Jumat, 05 Mei 2017

Contoh surat eksepsi hukum acara pidana



Nota Keberatan (Eksepsi) atas Perkara Pidana
Nomor Reg. Prk. : 05/PDM/MALANG/Ep5/2017

Terdakwa :
Permana Alias Ambon Bin Junaedi

Diajukan oleh Tim Penasehat Hukum Terdakwa
Vivi Gustin L S,H.

Kepada, Yth:
Majelis Hakim Pemeriksa Perkara Pidana
Nomor Reg. Prk. : 05/PDM/MALANG/Ep5/2017
-Di
Pengadilan Negeri Malang

Dengan horhat
Majelis Hakim yang kami muliakan       
Saudara Jaksa/Penuntut Umum Yang Kami Hormati
     

Terlebih dahulu kami selaku tim penasehat hukum terdakwa, untuk dan atas nama terdakwa Permana Alias Ambon Bin Junaedi, mengucapkan terimakasih kepada majelis hakim yang mulia yang telah memberikan kesempatan menyampaikan nota keberatan/eksepsi ini. Setelah mempelajari dan mendengarkan secara seksama surat dakwaan saudara jaksa/ Penuntut Umum, maka kami dari tim penasehat hukum terdakwa memberikan pendapat, apakah surat dakwaan tersebut telah memenuhi azas dan ketentuan umum hukum  yang  mendudukan  Permana Alias Ambon Bin Junaedi menjadi terdakwa sekaligus menjadi satu – satunya pedoman dalam memeriksa di persidangan.

Majelis Hakim Yang Mulia,      
Saudara Jaksa Penuntut Umum Yang Terhormat,
         

I. PENDAHULUAN

            Sehubungan dengan Surat Dakwaan Nomor Reg. Prk. :05/PDM/MALANG/Ep/2017 tanggal 28 Maret 2017 yang dibacakan oleh Saudara Jaksa Penuntut Umum di persidangan Pengadilan Negeri Malang pada hari tanggal 28 Maret 2017 dalam perkara pidana Nomor Reg. Prk. :05/PDM/MALANG/Ep/2017, dengan ini ijinkanlah kami selaku pnasehat Hukum dari terdakwa Permana Alias Ambon Bin Junaedi menyampaikan nota keberatan (Eksepsi) terhadap surat dakwaan Jaksa Penuntut Umum tersebut sebagaimana berikut ini.

II. DASAR HUKUM

1. Dasar hukum surat dakwaan

Di dalam KUHAP mengenai dasar hukum surat dakwaan tercantum dalam Pasal 143 ayat (2) dan (3) yang berbunyi sebagai berikut :
Ayat (2) Penuntut Umum membuat surat dakwaan yang diberi tanggal dan ditandatanganinya serta berisi :Nama lengkap, tempat lahir, umur atau tanggal lahir, jenis kelamin, kebangsaan, tempat tinggal, agama dan pekerjaan tersangka. Uraian secara cermat, jelas dan lengkap mengenai tindak pidana itu dilakukanAyat (3) Surat Dakwaan yang tidak memenuhi ketentuan sebagaiman dimaksud dalam ayat (2) huruf b batal demi hukum.

2. Dasar Hukum Nota Keberatan (Eksepsi)
            Bahwa mengenai nota keberatan (Eksepsi) antara lain diatur dalam Pasal 156 ayat(1) KUHAP yang berbunyi sebagai berikut :
“Dalam hal terdakwa atau penasehat hukum mengajukan keberatan bahwa pengadilan tidak mengadili perkara atau dakwaan tidak dapat diterima atau surat dakwaan harus dibatalkan, maka setelah diberi kesempatan kepada penuntut umum untuk menyatakan pendapatnya, hakim mempertimbangkan keberatan tersebut untuk selanjutnya mengambil keputusan”.

III. EKSEPSI
    
I. Eksepsi Mengenai Surat Dakwaan Batal Demi Hukum (Exception Van    Rechtswege Nietig)
       Dari bunyi pasal 143 ayat (2) KUHAP, maka dapt ditafsirkan bahwa surat dakwaan haruslah memenuhi 2 (dua) kriteria yaitu :
a. Syarat Formal
            -    Surat Dakwaan harus menyebut identitas lengkap terdakwa/tersangka
- Surat Dakwaan harus diberi tanggal dan ditandatangani oleh  Jaksa/Penuntut Umum

Dalam syarat formil yang dibacakan oleh Jaksa Penuntut Umum tidak dapat terpenuhi karena identitas Terdakwa keliru, Tempat Tanggal Lahir terdakwa yaitu Permana Alias Ambon Bin Junaedi adalah Malang, 11 Juli 1987, namun dalam dakwaan Jaksa Penuntut Umum  ditulis Malang, 11 Juli 1978.

b. Syarat Materiel
- Surat Dakwaan harus memuat dakwaan yang menyebutkan waktu dan tempat delik yang dilakukan
- Surat Dakwaan harus memuat dakwaan yang disusun secara cermat, jelas dan lengkap tentang tindak pidana yang didakwakan.

