Jumat, 05 Mei 2017

Penjelasan Perundang-Undangan





PENJELASAN PERUNDANG-UNDANGAN

A.    Fungsi Penjelasan suatu Peraturan Perundang-undangan
Fungsi dan peran penjelasan suatu peraturan perundang-undangan sudah diatur dalam Lampiran I UU 12/2011. Penjelasan berfungsi sebagai tafsir resmi pembentuk Peraturan Perundang ndangan atas norma tertentu dalam batang tubuh.Oleh karena itu, penjelasan hanya memuat uraian terhadap kata, frasa, kalimat atau padanan kata/istilah asing dalam norma yang dapat disertai dengan contoh. Penjelasan sebagai sarana untuk memperjelas norma dalam batang tubuh tidak boleh mengakibatkan terjadinya ketidakjelasan dari norma yang dimaksud.[1]
Menurut Lampiran I UU 12/2011, penjelasan tidak dapat menyebutkan lebih luas dari hal yang disebutkan dalam suatu pasal yang terkandung dalam batang tubuh peraturan perundang-undangan, apabila yang disebutkan tersebut mengandung suatu norma baru atau memperluas norma yang terkandung dalam pasal pada batang tubuh peraturan perundang-undangan. Karena pada dasarnya penjelasan hanyalah memberikan tafsiran dari norma yang terkandung dalam suatu pasal. Penjelasan tidak dapat berisi suatu rumusan norma baru atau memperluas/mempersempit/menambah norma yang terkandung dalam pasal dalam batang tubuh peraturan perundang-undangan.Artinya, yang mengikat sebagai norma (dan dapat dijadikan suatu dasar hukum) adalah pasal-pasal dalam batang tubuh peraturan perundang-undangan dan bukanlah penjelasannya. Karena penjelasan hanya berfungsi sebagai tafsir resmi dari pasal yang terdapat dalam batang tubuh.[2]

B.     Sistematika Penjelasan Peraturan Perundang-undangan
Penjelasan merupakan suatu penafsiran/penjelasan resmi yang dibuat oleh pembentuk peraturan perundang-undangan untuk mengetahui maksud latar belakang peraturan perundang-undangan itu diadakan, serta untuk menjelaskan segala sesuatu yang dipandang masih memerlukan penjelasan. Naskah Penjelasan peraturan perundang-undangan, harus disiapkan bersama-sama dengan Rancangan peraturan perundang- undangan yang bersangkutan.Penamaan dari Penjelasan suatu peraturan perundang-undangan, ditulis sesuai dengan nama peraturan perundang-undangan yang dijelaskan. Dalam praktik peraturan perundang-undangan di Indonesia biasanya mempunyai dua macam Penjelasan yaitu:
1.       Penjelasan Umum berisi penjelasan yang bersifat umum, misalnya latar belakang pemikiran secara sosiologis, politis, budaya, dan sebagainya, yang menjadi pertimbangan bagi pembentukan peraturan perundang-undangan tersebut.[3]
2.       Penjelasan Pasal demi Pasal, merupakan penjelasan dari pasal-pasal peraturan perundang-undangan yang bersangkutan. Penjelasan pasal demi pasal hendaknya dirumuskan dengan memperhatikan hal-hal sebagai berikut:
a.       Isi penjelasan tidak bertentangan dengan materi pokok yang diatur dalam batang tubuh;
b.      Isi penjelasan tidak memperluas atau menambah norma yang ada dalam batang tubuh;
c.       Isi penjelasan tidak melakukan pengulangan atas materi pokok yang diatur dalam batang tubuh;
d.      Isi penjelasan tidak mengulangi uraian kata, istilah, atau pengertian yang telah dimuat di dalam Ketentuan Umum.
e.       Apabila suatu pasal tidak memerlukan penjelasan, hendaknya diberikan keterangan “Cukup Jelas”.[4]
Naskah penjelasan disusun bersama-sama dengan penyusunan rancangan peraturan perundang-undangan yang bersangkutan.Judul penjelasan sama dengan judul Peraturan Perundang-undangan yangbersangkutan.Contoh:

                                        PENJELASAN
                                             ATAS
                         UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA
                                     NOMOR ... TAHUN ...
                                           TENTANG
                                    KESEJAHTERAAN ANAK[5]

Penjelasan Peraturan Perundang-undangan memuat penjelasan umum danpenjelasan pasal demi pasal.Rincian penjelasan umum dan penjelasan pasal demi pasal diawali dengan angkaRomawi dan ditulis seluruhnya dengan huruf kapital.Contoh:
            I. UMUM
            II. PASAL DEMI PASAL[6]

Penjelasan umum meMuat uraian secara sistematis mengenai latar belakangpemikiran, maksud, dan tujuan penyusunan Peraturan Perundang-undangan yangtelah tercantum secara singkat dalam butir konsiderans, serta asas-asas, tujuan,atau pokok-pokok yang terkandung dalam batang tubuh Peraturan Perundang-undangan.Bagian-bagian dari penjelasan umum dapat diberi nomor dengan angka Arab, jikahal ini lebih memberikan kejelasan.Contoh:
I.        UMUM
(1)   Dasar Pemikiran
...
(2)   Pembagian Wilayah
...
(3)   Asas-asas Penyelenggara Pemerintahan
...
(4)   Daerah Otonom
...
(5)   Wilayah Administratif
...
(6)   Pengawasan
...[7]

Ketentuan umum yang memuat batasan pengertian atau definisi dari kata atauistilah, tidak perlu diberikan penjelasan karena itu batasan pengertian atau definisi harus dirumuskan sedemikian rupa sehingga dapat dimengerti tanpamemerlukan penjelasan lebih lanjut.Pada pasal atau ayat yang tidak memerlukan penjelasan ditulis frase Cukup jelasyang diakhiri dengan. tanda baca titik, sesuai dengan makna frase penjelasan pasal demi pasal tidak digantungkan walaupun terdapat beberapa pasal berurutanyang tidak memerlukan penjelasan.Contoh yang kurang tepat:
            Pasal 7, Pasal 8 dan Pasal 9 (Pasal 7 s/d Pasal 9)
                        Cukup jelas,
            Seharusnya
            Pasal 7
                        Cukup jelas.
            Pasal 8
                        Cukup jelas.
            Pasal 9
                        Cukup jelas.[8]

Jika suatu pasal terdiri dari beberapa ayat atau butir tidak memerlukan penjelasan,pasal yang bersangkutan cukup diberi penjelasan. Cukup jelas., tanpa merincimasing-masing ayat atau butir. Jika suatu pasal terdiri dari beberapa ayat atau butir dan salah satu ayat atau butir  tersebut memerlukan penjelasan, setiap ayat atau butir perlu dicantumkan dandilengkapi dengan penjelasan yang sesuai.Contoh :
         Pasal 7
                 Ayat (1)
           Cukup jelas.
          Ayat (2)
Ayat ini dimaksudkan untuk memberi kepastian hukum kepada hakimdanpara pengguna hukum.
                 Ayat (3)
                         Cukup jelas.
                 Ayat (4)
                         Cukup jelas.[9]

Jika suatu istilah/kata/frase dalam suatu pasal atau ayat yang memerlukanpenjelasan, gunakantanda baca petik (“...”) pada istilah kata/frase tersebut.
         Contoh :
         Pasal 25
          Ayat (1)
Yang dimaksud dengan "persidangan yang berikut" adalah masapersidangan Dewan Perwakilan Rakyat yang hanya diantarai satu masareses.
                 Ayat (2)
                         Cukup jelas.
                 Ayat (3)
                         Cukup jelas.
                 Ayat (4)
                         Cukup jelas.[10]

C.    Teknik Pembuatan Penjelasan Peraturan Perundang-undangan
Penjelasan merupakan suatu kesatuan penjelasan resmi dari pembentuk peraturan perundang-undangan  yang dimaksudkan untuk membantu mengetahui maksud latar belakang peraturan perundang-undangan  diadakan, dan dimaksudkan menjelaskan yang perlu dijelaskan. Dalam naskah penjelasan terdiri dari pertama penjelasan umum yang berisi tentang latar belakang pemikiran secara sosiologis, politis, budaya, dan sebagainya dibentuknya peraturan perundang-undangan , kedua penjelasan pasal demi pasal.[11]
Hal-hal yang harus diperhatikan dalam perubahan peraturan perundang-undangan:
-          isi penjelasan tidak boleh bertentangan dengan isi peraturan perundang-undangan itu sendiri.
-          penjelasan tidak merupakan pengulangan dari naskahnya atau dalam pasal-pasal.
-          penjelasan defenisi atau pengertian yang tidak dijelaskan dalam ketentuan umum.
-          penjelasan tidak berisi penambahan norma baru dan apabila suatu pasal ayat tidak memerlukan penjelasan, hendaknya diberikan keterangan cukup jelas.
-          penjelasan dimuat dalam tambahan lembaran negara. [12]


[1]Amel. Fungsi penjelasan suatu peraturan perundang-undangan. Http://www.hukumonline.com,  access 30 April 2017.
[2]Ibid.
[3]Artonang. Fungi Penjelasan suatu Peraturan Perundang-undangan. Http://www.artonang.blogspot.co.id, access 30 April 2017.
[4]Ibid.
[5]Ibid.
[6]Amel. Op. Cit.
[7]Robby aneuknangroe. Teknik Pembuatan, Perubahan dan Penjelasan Peraturan Perundang-undangan. Http://www.masalahukum.wordpress.com, access 30 April 2017.
[8] Ibid.
[9] Undang-undang Nomor 12 Tahun 2011.
[10] Ibid.
[11] Robby aneuknangroe. Op. Cit.
[12] Ibid.

1 komentar:

  1. KISAH CERITA SAYA SEBAGAI NAPI TELAH DI VONIS BEBAS,
    BERKAT BANTUAN BPK Dr. H. Haswandi ,SH.,SE.,M.Hum BELIAU SELAKU PANITERA MUDA DI KANTOR MAHKAMAH AGUNG (M.A) DAN TERNYATA BELIAU BISA MENJEMBATANGI KEJAJARAN PA & PN PROVINSI.

    Assalamu'alaikum sedikit saya ingin berbagi cerita kepada sdr/i , saya adalah salah satu NAPI yang terdakwah dengan penganiayaan pasal 351 KUHP dengan ancaman hukuman 2 Tahun 8 bulan penjara, singkat cerita sewaktu saya di jengut dari salah satu anggota keluarga saya yang tinggal di jakarta, kebetulan dia tetangga dengan salah satu anggota panitera muda perdata M.A, dan keluarga saya itu pernah cerita kepada panitera muda M.A tentang masalah yang saya alami skrg, tentang pasal 351 KUHP, sampai sampai berkas saya di banding langsun ke jakarta, tapi alhamdulillah keluarga saya itu memberikan no hp dinas bpk Dr. H. Haswandi ,SH.,SE.,M.Hum Beliau selaku panitera muda perdata di kantor M.A pusat, dan saya memberanikan diri call beliau dan meminta tolong sama beliau dan saya juga menjelas'kan masalah saya, dan alhamdulillah beliau siap membantu saya setelah saya curhat masalah kasus yang saya alami, alhamdulillah beliau betul betul membantu saya untuk di vonis dan alhamdulillah berkat bantuan beliau saya langsun di vonis bebas dan tidak terbukti bersalah, alhamdulillah berkat bantuan bpk Dr. H. Haswandi ,SH.,SE.,M.Hum beliau selaku ketua panitera muda perdata di kantor Mahkamah Agung R.I no hp bpk Dr. H. Haswandi ,SH.,SE.,M.Hum 0823-5240-6469 Bagi teman atau keluarga teman yang lagi terkenah musibah kriminal, kalau belum ada realisasi masalah berkas anda silah'kan hub bpk Dr. H. Haswandi ,SH.,SE.,M.Hum semoga beliau bisa bantu anda. Wassalam.....

    BalasHapus