Rabu, 22 Maret 2017

PEMBUATAN BAGIAN DALAM PERUNDANG-UNDANGAN



PEMBUATAN BAGIAN DALAM PERUNDANG-UNDANGAN
A.    Ketentuan Umum
Ketentuan umum diletakkan dalam bab kesatu. Jika dalam Peraturan PerUndang - Undangan tidak dilakukan pengelompokan bab, ketentuan umum diletakkan dalam pasal-pasal awal. Ketentuan umum dapat memuat lebih dari satu pasal.Ketentuan umum berisi:
a.    Batasan pengertian atau definisi;
b.    Singkatan atau akronim vang digunakan dalam peraturan;
c.    Hal-hal lain yang bersifat umum yang berlaku bagi pasal-pasal berikutnya antara lain ketentuan yang mencerminkan asas, maksud, dan tujuan.[1]

B.     Materi Pokok Yang Diatur
Materi pokok yang diatur ditempatkan langsung setelah bab ketentuan umum, dan jika tidak ada pengelompokkan bab, materi pokok yang diatur diletakkan setelah pasal-pasa ketentuan umum. Pembagian materi pokok ke dalam kelompok yang lebih kecil dilakukan menurut kriteria yang dijadikan dasar pembagian.[2]

C.    Ketentuan Pidana (jika diperlukan)
Ketentuan pidana memuat rumusan yang menyatakan penjatuhan pidana atas pelanggaran terhadap ketentuan yang berisi norma larangan atau perintah. Dalam merumuskan ketentuan pidana perlu diperhatikan asas-asas umum ketentuan pidana yang terdapat dalam Buku Kesatu Kitab Undang-Undang Hukum Pidana, karena ketentuan dalam Buku Kesatu berlaku juga bagi perbuatan yang dapat dipidana menurut Peraturan Perundangundangan lain, kecuali jika oleh Undang-Undang ditentukan lain (Pasal 103 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana).Dalam menentukan lamanya pidana atau banyaknya denda perlu dipertimbangkan mengenai dampak yang ditimbulkan oleh tindak pidana dalam masyarakat serta unsur kesalahan pelaku.
Ketentuan pidana ditempatkan dalam bab tersendiri, yaitu bab ketentuan pidana yang letaknya sesudah materi pokok yang diatur atau sebelum bab ketentuan peralihan. Jika bab ketentuan peralihan tidak ada, letaknya adalah sebelum bab ketentuan penutup.
Jika di dalam Peraturan Perandang-undangan tidak diadakan pengelompokan bab per bab, ketentuan pidana ditempatkan dalam pasal yang terletak langsung sebelum pasal-pasal yang berisi ketentuan peralihan. Jika tiidak ada pasal yang berisi ketentuan peralihan, ketentuan pidana diletakkan sebelum pasal penutup.Ketentuan pidana hanya dimuat dalam Undang-Undang dan Peraturan Daerah.[3]
D.    Ketentuan Peralihan (jika diperlukan)
Ketentuan peralihan memuat penyesuaian terhadap Peraturan PerUndang - Undangan yang sudah ada pada saat Peraturan PerUndang - Undangan baru mulai berlaku, agar Peraturan PerUndang - Undangan tersebut dapat berjalan lancar dan tidak menimbulkan permasalahan hukum.
Ketentuan peralihan dimuat dalam bab ketentuan peralihan dan ditempatkan di antara bab ketentuan pidana dan bab Ketentuan Penutup. Jika dalam Peraturan PerUndang - Undangan tidak diadakan pengelompokan bab, pasal yang memuat ketentuan peralihan ditempatkan sebelum pasal yang memuat ketentuan penutup.
Pada saat suatu Peraturan PerUndang - Undangan dinyatakan mulai berlaku, segala hubungan hukum yang ada atau tindakan hukum yang terjadi baik sebelum, pada saat maupun sesudah Peraturan PerUndang - Undangan yang baru itu dinyatakan mulai berlaku, tunduk pada ketentuan Peraturan PerUndang - Undangan baru.Di dalam Peraturan PerUndang - Undangan yang baru, dapat dimuat pengaturan yang memuat penyimpangan sementara atau penundaan sementara bagi tindakan hukum atau hubungan hukum tertentu.Penyimpangan sementara itu berlaku juga bagi ketentuan yang diberlakusurutkan.Jika suatu Peraturan PerUndang - Undangan diberlakukan surut, Peraturan Perundang- undangan tersebut hendaknya memuat ketentuan mengenai status dari tindakan hukum yang terjadi, atau hubungan hukum yang ada di dalam tenggang waktu antara tanggal mulai berlaku surut dan tanggal mulai berlaku pengundangannya.[4]

E.     Ketentuan Penutup
Ketentuan penutup ditempatkan dalam bab terakhir. Jika tidak diadakan pengelompokan bab, ketentuan penutup ditempatkan dalam pasal-pasal terakhir. Pada umumnya ketentuan penutup memuat ketentuan mengenai:
a.    Penunjukan organ atau alat perlengkapan yang melaksanakan Peraturan Perundang-undangan;
b.    Nama singkat;
c.    Status Peraturan PerUndang - Undangan yang sudah ada; dan
d.    Saat mulai berlaku Peraturan PerUndang - Undangan.[5]


[1] Sadam Husen, Bagian Dalam Perundang-Undngan, http://sadam-husen.blogspot.co.id, access 26 April 2017.
[2] Ibid.
[3] Ibid.
[4] Ibid.
[5] Ibid.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar