![]() |
NEGARA REPUBLIK INDONESIA
KEPOLISIAN DAERAH JAWA
TIMUR
RESORT KOTA MALANG
![]() |
|||
![]() |
|||
PRO JUSTITIA
BERITA ACARA PEMERIKSAAN
(TERSANGKA)
------Pada
hari ini Rabu tanggal
16 Februari tahun 2017 sekitar
jam 8.30 wib saya : -------
-----------------------------------ACHYARIZKI YANUAR-----------------------------------------------------------------------------------------------
Pangkat Briptu NRP 0094678, jabatan Penyidik Pembantu
yang dipekerjakan pada kantor tersebut diatas berdasarkan Surat Keputusan No.
Pol : Skep/34/IV/2002, tertanggal 15 Februari 2017, telah melakukan pemeriksaan terhadap seorang laki-laki
yang belum dikenal dan setelah ditanya mengaku bernama:------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------
-----------------------------------PERMANA als AMBON BIN JUNAEDI---------------------------------------------------------------------------------
Lahir di Malang, tanggal 17 Januri 1995, umur 22 tahun, pekerjaan swasta, agama Islam, kewarganegaraan
Indonesia, pendidikan SMP kelas 2 (tidak tamat), alamat di Jl. Gong Kera No. 2 Kec. Blimbing kota
Malang.--------------------------------------------------------------------------------------
Ia diperiksa dan didengar keterangannya sebagai tersangka
dalam perkara tindak pidana dengan sengaja melakukan
pemerasan serta dengan ancaman kekerasan. Sebagaimana yang
dimaksud dalam pasal 368 (1) KUHP, Berdasarkan laporan polisi No. Pol : LP/K – 335/X/2012/KASPK,
tanggal 20 Februari 2017.----------------------------------------------------------------------------------------------------------
Sebelum pemeriksaan dilanjutkan terlebih dahulu telah
diberitahukan tentang hak-haknya terutama hak bantuan hukum, selanjutnya
Pemeriksaan dilakukan dengan secara tanya jawab dengan hasil sebagai berikut :---------------------------------------------------------------------------
PERTANYAAN
: JAWABAN
:
1.
Apakah saudara dalam keadaan sehat jasmani dan rokhani, serta bersedia
dimintai keterangannya saat ini jelaskan? --------------------------------------------------------------------------------------
1. Saya keadaan sehat jasmani dan rokhani serta bersedia memberikan keterangan
saat ini.-------------------------------------------------------------------------------------------------
2.
Penyidik menyediakan pengacara atau penasehat hukum bagi sdr, yaitu Sudarsono
SH., untuk mendampingi saudara dalam pemeriksaan ini jelaskan? -----------------------------------------------------
2. Saya bersedia didampingi pengacara atau penasehat hukum yang disediakan oleh
penyidik dalam pemeriksaan sekarang ini.-----------------------------------------------------------
3.
Apakah saudara pernah dihukum atau tersangkut perkara tindak pidana, jelaskan?-----------
-------------
3. Saya belum pernah dihukum atau tersangkut
perkara pidana.------------------------
4.
Saudara ceritakan riwayat hidup saudara dari lahir sampai sekarang dan
pekerjaan atau propesi asal usul saudara, jelaskan?-----------------------------------------------------------------------------------------
4. Saya lahir di Malang,
tanggal 17 Januri 1995, orang tua saya bernama Junaedi dan ibu bernama Mawar, dan
saya mempunyai satu saudara bernama Melati, umur 22 tahun.------------------------------------------------------------------------------------------------------
Riwayat
Pendidikan :
Saya
lulus sekolah dasar di SD Matahari 33
Malang lulus tahun 2010. ----------------------------
SMP Bintan Bersinar Malang kelas 2/ tidak tamat. ----------------------------------------------------
Riwayat
Pekerjaan :
Saya
pernah bekerja sebagai penjaga warnet di daerah Merjosari Malang
dan sekarang tidak bekerja/ nganggur.------------------------------------------------------------------------------------------
Riwayat
Keluarga :
Saya belum menikah, dan belum dikaruniai anak.--------------------------
Riwayat
tempat tinggal
Saya tinggal bersama orang tua saya di jalan Jl. Gong Kera No. 2 Kec. Blimbing kota Malang.--------------------------
5. Kapan dan dimana melakukan pmerasan dengan kekerasan tersebut, jelaskan?---------------
-------------5. Pada hari Rabu tanggal 14 Februari 2017 jam 07.00 WIB, Jl. Gong Kera No. 01 Kec.
Blimbing Kota Malang.--------------------------------------------
6. Sdr ceritakan dari awal apakah sdr dari awal sudah merencanakan pemerasan, dan apakah sdr
juga melakukan kekerasan terhadap orang yang tidak mau memberi uangn kepada sdr, jelaskan?---------------------------------------------------------------------------------------------------------------------6. Semua berawal ketika
saya tidak mempunyai pekerjaan, dan kebetulan tetangga
sebelah rumah saya seorang Rt, karena saya tetanggaan dengan pak Rt juga orang
tua saya dan keluarga pak Rt sangatlah dekat maka dari itu saya merasa bisa
berbuat apa saja apalagi saya dikenal warga sebagai preman dan mereka takut
kepada saya. Dengan adanya kondisi seperti itu maka saya memanfaatkan keadaan
dengan cara setiap minggu saya meminta uang kepada semua warga yang jumlahnya
Rp 150.000,- dengan alasan untuk alasan iuran keamanan komplek nanti uangnya
dikasikan pak Rt, jika ada warga yang tidak mau membayar saya akan menggertak
mereka dan mereka langsung takut kepada saya. Uang yang saya dapatkan itu saya
gunakan untuk membeli minuman keras dan rokok. Hingga suatu hari pada hari Rabu
tanggal 14 Februari 2017 jam 07.00 WIB saya meminta jatah iuran keamanan itu
kepada korban, namun dia tidak mau memberikan saya uang dengan alasan suaminya
belum gajian, saya kesal karena tidak biasanya dia tidak mau membayar iuran
ini, akhirnya saya beradu mulut dihalaman depan rumah korban. Tiba-tiba kerabat
korban datang ketempat kami berada dan melihat saya sedang memaksa-maksa korban
dan juga korban sudah sempat saya dorong sampai dia terjatuh. Akhirnya korban
memberikan saya uang juga karena dia sudah merasa takut jika saya melakukan
kekerasan yang lebih kejam lagi, saya pun langsung pergi dari rumah itu dan
berpapasan dengan kerabat korban.---------------------------
7. Apakah benar sdr melakukan perbuatan itu sendiri atau
tanpa bantuan orang lain, jelaskan?-----------------7. Ya benar, saya
melakukan perbuatan tersebut sendirian tanpa bantuan maupun anjuran dari
pihak/orang lain.-------------------------------------------------------------------
8. Apakah sdr dengan korban sudah lama mengenal,
jelaskan?------------------------------------------------------8. Ya,
saya telah lama mengenal korban. Sekitar 5 tahunan saya
mengenal, namun tidak kenal secara dekat.---------------------------
9. Apakah sdr mengetahui
akibat dari perbuatan pemerasan dengan
menggunakan ancaman kekerasan tersebut?---------------------------------------------------------------------------------------------------------9. Saya tidak tau, bahkan
saya tidak menyangka bakal ada yang ngelaporin saya ke Polisi.-----------------------------------------------------------------------------------------------------
10. Dengan cara yang seperti apa sdr melakukan kekerasan jika korban
tidak memberikan uang, jelaskan?--------------------------------------------------------------------------------------------------------------10. Saya mulai menakuti mereka dengan gertakan saya, kalo masih
tidak mempan ya saya terpaksa mendorong/memukul dia.--------------------------------------------------
11. Sudah berapa lama sdr melakukan aksi pemerasan ini, apakah tidak ada niatan
untuk mencari pekerjaan?---------------------------------------------------------------------------------------------------------11. Sekitar 1 setengah tahunan lah. Saya sudah sering mencari
kerja tapi saya tidak diterima dimana-mana, akhirnya saya jadi pengangguran--------------------------------------
12. Apakah korban sering memberikan uang saat sdr
memintanya, dan kenapa sdr sering memeras dirumah korban jelaska?--------------------------------------------------------------------------------------12. Setiap saya meminta dia
pasti dia kasih, saya sering memeras dirumah korban karena rumah dia terletak
di belekang komplek yang sepi, jadi menurut saya disana aman, dan kebetulan dia
kalau pagi selalu sendirian dirumahnya. Dia satu-satunya korban yang paling
takut dengan saya.-------------------------------------------------------------------------------------------
13. Apakah sdr mengetahui
bagaimana kondisi korban setalah sdr peras tersebut, jelaskan?------------------13. Saya kurang tau, mungkin hanya ketakutan biasa, lagipula korban
suaminya orang kantoran jadi ya uangnya pasti banyak.--------------------------------------------
14. Berapa banyak orang yang sdr peras dalam waktu sehari?-----------------------------------------------------14. Sekitar 3-4 orang, dan itu sudah terkumpul uang banyak---------------------------
15. Apakah keluarga sdr mengetahui perbuatan sdr, dan apakah Pak Rt komplek anda tidak mengetahuinya jelaskan?------------------------------------------------------------------------------------------------15. Mereka tidak tau,
mereka taunya saya bekerja. Pak Rt juga tidak tau, karena selama ini warga tidak ada
yang ngelaporin saya ke perangkat komplek.---------------------------
16. Jika dapat dihitung sudah berapa kali sdr memeras
korban?--------------------------------------------------16. Kurang
lebih sekitar 25 kali.-------------------------------------------------------------
17. Uang yang sdr dapatkan biasanya sdr gunakan untuk
apa, jelaska?------------------------------------------17. Untuk membeli
minuman keras, rokok, dan keperluan lainnya---------------------
18. Apakah sdr melakukan perbuatan tersebut sendirian,
adakah teman yang membantu sdr?----------------18. Tidak ada, hanya saya
sendiri.----------------------------------------------------------
19. Diperlihatkan barang bukti berupa 1 (satu) buah KTP,
dan uang sebesar Rp 20.000,-. kemudian ditanyakan kepada
yang diperiksa apakah sdr masih mengenali dengan barang bukti tersebut,
jelaskan?---------------------------------------------------------------------------------------------------------19. Ya. Saya mengenali
barang-barang tersebut. KTP itu milik saya dan
uang 20.000,- itu uang saya.----------------------------------------------------------------------------------
20. Apakah keterangan sdr
tersebut diatas semuanya benar dan dapat dipertanggungjawabkan, jelaskan?-------------------------------------------------------------------------------------------------------------------20. Keterangan saya semuanya benar dan dapat
dipertanggungjawabkan.-------------
------Setelah Berita Acara
Pemeriksaan ini dibuat dengan didampingi penasehat hukum Ibu Vivi Gustin L, SH kemudian dibacakan
kepadanya dan yang diperiksa menyatakan setuju dan membenarkan semua keterangan
tersebut diatas untuk menguatkannya turut membubuhkan tanda tangan dibawah ini
pada bulan tahun tersebut diatas.-------------------------------------------
Penasehat Hukum Yang diperiksa
VIVI GUSTIN L, SH
PERMANA als AMBON
------Demikian Berita Acara
Pemeriksaan ini dibuat dengan sebenarnya atas kekuatan sumpah jabatan sekarang
ini kemudian ditutup dan ditanda tangani pada hari tanggal bulan dan tahun
diatas di Kota Malang.-----------------------------------------------------------------------------------------------
Penyidik Pembantu,
ACHYARIZKI
YANUAR
Briptu NRP 0094678
KISAH CERITA SAYA SEBAGAI NAPI TELAH DI VONIS BEBAS,
BalasHapusBERKAT BANTUAN BPK Dr. H. Haswandi ,SH.,SE.,M.Hum BELIAU SELAKU PANITERA MUDA DI KANTOR MAHKAMAH AGUNG (M.A) DAN TERNYATA BELIAU BISA MENJEMBATANGI KEJAJARAN PA & PN PROVINSI.
Assalamu'alaikum sedikit saya ingin berbagi cerita kepada sdr/i , saya adalah salah satu NAPI yang terdakwah dengan penganiayaan pasal 351 KUHP dengan ancaman hukuman 2 Tahun 8 bulan penjara, singkat cerita sewaktu saya di jengut dari salah satu anggota keluarga saya yang tinggal di jakarta, kebetulan dia tetangga dengan salah satu anggota panitera muda perdata M.A, dan keluarga saya itu pernah cerita kepada panitera muda M.A tentang masalah yang saya alami skrg, tentang pasal 351 KUHP, sampai sampai berkas saya di banding langsun ke jakarta, tapi alhamdulillah keluarga saya itu memberikan no hp dinas bpk Dr. H. Haswandi ,SH.,SE.,M.Hum Beliau selaku panitera muda perdata di kantor M.A pusat, dan saya memberanikan diri call beliau dan meminta tolong sama beliau dan saya juga menjelas'kan masalah saya, dan alhamdulillah beliau siap membantu saya setelah saya curhat masalah kasus yang saya alami, alhamdulillah beliau betul betul membantu saya untuk di vonis dan alhamdulillah berkat bantuan beliau saya langsun di vonis bebas dan tidak terbukti bersalah, alhamdulillah berkat bantuan bpk Dr. H. Haswandi ,SH.,SE.,M.Hum beliau selaku ketua panitera muda perdata di kantor Mahkamah Agung R.I no hp bpk Dr. H. Haswandi ,SH.,SE.,M.Hum 0823-5240-6469 Bagi teman atau keluarga teman yang lagi terkenah musibah kriminal, kalau belum ada realisasi masalah berkas anda silah'kan hub bpk Dr. H. Haswandi ,SH.,SE.,M.Hum semoga beliau bisa bantu anda. Wassalam.....