BAGIAN-BAGIAN
PERUNDANG-UNDANGAN DAN PEMBUATANNYA
A.
Bagian-Bagian
Perundang-Undangan
Rangka
dasar yang memuat bagian-bagian penting yang terdapat dalam suatu peraturan
perundang-undangan dengan merujuk pada ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 12
Tahun 2011
tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan. Perundang-undangan/bagian-bagiannya terdiri atas:
tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan. Perundang-undangan/bagian-bagiannya terdiri atas:
1.
Judul
2.
Pembukaan
3.
Batang Tubuh
a.
Ketentuan Umum
b.
Ketentuan yang mengatur materi
muatan
c.
Ketentuan Pidana
d.
Ketentuan Peralihan
e.
Ketentuan Penutup
4.
Penutup
5.
Penjelasan (jika diperlukan)
6.
Lampiran (jika diperlukan).[1]
B.
Pembuatan
Bagian Luar Perundang-Undangan, terdiri dari:
A.
JUDUL
Judul dalam
suatu kerangka perundang-undangan adalah uraian singkat tentang isi peraturan
perundang-undangan yang didahului dengan penyebutan jenis, nomor dan tahun
pembentukannya, serta kalimat singkat yang mencerminkan isi peraturan
perundang-undangan yang bersangkutan. Penamaan ini selalu ada di setiap
peraturan perundang-undangan dan setiap rancangan peraturan perundang-undangan.
Biasanya terdiri dari keterangan mengenai jenis, nomor, tahun pengesahan,
penetapan, atau pengundangan, dan nama resmi undang-undang yang bersangkutan
yang keseluruhan ditulis huruf besar (kapital). Pada rancangan peraturan
perundang-undangan, nomor dan tahun pembentukannya tidak dituliskan.[2]
B.
PEMBUKAAN
1.
Frasa Dengan Rahmat Tuhan Yang
Maha Esa
Pada pembukaan tiap jenis Peraturan
Perundang-undangan sebelum nama jabatan pembentuk Peraturan Perundang-undangan
dicantumkan frase DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA yang ditulis seluruhnya
dengan huruf kapital yang diletakkan di tengah marjin.[3]
2.
Jabatan Pembentuk Peraturan
Perundang-undangan
Lembaga yang membentuk adalah lembaga
negara atau lembaga pemerintah yang berwenang membentuk, mengesahkan, atau
menetapkan peraturan perundang-undangan. Lembaga pemerintah yang berwenang ini
dituliskan dalam bentuk huruf besar semua (kapital).[4]
3.
Konsiderans
Konsiderans merupakan alasan-alasan atau
pertimbangan-pertimbangan mengapa peraturan perundang-undangan tersebut perlu
dibentuk. Dalam konsideran dimuat hal-hal atau pokok-pokok pikiran yang
merupakan konstatasi fakta-fakta secara singkat dan yang menggerakkan pembentuk
peraturan perundang-undangan untuk
membentuk perundang-undangan tersebut. Konsideran suatu peraturan
perundang-undangan dituliskan dengan “Menimbang”. Apabila konsiderans terdiri
dari beberapa pertimbangan, maka tiap-tiap pertimbangannya ditulis huruf kecil
a, b, c, dan seterusnya serta diakhiri dengan baca titi koma (;).[5]
4.
Dasar Hukum
Dasar hukum suatu peraturan
perundang-undangan merupakan suatu landasan yang bersifat yuridis bagi
pembentukan peraturan perundang-undangan tersebut. Dasar hukum suatu peraturan
perundang-undangan dapat terdiri atas hal-hal sebagai berikut:
a.
Peraturan atau norma hukum yang
memberikan kewenangan bagi terbentuknya peraturan perundnag-undangan tersebut,
yaitu ketentuan-etentuan dalam UUD 1945.Contoh: Pasal 5 ayat (1) yo. Pasal 20
ayat (1) UUD 1945 bagi pembentukan undang-undang,
b.
Peraturan perundang-undangan
lainnya yang setingkat dan erat kaitannya dengan peraturan perundnag-undangan
yang dibentuk,
c.
Ketetapan MPR dapat dipakai
sebagai dasar hukum apabila memiliki kaitan yang erat dengan peraturan
perundang-undangan yang dibentuk, yakni apabila disebutkan secara tegas tentang
pentingnya peraturan perundang-undangan yang akan dibuat tersebut,
d.
Dasar hukum ini dirumusan secara
kronologis sesuai dengan hierarki peraturan perundang-undangan,
e.
Dasar hukum pembentukan peraturan
perundang-undangan ini dituliskan dengan “Mengingat”. Apabila dasar hukum itu
lebih dari satu, maka tiap peraturan yang mendasari itu ditulis dengan urutan
angka 1, 2, 3, dasn seterusnya serta diakhiri dengan tanda baca titik koma (;).[6]
5.
Diktum
Kata Memutuskan ditulis seluruhnya
dengan huruf kapital tanpa spasi di antara suku kata dan diakhiri dengan tanda
baca titik dua serta diletakkan di tengah marjin.
Pada Peraturan Daerah, sebelum kata
Memutuskan dicantumkan frase Dengan Persetujuan Bersama DEWAN PERWAKILAN RAKYAT
DAERAH … (nama daerah) dan GUBERNUR/BUPATI/WALIKOTA … (nama daerah), yang
ditulis seluruhnya dengan huruf kapital dan diletakkan di tengah.[7]
C.
BATANG
TUBUH
Batang tubuh
suatu peraturan perundang-undangan biasanya dirumuskan dalam pasal-pasal, oleh
karena itu, pasal merupakan suatu acauan dalam peraturan
perundnag-undangan.Apabila suatu peraturan perundnagan-undangan itu terlalu
luas, maka pasal-pasal tersebut dapat dikelompokkan dalam BAB-BAB, apabila BAB
ini terlalu luas pula, maka dapat dibagi ke dalam Paragraf, akan tetapi
pembagian ini tak harus dilakukan. Suatu pasal dapat dibagi dalam ayat-ayat,
sebaiknya satu ayat hanya mengatur satu hal saja dan sedapat mungkin dirumuskan
dalam satu kalimat. Penulisan suatu pasal yang pendek lebih baik dari pada
penulisan suatu pasal yang terdiri atas banyak ayat, kecuali bila materi dalam
ayat tersebut merupakan suatu kesatuan.[8]
D.
PENUTUP
Penutup
merupakan bagian akhir dari suatu Peraturan Perundang-Undangan. Penutup ini
memuat hal-hal sebagai berikut:
a.
Rumusan perintah pengundangan
yang berbunyi:
“Agar setiap orang mengetahuinya,
memerintahkan pengundangan Undang-Undang ini dengan penempatannya dalam
Lembaran Negara Republik Indonesia”.
b.
Keterangan tentang tanggal
pengesahan atau penetapan dan penandatanganan pejabat[30]. Biasanya memuat:
1.
Tempat dan tanggal pengesahan
atau penetapan;
2.
Nama jabatan;
3.
Tanda tangan pejabat, dan
4.
Nama lengkap pejabat yang
menandatangani, tanpa gelar dan pangkat.[9]
E.
PENJELASAN
(jika diperlukan)
Penjelasan
berfungsi sebagai tafsiran resmi pembentuk Peraturan Perundang- undangan atas norma tertentu dalam
batang tubuh. Oleh karena itu, penjelasan
hanya memuat uraian atau jabaran lebih lanjut dari norma yang diatur
dalam batang tubuh. Dengan
demikian, penjelasan sebagai sarana untuk memperjelas norma dalam batang tubuh tidak
boleh mengakibatkan terjadinya ketidakjelasan
dari norma yang dijelaskan.[10]
F.
LAMPIRAN
(jika diperlukan)
Dalam hal
peraturan Perundang-undangan memerluka lampiran, hal tersebut harus dinyatakan
dalam batang tubuh dan pernyataan bahwa lampiran tersebut merupakan bagian yang
tidak terpisahkan dari peraturan perundang-undangan yang bersangkutan. Pada
akhir lampiran harus dicantumkan nama dan tanda tangan pejabat yang
mengesahkan/menetapkan peraturan perundang-undangan yang bersangkutan.[11]
[1]Fawaiq Sayyaf, Bagian-bagian Perundang-Undangan, https://hackerboy22.wordpress.com, Access 13 Maret 2017.
[2]Ibid.
[3]Ibid.
[4] Ibid.
[5] Ibid.
[6] Ibid.
[7] Ibid.
[8] Ibid.
[9] Ibid.
[10]Reza Maulana, Bagian-bagian Perundang-Undangan, https://rezamaulana.wordpress.com, Access 13 Maret 2017.
[11]Ibid.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar