Nota Keberatan (Eksepsi)
atas Perkara Pidana
Nomor Reg. Prk. :
05/PDM/MALANG/Ep5/2017
Terdakwa :
Permana Alias Ambon Bin Junaedi
Diajukan oleh Tim Penasehat Hukum Terdakwa
Vivi Gustin L S,H.
Kepada, Yth:
Majelis Hakim Pemeriksa Perkara Pidana
Nomor Reg. Prk. :
05/PDM/MALANG/Ep5/2017
-Di
Dengan horhat
Majelis Hakim yang kami muliakan
Saudara Jaksa/Penuntut Umum Yang Kami Hormati
Saudara Jaksa/Penuntut Umum Yang Kami Hormati
Terlebih dahulu kami selaku tim penasehat hukum terdakwa, untuk dan
atas nama terdakwa Permana Alias
Ambon Bin Junaedi, mengucapkan terimakasih kepada majelis hakim yang mulia yang telah
memberikan kesempatan menyampaikan nota keberatan/eksepsi ini. Setelah
mempelajari dan mendengarkan secara seksama surat dakwaan saudara jaksa/
Penuntut Umum, maka kami dari tim penasehat hukum terdakwa memberikan pendapat,
apakah surat dakwaan tersebut telah memenuhi azas dan ketentuan umum hukum yang
mendudukan Permana Alias Ambon Bin Junaedi
menjadi terdakwa sekaligus menjadi satu – satunya pedoman dalam memeriksa di
persidangan.
Majelis Hakim Yang Mulia,
Saudara Jaksa Penuntut Umum Yang Terhormat,
Saudara Jaksa Penuntut Umum Yang Terhormat,
I. PENDAHULUAN
Sehubungan dengan
Surat Dakwaan Nomor Reg. Prk.
:05/PDM/MALANG/Ep/2017 tanggal 28 Maret 2017 yang
dibacakan oleh Saudara Jaksa Penuntut Umum di persidangan Pengadilan Negeri Malang
pada hari tanggal 28 Maret 2017 dalam perkara pidana Nomor Reg.
Prk. :05/PDM/MALANG/Ep/2017, dengan ini ijinkanlah kami
selaku pnasehat Hukum dari terdakwa Permana Alias Ambon Bin Junaedi
menyampaikan nota keberatan (Eksepsi) terhadap surat dakwaan Jaksa Penuntut
Umum tersebut sebagaimana berikut ini.
II. DASAR HUKUM
1. Dasar hukum surat dakwaan
Di dalam KUHAP mengenai dasar hukum surat dakwaan tercantum dalam
Pasal 143 ayat (2) dan (3) yang berbunyi sebagai berikut :
Ayat (2) Penuntut Umum membuat surat dakwaan yang diberi tanggal dan
ditandatanganinya serta berisi :Nama lengkap, tempat lahir, umur atau tanggal
lahir, jenis kelamin, kebangsaan, tempat tinggal, agama dan pekerjaan
tersangka. Uraian secara cermat, jelas dan lengkap mengenai tindak pidana itu
dilakukanAyat (3) Surat Dakwaan yang tidak memenuhi ketentuan sebagaiman
dimaksud dalam ayat (2) huruf b batal demi hukum.
2. Dasar Hukum Nota Keberatan (Eksepsi)
Bahwa mengenai nota
keberatan (Eksepsi) antara lain diatur dalam Pasal 156 ayat(1) KUHAP yang
berbunyi sebagai berikut :
“Dalam hal terdakwa atau penasehat hukum mengajukan keberatan bahwa
pengadilan tidak mengadili perkara atau dakwaan tidak dapat diterima atau surat
dakwaan harus dibatalkan, maka setelah diberi kesempatan kepada penuntut umum
untuk menyatakan pendapatnya, hakim mempertimbangkan keberatan tersebut untuk selanjutnya
mengambil keputusan”.
III. EKSEPSI
I. Eksepsi Mengenai Surat
Dakwaan Batal Demi Hukum (Exception Van Rechtswege Nietig)
Dari bunyi
pasal 143 ayat (2) KUHAP, maka dapt ditafsirkan bahwa surat dakwaan haruslah
memenuhi 2 (dua) kriteria yaitu :
a. Syarat Formal
- Surat Dakwaan harus menyebut identitas lengkap terdakwa/tersangka
- Surat Dakwaan harus diberi tanggal dan ditandatangani
oleh Jaksa/Penuntut Umum
Dalam syarat formil
yang dibacakan oleh Jaksa Penuntut Umum tidak dapat terpenuhi karena identitas
Terdakwa keliru, Tempat Tanggal Lahir terdakwa yaitu Permana Alias Ambon Bin
Junaedi adalah Malang, 11 Juli 1987, namun dalam dakwaan Jaksa Penuntut
Umum ditulis Malang, 11 Juli 1978.
b. Syarat Materiel
- Surat Dakwaan harus memuat dakwaan yang menyebutkan
waktu dan tempat delik yang dilakukan
- Surat Dakwaan harus memuat dakwaan yang disusun secara
cermat, jelas dan lengkap tentang tindak pidana yang didakwakan.
Dalam syarat
Materil yang dibacakan oleh Jaksa Penuntut Umum bahwa terdakwa Permana Alias
Ambon Bin Junaedi ini telah didakwa melakukan perbuatan kejahatan pemerasan
disertai dengan kekerasan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 369 ayat (1) Kitab
KUHP sangat tidak beralasan. Karena Jaksa Penuntu Umum tidak menjelaskan
kronologis kasus dan menguraikan fakta kejadian yang sesungguhnya secara
terperinci.
Fakta sesungguhnya
adalah bahwa Permana Alias Ambon Bin Junaedi meminta iuran keamanan
kepada korban Rahmawati Bin Mawar berdasarkan pekerjaan dan tidak
disertai dengan kekerasan apapun, namun dalam dakwaannya Jaksa Penuntut Umum
mengatakan bahwa Permana Alias Ambon Bin Junaedi melakukan pemerasan terhadap
korban disertai kekerasan yang bahkan tidak dilakukan oleh terdakwa
Bahwa apa yang didakwakan JPU tidak
didasarkan atas peristiwa yang ada sebelum perkara pidana Nomor Nomor Reg. Prk. : 05/PDM/MALANG/Ep5/2017 disidangkan. Laporan atas perkara yang didakwakan kepada terdakwa laporan tidak bisa
dituntut ataupun diterima ke
persidangan selanjutnya. Untuk kemudian sesuai yang disebutkan harap dilakukan
perbaikan dalam hal-hal yang telah disebutkan
diatas.
IV. PERMOHONAN
Majelis Hakim Yang Mulia,
Saudara Jaksa Penuntut Umum Yang Terhormat.
Saudara Jaksa Penuntut Umum Yang Terhormat.
Bahwa berdasarkan alasan-alasan yang telah Kami kemukakan di atas,
dengan ini Kami mohon Kepada Yang Mulia Majelis Hakim Pemeriksa Perkara ini,
sudilah kiranya dapat berkenan memutus perkara ini dengan keputusan :
Mengabulkan Eksepsi Terdakwa Permana Alias Ambon Bin Junaedi untuk
seluruhnya;
Menyatakan Surat Dakwaan NOMOR.REG.Prk : 05/PDM/MALANG/Ep.5/2017 tanggal 28 Maret 2017 batal demi hukum atau setidak-tidaknya tidak dapat diterima;
Membebankan biaya yang timbul dalam perkara ini kepada Negara.
V. PENUTUP
Demikianlah Eksepsi atau Nota Keberatan ini Kami sampaikan kehadapan
Yang Mulia Majelis Hakim Pemeriksa Perkara ini, atas perhatian dan terkabulnya
permohonan tersebut, Kami ucapkan terima kasih.
Malang, 08 April 2017
Hormat Kami,
Vivi
Gustin L, S.H.
KISAH CERITA SAYA SEBAGAI NAPI TELAH DI VONIS BEBAS,
BalasHapusBERKAT BANTUAN BPK Dr. H. Haswandi ,SH.,SE.,M.Hum BELIAU SELAKU PANITERA MUDA DI KANTOR MAHKAMAH AGUNG (M.A) DAN TERNYATA BELIAU BISA MENJEMBATANGI KEJAJARAN PA & PN PROVINSI.
Assalamu'alaikum sedikit saya ingin berbagi cerita kepada sdr/i , saya adalah salah satu NAPI yang terdakwah dengan penganiayaan pasal 351 KUHP dengan ancaman hukuman 2 Tahun 8 bulan penjara, singkat cerita sewaktu saya di jengut dari salah satu anggota keluarga saya yang tinggal di jakarta, kebetulan dia tetangga dengan salah satu anggota panitera muda perdata M.A, dan keluarga saya itu pernah cerita kepada panitera muda M.A tentang masalah yang saya alami skrg, tentang pasal 351 KUHP, sampai sampai berkas saya di banding langsun ke jakarta, tapi alhamdulillah keluarga saya itu memberikan no hp dinas bpk Dr. H. Haswandi ,SH.,SE.,M.Hum Beliau selaku panitera muda perdata di kantor M.A pusat, dan saya memberanikan diri call beliau dan meminta tolong sama beliau dan saya juga menjelas'kan masalah saya, dan alhamdulillah beliau siap membantu saya setelah saya curhat masalah kasus yang saya alami, alhamdulillah beliau betul betul membantu saya untuk di vonis dan alhamdulillah berkat bantuan beliau saya langsun di vonis bebas dan tidak terbukti bersalah, alhamdulillah berkat bantuan bpk Dr. H. Haswandi ,SH.,SE.,M.Hum beliau selaku ketua panitera muda perdata di kantor Mahkamah Agung R.I no hp bpk Dr. H. Haswandi ,SH.,SE.,M.Hum 0823-5240-6469 Bagi teman atau keluarga teman yang lagi terkenah musibah kriminal, kalau belum ada realisasi masalah berkas anda silah'kan hub bpk Dr. H. Haswandi ,SH.,SE.,M.Hum semoga beliau bisa bantu anda. Wassalam.....