Rabu, 22 Maret 2017

HUKUM PERKAWINAN



MATERI KHI HUKUM PERKAWINAN
A.     Pengertian Hukum Perkawinan
Undang-undang No. 1 Tahun 1974, Pasal 1 tentang perkawinan menyatakan : “Perkawinan adalah ikata nlahir batin antara seorang pria dan seorang wanita sebagai suami isteri dengan tujuan membentukk eluarga (rumah) yang bahagia dan kekal berdasarkan KeTuhanan Yang MahaEsa.”[1]

B.     Tujuan Hukum Perkawinan
1.      Untuk Memenuhi Tuntutan Naluri Manusia yang Asasi
2.      Untuk Membentengi Akhlak yang Luhur
3.      Untuk Menegakkan Rumah Tangga yang Islami
4.      Untuk Meningkatkan Ibadah Kepada Allah
5.      Untuk Mencari Keturunan yang Shalih-Shalihah.[2]

C.     Pertunangan
Pertunangan merupakan masa peralihan antara lamaran dengan pernikahan. Biasanya dalam pertunangan terdapat tradisi saling memberikan hadiah. Tradisi pertunangan berbeda menurut suku, agama dll. Misalnya di India Barat pasangan itu saling tukar anak angsa, sementara wanita Tiongkok pada awal abad ke-20 dituntut memberikan hadiah yang pas bagi calon suaminya dalam waktu seminggu setelah pertunangan, kalau tidak mau pernikahannya kandas. Pertunangan yang panjang pernah menjadi umum dalam tetek bengek pernikahan yang resmi, namun tidak umum bagi orang tua mempertunangkan anaknya hingga mengatur hingga beberapa tahun sebelumnya sebelum pasangan yang bertunangan itu cukup umur untuk menikah.[3]
Ada beberapa hal yang perlu dipertimbangkan sebelum pertunangan dilaksanakan oleh kedua belah pihak diantaranya yaitu:
1.      Memberitahu keluarga masing-masing jika pertunangan adalah keputusan kalian.
2.      Jangan lupa untuk mempersiapkan cincin tunangan
3.      Melakukan perawatan diri
4.      Publikasikan status barumu  jika akan bertunangan dengan pasanganmu
5.      Tentukan tanggal pernikahan setelah pertunangan selesai
6.      Bersiap-siaplah kamu akan menjadi orang yang paling stres didunia.[4]

D.    Rukun dan Syarat Perkawinan
-         Rukun Perkawinan adalah sesuatu yang mesti ada yang menentukan sah atau tidaknya suatu pekerjaan/penikahan. Ada beberapa rukun perkawinan yaitu:
1.      Pengantin laki-laki (Suami)
2.      Pengantin perempuan (Isteri)
3.      Wali
4.      Dua orang saksi
5.      Ijab dan qobul (Akad nikah).[5]
-         Syarat Perkawinan diatur mulai Pasal 6 sampai Pasal 12 UU No.1 tahun 1974. Pasal 6 s/d Pasal 11 memuat mengenai syarat perkawinan yang bersifat materiil, sedang Pasal 12 mengatur mengenai syarat perkawinan yang bersifat formil.
A.     Syarat perkawinan yang bersifat materiil Pasal 6 sampai Pasal 12 UU No.1 tahun 1974 yaitu :
1.      Perkawinan harus didasarkan atas persetujuan kedua calon mempelai.
2.      Untuk melangsungkan pernikahan seseorang yang belum mencapai umur 21 tahun harus mendapat ijin dari kedua orangtunya.
3.      Perkawinan hanya di ijinkan jika pihak pria sudah mencapai umur 19 tahun dan pihak wanita sudah mencapai umur 16 tahun
4.      Seorang yang masih terikat tali perkawinan dengan orang lain tidak dapat  kawin lagi kecuali memenuhi pasal 3 ayat 2 dan pasal 4.
5.      Apabila suami dan isteri yang telah cerai kawin lagi satu dengan yang lain dan bercerai lagi untuk kedua kalinya
6.      Bagi seorang wanita yang putus perkawinannya berlaku jangka waktu tunggu.[6]
Syarat perkawinan yang bersifat formil dapat diuraikan dalam Pasal 12 UU No.1/1974 yaitu:
1.      Setiap orang yang akan melangsungkan pernikahan harus memberitahukan kehendaknya kepada Pegawai Pencatatan Perkawinan dimana perkawinan itu akan dilangsungkan.
2.      Setelah syarat-syarat diterima di Pegawai Pencatat Perkawinan lalu diteliti, apakah sudah memenuhi syarat apa belum.
3.      Apabila syarat telah dipenuhi Pegawai Pencatat Perkawinan membuat pengumuman yan ditandatangani oleh Pegawai Pencatat Perkawinan yang memuat :
a.       Nama, umur, agama, pekerjaan, dan pekerjaa calon pengantin
b.      Hari, tanggal, jam dan tempat perkawinan akan dilangsungkan.
c.       Barulah perkawinan dilaksanakan setelah hari ke sepuluh yang dilakukan menurut hukum masing-masing agamanya dan kepercayaannya.[7]


[1]Syarifuddin, Amir.2006. HukumPerkawinan di Indonesia. Jakarta: Prenada Media.
[2]Ahmad Rafi Baihaqi, Membangun Syurga Rumah Tangga. Surabaya : Gita Media Proses,2006 hal.44.
[3]Id.m.wikipedia.org.
[4]Bintang.com, jakarta
[5]http://www.asmaul-husna.com/2015/09/rukun-nikah-dan-syarat-nikah-pernikahan.html
[6]http://pkbh.uad.ac.id/syarat-syarat-perkawinan/
[7]Ibid.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar