PENGESAHAN, PENGUNDANGAN, PENYEBAR LUASAN
PERUNDANG-UNDANGAN DAN PARTISIPASI MASYARAKAT
A.
Pengesahan
dan Penetapan Peraturan
Perundang-undangan
Penetapan rancangan peraturan daerah menjadi Peraturan Daerah dengan membubuhkan tandatangan dalam jangka
waktu paling lambat 30 hari sejak rancangan peraturan daerah tersebut disetujui bersama. Walaupun demikian,
dimungkinkan
apabila dalam
jagka waktu yang telah ditentukan si kepala daerah
tidak kunjung
menandatangani rancangan peraturan daerah
yang
telah
disetujui bersama
tersebut, maka dengan sendirinya rancangan peraturan daerah
itu sah
menjadi Peraturan Daerah dan wajib
diundangkan. Padahal
aman terakhir Peraturan Daerah
sebelum
pengundangan naskahnya kedalam Lembaran Daerah terlebih dahulu di
bubuhkan kalimat
pengesahan yang berbunyi : Peraturan Daerah ini dinyatakan sah.[1]
Ø Pengesahan
Dilakukan terhadap RUU yang sudah dibahas dan
disetujui bersama
antara DPR dan
Presiden (pemerintah). Istilah yang dipakai adalah “disahkan”
Ø Penetapan
Dilakukan terhadap peraturan perundang-undangan selain UU baik peraturan Per UU tingkat pusat
maupun tingkat
daerah. Istilah yang digunakan
Ø “DITETAPKAN”
Suatu peraturan perundang-undangan sebelum
dinyatakan berlaku
secara hukum
harus mempunyai keabsahan . SuatuUndang-Undang adalah sah
apabila dibentuk atas kerjasama antara
dewan perwakilan rakyat dan presiden.[2]
B. Pengundangan Peraturan Perundang-undangan
Peraturan
Daerah setelah
disahkan kemudian diundangkan dalam Lembaran Daerah, berbeda dengan
Peraturan Kepala Daerah yang dimuat dalam
Berita Daerah. Pengundangan Peraturan Daerah dalam Lembaran Daerah dan Berita Daerah dilaksanakan oleh
sekretaris daerah. Peraturan Daerah yang telah diundangkan mulai berlaku dan
mempunyai kekuatan mengikat pada tanggal
diundangkannya Peraturan Daerah tersebut, kecuali di dalam Peraturan Daerah tersebut ditentukan waktu
lain tentang
berlakunya. Hal ini sesuai dengan
pasal 49 dan 50 UU No. 10 Tahun 2004.[3]
Lembaga yang ditugasi melakukan pengundangan:
1.
Sekretaris Negara
2.
Menteri
kehakiman (sekretaris menteri hukum
dan ham)
3.
Sekretaris daerah (untuk perda, peraturan kepala daerah, dan keputusan kepala daerah)
Fungsi pengundangan:
1.
Sebagai
syarat tunggal agar peraturan perundang-undangan tersebut mempunyai kekuatan mengikat
2.
Agar peraturan per
UU tersebut diketahui dan dipahami oleh masyarakat, karena peraturan perUU
ditujukan kepada
masyarakat (naarbuiten werken devoorschriften)
3.
Sebagai
pemenuhan dalam
rangka fiksi
hukum, yaitu bahwa
setiap orang dianggap telah mengetahui dan
wajib mentaati suatu peraturan perUU
apabila telah
diundangkan
4.
Adagium “eider eenwordtgeacht de wet tekennen”[4]
C. Penyebarluasan Peraturan Perundang-undangan
-
Penyebar luasan peraturan perundang-undangan dilakukan oleh pemerintah pusat
dan pemerintah daerah yaitu yang telah diundangkan dalam
lembaran Negara, berita Negara, lembaran daerah , dan berita
daerah
-
Penyebar luasan peraturan perundang-undangan , baik tingkat
pusat maupun
tingka tdaerah, dilakukan melalui
1.
Media elektronik /televise (khusunya TVRI)
2.
Radio (khusunya RRi)
D. Partisipasi Masyarakat dalam Pembuatan Peraturan
Perundang-Undangan
Partisipasi masyarakat dalam
pembuatan Peraturan Daerah dianggap sangat
penting, karena selain masyarakat merupakan unsur utama
kehidupan kedaerahan, masyarakat juga
merupakan pihak yang melaksanakan dan
mengaplikasikan ketentuan-ketentuan dalam suatu
Peraturan Daerah, termasuk menanggung akibat-akibat yaang ditimbulkan ketentuan-ketentuan dalam
Peraturan Daerah tersebut.
Dari bunyi pasal 53 UU Nomor 10 Tahun 2004 dan pasal l39 ayat (1) UU Nomor 32 Tahun 2004, serta Penjelasannya dapat
diketahui bahwa:
1.
Masyarakat berhak memberikan masukan
dalam rangka
penyiapan atau
pembahasan rancangan Perda;
2.
Masukan
masyarakat tersebut dapat dilakukan secara
lisan atau
tertulis; dan
3.
Hak
masyarakat tersebut dilaksanakan sesuai dengan
Peraturan Tata Tertib DPRD.
Dengan demikian, partisipasi masyarakat dalam
penyusunan Perda
merupakan hak
masyarakat, yang dapat dilakukan baik
dalam tahap
penyiapan maupun
tahap pembahasan. Konsep partisipasi terkait
dengan konsep
demokrasi, sebagaimana dikemukakan oleh
Philipus M. Hadjon( 1997: 7-8 ) bahwa sekitar tahun 1960-an muncul suatu
konsep demokrasi yang disebut demokrasi partisipasi. Dalam konsep
ini rakyat
mempunyai hak
untuk ikut
memutus kan
dalam proses pengambilan keputusan pemerintahan.
UNDP mengartikan partisipasi sebagai
karakteristik pelaksanaan good governance adalah keterlibatan masyarakat dalam pembuatan keputusan baik secara langsung maupun tidak langsung melalui lembaga perwakilan yang dapat menyalurkan aspirasinya. Partisipasi tersebut dibangun atas dasar
kebebasan bersosialisasi dan
berbicara serta
berpartisipasi secara konstruktif.
Pelaksanaan partisipasi masyarakat dalam pembentukan Peraturan Daerah
dapat
dengan cara:
1.
Diadakannya rapat-rapat dengar pendapat umum untuk menyerap aspirasi masyarakat.
2.
Anggota DPRD maupun kepala
daerah aktif
melakukan kunjungan ketengah masyarakat sehingga dapat mengetahui langsung bagaimana keadaan dan
apa saja yang diharapkan rakyatnya.
3.
Lalu
aspirasi masyarakat dan kondisi yang berkembang di masyarakat tersebut dijadikan patokan maupun konsideran dalam menyusun rancangan yang selanjutnya dibahas
dan ditetapkan sebagai Peraturan Daerah.[6]
[1]MajiburrahmanThantowi,
Pengesahan, Pengundangan,
danPenyebarluasanPeraturan Per-UUan, https://kuliahadewordpress.com, access 20 April
2017.
[2]Ibid.
[3] Ibid.
[4]Ibid.
[5]Ibid.
[6]YudoSaputra,
PartisipasiMasyarakatdalamPembuatanPeraturanPerundang-undangan,
http://yudosaputra91blogspot.co.id,
access 20
April 2017.
KISAH CERITA SAYA SEBAGAI NAPI TELAH DI VONIS BEBAS,
BalasHapusBERKAT BANTUAN BPK Dr. H. Haswandi ,SH.,SE.,M.Hum BELIAU SELAKU PANITERA MUDA DI KANTOR MAHKAMAH AGUNG (M.A) DAN TERNYATA BELIAU BISA MENJEMBATANGI KEJAJARAN PA & PN PROVINSI.
Assalamu'alaikum sedikit saya ingin berbagi cerita kepada sdr/i , saya adalah salah satu NAPI yang terdakwah dengan penganiayaan pasal 351 KUHP dengan ancaman hukuman 2 Tahun 8 bulan penjara, singkat cerita sewaktu saya di jengut dari salah satu anggota keluarga saya yang tinggal di jakarta, kebetulan dia tetangga dengan salah satu anggota panitera muda perdata M.A, dan keluarga saya itu pernah cerita kepada panitera muda M.A tentang masalah yang saya alami skrg, tentang pasal 351 KUHP, sampai sampai berkas saya di banding langsun ke jakarta, tapi alhamdulillah keluarga saya itu memberikan no hp dinas bpk Dr. H. Haswandi ,SH.,SE.,M.Hum Beliau selaku panitera muda perdata di kantor M.A pusat, dan saya memberanikan diri call beliau dan meminta tolong sama beliau dan saya juga menjelas'kan masalah saya, dan alhamdulillah beliau siap membantu saya setelah saya curhat masalah kasus yang saya alami, alhamdulillah beliau betul betul membantu saya untuk di vonis dan alhamdulillah berkat bantuan beliau saya langsun di vonis bebas dan tidak terbukti bersalah, alhamdulillah berkat bantuan bpk Dr. H. Haswandi ,SH.,SE.,M.Hum beliau selaku ketua panitera muda perdata di kantor Mahkamah Agung R.I no hp bpk Dr. H. Haswandi ,SH.,SE.,M.Hum 0823-5240-6469 Bagi teman atau keluarga teman yang lagi terkenah musibah kriminal, kalau belum ada realisasi masalah berkas anda silah'kan hub bpk Dr. H. Haswandi ,SH.,SE.,M.Hum semoga beliau bisa bantu anda. Wassalam.....