MATERI KHI
HUKUM KEWARISAN
A.
Tahapan Pembagian Harta Waris
Pewaris
(sebelum meninggalnya) atau ahli waris dapat menunjuk pihak-pihak atau beberapa
orang untuk melaksanakan pembagian harta warisan berdasarkan
ketentuan-ketentuan yang telah ada. Tugas dari pelaksana pembagian harta
warisan ini adalah :
a.
Mencatat harta peninggalan, baik
yang berupa benda bergerak atau yang tidak bergerak, kemudian disahkan oleh
ahli waris yang berrsangkutan. Bila perlu dinilai harganya dengan uang.
b. Menghitung
jumlah pengeluaran untuk kepentingan pewaris sesuai deengan pasal 175 ayat (1)
sub a, b dan c.