HUKUM ADMINISTRASI NEGARA

Kelompok 2
Oleh :
Bagus
Setiawan
Vivi
Gustin Liyawati
Jhuanda Fratama
Kharismunandar
Dina
Widhi
Susanti
Miftahul
Fauzi
Achmad
Noor Fauzan Al-Jadid
FAKULTAS HUKUM
UNIVERSITAS
MUHAMMADIYAH MALANG
TAHUN AJARAN 2016
KATA PENGANTAR
Assalamualaikum. Wr. Wb
Segala
puji dan syukur kami ucapkan atas kehadirat Allah swt, karena atas berkat dan
limpahan rahmatNya lah kelompok kami dapat menyelesaikan tugas Makalah
Organisasi Negara dan Organisasi Administrasi Negara mata kuliah Hukum
Administrasi Negara dengan lancar.
Berikut
ini kelompok kami menyajikan sebuahmakalah mata kuliah Hukum Administrasi
Negara yang bertujuan untuk memenuhi tugas kelompok mata kuliahHukum
Administrasi Negara agar kami bisa menuntaskan tugas makalah dengan baik serta bisa
memberikan manfaat bagi para pembacanya.
Melalui
kata pengantar ini,
kelompok kami juga meminta maaf dan harap maklum apabila terdapat kesalahan dalam
penulisan maupun kekurangan materi dalam makalah ini. .
Wassalamualaikum.
Wr. Wb
Malang, 07 Oktober 2016
Penulis,
DAFTAR ISI
TIM PENYUSUN............................................................................................................... i
KATA PENGANTAR........................................................................................................ ii
DAFTAR ISI...................................................................................................................... iii
BAB I
PENDAHULUAN............................................................................................ 1
1 1. Latar Belakang Masalah.............................................................................. 1
1.2. Perumusan Masalah..................................................................................... 1
BAB II PEMBAHASAN............................................................................................... 2
2.1.
Organisasi................................................................................................... 2
2.2 Organisasi Negara........................................................................................ 3
2.3 Organisasi Administrasi Negara.................................................................... 5
BAB III PENUTUP.........................................................................................................
9
3 l. Kesimpulan.................................................................................................. 9
3.2.Saran......................................................................................................... 9
DAFTAR PUSTAKA......................................................................................................... 10
BAB I
PENDAHULUAN
1.1 Latar Belakang
Organisasi
Negara yaitu suatu kelompok orang yang mempunyai tujuan yang sama dalam suatu
Negara.
Ditinjau dari segi ilmu hukum
organisasi administrasi negara hanya meliputi eksekutif sebagai pelaksana UU.
Dalam menjalankan semua aktivitas negara baik di Pusat maupun Daerah perlu
adanya semacam pembagian kewenangan. Negara sudah mengatur segala sesuatu yang
berkaitan dengan kewenangan Pusat dan Daerah yang mana semuanya dibawah kendali
eksekutif sebagai pemegang kekuasaan pemerintahan.
Maka dari itu perlu
kita ketahui mengapa Onganisasi Negara
dan Organisasi Administrasi Negara saling berhubungan dan juga perlu adanya
sesuatu yang mengatur baik pemerintahan pusat dan daerah ini berkaitan tugas
dan wewenangnya sebagai pelayan masyarakat. Dalam terciptanya proses
menjalankan pemerintahan yang baik perlu adanya kejasama yang baik antara
pemerintah pusat maupun daerah. Didalam UUD RI 1945 diatur tentang pemerintah
daerah dalam pasal 18.
1.2 Rumusan Masalah
1.
Mengapa Organisasi Negara dan Organisasi Administrasi
Negara bisa terbentuk didalam Negara Indonesia?
BAB II
PEMBAHASAN
2.1 Pengertian Organisasi
Organisasi
merupakan suatu kerangka yang menjadi wadah dan sarana bagi segenap kegiatan
dan usaha kerjasama untuk mencapai tujuan.
Menurut
Ensiklopedi Administrasi Yang Disusun Oleh Drs. Liang Gie Dan Kawan – kawan
: Organisasi adalah “Suatu sistem usaha kerjasama daripada kelompok orang
untuk mencapai tujuan bersama”.
Pengertian organisasi dapar ditinjau dari 2
segi :
a. Organisasi Statis, yaitu organisasi
sebagai wadah atau tempat melaksanakan administrasi & manajemen.
b. Organisasi Dinamis, yaitu organisasi
sebagai proses antar aksi menimbulkan 2 hubungan dalam organisasi, yaitu formal
( Resmi ) & Informal ( Tidak Resmi ).
Ø
Struktur Oganisasi :[1]
1) Organisasi
Garis / Lini ( Line Organization )
Ciri – ciri struktur organisasi garis adalah
yang menghubungkan satu jabatan dengan yang lain ( pimpinan dengan bawahan )
diwujudkan dengan garis lurus. Umumnya jenis ini memakai bentuk pyramid.
Kebaikan
Organisasi Garis
a. Sederhana sehingga mudah dipahami
& diingat.
b. Pembagian tanggung jawab &
wewenang tegas.
c. Mudah melaksanakan kegiatan
berdasarkan perintah dari atas menurut tingkatan (hierarki).
d. Disiplin, karena pengawasannya jelas.
Kelemahan
organisasi garis.
a. Beban pimpinan sangat berat karena ada
pembagian tugas.
b. Kurang efisien karena tidak ada
spesialisasi, tiap bagian harus bekerja secara umum.
c. Kerjasama antarbagian yang dibawah
sulit karena tidak ada saluran.
d. Instruksi dapat berbeda – beda
ditafsirkan oleh bagian bawah.
2) Organisasi
Fungsional
Dalam organisasi fungsional, para pejabat ahli
mempunyai wewenang memberikan perintah menurut bidangnya sendiri.
Umumnya, organisasi ini digunakan di pabrik
yang jumlah pekerjanya banyak & memerlukan pengawasan yang ketat demi mutu
produksi.
Kebaikan
organisasi fungsional,
a. Perbedaan antara pekerjaan
otak (brains) dengan pekerjaan tangan dapat dilakukan.
b. Spesialisasi
yang bermutu dapat diperoleh.
c. Tenaga
kerja yang diperlukan memenuhi syarat & menurut norma tertentu.
Kelemahan
organisasi fungsional.
a. Organisasi
fungsional mahal biayanya, karena gaji tenaga ahlinya mahal.
b. Bentuk
organisasi kadang – kadang merupakan piramid terbalik.
c. Pertanggungjawaban kurang
terbagi sehingga dapat menyebabkan terjadinya perselisihan antara pejabat.
3) Organisasi
Garis – Staff – Fungsional
Organisasi ini merupakan penggabungan dari
ke-3 organisasi sehingga menjadi bentuk organisasi yang lebih sempurna.
Kebaikan – kebaikan dari gabungan organisasi ini di himpun & kelemahan –
kelemahannya disingkirkan.
Organisasi Garis & Staf, merupakan
penyempurnaan dari organisasi garis. Pimpinan yang terlalu berat bebannya
membutuhkan anggota staf yang fungsinya memberi nasihat / saran kepada
pimpinan, tanpa adanya perlimpahan wewenang & tanggung jawab ke bawah &
ke atas. Garis staf dengan pimpinan dinyatakan dengan garis putus – putus
/ garis warna lain sehingga dapat dibedakan dengan garis komando & tanggung
jawab.
Kebaikan
bentuk organisasi garis & staf.
a. Spesialisasi, sesuai perencanaan
pimpinan & pelaksanaan dapat dilaksanakan
b. Disiplin yang baik dapat dicapai
c. Garis kekuasaan cukup jelas karena
merupakan perbaikan dalam tata kerja yang kurang efisien.
Kelemahan
bentuk organisasi garis & staf.
a. Tidak adanya dukungan dari pimpinan
atas pemikiran staf sehingga menimbulkan kerja yang kurang efektif.
b. Penilaian pendirian antara pimpinan
& staf kurang lancar sehingga menghambat jalannya pekerjaan.
c. Terdapatnya perbedaan pendapat antara
pejabat lini dengan staf, mengenai instruksi yang dikeluarkan oleh pimpinan.[2]
2.2 Organisasi
Negara
Organisasi (Yunani: ὄργανον, organon -
alat) adalah suatu kelompok orang yang memiliki tujuan yang sama. Baik dalam
penggunaan sehari-hari maupun ilmiah. Dalam ilmu-ilmu sosial, organisasi dipelajari oleh periset dari berbagai bidang
ilmu, terutama sosiologi, ekonomi, ilmu politik, psikologi, dan manajemen. Kajian mengenai organisasi sering disebut studi organisasi (organizational studies), perilaku organisasi (organizational
behaviour), atau analisa organisasi (organization analysis).
Terdapat beberapa teori dan perspektif mengenai organisasi, ada yang cocok sama
satu sama lain, dan ada pula yang berbeda.[3]
Negara adalah
suatu wilayah di permukaan bumi yang kekuasaannya meliputi politik, militer, ekonomi, sosial maupun budayanya yang diatur oleh pemerintahan yang berada di wilayah
tersebut. Negara adalah pengorganisasian masyarakat yang mempunyai rakyat dalam
suatu wilayah tersebut, dengan sejumlah orang yang menerima keberadaan
organisasi ini. Syarat lain keberadaan negara adalah adanya suatu wilayah
tertentu tempat negara itu berada. Hal lain adalah apa yang disebut sebagai
kedaulatan, yakni bahwa negara diakui oleh warganya sebagai pemegang kekuasaan
tertinggi atas diri mereka pada wilayah tempat negara itu berada.
Jadi organisasi Negara
yaitu suatu kelompok orang
yang berada disuatu wilayah tertentu yang mempunyai
tujuan yang sama dalam suatu Negara. Organisasi yang berada di Negara Indonesia
diantaranya yaitu Muhammadiyah, Fatwa MUI, Nahdatul Ulama, Perhimpunan Pelajar
Indonesia dan lain lain.
Contoh:
Perhimpunan Pelajar Indonesia, disebut Persatuan Pelajar Indonesia (PPI),adalah organisasi yang beranggotakan para pelajar dari Indonesiayang sedang belajar di luar negara Indonesia. Anggota PPI
adalah para pelajar warganegara Indonesia yang
sedang menuntut ilmu dalam berbagai strata pendidikan/universitas (S1, S2, S3,
Post Doktoral) di negara yang bersangkutan.
Macam-Macam Organisasi Negara
1) Organisasi Modern
a.
Dibentuk dengan suatu
proses berdasarkan “Organisation
Planning”
b.
Bebas
dari tekanan-tekanan atau pengaruh lingkungan yang konvensional atau
tradisional.
c.
Mempunyai
maksud dan tujuan yang jelas.
d.
Mempunyai
struktur organisasi yang jelas
e.
Mempunyai
anggaran dasar.
Contohnya : Organisasi NU,
Muhammadiyah dll.
2) Organisasi Konvensional
a.
Dibentuk
oleh orang-orang yang mampu berfikir secara modern, rasional, sistematis dan
logis.
b.
Tidak
menerapkan teori-teori organisasi.
Contoh : PPI
(Perhimpunan Pelajar Indonesia)
3) Organisasi Tradisional
a.
Merupakan
kelompok orang yang mengupayakan secara bersama-sama secara spontan, tanpa
struktur yang jelas
b.
Pola
berfikir dan bekerjanya secara tradisional.
c.
Digerakkan
oleh Pemimpin yang tidak mengenal teori organisasi.
2.3 Organisasi Administrasi Negara
Didalam Pasal 28E ayat
(3) yang berbunyi “Setiap orang berhak atas kebebasan berserikat, berkumpul,
dan mengeluarkan pendapat”, artinya apa negara memberikan kebebasan kepada
warna negaranya berkumpul dan berserikat dalam sebuah organisasi seperti dalam dal
ini partai politik dimana didalamnya mempunyai misi dan visi yang berbeda
antara parpol yang satu dan lainnya yang mana sebagai wadah rakyat untuk
menyatakan pikirannya dan pendapatnya yang kemudian diatur dalam undang-undang.
Organisasi administrasi negara sendiri adalah institusi atau lembaga negara
yang secara struktural berada di bawah eksekutif dalam hal ini presiden sebagai
kepala pemerintahan. Maka dari itu harus bisa dibedakan antara organisasi dan
organisasi administrasi negara yang mana keduanya memiliki perbedaan yang
sangat signigfikan.[4]
Organisasi
administrasi negara adalah institusi atau lembaga negara yang secara struktural
berada berada di bawah eksekutif dalam hal ini presiden sebagai kepala
pemerintahan (Top Leader Organisasi Administrasi Negara) dimana jumlahnya tidak
terbatas hal ini dilakukan karena bertujuan untuk :
1) Membagi tugas-tugas pemerintah,
2) Membatasi tugas, kewenangan dan tanggung jawab,
3) Memberikan pelayaan secara spesialisasi kepada masyarakat, sehingga masyarakat mudah untuk mendapatkan pelayanan,
4) Memudahkan pengawasan oleh atasan dan masyarakat, karena pembagian tugasnya telah dilakukan secara tegas dalam undang-undang, dan
5) Memudahkan komunikasi dan koordinasi antar organisasi administrasi negara.
1) Membagi tugas-tugas pemerintah,
2) Membatasi tugas, kewenangan dan tanggung jawab,
3) Memberikan pelayaan secara spesialisasi kepada masyarakat, sehingga masyarakat mudah untuk mendapatkan pelayanan,
4) Memudahkan pengawasan oleh atasan dan masyarakat, karena pembagian tugasnya telah dilakukan secara tegas dalam undang-undang, dan
5) Memudahkan komunikasi dan koordinasi antar organisasi administrasi negara.
Organisasi Keaadministrasian Negara
juga dapat dikatakan adalah keseluruhan tata susunan
administrasi negara yang terdiri:
1.
Kementerian/Departemen-departemen
2.
Direktorat
3.
Biro,
4.
Kantor,
5.
Wilayah-wilayah,
6.
Daerah-daerah
Otonomi dsb.
Ø Ciri-Ciri
Organisasi Administarsi Negara Sebagai Berikut :
1.
Tidak
diatur secara konkrit dalam suatu UU,
2.
Jumlahnya
tak terbatas, tergantung dengan kebutuhan dan perkembangan masyarakat,
3.
Semua
lembaganya menyebar,
4.
Diangkat
karena berstatus sebagai PNS,
5.
Pertanggungjawaban
kepada atasan,
6.
Keberadaan
dan fungsi pokoknya merupakan public service, dan
7.
Nama
tergantung dari fungsi dan tugas dari lembaga tersebut.
Ø Organisasi
Administrasi Negara memiliki 2 sifat yaitu :
1.
Bersifat
struktural yaitu pembagian organisasi administrasi negara berdasarkan tugas dan
fungsinya sehingga bersifat statis.
2.
Bersifat
Fungsional yaitu pelaksanaan atau aktivitas organisasi administrasi negara yang
ditinjau dari SDM, Prasananya, dana dan lain-lain yang mana menunjang proses
pelaksanaan kinerja organisasi administrasi negara.
Ditinjau dari segi ilmu hukum organisasi
administrasi negara hanya meliputi eksekutif sebagai pelaksana UU dala hal ini
pemerintah yang mana dilakakukan baik pemerintah pusat maupun pemerintah
daerah. Dalam menjalankan semua aktivitas negara baik di Pusat maupun Daerah
perlu adanya semacam pembagian kewenangan. Negara sudah mengatur segala sesuatu
yang berkaitan dengan kewenangan Pusat dan Daerah yang mana semuanya dibawah
kendali eksekutif sebagai pemegang kekuasaan pemerintahan. Maka dari itu perlu
adanya sesuatu yang mengatur baik pemerintahan pusat dan daerah ini berkaitan
tugas dan wewenangnya sebagai pelayan masyarakat secara universal. Dalam
terciptanya proses dala menjalan pemerintahan yang baik perlu adanya kejasaman yang
baik antara pemerintah pusat maupun daerah. Didalam UUD RI 1945 diatur tentang
pemerintah daerah dalam pasal 18.
Di dalam pemerintahan daerah dilakukan oleh
kepala daerah dan DPRD untuk mengatur dan mengurus sendiri urusan pemerintahan
menurut asas otonomi dan tugas pembantuan [Pasal 18 (2) amandemen ke-2]. Yang
mana keseluruhan diatur secara khusus dalam No. 32 tahun 2004 tentang
Pemerintah Daerah.
Dalam UU No. 32 Tahun 2004 wewenang dari
pemerintah pusat adalah dalam urusan bidang politik luar negeri; pertahanan;
keamanan; yustisi; moneter dan fiskal nasional; dan agama, di luar dari pada
itu adalah urusan pemerintah daerah seperti urusan dalam bidang kebudayaan,
pendidikan, SDA daerah, ekonomi daerah, kesehatan, kependudukan, pembangunan
daerah dan lain-lain yang mana penyelenggaraan urudan pemerintah dibagi
berdasrkan criteria eksternalitas, akuntabilitas dan efisiensi dengan
memperhatikan keserasian hubungan antar susunan pemerintahan [pasal 11 (1)].
Di dalam UU No. 32 tahun 2004 pasal 1 angka
7, 8, dan 9 dikenal dengan asas penyelenggaraan pemerintah di daerah :
Desentralisasi yaitu penyerahan wewenang pemerintahan oleh Pemerintah kepada
daerah otonom untuk mengatur dan mengurus urusan pemerintahan dalam sistem
Negara Kesatuan Republik Indonesia. Yang mana dilakukan oleh Aparat
administrasi daerah dan dan dari APBN dan APBD; Dekonsentrasi adalah pelimpahan
wewenang (delegation of power) pemerintahan oleh Pemerintah kepada Gubernur
sebagai wakil pemerintah dan/atau kepada instansi vertikal di wilayah tertentu.
Yang mana pusat memberikan perencanaan kepada aderah dan dilakukan oleh aparat
administrasi pusat serta dana dari APBN; Tugas pembantuan adalah penugasan dari
Pemerintah kepada daerah dan/atau desa dari pemerintah provinsi kepada kabupaten/kota
dan/atau desa serta dari pemerintah kabupaten kota kepada desa untuk
melaksanakan tugas tertentu. Yang mana dilakukan oleh aparat daerah yang
dimintai tugas dari pemerintah pusat, dana diperoleh dari APBN dan APBD dan
pertanggungjawabannya langsung kepada pemerintah pusat.
Jadi, inti dari penjelasan diatas
adalah bahwa Organisai Negara dan Organisasi Administrasi Negara itu merupakan
organisasi yang berbeda. Mereka dibentuk dengan alasan-alasan yang berbeda
juga. Jika Organisasi Negara dibentuk karena mempunyai tujuan yang sama dalam
suatu Negara. Organisasi yang berada di Negara Indonesia diantaranya yaitu
Muhammadiyah, Fatwa MUI, Nahdatul Ulama, Perhimpunan Pelajar Indonesia dan lain
lain. Dan tidak menutup kemungkinan jika Organisasi Negara terdapat diluar
negeri, karena mereka meimiliki prinsip “meskipun kita diluar negeri tetapi
kita sama-sama orang Indonesia”
Organisasi Administrasi Negara sendiri
lebih memfokuskan kepada organisasi-organisai yang mengacu kepada
pemerintahan/negara, yang dibentuk oleh peraturan perundang-undangan.
Organisasinya dibentuk sesuai dengan kewenangan tertentu yang sifatnya harus
dilaksanakan, dan biasanya berhubungan dengan hubungan kerja. Organisasi Pusat Menjalankan Urusan Pemerintahan
pusat yang dijalankan oleh Presiden, Wakil Presiden, Menteri dan Departemen.
Sedangkan Organisasi Pemerintah Daerah
yang dibagi antara Daerah Propinsi, dan propinsi itu dibagi atas kabupaten dan
kota yang masing-masing mempunyai pemerintah daerah. Disamping itu Daerah Propinsi juga berkedudukan
sebagai wilayah Administrasi.
BAB III
PENUTUP
3.1 Kesimpulan
I.
Organisasi
Negara
Yaitu suatu kelompok
orang yang mempunyai tujuan yang sama dalam suatu Negara. Organisasi yang
berada di Negara Indonesia diantaranya yaitu Muhammadiyah, Fatwa MUI, Nahdatul
Ulama, Perhimpunan Pelajar Indonesia dan lain lain.
II.
Organisasi Administrasi Negara
Organisasi administrasi negara adalah institusi atau lembaga negara yang
secara struktural berada berada di bawah eksekutif dalam hal ini presiden
sebagai kepala pemerintahan (Top Leader Organisasi Administrasi Negara) dimana
jumlahnya tidak terbatas hal ini dilakukan karena bertujuan untuk mengatur/membagi Membagi tugas-tugas
pemerintah,Membatasi tugas, kewenangan dan tanggung jawab, dll.
3.2 SARAN
Menurut
pandangan kelompok kami seharusnya organisasi negara dan organisasi
administrasi negara merupakan satu kesatuan yang tidak bisa dipisahkan, Karena
keduanya terdapat didalam suatu negara. Tapi kenyataanya antara Organisasi Negara dan Organisasi
Administrasi Negara merupakan dua organisasi yang sangat berbeda.
Salam kenal, rapiin mbak artikelnya
BalasHapusStisipol pahlawan 12