Jumat, 05 Mei 2017

HUKUM KEWARISAN



MATERI KHI HUKUM KEWARISAN

A.     Tahapan Pembagian Harta Waris
Pewaris (sebelum meninggalnya) atau ahli waris dapat menunjuk pihak-pihak atau beberapa orang untuk melaksanakan pembagian harta warisan berdasarkan ketentuan-ketentuan yang telah ada. Tugas dari pelaksana pembagian harta warisan ini adalah :
a.       Mencatat harta peninggalan, baik yang berupa benda bergerak atau yang tidak bergerak, kemudian disahkan oleh ahli waris yang berrsangkutan. Bila perlu dinilai harganya dengan uang.
b.      Menghitung jumlah pengeluaran untuk kepentingan pewaris sesuai deengan pasal 175 ayat (1) sub a, b dan c.[1]

Sisa dari semua pengeluaran itulah yang akan dibagikan kepada para ahli waris. Para ahli waris secara bersama-sama atau perorangan dapat mengajukan permintaan kepada ahli waris yang lain untuk melakukan pembagian harta warisan. Bila ada diantara ahli waris yang tidam mentetujui permintaan itu, maka yang bersangkutan berhak mengajukan gugatan kepada pengadilan agama untuk dilakukan pembagian harta warisan. (lihat pasal 188).
B.     Besarnya Bagian Ahli Waris
Dalam KHI, dapat di kelompokkan bagian ahli waris sebagai berikut :
1.       Ketentuan bagian anak perempuan dalam KHI Pasal 176 yaitu:
Anak perempuan bila hanya seorang ia mendapat separuh bagian, bila dua orang atau lebih mereka bersama-sama mendapat dua pertiga bagian, dan apabila anak perempuan bersama-sama dengan anak laki-laki adalah dua berbanding satu.
2.      Ketentuan bagi ayah dalam KHI Pasal 177 yaitu:
Ayah mendapat sepertiga bagian bila pewaris tidak meninggalkan anak, bila ada anak, ayah mendapat seperenam bagian.
3.      Bagian ibu, dalam KHI mendapatkan bagian:
a. Ibu mendapat seperenam bagian bila ada anak atau dua saudara atau lebih. Bila tidak ada anak atau dua orang saudara atau lebih, maka ia mendapat seprtiga bagian.
b.  Ibu mendapat sepertiga bagian dari sisa sesudah diambil oleh janda atau duda bila bersama-sama dengan ayah.
4.      Bagian duda dalam KHI Pasal 179 berhak mendapatkan bagian yaitu:
Duda mendapat separuh bagian, bila pewaris tidak meninggalkan anak, dan bila pewaris meningalkan anak, maka duda mendapat seperempat bagian.
5.      Bagian janda dalam KHI Pasal 180 mendapatkan bagian yaitu,
Janda mendapat seperempat bagian bila pewaris tidak meninggalkan anak, dan bila pewaris  meninggalkan anak, maka janda mendapatkan seperdelepan bagian.
6.      Bagian saudara laki-laki dan perempuan seibu dalam KHI Pasal 181 mendapatkan bagian: Bila seorang meninggal tanpa meninggalkan anak dan ayah, maka saudara laki-laki dan saudara perempuan seibu masing-masing mendapat seperenam bagian. Bila mereka itu dua orang atau lebih maka mereka bersama-sama mendapat sepertiga bagian.
7.      Bagian satu atau lebih saudara perempuan kandung atau seayah dalam KHI Pasal 182 mendapatkan bagian:
Bila seorang meninggal tanpa meninggalkan ayah dan anak sedang ia mempunyai satu saudara perempuan kandung atau seayah maka ia mendapat separuh bagian. Bila saudara perempuan tersebut bersama-sama dengan saudara perempuan kandung atau seayah dua orang atau lebih, maka mereka bersama-sama mendapat dua pertiga bagian. Bila saudara perempuan tersebut bersama-sama dengan saudara laki-laki kandung atau seayah maka saudara bagian laki-laki adalah dua berbanding satu dengan saudara perempuan. 
Para ahli waris dapat bersepakat melakukan perdamaian dalam pembagian harta warisan,setelah masing-masing menyadari bagiannya. Jadi para ahli waris dapat tidak mengikuti aturan pembagian warisan bagi masing-masing ahli waris berdasarkan ketentuan bagiannya yang telah diatur dalam KHI, jika mereka telah dengan rela untuk bersepakat untuk berdamai dalam pembagian itu, karna mungkin ada ahli waris yang menganggap dia tak perlu lagi mendapat warisan karna secara ekonomi dan lainnya sudah sangat cukup sedangkan ahli waris yang lain lebih pantas untuk mendapatkan menurut mereka. Hal ini dapat dilihat pada pasal 183.
Bagi anak yang belum dewasa yang menjadi ahli waris, yang ditakutkan dan memang mungkin tidak mampu untuk melaksanakan hak dan kewajibannya, maka harus diangkat seorang walinya berdasarkan keputusan hakim atas usul anggota keluarganya. Ini dapat kita lihat dalam KHI pasal 184.

C.     Contoh Pembagian Pewarisan
Seorang Ayah meninggal dengan para ahli waris sebagai berikut : seorang isteri, seorang anak laki-laki, dan tiga anak perempuan. Harta warisnya senilai Rp 100 juta. Mohon bantuan Ustadz menghitung bagian ahli waris masing-masing.


Analisis :
Dalam kasus ini suami mempunyai anak maka bagian isteri adalah 1/8 (seperdelapan) Sedangkan seorang anak laki-laki dan tiga anak perempuan adalah ashabah, yaitu ahli waris yang mendapat bagian harta waris sisanya setelah diberikan lebih dulu kepada ash-habul furudh.
Keempat anak tersebut mendapat harta sebanyak = 7/8 (tujuh perdelapan), berasal dari harta asal dikurangi bagian ibu mereka (1 – 1/8 = 7/8).
Selanjutnya bagian 7/8 (tujuh perdelapan) itu dibagi kepada keempat anak tersebut dengan ketentuan bagian anak laki-laki adalah dua kali bagian anak Maka bagian anak perempuan pertama tersebut (misalkan namanya A) = 1 bagian. Bagian anak perempuan kedua (misal namanya B) = 1 bagian, bagian anak perempuan ketiga (misalnya namanya C) = 1 bagian dan bagian anak laki-laki (misal namanya D) = 2 bagian. Maka harta ashabah tadi (7/8) akan dibagi menjadi 5 bagian (dari penjumlahan 1 + 1 + 1 + 2 ). Atau penyebutnya adalah 5.
Jadi bagian A= 1/5 dari 7/8 = 1/5 X 7/8 = 7/40 (tujuh perempatpuluh), B= 1/5 dari 7/8 = 1/5 X 7/8 = 7/40 (tujuh perempatpuluh),D= 1/5 dari 7/8 = 1/5 X 7/8 = 7/40 (tujuh perempatpuluh) Bagian D = 2/5 dari 7/8 = 2/5 X 7/8 = 14/40 (empat belas perempatpuluh). Bagian Adan B sama dengan bagian C = 1/5 X 7/8 = 7/40 (tujuh perempatpuluh).
Berdasarkan perhitungan di atas, maka bagian isteri = 1/8 X Rp 100 juta = Rp 12,5 juta. Bagian A,B dan C masing-masing (anak perempuan) = 7/40 x Rp 100 juta = Rp 17,5 juta. Sedang bagian D (satu anak laki-laki) adalah = 14/40 x Rp 100 juta = Rp 35 juta.


[1]  Kitab Kompilasi Hukum islam

1 komentar:

  1. KISAH CERITA SAYA SEBAGAI NAPI TELAH DI VONIS BEBAS,
    BERKAT BANTUAN BPK Dr. H. Haswandi ,SH.,SE.,M.Hum BELIAU SELAKU PANITERA MUDA DI KANTOR MAHKAMAH AGUNG (M.A) DAN TERNYATA BELIAU BISA MENJEMBATANGI KEJAJARAN PA & PN PROVINSI.

    Assalamu'alaikum sedikit saya ingin berbagi cerita kepada sdr/i , saya adalah salah satu NAPI yang terdakwah dengan penganiayaan pasal 351 KUHP dengan ancaman hukuman 2 Tahun 8 bulan penjara, singkat cerita sewaktu saya di jengut dari salah satu anggota keluarga saya yang tinggal di jakarta, kebetulan dia tetangga dengan salah satu anggota panitera muda perdata M.A, dan keluarga saya itu pernah cerita kepada panitera muda M.A tentang masalah yang saya alami skrg, tentang pasal 351 KUHP, sampai sampai berkas saya di banding langsun ke jakarta, tapi alhamdulillah keluarga saya itu memberikan no hp dinas bpk Dr. H. Haswandi ,SH.,SE.,M.Hum Beliau selaku panitera muda perdata di kantor M.A pusat, dan saya memberanikan diri call beliau dan meminta tolong sama beliau dan saya juga menjelas'kan masalah saya, dan alhamdulillah beliau siap membantu saya setelah saya curhat masalah kasus yang saya alami, alhamdulillah beliau betul betul membantu saya untuk di vonis dan alhamdulillah berkat bantuan beliau saya langsun di vonis bebas dan tidak terbukti bersalah, alhamdulillah berkat bantuan bpk Dr. H. Haswandi ,SH.,SE.,M.Hum beliau selaku ketua panitera muda perdata di kantor Mahkamah Agung R.I no hp bpk Dr. H. Haswandi ,SH.,SE.,M.Hum 0823-5240-6469 Bagi teman atau keluarga teman yang lagi terkenah musibah kriminal, kalau belum ada realisasi masalah berkas anda silah'kan hub bpk Dr. H. Haswandi ,SH.,SE.,M.Hum semoga beliau bisa bantu anda. Wassalam.....

    BalasHapus