Rabu, 22 Maret 2017

BAGIAN-BAGIAN PERUNDANG-UNDANGAN DAN PEMBUATANNYA



BAGIAN-BAGIAN PERUNDANG-UNDANGAN DAN PEMBUATANNYA

A.    Bagian-Bagian Perundang-Undangan
Rangka dasar yang memuat bagian-bagian penting yang terdapat dalam suatu peraturan perundang-undangan dengan merujuk pada ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011
tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan. Perundang-undangan/bagian-bagiannya terdiri atas:
1.      Judul
2.      Pembukaan
3.      Batang Tubuh
a.       Ketentuan Umum
b.      Ketentuan yang mengatur materi muatan
c.       Ketentuan Pidana
d.      Ketentuan Peralihan
e.       Ketentuan Penutup
4.      Penutup
5.      Penjelasan (jika diperlukan)
6.      Lampiran (jika diperlukan).[1]

B.     Pembuatan Bagian Luar Perundang-Undangan, terdiri dari:
A.    JUDUL
Judul dalam suatu kerangka perundang-undangan adalah uraian singkat tentang isi peraturan perundang-undangan yang didahului dengan penyebutan jenis, nomor dan tahun pembentukannya, serta kalimat singkat yang mencerminkan isi peraturan perundang-undangan yang bersangkutan. Penamaan ini selalu ada di setiap peraturan perundang-undangan dan setiap rancangan peraturan perundang-undangan. Biasanya terdiri dari keterangan mengenai jenis, nomor, tahun pengesahan, penetapan, atau pengundangan, dan nama resmi undang-undang yang bersangkutan yang keseluruhan ditulis huruf besar (kapital). Pada rancangan peraturan perundang-undangan, nomor dan tahun pembentukannya tidak dituliskan.[2]

B.     PEMBUKAAN
1.      Frasa Dengan Rahmat Tuhan Yang Maha Esa
Pada pembukaan tiap jenis Peraturan Perundang-undangan sebelum nama jabatan pembentuk Peraturan Perundang-undangan dicantumkan frase DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA yang ditulis seluruhnya dengan huruf kapital yang diletakkan di tengah marjin.[3]

2.      Jabatan Pembentuk Peraturan Perundang-undangan
Lembaga yang membentuk adalah lembaga negara atau lembaga pemerintah yang berwenang membentuk, mengesahkan, atau menetapkan peraturan perundang-undangan. Lembaga pemerintah yang berwenang ini dituliskan dalam bentuk huruf besar semua (kapital).[4]
3.      Konsiderans
Konsiderans merupakan alasan-alasan atau pertimbangan-pertimbangan mengapa peraturan perundang-undangan tersebut perlu dibentuk. Dalam konsideran dimuat hal-hal atau pokok-pokok pikiran yang merupakan konstatasi fakta-fakta secara singkat dan yang menggerakkan pembentuk peraturan perundang-undangan  untuk membentuk perundang-undangan tersebut. Konsideran suatu peraturan perundang-undangan dituliskan dengan “Menimbang”. Apabila konsiderans terdiri dari beberapa pertimbangan, maka tiap-tiap pertimbangannya ditulis huruf kecil a, b, c, dan seterusnya serta diakhiri dengan baca titi koma (;).[5]
4.      Dasar Hukum
Dasar hukum suatu peraturan perundang-undangan merupakan suatu landasan yang bersifat yuridis bagi pembentukan peraturan perundang-undangan tersebut. Dasar hukum suatu peraturan perundang-undangan dapat terdiri atas hal-hal sebagai berikut:
a.       Peraturan atau norma hukum yang memberikan kewenangan bagi terbentuknya peraturan perundnag-undangan tersebut, yaitu ketentuan-etentuan dalam UUD 1945.Contoh: Pasal 5 ayat (1) yo. Pasal 20 ayat (1) UUD 1945 bagi pembentukan undang-undang,
b.      Peraturan perundang-undangan lainnya yang setingkat dan erat kaitannya dengan peraturan perundnag-undangan yang dibentuk,
c.       Ketetapan MPR dapat dipakai sebagai dasar hukum apabila memiliki kaitan yang erat dengan peraturan perundang-undangan yang dibentuk, yakni apabila disebutkan secara tegas tentang pentingnya peraturan perundang-undangan yang akan dibuat tersebut,
d.      Dasar hukum ini dirumusan secara kronologis sesuai dengan hierarki peraturan perundang-undangan,
e.       Dasar hukum pembentukan peraturan perundang-undangan ini dituliskan dengan “Mengingat”. Apabila dasar hukum itu lebih dari satu, maka tiap peraturan yang mendasari itu ditulis dengan urutan angka 1, 2, 3, dasn seterusnya serta diakhiri dengan tanda baca titik koma (;).[6]
5.      Diktum
Kata Memutuskan ditulis seluruhnya dengan huruf kapital tanpa spasi di antara suku kata dan diakhiri dengan tanda baca titik dua serta diletakkan di tengah marjin.
Pada Peraturan Daerah, sebelum kata Memutuskan dicantumkan frase Dengan Persetujuan Bersama DEWAN PERWAKILAN RAKYAT DAERAH … (nama daerah) dan GUBERNUR/BUPATI/WALIKOTA … (nama daerah), yang ditulis seluruhnya dengan huruf kapital dan diletakkan di tengah.[7]

C.    BATANG TUBUH
Batang tubuh suatu peraturan perundang-undangan biasanya dirumuskan dalam pasal-pasal, oleh karena itu, pasal merupakan suatu acauan dalam peraturan perundnag-undangan.Apabila suatu peraturan perundnagan-undangan itu terlalu luas, maka pasal-pasal tersebut dapat dikelompokkan dalam BAB-BAB, apabila BAB ini terlalu luas pula, maka dapat dibagi ke dalam Paragraf, akan tetapi pembagian ini tak harus dilakukan. Suatu pasal dapat dibagi dalam ayat-ayat, sebaiknya satu ayat hanya mengatur satu hal saja dan sedapat mungkin dirumuskan dalam satu kalimat. Penulisan suatu pasal yang pendek lebih baik dari pada penulisan suatu pasal yang terdiri atas banyak ayat, kecuali bila materi dalam ayat tersebut merupakan suatu kesatuan.[8]

D.    PENUTUP
Penutup merupakan bagian akhir dari suatu Peraturan Perundang-Undangan. Penutup ini memuat hal-hal sebagai berikut:
a.       Rumusan perintah pengundangan yang berbunyi:
“Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Undang-Undang ini dengan penempatannya dalam Lembaran Negara Republik Indonesia”.
b.      Keterangan tentang tanggal pengesahan atau penetapan dan penandatanganan pejabat[30]. Biasanya memuat:
1.      Tempat dan tanggal pengesahan atau penetapan;
2.      Nama jabatan;
3.      Tanda tangan pejabat, dan
4.      Nama lengkap pejabat yang menandatangani, tanpa gelar dan pangkat.[9]

E.     PENJELASAN (jika diperlukan)
Penjelasan berfungsi sebagai tafsiran resmi pembentuk Peraturan Perundang-        undangan atas norma tertentu dalam batang tubuh. Oleh karena itu, penjelasan      hanya memuat uraian atau jabaran lebih lanjut dari norma yang diatur dalam        batang tubuh. Dengan demikian, penjelasan sebagai sarana untuk memperjelas             norma dalam batang tubuh tidak boleh mengakibatkan terjadinya ketidakjelasan    dari norma yang dijelaskan.[10]

F.     LAMPIRAN (jika diperlukan)
Dalam hal peraturan Perundang-undangan memerluka lampiran, hal tersebut harus dinyatakan dalam batang tubuh dan pernyataan bahwa lampiran tersebut merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari peraturan perundang-undangan yang bersangkutan. Pada akhir lampiran harus dicantumkan nama dan tanda tangan pejabat yang mengesahkan/menetapkan peraturan perundang-undangan yang bersangkutan.[11]


[1]Fawaiq Sayyaf, Bagian-bagian Perundang-Undangan, https://hackerboy22.wordpress.com, Access 13 Maret 2017.
[2]Ibid.
[3]Ibid.
[4] Ibid.
[5] Ibid.
[6] Ibid.
[7] Ibid.
[8] Ibid.
[9] Ibid.
[10]Reza Maulana, Bagian-bagian Perundang-Undangan, https://rezamaulana.wordpress.com, Access 13 Maret 2017.
[11]Ibid.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar