PENJELASAN
PERUNDANG-UNDANGAN
Fungsi dan peran penjelasan suatu peraturan perundang-undangan
sudah diatur dalam Lampiran I UU 12/2011. Penjelasan berfungsi sebagai tafsir resmi
pembentuk Peraturan Perundang ndangan atas norma tertentu dalam batang tubuh.Oleh
karena itu, penjelasan hanya memuat uraian terhadap kata, frasa, kalimat atau
padanan kata/istilah asing dalam norma yang dapat disertai dengan contoh. Penjelasan sebagai sarana untuk memperjelas
norma dalam batang tubuh tidak boleh mengakibatkan terjadinya ketidakjelasan
dari norma yang dimaksud.[1]
Menurut Lampiran I UU 12/2011,
penjelasan tidak dapat menyebutkan lebih luas dari hal yang disebutkan dalam
suatu pasal yang terkandung dalam batang tubuh peraturan perundang-undangan,
apabila yang disebutkan tersebut mengandung suatu norma baru atau memperluas
norma yang terkandung dalam pasal pada batang tubuh peraturan
perundang-undangan. Karena pada dasarnya penjelasan hanyalah memberikan
tafsiran dari norma yang terkandung dalam suatu pasal. Penjelasan tidak dapat
berisi suatu rumusan norma baru atau memperluas/mempersempit/menambah norma
yang terkandung dalam pasal dalam batang tubuh peraturan
perundang-undangan.Artinya, yang mengikat sebagai norma (dan dapat dijadikan
suatu dasar hukum) adalah pasal-pasal dalam batang tubuh peraturan
perundang-undangan dan bukanlah penjelasannya. Karena penjelasan hanya
berfungsi sebagai tafsir resmi dari pasal yang terdapat dalam batang tubuh.[2]
B.
Sistematika
Penjelasan Peraturan Perundang-undangan
Penjelasan merupakan
suatu penafsiran/penjelasan resmi yang dibuat oleh pembentuk peraturan perundang-undangan
untuk mengetahui maksud latar belakang peraturan perundang-undangan itu
diadakan, serta untuk menjelaskan segala sesuatu yang dipandang masih
memerlukan penjelasan. Naskah Penjelasan peraturan perundang-undangan, harus
disiapkan bersama-sama dengan Rancangan peraturan perundang- undangan yang
bersangkutan.Penamaan dari Penjelasan suatu peraturan perundang-undangan,
ditulis sesuai dengan nama peraturan perundang-undangan yang dijelaskan. Dalam praktik peraturan perundang-undangan di Indonesia biasanya
mempunyai dua macam Penjelasan yaitu:
1.
Penjelasan Umum berisi penjelasan yang
bersifat umum, misalnya latar belakang pemikiran secara sosiologis, politis,
budaya, dan sebagainya, yang menjadi pertimbangan bagi pembentukan peraturan
perundang-undangan tersebut.[3]
2.
Penjelasan Pasal demi Pasal, merupakan
penjelasan dari pasal-pasal peraturan perundang-undangan yang bersangkutan.
Penjelasan pasal demi pasal hendaknya dirumuskan dengan memperhatikan hal-hal
sebagai berikut:
a.
Isi penjelasan tidak bertentangan dengan
materi pokok yang diatur dalam batang tubuh;
b.
Isi penjelasan tidak memperluas atau
menambah norma yang ada dalam batang tubuh;
c.
Isi penjelasan tidak melakukan pengulangan
atas materi pokok yang diatur dalam batang tubuh;
d.
Isi penjelasan tidak mengulangi uraian
kata, istilah, atau pengertian yang telah dimuat di dalam Ketentuan Umum.
e.
Apabila suatu pasal tidak memerlukan
penjelasan, hendaknya diberikan keterangan “Cukup Jelas”.[4]
Naskah penjelasan
disusun bersama-sama dengan penyusunan rancangan peraturan perundang-undangan
yang bersangkutan.Judul penjelasan sama dengan judul Peraturan
Perundang-undangan yangbersangkutan.Contoh:
PENJELASAN
ATAS
UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA
NOMOR ... TAHUN ...
TENTANG
Penjelasan Peraturan Perundang-undangan
memuat penjelasan umum danpenjelasan pasal demi pasal.Rincian penjelasan umum
dan penjelasan pasal demi pasal diawali dengan angkaRomawi dan ditulis
seluruhnya dengan huruf kapital.Contoh:
I. UMUM
Penjelasan umum meMuat
uraian secara sistematis mengenai latar belakangpemikiran, maksud, dan tujuan
penyusunan Peraturan Perundang-undangan yangtelah tercantum secara singkat
dalam butir konsiderans, serta asas-asas, tujuan,atau pokok-pokok yang terkandung
dalam batang tubuh Peraturan Perundang-undangan.Bagian-bagian dari penjelasan
umum dapat diberi nomor dengan angka Arab, jikahal ini lebih memberikan
kejelasan.Contoh:
I.
UMUM
(1)
Dasar Pemikiran
...
(2)
Pembagian Wilayah
...
(3)
Asas-asas Penyelenggara Pemerintahan
...
(4)
Daerah Otonom
...
(5)
Wilayah Administratif
...
(6)
Pengawasan
...[7]
Ketentuan
umum yang memuat batasan pengertian atau definisi dari kata atauistilah, tidak
perlu diberikan penjelasan karena itu batasan pengertian atau definisi harus dirumuskan sedemikian rupa sehingga dapat
dimengerti tanpamemerlukan penjelasan lebih lanjut.Pada pasal atau ayat yang
tidak memerlukan penjelasan ditulis frase Cukup jelasyang diakhiri dengan.
tanda baca titik, sesuai dengan makna frase penjelasan pasal demi pasal tidak digantungkan walaupun terdapat beberapa
pasal berurutanyang tidak memerlukan penjelasan.Contoh yang kurang tepat:
Pasal 7, Pasal 8 dan Pasal 9 (Pasal 7 s/d Pasal 9)
Cukup jelas,
Seharusnya
Pasal 7
Cukup jelas.
Pasal 8
Cukup jelas.
Pasal 9
Cukup jelas.[8]
Jika
suatu pasal terdiri dari beberapa ayat atau butir tidak memerlukan
penjelasan,pasal yang bersangkutan cukup diberi penjelasan. Cukup jelas., tanpa
merincimasing-masing ayat atau butir. Jika suatu pasal terdiri dari beberapa
ayat atau butir dan salah satu ayat atau butir tersebut memerlukan
penjelasan, setiap ayat atau butir perlu dicantumkan dandilengkapi dengan
penjelasan yang sesuai.Contoh :
Pasal 7
Ayat (1)
Cukup jelas.
Ayat (2)
Ayat ini dimaksudkan untuk memberi
kepastian hukum kepada hakimdanpara pengguna hukum.
Ayat (3)
Cukup jelas.
Ayat (4)
Cukup jelas.[9]
Jika suatu
istilah/kata/frase dalam suatu pasal atau ayat yang memerlukanpenjelasan,
gunakantanda baca petik (“...”) pada istilah kata/frase tersebut.
Contoh :
Pasal 25
Ayat (1)
Yang dimaksud dengan "persidangan
yang berikut" adalah masapersidangan Dewan Perwakilan Rakyat yang hanya
diantarai satu masareses.
Ayat (2)
Cukup jelas.
Ayat (3)
Cukup jelas.
Ayat (4)
Cukup jelas.[10]
C. Teknik
Pembuatan Penjelasan Peraturan Perundang-undangan
Penjelasan
merupakan suatu kesatuan penjelasan resmi dari pembentuk peraturan
perundang-undangan yang dimaksudkan untuk membantu mengetahui maksud
latar belakang peraturan perundang-undangan diadakan, dan dimaksudkan
menjelaskan yang perlu dijelaskan. Dalam naskah penjelasan terdiri dari pertama
penjelasan umum yang berisi tentang latar belakang pemikiran secara sosiologis,
politis, budaya, dan sebagainya dibentuknya peraturan perundang-undangan , kedua
penjelasan pasal demi pasal.[11]
Hal-hal
yang harus diperhatikan dalam perubahan peraturan perundang-undangan:
-
isi penjelasan tidak boleh
bertentangan dengan isi peraturan perundang-undangan itu sendiri.
-
penjelasan tidak merupakan
pengulangan dari naskahnya atau dalam pasal-pasal.
-
penjelasan defenisi atau
pengertian yang tidak dijelaskan dalam ketentuan umum.
-
penjelasan tidak berisi
penambahan norma baru dan apabila suatu pasal ayat tidak memerlukan penjelasan,
hendaknya diberikan keterangan cukup jelas.
-
penjelasan dimuat dalam tambahan
lembaran negara. [12]
[1]Amel. Fungsi penjelasan suatu peraturan perundang-undangan. Http://www.hukumonline.com,
access 30 April 2017.
[2]Ibid.
[3]Artonang. Fungi Penjelasan suatu Peraturan Perundang-undangan. Http://www.artonang.blogspot.co.id, access 30 April 2017.
[4]Ibid.
[5]Ibid.
[6]Amel. Op. Cit.
[7]Robby aneuknangroe. Teknik Pembuatan, Perubahan dan Penjelasan
Peraturan Perundang-undangan. Http://www.masalahukum.wordpress.com, access 30 April 2017.
[8] Ibid.
[9] Undang-undang Nomor 12 Tahun
2011.
[10] Ibid.
[11] Robby aneuknangroe. Op. Cit.
[12] Ibid.
KISAH CERITA SAYA SEBAGAI NAPI TELAH DI VONIS BEBAS,
BalasHapusBERKAT BANTUAN BPK Dr. H. Haswandi ,SH.,SE.,M.Hum BELIAU SELAKU PANITERA MUDA DI KANTOR MAHKAMAH AGUNG (M.A) DAN TERNYATA BELIAU BISA MENJEMBATANGI KEJAJARAN PA & PN PROVINSI.
Assalamu'alaikum sedikit saya ingin berbagi cerita kepada sdr/i , saya adalah salah satu NAPI yang terdakwah dengan penganiayaan pasal 351 KUHP dengan ancaman hukuman 2 Tahun 8 bulan penjara, singkat cerita sewaktu saya di jengut dari salah satu anggota keluarga saya yang tinggal di jakarta, kebetulan dia tetangga dengan salah satu anggota panitera muda perdata M.A, dan keluarga saya itu pernah cerita kepada panitera muda M.A tentang masalah yang saya alami skrg, tentang pasal 351 KUHP, sampai sampai berkas saya di banding langsun ke jakarta, tapi alhamdulillah keluarga saya itu memberikan no hp dinas bpk Dr. H. Haswandi ,SH.,SE.,M.Hum Beliau selaku panitera muda perdata di kantor M.A pusat, dan saya memberanikan diri call beliau dan meminta tolong sama beliau dan saya juga menjelas'kan masalah saya, dan alhamdulillah beliau siap membantu saya setelah saya curhat masalah kasus yang saya alami, alhamdulillah beliau betul betul membantu saya untuk di vonis dan alhamdulillah berkat bantuan beliau saya langsun di vonis bebas dan tidak terbukti bersalah, alhamdulillah berkat bantuan bpk Dr. H. Haswandi ,SH.,SE.,M.Hum beliau selaku ketua panitera muda perdata di kantor Mahkamah Agung R.I no hp bpk Dr. H. Haswandi ,SH.,SE.,M.Hum 0823-5240-6469 Bagi teman atau keluarga teman yang lagi terkenah musibah kriminal, kalau belum ada realisasi masalah berkas anda silah'kan hub bpk Dr. H. Haswandi ,SH.,SE.,M.Hum semoga beliau bisa bantu anda. Wassalam.....