Jumat, 05 Mei 2017

Pengesahan, Pengundangan, Penyebarluasan Perundang Undangan dan dan Partisipasi Masyarakat



PENGESAHAN, PENGUNDANGAN, PENYEBAR LUASAN PERUNDANG-UNDANGAN DAN PARTISIPASI MASYARAKAT

A.    Pengesahan dan Penetapan Peraturan Perundang-undangan
            Penetapan rancangan peraturan daerah menjadi Peraturan Daerah dengan membubuhkan tandatangan dalam jangka waktu paling lambat 30 hari sejak rancangan peraturan daerah tersebut disetujui bersama. Walaupun demikian, dimungkinkan apabila dalam jagka waktu yang telah ditentukan si kepala daerah tidak kunjung menandatangani rancangan peraturan daerah
yang telah disetujui bersama tersebut, maka dengan sendirinya rancangan peraturan daerah itu sah menjadi Peraturan Daerah dan wajib diundangkan. Padahal aman terakhir Peraturan Daerah sebelum pengundangan naskahnya kedalam Lembaran Daerah terlebih dahulu di bubuhkan kalimat pengesahan yang berbunyi : Peraturan Daerah ini dinyatakan sah.[1]
Ø  Pengesahan
Dilakukan terhadap RUU yang sudah dibahas dan disetujui bersama antara DPR dan Presiden (pemerintah). Istilah yang dipakai adalah “disahkan”
Ø  Penetapan
Dilakukan terhadap peraturan perundang-undangan selain UU baik peraturan Per UU tingkat pusat maupun tingkat daerah. Istilah yang digunakan   
Ø  “DITETAPKAN”
Suatu peraturan perundang-undangan sebelum dinyatakan berlaku secara hukum harus mempunyai keabsahan . SuatuUndang-Undang adalah sah apabila dibentuk atas kerjasama antara dewan perwakilan rakyat dan presiden.[2]

B.     Pengundangan Peraturan Perundang-undangan
            Peraturan Daerah setelah disahkan kemudian diundangkan dalam Lembaran Daerah, berbeda dengan Peraturan Kepala Daerah yang dimuat dalam Berita Daerah. Pengundangan Peraturan Daerah dalam Lembaran Daerah dan Berita Daerah dilaksanakan oleh sekretaris daerah. Peraturan Daerah yang telah diundangkan mulai berlaku dan mempunyai kekuatan mengikat pada tanggal diundangkannya Peraturan Daerah tersebut, kecuali di dalam Peraturan Daerah tersebut ditentukan waktu lain tentang berlakunya. Hal ini sesuai dengan pasal 49 dan 50 UU No. 10 Tahun 2004.[3]

Lembaga yang ditugasi melakukan pengundangan:
1.      Sekretaris Negara
2.      Menteri kehakiman (sekretaris menteri hukum dan ham)
3.      Sekretaris daerah (untuk perda, peraturan kepala daerah, dan keputusan kepala daerah)

Fungsi pengundangan:
1.      Sebagai syarat tunggal agar peraturan perundang-undangan tersebut mempunyai kekuatan mengikat
2.      Agar peraturan per UU tersebut diketahui dan dipahami oleh masyarakat, karena peraturan perUU ditujukan kepada masyarakat (naarbuiten werken devoorschriften)
3.      Sebagai pemenuhan dalam rangka fiksi hukum, yaitu bahwa setiap orang dianggap telah mengetahui dan wajib mentaati suatu peraturan perUU apabila telah diundangkan
4.      Adagium “eider eenwordtgeacht de wet tekennen”[4]

C.    Penyebarluasan Peraturan Perundang-undangan
-          Penyebar luasan peraturan perundang-undangan dilakukan oleh pemerintah pusat dan pemerintah daerah yaitu yang telah diundangkan dalam lembaran Negara, berita Negara, lembaran daerah , dan berita daerah
-          Penyebar luasan peraturan perundang-undangan , baik tingkat pusat maupun tingka tdaerah, dilakukan melalui
1.      Media elektronik /televise (khusunya TVRI)
2.      Radio (khusunya RRi)
3.      Media cetak (khusunya surat kabar)[5]

D.    Partisipasi Masyarakat dalam Pembuatan Peraturan Perundang-Undangan
            Partisipasi masyarakat dalam pembuatan Peraturan Daerah dianggap sangat penting, karena selain masyarakat merupakan unsur utama kehidupan kedaerahan, masyarakat juga merupakan pihak yang melaksanakan dan mengaplikasikan ketentuan-ketentuan dalam suatu Peraturan Daerah, termasuk menanggung akibat-akibat yaang ditimbulkan ketentuan-ketentuan dalam Peraturan Daerah tersebut.
Dari bunyi pasal 53 UU Nomor 10 Tahun 2004 dan pasal l39 ayat (1) UU Nomor 32 Tahun 2004, serta Penjelasannya dapat diketahui bahwa:
1.      Masyarakat berhak memberikan masukan dalam rangka penyiapan atau pembahasan rancangan Perda;
2.      Masukan masyarakat tersebut dapat dilakukan secara lisan atau tertulis; dan
3.      Hak masyarakat tersebut dilaksanakan sesuai dengan Peraturan Tata Tertib DPRD.
            Dengan demikian, partisipasi masyarakat dalam penyusunan Perda merupakan hak masyarakat, yang dapat dilakukan baik dalam tahap penyiapan maupun tahap pembahasan. Konsep partisipasi terkait dengan konsep demokrasi, sebagaimana dikemukakan oleh Philipus M. Hadjon( 1997: 7-8 ) bahwa sekitar tahun 1960-an muncul suatu konsep demokrasi yang disebut demokrasi partisipasi. Dalam konsep ini rakyat mempunyai hak untuk ikut memutus kan dalam proses pengambilan keputusan pemerintahan.
UNDP mengartikan partisipasi sebagai karakteristik pelaksanaan good governance adalah keterlibatan masyarakat dalam pembuatan keputusan baik secara langsung maupun tidak langsung melalui lembaga perwakilan yang dapat menyalurkan aspirasinya. Partisipasi tersebut dibangun atas dasar kebebasan bersosialisasi dan berbicara serta berpartisipasi secara konstruktif.
Pelaksanaan partisipasi masyarakat dalam pembentukan Peraturan Daerah dapat dengan cara:
1.      Diadakannya rapat-rapat dengar pendapat umum untuk menyerap aspirasi masyarakat.
2.      Anggota DPRD maupun kepala daerah aktif melakukan kunjungan ketengah masyarakat sehingga dapat mengetahui langsung bagaimana keadaan dan apa saja yang diharapkan rakyatnya.
3.      Lalu aspirasi masyarakat dan kondisi yang berkembang di masyarakat tersebut dijadikan patokan maupun konsideran dalam menyusun rancangan yang selanjutnya dibahas dan ditetapkan sebagai Peraturan Daerah.[6]


[1]MajiburrahmanThantowi, Pengesahan, Pengundangan, danPenyebarluasanPeraturan Per-UUan, https://kuliahadewordpress.com, access 20 April 2017.
[2]Ibid.
[3] Ibid.
[4]Ibid.
[5]Ibid.
[6]YudoSaputra, PartisipasiMasyarakatdalamPembuatanPeraturanPerundang-undangan, http://yudosaputra91blogspot.co.id, access 20 April 2017.

1 komentar:

  1. KISAH CERITA SAYA SEBAGAI NAPI TELAH DI VONIS BEBAS,
    BERKAT BANTUAN BPK Dr. H. Haswandi ,SH.,SE.,M.Hum BELIAU SELAKU PANITERA MUDA DI KANTOR MAHKAMAH AGUNG (M.A) DAN TERNYATA BELIAU BISA MENJEMBATANGI KEJAJARAN PA & PN PROVINSI.

    Assalamu'alaikum sedikit saya ingin berbagi cerita kepada sdr/i , saya adalah salah satu NAPI yang terdakwah dengan penganiayaan pasal 351 KUHP dengan ancaman hukuman 2 Tahun 8 bulan penjara, singkat cerita sewaktu saya di jengut dari salah satu anggota keluarga saya yang tinggal di jakarta, kebetulan dia tetangga dengan salah satu anggota panitera muda perdata M.A, dan keluarga saya itu pernah cerita kepada panitera muda M.A tentang masalah yang saya alami skrg, tentang pasal 351 KUHP, sampai sampai berkas saya di banding langsun ke jakarta, tapi alhamdulillah keluarga saya itu memberikan no hp dinas bpk Dr. H. Haswandi ,SH.,SE.,M.Hum Beliau selaku panitera muda perdata di kantor M.A pusat, dan saya memberanikan diri call beliau dan meminta tolong sama beliau dan saya juga menjelas'kan masalah saya, dan alhamdulillah beliau siap membantu saya setelah saya curhat masalah kasus yang saya alami, alhamdulillah beliau betul betul membantu saya untuk di vonis dan alhamdulillah berkat bantuan beliau saya langsun di vonis bebas dan tidak terbukti bersalah, alhamdulillah berkat bantuan bpk Dr. H. Haswandi ,SH.,SE.,M.Hum beliau selaku ketua panitera muda perdata di kantor Mahkamah Agung R.I no hp bpk Dr. H. Haswandi ,SH.,SE.,M.Hum 0823-5240-6469 Bagi teman atau keluarga teman yang lagi terkenah musibah kriminal, kalau belum ada realisasi masalah berkas anda silah'kan hub bpk Dr. H. Haswandi ,SH.,SE.,M.Hum semoga beliau bisa bantu anda. Wassalam.....

    BalasHapus