Rabu, 22 Maret 2017

ANALISA KASUS ROHINGYA



ANALISA KASUS ROHINGYA

Fakta Konflik Rohingya Di saat kaum Muslim lain sedang khitmad menjalankan ibadah-ibadah di bulan suci Ramadhan, kaum Muslim Rohingya malah dilanda konflik. Tercatat, delapan puluh jiwa Muslim Rohingya melayang karena terbunuh dan seratus ribu orang putus asa.
Mereka meninggalkan tempat tinggalnya dan mengungsi ke negara-negara tetangga.Ubaidah Katun adalah salah satu Muslimah Rohingya yang berhasil melarikan diri ke Banglades Ubaidah Katun menuturkan bahwa jenazah Muslim di Arakan tidak sempat dikuburkan. Jenazah di sana dimasukkan ke dalam gerobak dab dibawa ke suatu tempat yang tidak dapat diketahui oleh otoritas setempat. Jiwanya terbelenggu oleh dua pilihan, antara menghormati jenazah sebagai pengamalan Islam yang diyakininya dan menyelamatkan jiwanya jika ia tidak segera melarikan diri dari kampung halamannya sendiri.Ubaidah juga menuturkan hal yang lainnya. Di Arakan, sudah tidak ada lagi yang bisa dimakan, Muslim yang kelaparan terpaksa makan batang pohon pisang. Hal ini masuk akal karena menurut Abdul Kalam (seorang Muslim yang juga berhasil melarikan diri ke Banglades), mereka di sana dihalang-halangi untuk pergi ke pasar, belanja barang kebutuhan sehari-hari. Bahkan, mereka yang hendak pergi untuk bekerja dihalang-halangi. Jika ketahuan hendak pergi bekerja, mereka dilempari bom molotov.

Kronologi:
Kronologi Konflik Rohinya Menurut laporan The New Light of Myanmar, sebuah koran yang terbit di negara Myanmar tertanggal 4 Juni 2012, konflik Rohingya bermula dari sebuah pembunuhan seorang gadis Budha. Ma Thida Htwe adalah anak perempuan U Hla Tin yang berumur 27 tahun, hidup di sebuah desa bernama Thabyechaung, Kyauknimaw, daerah Yanbye. Pada tanggal 28 Mei 2012 sore, Thida hendak pulang ke rumah setelah seharian bekerja di sebuah Taylor. Tepat pukul 17:15 waktu setempat, ia ditikam oleh orang yang tak dikenal di hutan Bakau samping jalan tanggul menuju Kyaukhtayan, bagian dari desa Kyauknimaw dan Chaungwa. Kasus ini dibawa ke pihak kepolisian dan setelah penyelidikan ditetapkan beberapa tersangka. Mereka adalah Htet Htet (a) Rawshi, putra U Kyaw Thaung (Bengali / Islam), dari Kyauknimaw (selatan bangsal), Rawphi, anak Sweyuktamauk (Bengali / Islam) dari Kyauknimaw (Thaya bangsal) dan Khochi, anak Akwechay (Bengali / Islam), dari Kyauknimaw (Thaya bangsal). Hasil investigasi menyebutkan bahwa Htet Htet (a) Rawshi tahu rutinitas sehari-hari korban yang pulang-pergi antara Desa Thabyechaung dan Desa Kyauknimaw untuk menjahit.Saat itu, dia sedang membutuhkan uang untuk menikahi seorang gadis. Untuk itulah dia bersama kedua rekan tersangka lainnya merampok perhiasan yang dikenakan seorang gadis tersebut dan kemudian dibunuhnya.Berita ini menyebar luas di kalangan penduduk sekitar. Untuk menghindari kerusuhan rasial, tim MPF yang memantau situasi di sana mengirim ketiga pemuda tersebut ke penjara pada pukul 10:15 tanggal 30 Mei. Pada hari yang sama, pada pukul 13:20 seratus orang warga Kyauknimaw mendatangi kantor polisi dan meminta mengembalikan ketiga pemuda tersebut untuk dimintai penjelasan sebelum dikirim ke penjara. Mereka tidak puas dengan penjelasan polisi dan berusahan masuk ke kantor polisi. Polisi menembakkan lima kali tembakan untuk membubarkan mereka. The New Light of Myanmar yang terbit pada hari berikutnya, 5 Juni menyebutkan bahwa beredar foto-foto hasil penyelidikan tim forensik bahwa sebelum dibunuh, ternyata korban sempat diperkosa oleh ketiga pemuda Bengali Muslim tadi. Korban juga digorok tenggorokannya, dadanya ditikam beberapa kali dan organ kewanitaannya ditikam dan dimutilasi dengan pisau. Foto-foto tersebut semakin menambah kemarahan warga yang beragama Budha. sekelompok orang yang terkumpul dalam Wunthanu Rakkhita Association, Taunggup, pada pukul 06:00 tanggal 4 Juni membagi-bagikan selebaran yang berisi foto-foto tadi. Mereka juga menyerukan bahwa Muslim telah membunuh gadis Arakan secara sadis. Sekitar pukul 16:00, tersebar kabar bahwa ada mobil yang berisikan orang Muslim dalam sebuah bus yang melintas dari Thandwe ke Yangon dan berhenti di Terminal Bus Ayeyeiknyein.Sekitar tiga ratus warga setempat yang telah terprovokasi menghadang laju bus. Mereka menurunan penumpang bus tersebut di persimpangan Thandwe-Taunggup. Selanjutnya, mereka membunuh penumpang yang beragama Islam. Sepuluh orang yang beragama Islam terbunuh di tempat dalam kejadian ini. Dengan dalih bahwa Rohingya bukanlah etnis asli Myanmar, mereka yang terprovokasi melakukan penindasan-penindasan terhadap Rohingya. Mereka tidak menginginkan kehadiran etnis tersebut di bumi Arakan. Bahkan seorang biksu Budha yang fotonya tenar di sosial media menyerukan untuk menghalau bantuan kemanusiaan untuk etnis Rohingya, “Rohingya no”. Namun, benarkah bahwa Rohingya bukan etnis asli Myanmar dan tidak pantas menduduki wilayah Arakan? Sisi Historis etnis Rohingya di Arakan Muslim Rohingya berjumlah 20% dari total penduduk Myanmar yang berjumlah 55 juta jiwa. Mereka menempati provinsi Arakan. Provinsi ini menjadi bagian dari negeri Muslim sejak abad ke-7 M dibawah kepemimpinan Harun ar-Rasyid.[1]
 
Analisa:
Kejahatan kasus ini merupakan kejahatan genosida dan juga kejahatan terhadap kemanusiaan sesuai dengan analisis UU HAM yang berlaku di Indonesia. pasal 7 UU no 26 than 2000 tentang pengadilan HAM.
Ø  Menurut UU N0 39 tahun 1999
Dalam UU HAM BAB II Asas-Asas Dasar yang mana dari Pasal 2 sampai 8, tidak terpenuhi/ Myanmar melanggar pasal-pasal yang ada. Yang mana saya akan uraikan pasal-pasalnya:
Pasal 3
1.      Setiap orang dilahirkan bebas dengan harkat dan martabat manusia yang sama dan sederajat serta dikaruniai akal dan hati nurani untuk hidup bermasyarakat, berbangsa dan bernegara dalam semangat persaudaraaan.
2.      Setiap orang berhak atas pengakuan, jaminan, perlindungan, dan perlakuan hukum yang adil serta mendapat kepastian hukum dan perlakuan yang sama di depan hukum.
3.      Setiap orang berhak atas perlindungan hak asasi manusia dan kebebasan dasar manusia, tanpa diskriminasi.
 Pasal 4
Hak untuk hidup, hak untuk tidak disiksa, hak kebebasan pribadi, pikiran dan hati nurani, hak beragama, hak untuk tidak diperbudak, hak untuk diakui sebagai pribadi dan persamaan di hadapan hukum, dan hak untuk tidak dituntut atas dasar hukum yang berlaku surut adalah hak hak manusia yang tidak dapat dikurangi dalam keadaan keadaan apapun dan oleh siapapun.
Pasal 5
  1. Setiap orang diakui sebagai manusia pribadi yang berhak menuntut dan memperoleh perlakuan serta perlindungan yang sama sesuai dengan martabat kemanusiaannya di depan hukum.
  2. Setiap orang berhak mendapat bantuan dan perlindungan yang adil dari pengadilan yang obyektif dan tidak berpihak.
  3. Setiap orang yang termasuk kelompok masyarakat yang rentan berhak memperoleh perlakuan dan perlindungan lebih berkenaan dengan kekhususannya.
Pasal 6
  1. Dalam rangka penegakan hak asasi manusia, perbedaan dan kebutuhan dalam masyarakat hukum adat harus diperhatikan dan dilindungi oleh hukum, masyarakat, dan Pemerintah.
  2. Identitas budaya masyarakat hukum adat, termasuk hak atas tanah ulayat dilindungi, selaras dengan perkembangan zaman.
Pasal 7
  1. Setiap orang berhak untuk menggunakan semua upaya hukum nasional dan forum internasional atas semua pelanggaran hak asasi manusia yang dijamin oleh hukum Indonesia dan hukum internasional mengenai hak asasi manusia yang telah diterima negara Republik Indonesia.
  2. Ketentuan hukum internasional yang telah diterima negara Republik Indonesia yang menyangkut hak asasi manusia menjadi hukum nasional.
*Dari pasal-pasal diatas Myanmar telah melanggar HAM nya orang-orang Rohngnya, yang mana Pemerintah Myanmar melakukan tindakan yang tidak sesuai dengan pasal-pasal yang ada, dan Myanmar telah benar-benar menelantarkan kaum Rohngnya.
Ø  Sesuai dengan pasal 8 kejahatan genosida sebagaimana dimaksud dalam pasal 7 huruf a adalah setiap perbuatan yang di lakukan dengan maksud untuk menghancurkan atau memusnahkan seluruh atau sebagian kelompok bangsa, etnis , kelompok agama. Dalam kenyataanya yang di alami oleh etnis rohingya pemerintah Myanmar kususnya etnis Burma sebagai mayoritas penduduk Myanmar telah berusaha menghancurkan atau memusnahkan etnis rohingya dari Myanmar, yang etnis tersebut adalah mayoritas sebagai pemeluk agama islam. Perlakuan yang di alami etnis rohingnya sangat melanggar pasal 8 UU  HAM yang sebagaimana di sebutkan dengan cara :     
1.      Membunuh anggota kelompok ,hal ini yang di maksut adalah etnis rohingnya tersebut.
2.       Mengakibatkan penderitaan fisik atau mental yang berat terhadap anggota angota kelompok.
3.      Menciptakan kondisi kehidupan kelompok yang akan mengakibatkan kemusnahan secara fisik baik seluruh atau sebagian.
4.      Memaksakan kehendak tindakan tindakan yang bertujuan mencegah kelahiran di dalam kelompok.
5.      Memindahkan secara paksaan anak-anak dari kelompok tertentu ke kelompok lain.
*Kesimpulannya adalah Myanmar telah melanggar HAM yang dimana etnis rohingya sebagai korban dari pelanggaran oleh pemerintah Myanmar.




[1] Selengkapnya : http://www.kompasiana.com/tommyajinugroho/analisis-politik-konflik-rohingya_5516ed5d813311f55cbc60ed

Tidak ada komentar:

Posting Komentar