Rabu, 22 Maret 2017

MAKALAH ORGANISASI NEGARA DAN ORGANISASI ADMINISTRASI NEGARA



HUKUM ADMINISTRASI NEGARA
ORGANISASI NEGARA DAN ORGANISASI ADMINISTRASI NEGARA

hgkmko.png

Kelompok 2
Oleh :

Bagus Setiawan                                         
Vivi Gustin Liyawati                                 
Jhuanda Fratama Kharismunandar 
Dina Widhi                                               
Susanti                                                       
Miftahul Fauzi                                           
Achmad Noor Fauzan Al-Jadid                


FAKULTAS HUKUM
UNIVERSITAS MUHAMMADIYAH MALANG
TAHUN AJARAN 2016

KATA PENGANTAR
Assalamualaikum. Wr. Wb                                          
Segala puji dan syukur kami ucapkan atas kehadirat Allah swt, karena atas berkat dan limpahan rahmatNya lah kelompok kami dapat menyelesaikan tugas Makalah Organisasi Negara dan Organisasi Administrasi Negara mata kuliah Hukum Administrasi Negara dengan lancar.
Berikut ini kelompok kami menyajikan sebuahmakalah mata kuliah Hukum Administrasi Negara yang bertujuan untuk memenuhi tugas kelompok mata kuliahHukum Administrasi Negara agar kami bisa menuntaskan tugas makalah dengan baik serta bisa memberikan manfaat bagi para pembacanya.
Melalui kata pengantar ini, kelompok kami juga meminta maaf dan harap maklum apabila terdapat kesalahan dalam penulisan maupun kekurangan materi dalam makalah ini. .

Wassalamualaikum. Wr. Wb



                                                                                    Malang, 07 Oktober 2016


                                                                                    Penulis,












DAFTAR ISI

TIM PENYUSUN...............................................................................................................      i
KATA PENGANTAR........................................................................................................      ii
DAFTAR ISI......................................................................................................................      iii

BAB I        PENDAHULUAN............................................................................................        1
1 1. Latar Belakang Masalah..............................................................................      1
1.2. Perumusan Masalah.....................................................................................      1

BAB II      PEMBAHASAN...............................................................................................        2
2.1. Organisasi...................................................................................................      2
2.2 Organisasi Negara........................................................................................      3
2.3 Organisasi Administrasi Negara....................................................................      5

BAB III    PENUTUP.........................................................................................................          9
3  l. Kesimpulan..................................................................................................      9
3.2.Saran.........................................................................................................      9

DAFTAR PUSTAKA.........................................................................................................      10










BAB I
PENDAHULUAN

1.1     Latar Belakang
Organisasi Negara yaitu suatu kelompok orang yang mempunyai tujuan yang sama dalam suatu Negara.

Ditinjau dari segi ilmu hukum organisasi administrasi negara hanya meliputi eksekutif sebagai pelaksana UU. Dalam menjalankan semua aktivitas negara baik di Pusat maupun Daerah perlu adanya semacam pembagian kewenangan. Negara sudah mengatur segala sesuatu yang berkaitan dengan kewenangan Pusat dan Daerah yang mana semuanya dibawah kendali eksekutif sebagai pemegang kekuasaan pemerintahan.

Maka dari itu perlu kita ketahui  mengapa Onganisasi Negara dan Organisasi Administrasi Negara saling berhubungan dan juga perlu adanya sesuatu yang mengatur baik pemerintahan pusat dan daerah ini berkaitan tugas dan wewenangnya sebagai pelayan masyarakat. Dalam terciptanya proses menjalankan pemerintahan yang baik perlu adanya kejasama yang baik antara pemerintah pusat maupun daerah. Didalam UUD RI 1945 diatur tentang pemerintah daerah dalam pasal 18.

1.2       Rumusan Masalah
1.      Mengapa Organisasi Negara dan Organisasi Administrasi Negara bisa terbentuk didalam Negara Indonesia?













