MATERI KHI HUKUM KEWAKAFAN
A. Jenis
Perwakafan
1.
Berdasarkan Peruntukan
-
Wakaf
ahli (wakaf Dzurri/wakaf ’alal aulad)
yaitu wakaf yang diperuntukkan bagi kepentingan dan jaminan sosial dalam
lingkungan keluarga, dan lingkungan kerabat sendiri.
-
Wakaf Khairi (kebajikan) adalah wakaf yang secara tegas untuk kepentingan
agama (keagamaan) atau kemasyarakatan (kebajikan umum).
2.
Berdasarkan Jenis Harta
1. benda tidak bergerak:
- Hak atas tanah : hak milik, strata title,
HGB/HGU/HP
- Bangunan
atau bagian bangunan atau satuan rumah susun
- Tanaman
dan benda lain yang berkaitan dengan tanah
- Benda tidak bergerak lain
2. benda
bergerak selain uang, terdiri dari:
- Benda
dapat berpindah
- Benda
dapat dihabiskan dan yang tidak dapat dihabiskan
- Air dan Bahan Bakar Minyak
- Benda bergerak karena sifatnya yang dapat
diwakafkan
- Benda bergerak selain uang
- surat berharga
- hak atas Kekayaan Intelektual:
- hak atas benda bergerak lainnya
3. benda
bergerak berupa uang (Wakaf tunai, cash waqf)
4. Berdasarkan Waktu:
-
muabbad , wakaf yang diberikan untuk
selamanya
- mu’aqqot, wakaf yang diberikan dalam
jangka waktu tertentu
5. Berdasarkan penggunaan
harta yang diwakafkan
- mubasyir/dzati; harta wakaf yang menghasilkan
pelayanan masyarakat dan bisa digunakan secara langsung seperti madrasah dan
rumah sakit) .
- mistitsmary,
yaitu harta wakaf yang ditujukan untuk penanaman modal dalam produksi barang-barang
dan pelayanan yang dibolehkan syara’ dalam bentuk apapun kemudian hasilnya
diwakafkan sesuai keinginan pewakaf.[1]
B. Tata Cara
Perwakafan
Tata Cara Perwakafan Pasal 223 KHI
a. Pihak yang hendak mewakafkan dapat menyatakan ikrar
wakaf dihadapan Pejabat Pembuat Akta Ikrar Wakaf untuk melaksanakan Ikrar
Wakaf.
b. Isi dan bentuk ikrar wakaf ditetapkan oleh Menteri
Agama.
c. Pelaksanaan ikrar, demikian pula pembuatan Akta
Ikrar Wakaf, dianggap sah jika dihadiri dan disaksikan oleh sekurang-kurangnya
2 orang saksi.
d. Dalam melaksanakan ikrar seperti dimaksud ayat (1)
pihak yang mewakafkan diharuskan menyerahkan kepada Pejabat yang tersebut dalam
pasal 215 ayat (6), surat-surat sebagai berikut :
a.
Tanda bukti pemilikan harta benda
b.
Jika benda yang diwakafkan berupa benda tidak bergerak, maka harus disertai
oleh surat keterangan dari kepala desa, yang diperkuat oleh Camat setempat yang
menerangkan pemilikan benda tidak bergerak dimaksud
c.
Surat atau dokumen tertulis yang merupakan kelengkapan dari benda tidak
bergerak yang bersangkutan.[2]
U No 41 Tahun 2004 menentukan
tata cara perwakafan tanah sebagai berikut :
1. Perorangan atau badan hukum yang
akan mewakafkan tanah miliknya (calon waqif) datang sendiri di hadapan Pejabat
Pembuat Akta Ikrar Wakaf (PPAIW) untuk melaksanakan ikrar wakaf. Ikrar wakaf
tersebut kemudian dibacakan pada Nazhir dihadapan PPAIW.
2. Pada saat menghadap PPAIW
tersebut, waqif harus membawa surat-surat sebagai berikut :
-
Sertipikat Hak Milik atau tanda bukti pemilikan tanah lainnya seperti surat
IPEDA ( girik, petok pajak, ketitir, dan lain-lain ).
-
Surat Keterangan Kepala Desa yang diperkuat oleh Kepala Kecamatan setempat
yang menerangkan kebenaran pemilikan tanah dan tidak termasuk sengketa.
-
Surat Keterangan Pendaftaran Tanah.
-
Izin dari Bupati/Walikota cq. Kepala Sub Direktorat Agraria setempat.
3.
PPAIW kemudian meneliti surat-surat dan syarat-syarat tersebut, apakah
sudah memenuhi untuk pelepasan hak atas tanah (untuk diwakafkan), meneliti
saksi-saksi dan mengesahkan susunan Nazhir.
4.
Dihadapan PPAIW dan 2 orang saksi, Waqif mengikrarkan (mengucapkan)
kehendak wakaf tersebut kepada Nazhir yang telah disahkan. Ikrar tersebut harus
diucapkan dengan jelas dan tegas dan dituangkan dalam bentuk tertulis. Kemudian
semua yang hadir menandatangani blangko ikrar wakaf. Tentang bentuk dan isi
ikrar wakaf tersebut telah ditentukan dalam Peraturan Direktorat Jenderal
Bimbingan Masyarakat Islam tanggal 18 April 1978 No. Kep/D/75/78.
5.
PPAIW segera membuat Akta Ikrar Wakaf rangkap 3 dengan dibubuhi materai dan
Salinan Akta Ikrar Wakaf rangkap 4. Akta Ikrar Wakaf tersebut paling sedikit
memuat : nama dan identitas waqif, nama dan identitas Nazhir, data dan
keterangan harta benda wakaf, peruntukan harta benda wakaf dan jangka waktu
wakaf. Disamping membuat akta, PPAIW wajib membukukan semua itu dalam Daftar
Akta Ikrar Wakaf dan menyimpannya dengan baik bersama aktanya.
6.
Pendaftaran tanah wakaf di Kantor Pertanahan setempat. Mengenai pendaftaran
tanah wakaf pada sub Direktorat Agraria Kabupaten/Kota sebagaimana dimaksud
Pasal 32 UU No 41 Tahun 2004 jo Pasal 10 PP No 28 Tahun 1977 jo Peraturan
Menteri Dalam Negeri No 6 Tahun 1977.[3]
C. Akibat Hukum
Perwakafan
Setelah selesai dilakukan ijab qabul, maka harta wakaf tersebut menjadi
milik Allah SWT, yang selanjutnya dikelola dan diurus oleh seseorang. Dalam
hukum Islam orang yang mengelola dan mengurus harta wakaf ini dinamakan dengan
qayyim atau nadhir atau mutawali. Mutawali atau nadhir inilah yang mengelola
dan mengurus harta wakaf tersebut. Untuk sekadarnya mutawali dibenarkan untuk
mengambil sebagian dari manfaat harta wakaf dalam rangka menjalankan fungsi
kepengurusan dan kepengelolaannya atas harta wakaf yang diserahkan
kepadanya.Mutawali diangkat dan diberhentikan oleh orang yang memberikan wakaf.
Apabila tidak ada mutawali maka kewajiban itu dikerjakan oleh Pemerintah
(Usman, 2009 : 63 ).
Jabatan
mutawali dapat dicabut apabila wakif berkhianat dalam mengurus harta wakaf,
atau tidak menjaga dengan baik, atau menyalahi syarat-syarat wakaf yang sudah
dibuat, dan diminta kerugian wakaf lantaran kesalahan-kesalahan itu walaupun
dia itu wakif sendiri ( Usman, 2009 : 64 ).
KISAH CERITA SAYA SEBAGAI NAPI TELAH DI VONIS BEBAS,
BalasHapusBERKAT BANTUAN BPK Dr. H. Haswandi ,SH.,SE.,M.Hum BELIAU SELAKU PANITERA MUDA DI KANTOR MAHKAMAH AGUNG (M.A) DAN TERNYATA BELIAU BISA MENJEMBATANGI KEJAJARAN PA & PN PROVINSI.
Assalamu'alaikum sedikit saya ingin berbagi cerita kepada sdr/i , saya adalah salah satu NAPI yang terdakwah dengan penganiayaan pasal 351 KUHP dengan ancaman hukuman 2 Tahun 8 bulan penjara, singkat cerita sewaktu saya di jengut dari salah satu anggota keluarga saya yang tinggal di jakarta, kebetulan dia tetangga dengan salah satu anggota panitera muda perdata M.A, dan keluarga saya itu pernah cerita kepada panitera muda M.A tentang masalah yang saya alami skrg, tentang pasal 351 KUHP, sampai sampai berkas saya di banding langsun ke jakarta, tapi alhamdulillah keluarga saya itu memberikan no hp dinas bpk Dr. H. Haswandi ,SH.,SE.,M.Hum Beliau selaku panitera muda perdata di kantor M.A pusat, dan saya memberanikan diri call beliau dan meminta tolong sama beliau dan saya juga menjelas'kan masalah saya, dan alhamdulillah beliau siap membantu saya setelah saya curhat masalah kasus yang saya alami, alhamdulillah beliau betul betul membantu saya untuk di vonis dan alhamdulillah berkat bantuan beliau saya langsun di vonis bebas dan tidak terbukti bersalah, alhamdulillah berkat bantuan bpk Dr. H. Haswandi ,SH.,SE.,M.Hum beliau selaku ketua panitera muda perdata di kantor Mahkamah Agung R.I no hp bpk Dr. H. Haswandi ,SH.,SE.,M.Hum 0823-5240-6469 Bagi teman atau keluarga teman yang lagi terkenah musibah kriminal, kalau belum ada realisasi masalah berkas anda silah'kan hub bpk Dr. H. Haswandi ,SH.,SE.,M.Hum semoga beliau bisa bantu anda. Wassalam.....