalui beberapa cara yaitu melalui putusan hakim
(yurisprudensi). Kebiasaan yang tumbuh sebagai praktek dalam kehidupan
masyarakat atau negara, dan peraturan perundang-undangan sebagai keputusan
tertulis pejabat atau lingkungan jabatan yang berwenang yang berlaku secara
umum. Secara tidak langsung, hukum dapat pula terbentuk melalui ajaran-ajaran
hukum (doktrin) yang diterima dan digunakan dalam pembentukan hukum.[5]
b.
Fungsi pembaharuan hukum.
Fungsi pembaharuan terhadap peraturan perundang-undangan
antara lain dalam rangka mengganti peraturan perundang-undangan dari masa
pemerintahan Hindia Belanda. Tidak pula kalah pentingnya memperbaharui
peraturan perundang-undangan nasional
(dibuat setelah kemerdekaan) yang tidak sesuai lagi dengan kebutuhan dan
perkembangan baru. Di bidang hukum kebiasaan atau hukum adat. Peraturan
perundang-undangan berfungsi mengganti hukum kebiasaan atau hukum adat yang
tidaksesuai dengan kenyataan-kenyataan baru. Pemanfaat peraturan
perundang-undangan sebagai instrumen pembaharuan hukum kebiasaan atau hukum
adat sangat bermanfaat, karena dalam hal-hal tertentu kedua hukum yang disebut
belakangan tersebut sangat rigid terhadap perubahan.[6]
c.
Fungsi integrasi pluralisme
sistem hukum
Pluralisme sistem hukum yang berlaku
hingga saat ini merupakan salah satu warisan kolonial yang harus ditata
kembali. Penataan kembali berbagai sistem hukum tersebut tidaklah dimaksudkan
meniadakan berbagai sistem hukum – terutama sistem hukum yang hidup sebagai
satu kenyataan yang dianut dan dipertahankan dalam pergaulan masyarakat.
Pembangunan sistem hukum nasional adalah dalam rangka mengintegrasikan berbagai
sistem hukum tersebut sehingga tersusun dalam satu tatanan yang harmonis satu
sama lain. Mengenai pluralisme kaidah hukum sepenuhnya bergantung pada
kebutuhan hukum masyarakat. Kaidah hukum dapat berbeda antara berbagai kelompok
masyarakat, tergantung pada keadaan dan kebutuhan masyarakat yang bersangkutan.[7]
d.
Fungsi kepastian hukum
Kepastian hukum (rechtszekerheid, legal
certainty) merupaken asas penting dalam tindakan hukum (rechtshandeling) dan
penegakan hukum (hendhaving, uitvoering). Telah menjadi pengetahuan umum, bahwa
peraturan perundang-undangan depat memberikan kepastian hukum yang lebih tinggi
dan pada hukum kebiasan, hukum adat, atau hukum yurisprudensi. Namun, perlu
diketahui, kepastian hukum peraturan perundang-undangan tidak semata-mata
diletakkan pada bentuknya yang tertulis (geschreven, written).[8]
C.
Tujuan
Berbagai Jenis Perundang-Undangan
Tujuan
dari peraturan perundangan bagi kehidupan bermasyarakat untuk mengatur dan
menertibkan kehidupan berbangsa dan bernegara. Manfaat dari peraturan
perundangan adalah menjaga ketertiban di tengah masyarakat, menjamin hak-hak
warga negara, mengatur kewajiban warga negara, memberikan petunjuk dan batasan
bagi lembaga-lembaga negara, mengamankan wilayah negara Republik Indonesia,
memberikan kepastian hukum bagi warga negara, memberikan rasa aman pada warga
negara, memberikan rasa takut dan efek jera pada para pelanggar peraturan,dan
memberikan keadilan peradilan bagi seluruh warga negara.[9]
[2]Ibid.
[3] Ibid.
[4]Inna Junaenah, Fungsi Peraturan Perundang-undangan, https://innajunaenah.wordpress.com, Access 08 Maret 2017.
[5]Ibid.
[6] Ibid.
[7] Ibid.
[8]Ibid.
[9]Nur Rohim, Peraturan Perundang-Undangan, http://sekilaspendidik.blogspot.co.id, Access 08 Maret 2017.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar