R E S U M E
I. D A S A R
a. Laporan
Polisi Nomor : LP/ K-20 / II / 2017 / POLDA JAWA TIMUR / RES MALANG / SPK, tanggal 14 Februari 2017.
b. Surat Perintah Penyidikan No. Pol. : Sp-Sidik / 20 / II / 2017 / Reskrim,
tanggal 14 Februari 2017.
c.
Surat Perintah Penangkapan No.Pol. : SP-Kap / 19 / II / 2017 / Reskrim,
tanggal 14 Februari 2017.
d. Surat
Perintah Penahanan No. Pol : SP-Han / 12 / II / 2017 / Reskrim, tanggal 16
Februari 2017.
II. P E R K A R A
Tindak pidana Pemerasan dengan Ancaman Kekerasan yang disangka dilakukan oleh tersangka PERMANA Als AMBON Bin SAPU IJUK terhadap korban sdr. RAHMAWATI Binti SUEB, dengan cara tersangka PERMANA Als AMBON Bin SAPU IJUK membentak-bentak dan hendak memukul korban RAHMAWATI Binti SUEB di halaman rumah korban Perumahan Batu Aji No.11 Blok 2, Kec. Belimbing.
KOTA MALANG. dan kemudian tersangka PERMANA
Als AMBON Bin SAPU IJUK secara tiba langsung meminta uang iuran
keamanan yang belum dibayar oleh korban RAHMAWATI
Binti SUEB selama 3 bulan.
III. FAKTA-FAKTA
1.
Laporan
Bahwa pada tanggal 14 Februari saksi Pelapor AMINAH
Binti JAENUL dan saksi Korban RAHMAWATI
Binti SUEB . Mereka melaporkan
tersangka PERMANA Als AMBON Bin SAPU IJUK kepada Polisi atas dugaan kasus Pemerasan
dengan Ancaman Kekerasan.
2.
Pemanggilan.
a.
Terhadap saksi korban RAHMAWATI Binti SUEB tidak di lakukan pemanggilan karena yang
berangkutan datang kepolres KOTA MALANG untuk
melaporkan kejadian tersebut, dan telah dibuatkan berita acara pemeriksaan pada
tanggal 14
Februari 2017.
b.
Terhadap saksi pelapor AMINAH Binti JAENUL tidak di
lakukan pemanggilan karena yang berangkutan ikut kepolres KOTA MALANG, dan telah dibuatkan berita acara pemeriksaan
pada tanggal 14
Februari 2017.
3.
Penangkapan.
Dengan Surat Perintah Penangkapan
No.Pol. : SP-Kap / 19 / II / 2017 / Reskrim, tanggal 14 Februari 2017 telah dilakukan
Penangkapan terhadap tersangka PERMANA Als AMBON Bin SAPU IJUK kemudian dibuat
Berita Acara Penangkapan tanggal14 Februari 2017.
4. Penahanan.
Dengan Surat Perintah Penahanan No. Pol : SP-Han / 12 / II / 2017 / Reskrim,
tanggal 16 Februari 2017 telah
dilakukan Penahanan terhadap tersangka PERMANA Als AMBON Bin SAPU IJUK kemudian dibuat Berita
Acara Penahanan tanggal16 Februari 2017.
5. Penyitaan.
Tidak dilakukan
6. Keterangan Saksi
:
a. SAKSI KORBAN
N a m a :
RAHMAWATI Binti SUEB
Tempat tanggal
lahir : Malang, 1 Januari 1991
Kewarganegaraan : Indonesia
A g a m a : I
s l a m
S u k u : Batak
Pendidikan : SMP Kelas 2 (tidak
lulus)
Pekerjaan : Swasta
A l a m a t : Perumahan Batu Aji No. 11 Blok 2, Kec. Belimbing. KOTA MALANG.
Menerangkan :
1). saksi
korban saat ini dalam keadaan sehat jasmani dan rohani, dan bersedia diperiksa
dan didengar keterangan saksi korban sebagai saksi oleh pemeriksa.
2). saksi korban
bersedia memberikan keterangan yang sebenar-benarnya kepada pemeriksa
3). Pemerasan dengan Ancaman Kekerasan tersebut terjadi pada hari Senin
tanggal 14 Februari
2017 sekitar jam 07.30 wib di halaman rumah korban Perumahan Batu Aji No.11 Blok 2, Kec. Belimbing.
KOTA MALANG.
4). Yang melakukan Pemerasan dengan
Ancaman Kekerasan terhada/ Pengancaman saksi korban adalah sdr. PERMANA Als AMBON Bin SAPU IJUK warga Perumahan Batu Aji No.5 Blok 5, Kec. Belimbing. KOTA MALANG, Pelaku melakukan Pemerasan dengan
Ancaman Kekerasan kepada saksi
korban yaitu dengan membentak-bentak dan hendak memukul korban.
5). Pada saat kejadian
saksi korban hanya sendirian saja dan sedang menjemur pakaiannya
dihalaman rumahnya.
6). Permasalahannya
karena saksi korban tidak membayar iuran keamanan selama 3 bulan.
7). Antara saksi korban dengan sdr. PERMANA Als
AMBON Bin SAPU IJUK tidak ada
hubungan keluarga dan saksi korban kenal dengan sdr. PERMANA Als AMBON Bin SAPU IJUK tersebut sejak saksi korban pindah ke
rumah kontrakannya sekitar 2 tahun yang lalu.
8).
Keterangan lain
yang ingin Saksi tambahkan sehubungan dengan Pemeriksaan ini tidak ada lagi Semua
keterangan yang telah Saksi berikan adalah benar adanya Serta selama menjalani
pemeriksaan untuk memberikan keterangan Saksi tidak ada merasa ditekan, dipaksa
atau dipengaruhi oleh pemeriksa atau pihak lain.
b. SAKSI PELAPOR
N a m a : AMINAH Binti JAENUL
Tempat Tanggal Lahir : Malang,
30
Maret 1992.
Suku/agama : Batak/Islam.
Kewarnegaraan : Indonesia .
Pendidikan Terakhir : SMP (KELAS I)
Pekerjaan : Ibu
rumah tangga.
A l a m a t : Perumahan Batu Aji No.20 Blok 1, Kec.
Belimbing. KOTA MALANG.
Menerangkan :
1). saksi saat ini
dalam keadaan sehat jasmani dan rohani, dan bersedia diperiksa dan didengar
keterangan saksi sebagai saksi oleh pemeriksa.
2). saksi bersedia
memberikan keterangan yang sebenar-benarnya kepada pemeriksa
3). Saksi
menjelaskan pemerasan dengan
ancaman kekerasan tersebut terjadi pada hari Senin tanggal 14 Februari 2017 sekitar jam 07.30 wib di halaman rumah korban Perumahan Batu Aji No.11 Blok 2, Kec. Belimbing.
KOTA MALANG. Yang menjadi korban penganiayaan tersebut adalah saksi korban yaitu
Rahmawati Binti Sueb yang menjadi tetangga saksi pelapor.
4). Yang melakukan Pemerasan dengan
Ancaman Kekerasan terhadap saksi korban adalah sdr. PERMANA Als AMBON Bin SAPU IJUK warga Perumahan Batu Aji No.5 Blok 5, Kec. Belimbing. KOTA MALANG, Pelaku melakukan Pemerasan dengan
Ancaman Kekerasan kepada saksi
korban yaitu dengan membentak-bentak dan hendak memukul korban.
5). Saksi mengetahui kejadian
tersebut saat dia pulang dari pasar blimbing dan tak sengaja melewati rumah korban.
6). Saksi menjelaskan bahwa pada saat kejadian tersebut saksi
berada didepan rumah korban
7). Saksi tidak tahu ada
masalah apa sehingga sdr. PERMANA Als AMBON Bin SAPU IJUK memukul dan membentak-bentak
korban.
8). Keterangan lain yang ingin Saksi tambahkan
sehubungan dengan Pemeriksaan ini tidak ada lagiSemua keterangan yang telah
Saksi berikan adalah benar adanya Serta selama menjalani pemeriksaan untuk
memberikan keterangan Saksi tidak ada merasa ditekan, dipaksa atau dipengaruhi
oleh pemeriksa atau pihak lain.
6. Keterangan
Tersangka
a
. Nama : PERMANA Als AMBON Bin SAPU IJUK
Tempat
tanggal lahir : Malang, 28 Pebruari 1988.
Kewarganegaraan : Indonesia
A g
a m a : I s l
a m
Pendidikan : SD (tamat).
P e k e r j a a n :
Swasta/Pengangguran
A l a m a t : Perumahan Batu Aji No.5 Blok 5, Kec. Belimbing. KOTA MALANG
Menerangkan
1).
Tersangka saat ini dalam
keadaan sehat jasmani dan rohani.
2). Tersangka bersedia memberikan keterangan yang sebenar-benarnya
3) Dalam pemeriksaan perkara yang
dipersangkakan terhadap tersangka ini, akan
menggunakan penasehat hukum, cukup dengan keterangan tersangka sendiri.
4). Tersangka belum pernah tersangkut masalah
hukum ataupun pelanggran yang membuat tersangka berurusan dengan pihak yang
berwajib. Baru kali ini tersangka berurusan dengan pihak kepolisian.
5). Kejadian Pemerasan dengan
ancaman kekerasan tersebut terjadi pada hari Senin tanggal 14 Februari
2017, sekira jam 07.30 wib. Kejadian
Pemerasan dengan ancaman tersebut terjadi di Perumahan Batu Aji No.11 Blok 2, Kec. Belimbing. KOTA
MALANG
Pelaku dari Penganiayaan tersebut
adalah tersangka sendiri
(PERMANA Als AMBON Bin SAPU IJUK)
Korban atau orang yang tersangka pemerasan ini saling mengenal.
6).
Tersangka
melakukan pemerasan dengan ancaman kekerasan dengan cara
membentak-bentak dan hendak memukul korban.
7). Dengan
perkara yang dipersangkakan kepada tersangka sekarang ini tersangka tidak ada
mengajukan saksi yang menguntungkan tersangka.
8). Keterangan lain
yang ingin tersangka tambahkan sehubungan dengan Pemeriksaan ini tidak ada
lagi, Semua keterangan yang telah tersangka berikan adalah benar adanya Serta
selama menjalani pemeriksaan untuk memberikan keterangan tersangka tidak ada
merasa ditekan, dipaksa atau dipengaruhi oleh pemeriksa atau pihak lain.
7. Barang
Bukti.
Telah
dilakukan penyitaan barang bukti berupa: 1 buah KTP dan uang Rp 20.000,-
IV. P E M B A H A S A N
Dari fakta-fakta yang
ditemukan dalam penyidikan yang diperoleh dari keterangan saksi – saksi maupun Keterangan
tersangka, kemudian dikuatkan dengan adanya barang bukti, maka dapat dilakukan
pembahasan sebagai berikut.
1. Analisa
Kasus.
a.
Bahwa benar pada hari senin tanggal 14 Februari sekira jam 07.30 wib dihalaman rumah korban Perumahan Batu Aji No.11 Blok 2, Kec. Belimbing. KOTA
MALANG telah
terjadi tindak pidana Pemerasan dan Pengancaman sebagaimana dimaksud dalam pasal 368 ayat (1) KUHP.
b.
Perbuatan Pemerasan tersebut
dilakukan oleh tersangka PERMANA Als AMBON Bin SAPU IJUK dengan cara membentak-bentak
dan hendak memukul korban RAHMAWATI Binti SUEB.
c.
Korban RAHMAWATI Binti SUEB tidak mengalami
luka akibat dari pemerasan dan pengancaman yang dilakukan
oleh tersangka PERMANA Als AMBON Bin SAPU IJUK.
2.
Analisa
Yuridist
Berdasarkan fakta-fakta dan Analisa Kasus tersebut
diatas yang ditemukan dari hasil penyidikan maka dapat diperoleh petunjuk bahwa
:
Bahwa
benar pada
hari senin tanggal 14 Februari 2017 sekira jam 07.30 wib dihalaman rumah korban Perumahan Batu Aji No.11 Blok 2, Kec. Belimbing. KOTA
MALANG telah
terjadi tindak pidana Pemerasan dengan ancaman kekerasan, Perbuatan Pemerasan tersebut
dilakukan oleh tersangka PERMANA Als AMBON Bin SAPU IJUK dengan cara membentak-bentak dan hendak memukul korban RAHMAWATI Binti SUEB sebagaimana dimaksud dalam pasal
368 ayat (1) KUHP yang unsur-unsurnya
sebagai berikut :
UNSUR
|
PENERAPAN KEDALAM KASUS
|
-
Barang Siapa.
|
-
Unsur ini terpenuhi. Disini diartikan kepada siapa saja yang telah melakukan tindak pidana, dalam hal ini sdr PERMANA Als AMBON Bin SAPU IJUK , dianggap
sebagai pelaku/tersangka.
|
-
Dengan maksud menguntungkan diri sendiri
atau orang lain secara melawan hukum.
|
-
Unsur ini terpenuhi. Dimana Tersangka
Permana Als Ambon ini melakukan Pemerasan dengan Pengancaman itu untuk
mendapatkan uang untuk membeli minuman keras dan rokok untuk dia sendiri
(menguntungkan diri sendri).
|
-
Memaksa seseorang dengan kekerasan untuk
memberikan barang/sesuatu.
|
-
Unsur ini terpenuhi dimana Tersangka Permana Als Ambon memaksa Rahmawati untuk
membayar iuran keamanaan dengan jumlah 150.000,- karena korban tidak membayar
iuran itu selama 3 bulan. jika Rahmawati tidak juga membayar tersangka tidak
segan-segan melakukan kekerasan. Saat itu tersangka sudah hendak memukul
korban, namun saksi Aminah datang dan menggagalkan aksi pemukulannya terhadap
Rahmawati.
|
V. KESIMPULAN
Berdasarkan
fakta-fakta tersebut diatas dan hasil pemeriksaan para saksi dan tersangka dan
adanya barang bukti maka dapat diambil kesimpulan sebagai berikut:
1. Berdasarkan
pembahasan tersebut diatas penyidik/ penyidik pembantu yang melakukan
penyidikan, berkesimpulan Bahwa benar pada hari senin tanggal 14 Februari 2017 sekira
jam 07.30 dihalaman rumah korban Perumahan Batu Aji No.11 Blok 2, Kec. Belimbing. KOTA
MALANG telah terjadi tindak pidana Pemerasan dan
Pengancaman, Perbuatan tersebut dilakukan oleh tersangka PERMANA Als AMBON Bin SAPU IJUK dengan
membentak-bentak dan hendak memukul korban RAHMAWATI Binti SUEB.
2. Karena perbuatannya
tersebut tersangka PERMANA Als AMBON Bin SAPU IJUK dapat di persangkakan telah melanggar Pasal 368 ayat (1) KUHP dan unsur- unsur nya
telah terpenuhi.
Malang, 08 Maret 2017
Penyidik Pembantu
Vivi Gustin L, SH
BRIGADIR NRP
81100296
|
Tidak ada komentar:
Posting Komentar