Rabu, 22 Maret 2017

PERBEDAAN BPK DAN BPKP



BPK
BPKP
BPK adalah UUD Tahun 1945, di pasal 23E, yang menyebutkan "Untuk memeriksa pengelolaan dan tanggung jawab tentang keuangan negara diadakan satu Badan Pemeriksa Keuangan yang bebas dan mandiri".
BPKP Dasar hukum dari BPKP adalah dengan diterbitkannya Perpres Nomor 192 Tahun 2014 tentang Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan.
BPK merupakan lembaga tinggi negara yang posisinya ada di luar Pemerintah. BPK kedudukannya setara dengan MPR, DPR, DPRD, MA, dan MK.

Meskipun BPK ada di luar Pemerintah, tapi pendanaannya tetap menggunakan APBN melalui Sekretariat Jenderal BPK. Setjen BPK inilah yang ada di dalam pemerintahan.
Sedangkan BPKP, merupakan Lembaga Pemerintah non Kementerian (LPNK). BPKP ada di dalam pemerintah, dan setara dengan BPS, BNN, BNPB, dan badan atau lembaga non Kementerian lainnya.
Sesuai dengan UUD 1945 Pasal 23F ayat (1) disebutkan bahwa "Anggota Badan Pemeriksa Keuangan dipilih oleh Dewan Perwakilan Rakyat dengan memperhatikan pertimbangan Dewan Perwakilan Daerah dan diresmikan oleh Presiden".

Di ayat (2) di tambahkan "Pimpinan Badan Pemeriksa Keuangan dipilih dari dan oleh anggota".

Dengan demikian, Anggota BPK dipilih oleh DPR, kemudian Ketua BPK dipilih oleh anggota dari Anggota BPK yang telah dipilih oleh DPR.
Sedangkan Kepala BPKP dipilih oleh Presiden, sama halnya dengan Menteri-menteri yang dipilih langsung oleh Presiden.
BPK mempertanggungjabwabkan hasil pemeriksaan keuangan negara kepada DPR, DPD, dan DPRD, sesuai dengan yang diatur dalam UUD 1945 Pasal 23E ayat (2).
Sedangkan hasil pengawasan BPKP dilaporkan langsung kepada Presiden sebagai atasan langsung dari BPKP.
BPK berperan sebagai Auditor Eksternal, yang mengawasi pemerintah dari luar
BPKP merupakan Auditor Internal Pemerintah yang diharapkan bisa memperbaiki kualitas tata kelola kepemerintahan yang baik (good governance) dengan mengawasi pemerintah dari dalam.
Penugasan audit di BPK berupa Audit Keuangan, Audit Kinerja, Audit dengan Tujuan Tertentu.
Penugasan di BPKP berupa Audit Kinerja dan Audit dengan Tujuan Tertentu.
BPKP tidak melakukan Audit Keuangan atas Laporan Keuangan Kementerian/Lembaga dan Pemerintah Daerah. Namun, selama ini BPKP masih melakukan audit keuangan juga atas dana-dana loan/pinjaman luar negeri sesuai dengan MoU dengan si pemberi pinjaman.


BPK
BPKP
Pegawai-pegawai BPK memegang Jabatan Fungsional Pemeriksa
pegawai BPKP memegang Jabatan Fungsional Auditor
Secara administratif, Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) adalah sebuah lembaga negara Republik Indonesia, sama dan setingkat dengan lembaga negara lain seperti:
  • Majelis Permusyawaratan Rakyat Republik Indonesia (MPR-RI),
  • Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR-RI),
  • Dewan Perwakilan Daerah Republik Indonesia (DPD-RI),
  • Presiden dan Wakil Presiden Republik Indonesia,
  • Mahkamah Agung Republik Indonesia (MA-RI),
  • Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia (MK-RI)

Sedangkan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) merupakan Lembaga Pemerintah Non Kementerian (LPNK) yang berada di bawah Presiden, sama dan setingkat dengan LPNK lain seperti:
  • Badan Perencanaan Pembangunan Nasional (Bappenas)
  • Badan Pertanahan Nasional (BPN)
  • Badan Pusat Statistik (BPS)
  • Badan Narkotika Nasional (BNN)
  • Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB)
  • Badan Kepegawaian Negara (BKN)
  • Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar