Jumat, 05 Mei 2017

contoh surat tuntutan



KEJAKSAAN NEGERI MALANG

”UNTUK KEADILAN”


SURAT TUNTUTAN

No. Reg. Prk.: 05/PDM/MALANG/Ep5/2017


Jaksa pada Kejaksaan Negeri Malang, yang bertindak selaku Penuntut Umum, setelah memperhatikan hasil pemeriksaan di dalam persidangan yang memeriksa dan mengadili terdakwa :

1. Terdakwa I :
Nama                           : PERMANA alias AMBON
Tempat Lahir                : Malang, 11 Juli 1987
Umur                            : 24 Tahun
Kebangsaan                  : Indonesia
  Tempat Tinggal              : Jl. Bandung No.35 Ds. Dirgahayu Kec. Sukun, Kota Malang
Agama                          : Kristen
Pekerjaan                     : Petani
Pendidikan                    : SD

Dakwaan : Tunggal
Bahwa terdakwa PERMANA alias AMBON, melakukan pemerasan di halaman rumah Rahmawati, pada tanggal 14 Februari 2017 sekitar jam 07.30 Wib, bertempat dirumah saksi RAHMAWATI di Jl. Raya Tlogomas No.278 Kecamatan Lowokwaru Kota Malang atau disuatu tempat didalam daerah hukum Pengadilan Negeri Malang, dengan sengaja telah menimbulkan keresahan/bahaya bagi warga masyarakat setempat.
Berawal dari banyaknya hutang PERMANA alias AMBON dengan melakukan pemerasan/meminta jatah kepada warga setempat sebanyak Rp 50.000.- dengan alasan iuran keamanan,namun hasil uang yang didapatkan digunakan PERMANA alias AMBON untukmembayar hutang. PERMANA alias Ambon sudah melakukan aksinya terhadap banyak orang. Saat PERMANA alias AMBON meminta iuran kepada RAHMAWATI namun dia tidak mau membayarnya, saat itu PERMANA alias AMBON hendak memukul RAHMAWATI. Tiba-tiba saksi AMINAH melihatnya dan menyuruh PERMANA alias AMBON pergi, jika tidak pergi maka AMINAH mengancam akan melaporkannya ke polisi., ------------------------------------------------------------------------------------------------------
Sebagaimana diatur dan diancam dengan hukuman didalam pasal 368 (1)  KUHPidana.

Berdasarkan Surat Penetapan Hakim pada Pengadilan Negeri Satelit tanggal 2 Maret 2017. Nomor : 400/pen. Pid/2017/PN/Malang. Serta surat pelimpahan Perkara Acara Pemeriksaan Biasa tanggal 8 Maret 2017. Nomor : 40B/P.5.10/Ep.5/3/2017 terdakwa dihadapkan kedepan persidangan dengan dakwaan sebagaimana telah kami bacakan dimuka persidangan tanggal 28 Maret 2017 sebagaimana terlampir dalam surat pidana ini yakni:
Pasal  368 KUHP.
Adapun fakta-fakta yang terungkap dipersidangan secara berturut-turut telah diterangkan saksi-saksi sebagai berikut :
1.      Saksi Korban RAHMAWATI binti SUPARJO
­         Sebelum memberikan keterangan, terlebih dahulu saksi di sumpah
­         Saksi adalah korban pemerasan yang dilakukan terdakwa
­         Saksi mengatakan kejadian pemerasan itu terjadi sekitar pukul 07.30 saat dia menjemur pakaiannya dihalaman rumah.
­         Saksi mengatakan bahwa tiba-tiba saja pelaku masuk ke halaman rumahnya dan meminta uang iuran keamaan
­         Saat korban tidak mau membayarnya, terdakwa membentak-bentak dan hampir akan memukulnya.
­         Tiba-tiba aminah datang untuk melerai.
­         Saksi mengatakan bahwa terdakwa juga meminta uang iuran keamanan kepada saksi pelapor (Aminah)

II. Saksi Pelapor AMINAH binti SUPARJO
-         Sebelum memberikan keterangan, terlebih dahulu saksi di sumpah
-         Saksi mengatakan kejadian Pemerasan itu terjadi sekitar pukul 07.30
-         Saksi mengatakan bahwa dia melihat kejadian pemerasan itu saat dia baru pulang dari pasar Blimbing
-         Saksi adalah yang melihat terdakwa membentak-bentak dan hendak memukul saksi korban
-         Saksi melihat kejadian pemerasan didepan halaman rumah saksi korban langsung melerai keduanya.
-         Saksi mengusir terdakwa dari rumah saksi korba dan mengancam akan melaporkannya ke Polisi
-         Saksi adalah yang melaporkan kejadian ke Polres Malang

III. Keterangan Terdakwa :
1.      Keterangan Terdakwa
-         Sebelum memberikan keterangan, terlebih dahulu terdakwa di sumpah
-         Terdakwa mengatakan bahwa dia terpaksa melakukan kejahatan tersebut karena memiliki banyak utang.
-         Terdakwa mengatakan uang yang dia dapatkan akan digunakannya untuk melunasi hutang.
-         Terdakwa mengatakan bahwa untuk mendapatkan uang tersebut dia menggunakan alasan uang iuran keamanan komplek kepada warga.
-         Terdakwa menarik uang iuran keamanan sebesar 50.000 kepada tia warga.
-         Terdakwa mengatakan dia kebetulan melewati rumah Rahmawati.
-         Terdakwa merasa Rahmawti belum membayar uang iuran keamanan selama 3 bulan.
-         Saat terdakwa menagihnya Rahmawati tidak mau membayarnya.
-         Amarah terdakwa kemudian muncul dia hendak memukul Rahwawati
-         Kemudian terdakwa mengatakan saksi Aminah tiba-tiba datang.
-         Terdakwa juga meminta uang iuran kepada aminah
-         Terdakwa mengatakan Rahmawati dan Aminah tidak mau membayar uang iuran keamanan dan mengusir terdakwa dari rumah korban.

Barang bukti yang diajukan kedepan persidangan adalah berupa :
1.      Uang Rp 20.000,-
2.      Kartu Identitas Pelaku

ANALISIS / PEMBAHASAN YURIDIS

Unsur-unsur pidana yang didakwakan sebagaimana surat-surat dakwaan kami yakni :
Pasal 368 KUHP
            Dengan demikian maka tugas kami selaku Penuntut Umum adalah untuk membuktikan  dakwaan tersebut. Menurut hemat kami sebagaimana faktor-faktor yang diperoleh dimuka persidangan, maka kami selaku Penuntut Umum  berkeyakinan bahwa dari semua dakwaan kami tersebut sangat beralasan dan cukup bukti yakni Pasal 368 KUHP yang mana unsur-unsurnya sebagai berikut :
-         Barang Siapa
Dalam kasus ini yang dimaksud dengan barangsiapa adalah para terdakwa/pelaku. Terdakwanya adalah Permana alias Ambon.
-         Dengan maksud untuk menguntungkan diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum.
Terdakwa melakukan pemerasan ini adalah untuk menguntungkan diri sendiri, karena uang yang dia dapatkan akan digunakannya untuk membayar hutang, mengingat hutang terdakwa menumpuk.
-         Memaksa dengan kekerasan atau ancaman kekerasan untuk memberikan barang
Terdakwa melakukan pemerasan ini dengan cara memaksa korbannya yaitu para warga untuk memberikan uang.
-         Seseorang
Seseorang ini dapat dikatakan adalah para korban dari terdakwa.
-         Menyerahkan suatu benda yang sebagian atau seluruhnya adalah kepunyaan orang tersebut atau kepunyaan pihak ke tiga atau, untuk membuat orang tersebut berhutang atau meniadakan pihutang.
Barang itu sudah berpindah tangan dari korban ke tangan terdakwa, maka dapat dikatakan pemerasan tersebut telah selesai.

Berdasarkan fakta-fakta yang terungkap di persidangan seperti keterangan para saksi juga pengakuan dan keterangan para terdakwa yang pada intinya menyebutkan bahwa terdakwa mengakui tentang perbuatannya. Maka kami Jaksa Penuntut Umum berkesimpulan bahwa perbuatan terdakwa telah terbukti secara syah dan meyakinkan menurut hukum telah melakukan tindak pidana sebagaimana dakwaan kami Pasal 368 KUHP.



Hal-hal yang meringankan:
­         Terdakwa belum pernah dihukum
­         Sebagai penopang hidup keluarganya
­         Sopan dalam persidangan
­         Terdakwa terpaksa melakukannya karena kepepet banyak hutang
Hal-hal yang memberatkan :
­         Perbuatan para Terdakwa menimbulkan banyak kerugian baik materiil maupun imateriil bagi korban

Berdasarkan uraian diatas maka kami Jaksa Penuntut Umum dalam perkara ini dengan memperhatikan ketentuan Undang-undang yang bersangkutan :

MENUNTUT
Supaya Hakim Pengadilan Negeri Malang yang memeriksa dan mengadili perkara ini memutuskan :
­         Menyatakan Terdakwa bersalah telah melakukan tindak pidana pemerasan (kejahatan dengan memaksa seseorang untuk memberikan barang sesuatu sebagaimana diatur dalam Pasal 368 KUHP.
­         Menjatuhkan pidana bagi terdakwa (Permana alias Ambon) dengan hukuman penjara paling lama sembilan bulan.
­         Dengan perintah terdakwa tetap ditahan.
­          
Demikian Tuntutan Pidana ini kami bacakan dimuka persidangan yang terbuka untuk umum pada tanggal 28 Maret 2017.

Malang, 28 Maret 2017
Jaksa Penuntut Umum



VIVI GUSTIN, SH
JAKSA PRATAMA NIP. 230014163

1 komentar:

  1. Hai bosku Anda mencari Bandar Togel
    yuk jangan tunggu lagi
    bergabung saja di sini 100% AMAN
    http://www.togelpelangi.com/

    BalasHapus