BAB II
PEMBAHASAN

2.1     Pengertian Organisasi
Organisasi merupakan suatu kerangka yang menjadi wadah dan sarana bagi segenap kegiatan dan usaha kerjasama untuk mencapai tujuan.
Menurut Ensiklopedi Administrasi Yang Disusun Oleh Drs. Liang Gie Dan Kawan – kawan :  Organisasi adalah “Suatu sistem usaha kerjasama daripada kelompok orang untuk mencapai tujuan bersama”.
Pengertian organisasi dapar ditinjau dari 2 segi :
a. Organisasi Statis, yaitu organisasi sebagai wadah atau tempat melaksanakan administrasi & manajemen.
b. Organisasi Dinamis, yaitu organisasi sebagai proses antar aksi menimbulkan 2 hubungan dalam organisasi, yaitu formal ( Resmi ) & Informal ( Tidak Resmi ).

Ø Struktur Oganisasi :[1]
1)      Organisasi Garis / Lini ( Line Organization )
Ciri – ciri struktur organisasi garis adalah yang menghubungkan satu jabatan dengan yang lain ( pimpinan dengan bawahan ) diwujudkan dengan garis lurus. Umumnya jenis ini memakai bentuk pyramid.
Kebaikan Organisasi Garis
a.       Sederhana sehingga mudah dipahami & diingat.
b.      Pembagian tanggung jawab & wewenang tegas.
c.       Mudah melaksanakan kegiatan berdasarkan perintah dari atas menurut tingkatan (hierarki).
d.      Disiplin, karena pengawasannya jelas.

Kelemahan organisasi garis.
a.       Beban pimpinan sangat berat karena ada pembagian tugas.
b.      Kurang efisien karena tidak ada spesialisasi, tiap bagian harus bekerja secara umum.
c.       Kerjasama antarbagian yang dibawah sulit karena tidak ada saluran.
d.      Instruksi dapat berbeda – beda ditafsirkan oleh bagian bawah.
2) Organisasi Fungsional
Dalam organisasi fungsional, para pejabat ahli mempunyai wewenang memberikan perintah menurut bidangnya sendiri.
Umumnya, organisasi ini digunakan di pabrik yang jumlah pekerjanya banyak & memerlukan pengawasan yang ketat demi mutu produksi.

Kebaikan organisasi fungsional,
a.   Perbedaan antara pekerjaan otak (brains) dengan pekerjaan tangan dapat dilakukan.
b.    Spesialisasi yang bermutu dapat diperoleh.
c. Tenaga kerja yang diperlukan memenuhi syarat & menurut norma tertentu.

Kelemahan organisasi fungsional.
a. Organisasi fungsional mahal biayanya, karena gaji tenaga ahlinya mahal.
b.   Bentuk organisasi kadang – kadang merupakan piramid terbalik.
c.  Pertanggungjawaban kurang terbagi sehingga dapat menyebabkan terjadinya perselisihan antara pejabat.
           
3) Organisasi Garis – Staff – Fungsional
Organisasi ini merupakan penggabungan dari ke-3 organisasi sehingga menjadi bentuk organisasi yang lebih sempurna. Kebaikan – kebaikan dari gabungan organisasi ini di himpun & kelemahan – kelemahannya disingkirkan.

Organisasi Garis & Staf, merupakan penyempurnaan dari organisasi garis. Pimpinan yang terlalu berat bebannya membutuhkan anggota staf yang fungsinya memberi nasihat / saran kepada pimpinan, tanpa adanya perlimpahan wewenang & tanggung jawab ke bawah & ke atas.  Garis staf dengan pimpinan dinyatakan dengan garis putus – putus / garis warna lain sehingga dapat dibedakan dengan garis komando & tanggung jawab.

Kebaikan bentuk organisasi garis & staf.
a.       Spesialisasi, sesuai perencanaan pimpinan & pelaksanaan dapat dilaksanakan
b.      Disiplin yang baik dapat dicapai
c.       Garis kekuasaan cukup jelas karena merupakan perbaikan dalam tata kerja yang kurang efisien.

Kelemahan bentuk organisasi garis & staf.
a.       Tidak adanya dukungan dari pimpinan atas pemikiran staf sehingga menimbulkan kerja yang kurang efektif.
b.      Penilaian pendirian antara pimpinan & staf kurang lancar sehingga menghambat jalannya pekerjaan.
c.       Terdapatnya perbedaan pendapat antara pejabat lini dengan staf, mengenai instruksi yang dikeluarkan oleh pimpinan.[2]

2.2     Organisasi Negara
Organisasi (Yunaniὄργανονorganon - alat) adalah suatu kelompok orang yang memiliki tujuan yang sama. Baik dalam penggunaan sehari-hari maupun ilmiah. Dalam ilmu-ilmu sosial, organisasi dipelajari oleh periset dari berbagai bidang ilmu, terutama sosiologiekonomiilmu politikpsikologi, dan manajemen. Kajian mengenai organisasi sering disebut studi organisasi (organizational studies), perilaku organisasi (organizational behaviour), atau analisa organisasi (organization analysis). Terdapat beberapa teori dan perspektif mengenai organisasi, ada yang cocok sama satu sama lain, dan ada pula yang berbeda.[3]

Negara adalah suatu wilayah di permukaan bumi yang kekuasaannya meliputi politikmiliterekonomisosial maupun budayanya yang diatur oleh pemerintahan yang berada di wilayah tersebut. Negara adalah pengorganisasian masyarakat yang mempunyai rakyat dalam suatu wilayah tersebut, dengan sejumlah orang yang menerima keberadaan organisasi ini. Syarat lain keberadaan negara adalah adanya suatu wilayah tertentu tempat negara itu berada. Hal lain adalah apa yang disebut sebagai kedaulatan, yakni bahwa negara diakui oleh warganya sebagai pemegang kekuasaan tertinggi atas diri mereka pada wilayah tempat negara itu berada.

Jadi organisasi Negara yaitu suatu kelompok orang yang berada disuatu wilayah tertentu yang mempunyai tujuan yang sama dalam suatu Negara. Organisasi yang berada di Negara Indonesia diantaranya yaitu Muhammadiyah, Fatwa MUI, Nahdatul Ulama, Perhimpunan Pelajar Indonesia dan lain lain.

Contoh: Perhimpunan Pelajar Indonesia, disebut Persatuan Pelajar Indonesia (PPI),adalah organisasi yang beranggotakan para pelajar dari Indonesiayang sedang belajar di luar negara Indonesia. Anggota PPI adalah para pelajar warganegara Indonesia yang sedang menuntut ilmu dalam berbagai strata pendidikan/universitas (S1, S2, S3, Post Doktoral) di negara yang bersangkutan.

Macam-Macam Organisasi Negara
1) Organisasi Modern
a.       Dibentuk dengan suatu proses berdasarkan “Organisation Planning”
b.      Bebas dari tekanan-tekanan atau pengaruh lingkungan yang konvensional atau tradisional.
c.       Mempunyai maksud dan tujuan yang jelas.
d.      Mempunyai struktur organisasi yang jelas
e.       Mempunyai anggaran dasar.
Contohnya : Organisasi NU, Muhammadiyah dll.

2) Organisasi Konvensional
a.       Dibentuk oleh orang-orang yang mampu berfikir secara modern, rasional, sistematis dan logis.
b.      Tidak menerapkan teori-teori organisasi.
Contoh : PPI (Perhimpunan Pelajar Indonesia)

3) Organisasi Tradisional
a.       Merupakan kelompok orang yang mengupayakan secara bersama-sama secara spontan, tanpa struktur yang jelas
b.      Pola berfikir dan bekerjanya secara tradisional.
c.       Digerakkan oleh Pemimpin yang tidak mengenal teori organisasi.

2.3     Organisasi Administrasi Negara
Didalam Pasal 28E ayat (3) yang berbunyi “Setiap orang berhak atas kebebasan berserikat, berkumpul, dan mengeluarkan pendapat”, artinya apa negara memberikan kebebasan kepada warna negaranya berkumpul dan berserikat dalam sebuah organisasi seperti dalam dal ini partai politik dimana didalamnya mempunyai misi dan visi yang berbeda antara parpol yang satu dan lainnya yang mana sebagai wadah rakyat untuk menyatakan pikirannya dan pendapatnya yang kemudian diatur dalam undang-undang. Organisasi administrasi negara sendiri adalah institusi atau lembaga negara yang secara struktural berada di bawah eksekutif dalam hal ini presiden sebagai kepala pemerintahan. Maka dari itu harus bisa dibedakan antara organisasi dan organisasi administrasi negara yang mana keduanya memiliki perbedaan yang sangat signigfikan.[4]

Organisasi administrasi negara adalah institusi atau lembaga negara yang secara struktural berada berada di bawah eksekutif dalam hal ini presiden sebagai kepala pemerintahan (Top Leader Organisasi Administrasi Negara) dimana jumlahnya tidak terbatas hal ini dilakukan karena bertujuan untuk :
1) Membagi tugas-tugas pemerintah,
2) Membatasi tugas, kewenangan dan tanggung jawab,
3) Memberikan pelayaan secara spesialisasi kepada masyarakat, sehingga masyarakat mudah untuk mendapatkan pelayanan,
4) Memudahkan pengawasan oleh atasan dan masyarakat, karena pembagian tugasnya telah dilakukan secara tegas dalam undang-undang, dan
5) Memudahkan komunikasi dan koordinasi antar organisasi administrasi negara.

Organisasi Keaadministrasian Negara juga dapat dikatakan adalah keseluruhan tata susunan administrasi negara yang terdiri:
1.      Kementerian/Departemen-departemen
2.      Direktorat
3.      Biro,
4.      Kantor,
5.      Wilayah-wilayah,
6.      Daerah-daerah Otonomi dsb.

Ø  Ciri-Ciri Organisasi Administarsi Negara Sebagai Berikut :
1.      Tidak diatur secara konkrit dalam suatu UU,
2.      Jumlahnya tak terbatas, tergantung dengan kebutuhan dan perkembangan masyarakat,
3.      Semua lembaganya menyebar,
4.      Diangkat karena berstatus sebagai PNS,
5.      Pertanggungjawaban kepada atasan,
6.      Keberadaan dan fungsi pokoknya merupakan public service, dan
7.      Nama tergantung dari fungsi dan tugas dari lembaga tersebut.

Ø  Organisasi Administrasi Negara memiliki 2 sifat yaitu :
1.      Bersifat struktural yaitu pembagian organisasi administrasi negara berdasarkan tugas dan fungsinya sehingga bersifat statis.
2.      Bersifat Fungsional yaitu pelaksanaan atau aktivitas organisasi administrasi negara yang ditinjau dari SDM, Prasananya, dana dan lain-lain yang mana menunjang proses pelaksanaan kinerja organisasi administrasi negara.

Ditinjau dari segi ilmu hukum organisasi administrasi negara hanya meliputi eksekutif sebagai pelaksana UU dala hal ini pemerintah yang mana dilakakukan baik pemerintah pusat maupun pemerintah daerah. Dalam menjalankan semua aktivitas negara baik di Pusat maupun Daerah perlu adanya semacam pembagian kewenangan. Negara sudah mengatur segala sesuatu yang berkaitan dengan kewenangan Pusat dan Daerah yang mana semuanya dibawah kendali eksekutif sebagai pemegang kekuasaan pemerintahan. Maka dari itu perlu adanya sesuatu yang mengatur baik pemerintahan pusat dan daerah ini berkaitan tugas dan wewenangnya sebagai pelayan masyarakat secara universal. Dalam terciptanya proses dala menjalan pemerintahan yang baik perlu adanya kejasaman yang baik antara pemerintah pusat maupun daerah. Didalam UUD RI 1945 diatur tentang pemerintah daerah dalam pasal 18. 

Di dalam pemerintahan daerah dilakukan oleh kepala daerah dan DPRD untuk mengatur dan mengurus sendiri urusan pemerintahan menurut asas otonomi dan tugas pembantuan [Pasal 18 (2) amandemen ke-2]. Yang mana keseluruhan diatur secara khusus dalam No. 32 tahun 2004 tentang Pemerintah Daerah. 

Dalam UU No. 32 Tahun 2004 wewenang dari pemerintah pusat adalah dalam urusan bidang politik luar negeri; pertahanan; keamanan; yustisi; moneter dan fiskal nasional; dan agama, di luar dari pada itu adalah urusan pemerintah daerah seperti urusan dalam bidang kebudayaan, pendidikan, SDA daerah, ekonomi daerah, kesehatan, kependudukan, pembangunan daerah dan lain-lain yang mana penyelenggaraan urudan pemerintah dibagi berdasrkan criteria eksternalitas, akuntabilitas dan efisiensi dengan memperhatikan keserasian hubungan antar susunan pemerintahan [pasal 11 (1)]. 

Di dalam UU No. 32 tahun 2004 pasal 1 angka 7, 8, dan 9 dikenal dengan asas penyelenggaraan pemerintah di daerah : Desentralisasi yaitu penyerahan wewenang pemerintahan oleh Pemerintah kepada daerah otonom untuk mengatur dan mengurus urusan pemerintahan dalam sistem Negara Kesatuan Republik Indonesia. Yang mana dilakukan oleh Aparat administrasi daerah dan dan dari APBN dan APBD; Dekonsentrasi adalah pelimpahan wewenang (delegation of power) pemerintahan oleh Pemerintah kepada Gubernur sebagai wakil pemerintah dan/atau kepada instansi vertikal di wilayah tertentu. Yang mana pusat memberikan perencanaan kepada aderah dan dilakukan oleh aparat administrasi pusat serta dana dari APBN; Tugas pembantuan adalah penugasan dari Pemerintah kepada daerah dan/atau desa dari pemerintah provinsi kepada kabupaten/kota dan/atau desa serta dari pemerintah kabupaten kota kepada desa untuk melaksanakan tugas tertentu. Yang mana dilakukan oleh aparat daerah yang dimintai tugas dari pemerintah pusat, dana diperoleh dari APBN dan APBD dan pertanggungjawabannya langsung kepada pemerintah pusat.

Jadi, inti dari penjelasan diatas adalah bahwa Organisai Negara dan Organisasi Administrasi Negara itu merupakan organisasi yang berbeda. Mereka dibentuk dengan alasan-alasan yang berbeda juga. Jika Organisasi Negara dibentuk karena mempunyai tujuan yang sama dalam suatu Negara. Organisasi yang berada di Negara Indonesia diantaranya yaitu Muhammadiyah, Fatwa MUI, Nahdatul Ulama, Perhimpunan Pelajar Indonesia dan lain lain. Dan tidak menutup kemungkinan jika Organisasi Negara terdapat diluar negeri, karena mereka meimiliki prinsip “meskipun kita diluar negeri tetapi kita sama-sama orang Indonesia”

Organisasi Administrasi Negara sendiri lebih memfokuskan kepada organisasi-organisai yang mengacu kepada pemerintahan/negara, yang dibentuk oleh peraturan perundang-undangan. Organisasinya dibentuk sesuai dengan kewenangan tertentu yang sifatnya harus dilaksanakan, dan biasanya berhubungan dengan hubungan kerja.  Organisasi Pusat Menjalankan Urusan Pemerintahan pusat yang dijalankan oleh Presiden, Wakil Presiden, Menteri dan Departemen. Sedangkan Organisasi  Pemerintah Daerah yang dibagi antara Daerah Propinsi, dan propinsi itu dibagi atas kabupaten dan kota yang masing-masing mempunyai pemerintah daerah.  Disamping itu Daerah Propinsi juga berkedudukan sebagai wilayah Administrasi.


























BAB III
PENUTUP
3.1     Kesimpulan
                               I.            Organisasi Negara
                        Yaitu suatu kelompok orang yang mempunyai tujuan yang sama dalam suatu Negara. Organisasi yang berada di Negara Indonesia diantaranya yaitu Muhammadiyah, Fatwa MUI, Nahdatul Ulama, Perhimpunan Pelajar Indonesia dan lain lain.
                            II.            Organisasi Administrasi Negara
Organisasi administrasi negara adalah institusi atau lembaga negara yang secara struktural berada berada di bawah eksekutif dalam hal ini presiden sebagai kepala pemerintahan (Top Leader Organisasi Administrasi Negara) dimana jumlahnya tidak terbatas hal ini dilakukan karena bertujuan untuk mengatur/membagi Membagi tugas-tugas pemerintah,Membatasi tugas, kewenangan dan tanggung jawab, dll.
3.2       SARAN
Menurut pandangan kelompok kami seharusnya organisasi negara dan organisasi administrasi negara merupakan satu kesatuan yang tidak bisa dipisahkan, Karena keduanya terdapat didalam suatu negara. Tapi kenyataanya antara Organisasi Negara dan Organisasi Administrasi Negara merupakan dua organisasi yang sangat berbeda.















DAFTAR PUSTAKA



1 komentar: