REVIEW
PERUNDANG-UNDANGAN
A.
Legislative
review
Legislative
review adalah upaya ke lembaga legislatif atau lembaga lain yang memiliki kewenangan
legislasi untuk mengubah suatu peraturan perundang-undangan. Misalnya, pihak
yang keberatan terhadap suatu undang-undang dapat meminta legislative review ke
Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) dan pemerintah untuk mengubah undang-undang
tertentu.[1]
Dalam
legislative review, setiap orang bisa meminta agar lembaga legislasi melakukan
revisi terhadap produk hukum yang dibuatnya dengan alasan, misalnya peraturan
perundang-undangan itu sudah tidak sesuai lagi dengan perkembangan zaman,
bertentangan dengan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi atau
sederajat dengannya.[2]
B. Executive review
Executive
review adalah segala bentuk produk hukum pihak executive diuji
oleh
baik
kelembagaan
dan
kewenangan yang
bersifat hirarkis. Dalam
konteks
ini yang diperkenalkan
istilah “control
internal” yang dilakukan oleh pihak itu sendiri terhadap produk hukum yang dikeluarkan
baik yang
berbentuk regeling maupun beschikking.[3]
Sasaran
objek “executive
review” adalah peraturan yang bersifat
regeling
melalui proses
pencabutan atau pembatalan. Pengujian yang disebut “executive review”
ini dilakukan untuk menjaga peraturan yang diciptakan
oleh
pemerintah
(eksekutif) tetap sinkron atau searah, dan juga konsisten serta adanya kepastian hukum untuk keadilan bagi masyarakat. Pemberlakuan executive review ini
telah
diatur
dalam
Pasal 145 ayat
(2) Undang-undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang
Pemerintahan
Daerah. Proses executive review Peraturan Daerah dilakukan
dalam
bentuk
pengawasan
oleh
pemerintah
pusat
melalui
Kementerian
Dalam
Negeri[4].
C. Judical Review
Judicial
review merupakan kewenangan hakim untuk
menilai
apakah
legislative acts, executive acts, dan administrative action bertentangan
atau
tidak
dengan UUD
(tidak hanya menilai peraturan perundang-undangan). Definisi judicial review di sini
digunakan
oleh
negara yang
menganut common law system seperti Amerika Serikat dan Inggris.[5]
Sedangkan
definisi
judicial review menurut negara yang menganut civil law system, seperti yang
dikemukakan oleh Jimly Asshiddiqie yaitu upaya pengujian oleh lembaga judicial terhadap
produk
hukum yang
ditetapkan oleh cabang kekuasaan negara legislatif, eksekutif, ataupun
yudikatif
dalam
rangka
penerapan
prinsip checks
and balances berdasarkan sistem pemisahan kekuasaan negara (separation of power). Negara yang menganut
civil law system system
seperti, Prancis
dan
Jerman.[6]
Di
Indonesia, definisi judicial review sama
seperti yang
dianut oleh negara Prancis dan Jerman karena sistem hukum Indonesia dipengaruhi
oleh
sistem
hukum
Eropa
Kontinental
(civil law system).[7]
[1]Hukum Online, Praktik
Legislative Review dan Judicial Review di Indonesia, http://www.hukumonline.com, access 3 Mei
2017.
[2]Ibid.
[3] Paulus effendi Lotulung, Laporan Akhir Dan Evaluasi Hukum tentang
Wewenang Mahkamah Agung dalam Melaksanakan Hak uji Materil (judicial review),
(Jakarta: Badan Pembinaan Hukum Departemen hukum Perundang-undangan Ri tahun
1999/2000), hlm. xix.
[4] Zainal Arifin hoesein, Judicial Review Di Mahkamah Agung Tiga
Dekade Pengujian Peraturan Perundang-Undang, (Jakarta: PT Raja Grafindo
Persada, 2009), hlm. 63.
[5] Fatmawati, Hak Menguji (toetsingsrecht) yang dimiliki Hakim dalam Sistem Hukum
Indonesia, (Jakarta: PT RajaGrafindo Persada, 2005), hlm. 8.
[6]Ibid,
hlm.38
[7]Ibid,
hlm.92
Tidak ada komentar:
Posting Komentar