Dalam syarat Materil yang dibacakan oleh Jaksa Penuntut Umum bahwa terdakwa Permana Alias Ambon Bin Junaedi ini telah didakwa melakukan perbuatan kejahatan pemerasan disertai dengan kekerasan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 369 ayat (1) Kitab KUHP sangat tidak beralasan. Karena Jaksa Penuntu Umum tidak menjelaskan kronologis kasus dan menguraikan fakta kejadian yang sesungguhnya secara terperinci.
Fakta sesungguhnya adalah bahwa Permana Alias Ambon Bin Junaedi meminta iuran keamanan kepada korban Rahmawati Bin Mawar berdasarkan pekerjaan dan tidak disertai dengan kekerasan apapun, namun dalam dakwaannya Jaksa Penuntut Umum mengatakan bahwa Permana Alias Ambon Bin Junaedi melakukan pemerasan terhadap korban disertai kekerasan yang bahkan tidak dilakukan oleh terdakwa
Bahwa apa yang didakwakan JPU tidak didasarkan atas peristiwa yang ada sebelum perkara pidana Nomor Nomor Reg. Prk. : 05/PDM/MALANG/Ep5/2017 disidangkan. Laporan atas perkara yang didakwakan kepada terdakwa laporan tidak bisa dituntut ataupun diterima ke persidangan selanjutnya. Untuk kemudian sesuai yang disebutkan harap dilakukan perbaikan dalam hal-hal yang telah disebutkan  diatas.

IV. PERMOHONAN

Majelis Hakim Yang Mulia,      
Saudara Jaksa Penuntut Umum Yang Terhormat.
         

Bahwa berdasarkan alasan-alasan yang telah Kami kemukakan di atas, dengan ini Kami mohon Kepada Yang Mulia Majelis Hakim Pemeriksa Perkara ini, sudilah kiranya dapat berkenan memutus perkara ini dengan keputusan :
Mengabulkan Eksepsi Terdakwa Permana Alias Ambon Bin Junaedi untuk seluruhnya;
Menyatakan Surat Dakwaan NOMOR.REG.Prk : 05/PDM/MALANG/Ep.5/2017 tanggal 28 Maret 2017 batal demi hukum atau setidak-tidaknya tidak dapat diterima;
Membebankan biaya yang timbul dalam perkara ini kepada Negara.

V. PENUTUP

Demikianlah Eksepsi atau Nota Keberatan ini Kami sampaikan kehadapan Yang Mulia Majelis Hakim Pemeriksa Perkara ini, atas perhatian dan terkabulnya permohonan tersebut, Kami ucapkan terima kasih.

Malang, 08 April 2017
Hormat Kami,



                                                                        Vivi Gustin L, S.H.

1 komentar:

  1. KISAH CERITA SAYA SEBAGAI NAPI TELAH DI VONIS BEBAS,
    BERKAT BANTUAN BPK Dr. H. Haswandi ,SH.,SE.,M.Hum BELIAU SELAKU PANITERA MUDA DI KANTOR MAHKAMAH AGUNG (M.A) DAN TERNYATA BELIAU BISA MENJEMBATANGI KEJAJARAN PA & PN PROVINSI.

    Assalamu'alaikum sedikit saya ingin berbagi cerita kepada sdr/i , saya adalah salah satu NAPI yang terdakwah dengan penganiayaan pasal 351 KUHP dengan ancaman hukuman 2 Tahun 8 bulan penjara, singkat cerita sewaktu saya di jengut dari salah satu anggota keluarga saya yang tinggal di jakarta, kebetulan dia tetangga dengan salah satu anggota panitera muda perdata M.A, dan keluarga saya itu pernah cerita kepada panitera muda M.A tentang masalah yang saya alami skrg, tentang pasal 351 KUHP, sampai sampai berkas saya di banding langsun ke jakarta, tapi alhamdulillah keluarga saya itu memberikan no hp dinas bpk Dr. H. Haswandi ,SH.,SE.,M.Hum Beliau selaku panitera muda perdata di kantor M.A pusat, dan saya memberanikan diri call beliau dan meminta tolong sama beliau dan saya juga menjelas'kan masalah saya, dan alhamdulillah beliau siap membantu saya setelah saya curhat masalah kasus yang saya alami, alhamdulillah beliau betul betul membantu saya untuk di vonis dan alhamdulillah berkat bantuan beliau saya langsun di vonis bebas dan tidak terbukti bersalah, alhamdulillah berkat bantuan bpk Dr. H. Haswandi ,SH.,SE.,M.Hum beliau selaku ketua panitera muda perdata di kantor Mahkamah Agung R.I no hp bpk Dr. H. Haswandi ,SH.,SE.,M.Hum 0823-5240-6469 Bagi teman atau keluarga teman yang lagi terkenah musibah kriminal, kalau belum ada realisasi masalah berkas anda silah'kan hub bpk Dr. H. Haswandi ,SH.,SE.,M.Hum semoga beliau bisa bantu anda. Wassalam.....

    BalasHapus