PEMBUATAN BAGIAN DALAM PERUNDANG-UNDANGAN
A.
Ketentuan
Umum
Ketentuan
umum diletakkan dalam bab kesatu. Jika dalam Peraturan PerUndang - Undangan
tidak dilakukan pengelompokan bab, ketentuan umum diletakkan dalam pasal-pasal
awal. Ketentuan umum dapat memuat lebih dari satu pasal.Ketentuan umum berisi:
a.
Batasan pengertian atau definisi;
b.
Singkatan atau akronim vang
digunakan dalam peraturan;
c.
Hal-hal lain yang bersifat umum
yang berlaku bagi pasal-pasal berikutnya antara lain ketentuan yang
mencerminkan asas, maksud, dan tujuan.[1]
B.
Materi
Pokok Yang Diatur
Materi
pokok yang diatur ditempatkan langsung setelah bab ketentuan umum, dan jika
tidak ada pengelompokkan bab, materi pokok yang diatur diletakkan setelah
pasal-pasa ketentuan umum. Pembagian materi pokok ke dalam kelompok yang lebih
kecil dilakukan menurut kriteria yang dijadikan dasar pembagian.[2]
C.
Ketentuan
Pidana (jika diperlukan)
Ketentuan
pidana memuat rumusan yang menyatakan penjatuhan pidana atas pelanggaran
terhadap ketentuan yang berisi norma larangan atau perintah. Dalam merumuskan
ketentuan pidana perlu diperhatikan asas-asas umum ketentuan pidana yang
terdapat dalam Buku Kesatu Kitab Undang-Undang Hukum Pidana, karena ketentuan
dalam Buku Kesatu berlaku juga bagi perbuatan yang dapat dipidana menurut
Peraturan Perundangundangan lain, kecuali jika oleh Undang-Undang ditentukan
lain (Pasal 103 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana).Dalam menentukan lamanya
pidana atau banyaknya denda perlu dipertimbangkan mengenai dampak yang
ditimbulkan oleh tindak pidana dalam masyarakat serta unsur kesalahan pelaku.
Ketentuan
pidana ditempatkan dalam bab tersendiri, yaitu bab ketentuan pidana yang
letaknya sesudah materi pokok yang diatur atau sebelum bab ketentuan peralihan.
Jika bab ketentuan peralihan tidak ada, letaknya adalah sebelum bab ketentuan
penutup.
Jika
di dalam Peraturan Perandang-undangan tidak diadakan pengelompokan bab per bab,
ketentuan pidana ditempatkan dalam pasal yang terletak langsung sebelum
pasal-pasal yang berisi ketentuan peralihan. Jika tiidak ada pasal yang berisi
ketentuan peralihan, ketentuan pidana diletakkan sebelum pasal
penutup.Ketentuan pidana hanya dimuat dalam Undang-Undang dan Peraturan Daerah.[3]
D.
Ketentuan
Peralihan (jika diperlukan)
Ketentuan
peralihan memuat penyesuaian terhadap Peraturan PerUndang - Undangan yang sudah
ada pada saat Peraturan PerUndang - Undangan baru mulai berlaku, agar Peraturan
PerUndang - Undangan tersebut dapat berjalan lancar dan tidak menimbulkan
permasalahan hukum.
Ketentuan
peralihan dimuat dalam bab ketentuan peralihan dan ditempatkan di antara bab
ketentuan pidana dan bab Ketentuan Penutup. Jika dalam Peraturan PerUndang -
Undangan tidak diadakan pengelompokan bab, pasal yang memuat ketentuan
peralihan ditempatkan sebelum pasal yang memuat ketentuan penutup.
Pada
saat suatu Peraturan PerUndang - Undangan dinyatakan mulai berlaku, segala
hubungan hukum yang ada atau tindakan hukum yang terjadi baik sebelum, pada
saat maupun sesudah Peraturan PerUndang - Undangan yang baru itu dinyatakan
mulai berlaku, tunduk pada ketentuan Peraturan PerUndang - Undangan baru.Di dalam
Peraturan PerUndang - Undangan yang baru, dapat dimuat pengaturan yang memuat
penyimpangan sementara atau penundaan sementara bagi tindakan hukum atau
hubungan hukum tertentu.Penyimpangan sementara itu berlaku juga bagi ketentuan
yang diberlakusurutkan.Jika suatu Peraturan PerUndang - Undangan diberlakukan
surut, Peraturan Perundang- undangan tersebut hendaknya memuat ketentuan
mengenai status dari tindakan hukum yang terjadi, atau hubungan hukum yang ada
di dalam tenggang waktu antara tanggal mulai berlaku surut dan tanggal mulai
berlaku pengundangannya.[4]
E.
Ketentuan
Penutup
Ketentuan
penutup ditempatkan dalam bab terakhir. Jika tidak diadakan pengelompokan bab,
ketentuan penutup ditempatkan dalam pasal-pasal terakhir. Pada umumnya
ketentuan penutup memuat ketentuan mengenai:
a.
Penunjukan organ atau alat
perlengkapan yang melaksanakan Peraturan Perundang-undangan;
b.
Nama singkat;
c.
Status Peraturan PerUndang -
Undangan yang sudah ada; dan
d.
Saat mulai berlaku Peraturan
PerUndang - Undangan.[5]
Tidak ada komentar:
Posting Komentar