BPK
|
|
BPK adalah UUD Tahun 1945, di pasal 23E, yang menyebutkan
"Untuk memeriksa pengelolaan dan tanggung jawab tentang keuangan
negara diadakan satu Badan Pemeriksa Keuangan yang bebas dan mandiri".
|
BPKP Dasar hukum dari BPKP adalah dengan diterbitkannya Perpres
Nomor 192 Tahun 2014 tentang Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan.
|
BPK merupakan lembaga tinggi negara yang posisinya ada di
luar Pemerintah. BPK kedudukannya setara dengan MPR, DPR, DPRD, MA, dan MK.
Meskipun BPK ada di luar Pemerintah, tapi pendanaannya tetap
menggunakan APBN melalui Sekretariat Jenderal BPK. Setjen BPK inilah yang ada
di dalam pemerintahan.
|
Sedangkan BPKP, merupakan Lembaga Pemerintah non Kementerian
(LPNK). BPKP ada di dalam pemerintah, dan setara dengan BPS, BNN, BNPB, dan
badan atau lembaga non Kementerian lainnya.
|
Sesuai dengan UUD 1945 Pasal 23F ayat (1) disebutkan bahwa "Anggota
Badan Pemeriksa Keuangan dipilih oleh Dewan Perwakilan Rakyat dengan
memperhatikan pertimbangan Dewan Perwakilan Daerah dan diresmikan oleh
Presiden".
Di ayat (2) di tambahkan "Pimpinan Badan Pemeriksa Keuangan dipilih dari dan oleh anggota". Dengan demikian, Anggota BPK dipilih oleh DPR, kemudian Ketua BPK dipilih oleh anggota dari Anggota BPK yang telah dipilih oleh DPR. |
Sedangkan Kepala BPKP dipilih oleh Presiden, sama halnya
dengan Menteri-menteri yang dipilih langsung oleh Presiden.
|
BPK mempertanggungjabwabkan hasil pemeriksaan keuangan negara
kepada DPR, DPD, dan DPRD, sesuai dengan yang diatur dalam UUD 1945 Pasal 23E
ayat (2).
|
Sedangkan hasil pengawasan BPKP dilaporkan langsung kepada
Presiden sebagai atasan langsung dari BPKP.
|
BPK berperan sebagai Auditor Eksternal, yang mengawasi pemerintah
dari luar
|
BPKP merupakan Auditor Internal Pemerintah yang diharapkan bisa
memperbaiki kualitas tata kelola kepemerintahan yang baik (good governance)
dengan mengawasi pemerintah dari dalam.
|
Penugasan audit di BPK berupa Audit Keuangan, Audit Kinerja,
Audit dengan Tujuan Tertentu.
|
Penugasan di BPKP berupa Audit Kinerja dan Audit dengan Tujuan
Tertentu.
BPKP tidak melakukan Audit Keuangan atas Laporan Keuangan Kementerian/Lembaga dan Pemerintah Daerah. Namun, selama ini BPKP masih melakukan audit keuangan juga atas dana-dana loan/pinjaman luar negeri sesuai dengan MoU dengan si pemberi pinjaman. |
BPK
|
BPKP
|
Pegawai-pegawai BPK memegang Jabatan Fungsional Pemeriksa
|
pegawai BPKP memegang Jabatan Fungsional Auditor
|
Secara administratif,
Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) adalah sebuah lembaga negara Republik
Indonesia, sama dan setingkat dengan lembaga negara lain seperti:
|
Sedangkan Badan
Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) merupakan Lembaga Pemerintah Non
Kementerian (LPNK) yang berada di bawah Presiden, sama dan setingkat dengan
LPNK lain seperti:
|
Tidak ada komentar:
Posting Komentar