KEJAKSAAN NEGERI MALANG
”UNTUK KEADILAN”
SURAT TUNTUTAN
No. Reg. Prk.: 05/PDM/MALANG/Ep5/2017
Jaksa pada Kejaksaan Negeri Malang, yang bertindak selaku Penuntut Umum,
setelah memperhatikan hasil pemeriksaan di dalam persidangan yang memeriksa dan
mengadili terdakwa :
1. Terdakwa I :
Nama :
PERMANA alias AMBON
Tempat Lahir : Malang,
11 Juli 1987
Umur :
24 Tahun
Kebangsaan :
Indonesia
Tempat Tinggal : Jl. Bandung No.35 Ds. Dirgahayu
Kec. Sukun, Kota Malang
Agama :
Kristen
Pekerjaan :
Petani
Pendidikan : SD
Dakwaan
:
Tunggal
Bahwa terdakwa PERMANA alias AMBON, melakukan pemerasan di halaman
rumah Rahmawati, pada tanggal 14
Februari 2017 sekitar jam 07.30 Wib, bertempat dirumah saksi
RAHMAWATI di Jl. Raya Tlogomas No.278
Kecamatan Lowokwaru Kota Malang atau disuatu tempat didalam daerah hukum
Pengadilan Negeri Malang, dengan sengaja telah menimbulkan keresahan/bahaya bagi warga masyarakat setempat.
Berawal dari banyaknya hutang PERMANA alias AMBON dengan
melakukan pemerasan/meminta jatah kepada warga setempat sebanyak Rp 50.000.- dengan
alasan iuran keamanan,namun hasil uang yang didapatkan digunakan PERMANA alias
AMBON untukmembayar hutang. PERMANA alias Ambon sudah melakukan aksinya
terhadap banyak orang. Saat PERMANA alias AMBON meminta iuran kepada RAHMAWATI
namun dia tidak mau membayarnya, saat itu PERMANA alias AMBON hendak memukul
RAHMAWATI. Tiba-tiba saksi AMINAH melihatnya dan menyuruh PERMANA alias AMBON
pergi, jika tidak pergi maka AMINAH mengancam akan melaporkannya ke polisi.,
------------------------------------------------------------------------------------------------------
Sebagaimana diatur dan diancam dengan
hukuman didalam pasal 368 (1) KUHPidana.
Berdasarkan Surat Penetapan Hakim pada
Pengadilan Negeri Satelit tanggal 2
Maret 2017. Nomor : 400/pen. Pid/2017/PN/Malang. Serta surat pelimpahan Perkara
Acara Pemeriksaan Biasa tanggal 8
Maret 2017. Nomor : 40B/P.5.10/Ep.5/3/2017 terdakwa dihadapkan
kedepan persidangan dengan dakwaan sebagaimana telah kami bacakan dimuka persidangan
tanggal 28 Maret 2017 sebagaimana terlampir dalam surat pidana
ini yakni:
Pasal 368 KUHP.
Adapun fakta-fakta yang terungkap dipersidangan secara berturut-turut telah
diterangkan saksi-saksi sebagai berikut :
1.
Saksi
Korban RAHMAWATI binti
SUPARJO
Sebelum
memberikan keterangan, terlebih dahulu saksi di sumpah
Saksi
adalah korban pemerasan yang
dilakukan terdakwa
Saksi mengatakan kejadian pemerasan itu terjadi sekitar
pukul 07.30 saat dia menjemur pakaiannya dihalaman rumah.
Saksi mengatakan bahwa tiba-tiba saja pelaku masuk ke halaman rumahnya dan
meminta uang iuran keamaan
Saat korban tidak mau membayarnya, terdakwa membentak-bentak dan hampir
akan memukulnya.
Tiba-tiba aminah datang untuk melerai.
Saksi mengatakan bahwa terdakwa juga meminta uang iuran keamanan kepada
saksi pelapor (Aminah)
II. Saksi Pelapor AMINAH binti SUPARJO
-
Sebelum
memberikan keterangan, terlebih dahulu saksi di sumpah
-
Saksi mengatakan kejadian Pemerasan itu terjadi sekitar pukul 07.30
-
Saksi mengatakan bahwa dia melihat kejadian pemerasan itu saat dia baru
pulang dari pasar Blimbing
-
Saksi adalah yang melihat terdakwa membentak-bentak dan hendak memukul
saksi korban
-
Saksi melihat kejadian pemerasan didepan halaman rumah saksi korban
langsung melerai keduanya.
-
Saksi mengusir terdakwa dari rumah saksi korba dan mengancam akan
melaporkannya ke Polisi
-
Saksi adalah yang melaporkan kejadian ke Polres Malang
III.
Keterangan Terdakwa :
1.
Keterangan
Terdakwa
-
Sebelum
memberikan keterangan, terlebih dahulu terdakwa di sumpah
-
Terdakwa mengatakan bahwa dia terpaksa melakukan kejahatan tersebut karena
memiliki banyak utang.
-
Terdakwa mengatakan uang yang dia dapatkan akan digunakannya untuk melunasi
hutang.
-
Terdakwa mengatakan bahwa untuk mendapatkan uang tersebut dia menggunakan
alasan uang iuran keamanan komplek kepada warga.
-
Terdakwa menarik uang iuran keamanan sebesar 50.000 kepada tia warga.
-
Terdakwa mengatakan dia kebetulan melewati rumah Rahmawati.
-
Terdakwa merasa Rahmawti belum membayar uang iuran keamanan selama 3 bulan.
-
Saat terdakwa menagihnya Rahmawati tidak mau membayarnya.
-
Amarah terdakwa kemudian muncul dia hendak memukul Rahwawati
-
Kemudian terdakwa mengatakan saksi Aminah tiba-tiba datang.
-
Terdakwa juga meminta uang iuran kepada aminah
-
Terdakwa mengatakan Rahmawati dan Aminah tidak mau membayar uang iuran
keamanan dan mengusir terdakwa dari rumah korban.
Barang bukti yang diajukan kedepan persidangan
adalah berupa :
1. Uang Rp 20.000,-
2. Kartu Identitas Pelaku
ANALISIS / PEMBAHASAN YURIDIS
Unsur-unsur pidana yang didakwakan sebagaimana
surat-surat dakwaan kami yakni :
Pasal 368 KUHP
Dengan demikian maka tugas
kami selaku Penuntut Umum adalah untuk membuktikan dakwaan tersebut. Menurut hemat kami
sebagaimana faktor-faktor yang diperoleh dimuka persidangan, maka kami selaku
Penuntut Umum berkeyakinan bahwa dari
semua dakwaan kami tersebut sangat beralasan dan cukup bukti yakni Pasal 368 KUHP yang mana unsur-unsurnya sebagai berikut :
-
Barang Siapa
Dalam kasus ini yang dimaksud dengan barangsiapa
adalah para terdakwa/pelaku.
Terdakwanya adalah Permana alias Ambon.
-
Dengan maksud untuk menguntungkan diri sendiri atau orang lain secara
melawan hukum.
Terdakwa melakukan pemerasan ini adalah untuk
menguntungkan diri sendiri, karena uang yang dia dapatkan akan digunakannya
untuk membayar hutang, mengingat hutang terdakwa menumpuk.
-
Memaksa dengan kekerasan atau ancaman kekerasan untuk memberikan barang
Terdakwa melakukan pemerasan ini dengan cara
memaksa korbannya yaitu para warga untuk memberikan uang.
-
Seseorang
Seseorang ini dapat dikatakan adalah para korban
dari terdakwa.
-
Menyerahkan suatu benda yang sebagian atau seluruhnya adalah kepunyaan
orang tersebut atau kepunyaan pihak ke tiga atau, untuk membuat orang tersebut
berhutang atau meniadakan pihutang.
Barang itu sudah berpindah tangan dari korban ke
tangan terdakwa, maka dapat dikatakan pemerasan tersebut telah selesai.
Berdasarkan fakta-fakta yang terungkap di persidangan seperti
keterangan para saksi juga pengakuan dan keterangan para terdakwa yang pada
intinya menyebutkan bahwa terdakwa mengakui tentang perbuatannya. Maka kami Jaksa Penuntut
Umum berkesimpulan bahwa perbuatan terdakwa telah terbukti secara syah dan
meyakinkan menurut hukum telah melakukan tindak pidana sebagaimana dakwaan kami
Pasal 368 KUHP.
Hal-hal yang
meringankan:
Terdakwa
belum pernah dihukum
Sebagai
penopang hidup keluarganya
Sopan
dalam persidangan
Terdakwa terpaksa melakukannya karena kepepet banyak hutang
Hal-hal yang
memberatkan :
Perbuatan
para Terdakwa menimbulkan banyak kerugian baik materiil maupun imateriil bagi
korban
Berdasarkan uraian diatas maka kami Jaksa Penuntut
Umum dalam perkara ini dengan memperhatikan ketentuan Undang-undang yang bersangkutan
:
MENUNTUT
Supaya Hakim Pengadilan Negeri Malang yang
memeriksa dan mengadili perkara ini memutuskan :
Menyatakan Terdakwa bersalah telah melakukan
tindak pidana pemerasan (kejahatan dengan memaksa seseorang untuk memberikan barang sesuatu sebagaimana diatur dalam Pasal 368 KUHP.
Menjatuhkan pidana bagi terdakwa (Permana alias Ambon) dengan hukuman penjara paling lama sembilan bulan.
Dengan
perintah terdakwa tetap ditahan.
Demikian
Tuntutan Pidana ini kami bacakan dimuka persidangan yang terbuka untuk umum
pada tanggal 28 Maret 2017.
Malang, 28 Maret 2017
Jaksa Penuntut Umum
VIVI GUSTIN, SH
JAKSA PRATAMA NIP. 230014163
Hai bosku Anda mencari Bandar Togel
BalasHapusyuk jangan tunggu lagi
bergabung saja di sini 100% AMAN
http://www.togelpelangi.com/