MATERI KHI
HUKUM KEWARISAN
A.
Tahapan Pembagian Harta Waris
Pewaris
(sebelum meninggalnya) atau ahli waris dapat menunjuk pihak-pihak atau beberapa
orang untuk melaksanakan pembagian harta warisan berdasarkan
ketentuan-ketentuan yang telah ada. Tugas dari pelaksana pembagian harta
warisan ini adalah :
a.
Mencatat harta peninggalan, baik
yang berupa benda bergerak atau yang tidak bergerak, kemudian disahkan oleh
ahli waris yang berrsangkutan. Bila perlu dinilai harganya dengan uang.
b. Menghitung
jumlah pengeluaran untuk kepentingan pewaris sesuai deengan pasal 175 ayat (1)
sub a, b dan c.[1]
Sisa
dari semua pengeluaran itulah yang akan dibagikan kepada para ahli waris. Para
ahli waris secara bersama-sama atau perorangan dapat mengajukan permintaan
kepada ahli waris yang lain untuk melakukan pembagian harta warisan. Bila ada
diantara ahli waris yang tidam mentetujui permintaan itu, maka yang bersangkutan
berhak mengajukan gugatan kepada pengadilan agama untuk dilakukan pembagian
harta warisan. (lihat pasal 188).
B.
Besarnya Bagian Ahli Waris
Dalam KHI, dapat di kelompokkan
bagian ahli waris sebagai berikut :
1.
Ketentuan bagian anak perempuan dalam KHI Pasal
176 yaitu:
Anak perempuan bila hanya seorang ia
mendapat separuh bagian, bila dua orang atau lebih mereka bersama-sama mendapat
dua pertiga bagian, dan apabila anak perempuan bersama-sama dengan anak
laki-laki adalah dua berbanding satu.
2.
Ketentuan bagi ayah dalam KHI Pasal
177 yaitu:
Ayah mendapat sepertiga bagian bila
pewaris tidak meninggalkan anak, bila ada anak, ayah mendapat seperenam bagian.
3.
Bagian ibu, dalam KHI mendapatkan
bagian:
a. Ibu mendapat seperenam bagian bila ada anak atau dua
saudara atau lebih. Bila tidak ada anak atau dua orang saudara atau lebih, maka
ia mendapat seprtiga bagian.
b. Ibu mendapat
sepertiga bagian dari sisa sesudah diambil oleh janda atau duda bila
bersama-sama dengan ayah.
4.
Bagian duda dalam KHI Pasal 179
berhak mendapatkan bagian yaitu:
Duda mendapat separuh bagian, bila pewaris tidak
meninggalkan anak, dan bila pewaris meningalkan anak, maka duda mendapat
seperempat bagian.
5.
Bagian janda dalam KHI Pasal 180
mendapatkan bagian yaitu,
Janda mendapat seperempat bagian bila pewaris tidak
meninggalkan anak, dan bila pewaris meninggalkan anak, maka janda
mendapatkan seperdelepan bagian.
6.
Bagian saudara laki-laki dan
perempuan seibu dalam KHI Pasal 181 mendapatkan bagian: Bila seorang meninggal tanpa
meninggalkan anak dan ayah, maka saudara laki-laki dan saudara perempuan seibu
masing-masing mendapat seperenam bagian. Bila mereka itu dua orang atau lebih
maka mereka bersama-sama mendapat sepertiga bagian.
7.
Bagian satu atau lebih saudara
perempuan kandung atau seayah dalam KHI Pasal 182 mendapatkan bagian:
Bila seorang meninggal tanpa meninggalkan ayah dan anak
sedang ia mempunyai satu saudara perempuan kandung atau seayah maka ia mendapat
separuh bagian. Bila saudara perempuan tersebut bersama-sama dengan saudara
perempuan kandung atau seayah dua orang atau lebih, maka mereka bersama-sama
mendapat dua pertiga bagian. Bila saudara perempuan tersebut bersama-sama
dengan saudara laki-laki kandung atau seayah maka saudara bagian laki-laki
adalah dua berbanding satu dengan saudara perempuan.
Para ahli waris dapat bersepakat
melakukan perdamaian dalam pembagian harta warisan,setelah masing-masing
menyadari bagiannya. Jadi para ahli waris dapat tidak mengikuti aturan
pembagian warisan bagi masing-masing ahli waris berdasarkan ketentuan bagiannya
yang telah diatur dalam KHI, jika mereka telah dengan rela untuk bersepakat
untuk berdamai dalam pembagian itu, karna mungkin ada ahli waris yang
menganggap dia tak perlu lagi mendapat warisan karna secara ekonomi dan lainnya
sudah sangat cukup sedangkan ahli waris yang lain lebih pantas untuk
mendapatkan menurut mereka. Hal ini dapat dilihat pada pasal 183.
Bagi anak yang
belum dewasa yang menjadi ahli waris, yang ditakutkan dan memang mungkin tidak
mampu untuk melaksanakan hak dan kewajibannya, maka harus diangkat seorang
walinya berdasarkan keputusan hakim atas usul anggota keluarganya. Ini dapat kita lihat dalam KHI pasal
184.
C.
Contoh Pembagian Pewarisan
Seorang Ayah meninggal dengan para ahli waris
sebagai berikut : seorang isteri, seorang anak laki-laki, dan tiga anak
perempuan. Harta warisnya senilai Rp 100 juta. Mohon bantuan Ustadz menghitung
bagian ahli waris masing-masing.
Analisis :
Dalam kasus ini suami mempunyai anak maka
bagian isteri adalah 1/8 (seperdelapan) Sedangkan seorang anak laki-laki dan
tiga anak perempuan adalah ashabah, yaitu ahli waris yang
mendapat bagian harta waris sisanya setelah diberikan lebih dulu kepada ash-habul
furudh.
Keempat anak tersebut mendapat harta sebanyak
= 7/8 (tujuh perdelapan), berasal dari harta asal dikurangi bagian ibu mereka
(1 – 1/8 = 7/8).
Selanjutnya bagian 7/8 (tujuh perdelapan) itu dibagi kepada keempat
anak tersebut dengan ketentuan bagian anak laki-laki adalah dua kali bagian
anak Maka bagian anak perempuan pertama tersebut (misalkan namanya A) = 1
bagian. Bagian anak perempuan kedua (misal namanya B) = 1 bagian, bagian anak
perempuan ketiga (misalnya namanya C) = 1 bagian dan bagian anak laki-laki
(misal namanya D) = 2 bagian. Maka harta ashabah tadi (7/8) akan dibagi
menjadi 5 bagian (dari penjumlahan 1 + 1 + 1 + 2 ). Atau penyebutnya adalah 5.
Jadi bagian A= 1/5 dari 7/8 = 1/5 X 7/8 = 7/40
(tujuh perempatpuluh), B= 1/5 dari 7/8 = 1/5 X 7/8 = 7/40 (tujuh
perempatpuluh),D= 1/5 dari 7/8 = 1/5 X 7/8 = 7/40 (tujuh perempatpuluh) Bagian
D = 2/5 dari 7/8 = 2/5 X 7/8 = 14/40 (empat belas perempatpuluh). Bagian Adan B sama dengan bagian C = 1/5 X 7/8 = 7/40 (tujuh
perempatpuluh).
Berdasarkan perhitungan di atas, maka bagian isteri = 1/8 X Rp 100
juta = Rp 12,5 juta. Bagian A,B dan C masing-masing (anak perempuan) = 7/40 x
Rp 100 juta = Rp 17,5 juta. Sedang bagian D (satu anak laki-laki) adalah =
14/40 x Rp 100 juta = Rp 35 juta.
KISAH CERITA SAYA SEBAGAI NAPI TELAH DI VONIS BEBAS,
BalasHapusBERKAT BANTUAN BPK Dr. H. Haswandi ,SH.,SE.,M.Hum BELIAU SELAKU PANITERA MUDA DI KANTOR MAHKAMAH AGUNG (M.A) DAN TERNYATA BELIAU BISA MENJEMBATANGI KEJAJARAN PA & PN PROVINSI.
Assalamu'alaikum sedikit saya ingin berbagi cerita kepada sdr/i , saya adalah salah satu NAPI yang terdakwah dengan penganiayaan pasal 351 KUHP dengan ancaman hukuman 2 Tahun 8 bulan penjara, singkat cerita sewaktu saya di jengut dari salah satu anggota keluarga saya yang tinggal di jakarta, kebetulan dia tetangga dengan salah satu anggota panitera muda perdata M.A, dan keluarga saya itu pernah cerita kepada panitera muda M.A tentang masalah yang saya alami skrg, tentang pasal 351 KUHP, sampai sampai berkas saya di banding langsun ke jakarta, tapi alhamdulillah keluarga saya itu memberikan no hp dinas bpk Dr. H. Haswandi ,SH.,SE.,M.Hum Beliau selaku panitera muda perdata di kantor M.A pusat, dan saya memberanikan diri call beliau dan meminta tolong sama beliau dan saya juga menjelas'kan masalah saya, dan alhamdulillah beliau siap membantu saya setelah saya curhat masalah kasus yang saya alami, alhamdulillah beliau betul betul membantu saya untuk di vonis dan alhamdulillah berkat bantuan beliau saya langsun di vonis bebas dan tidak terbukti bersalah, alhamdulillah berkat bantuan bpk Dr. H. Haswandi ,SH.,SE.,M.Hum beliau selaku ketua panitera muda perdata di kantor Mahkamah Agung R.I no hp bpk Dr. H. Haswandi ,SH.,SE.,M.Hum 0823-5240-6469 Bagi teman atau keluarga teman yang lagi terkenah musibah kriminal, kalau belum ada realisasi masalah berkas anda silah'kan hub bpk Dr. H. Haswandi ,SH.,SE.,M.Hum semoga beliau bisa bantu anda. Wassalam.....