Rabu, 22 Maret 2017

Perbandingan Hukum Pidana Islam dan Hukum Pidana Positif tentang Tindak Pidana Pembunuhan Anak Oleh Orangtuanya



Analisis Perbandingan Hukum Pidana Islam dan Hukum Pidana Positif tentang Tindak Pidana Pembunuhan Anak Oleh Orangtuanya
Oleh :
Vivi Gustin Liyawati
FAKULTAS HUKUM
UNIVERSITAS MUHAMMADIYAH MALANG
TAHUN PELAJARAN 2015/2016





BAB I
PENDAHULUAN
1.1  Abstrak
Istilah perbandingan hukum atau Comparative Law (Bahasa Inggris), atau Droit Compare (Bahasa Perancis); baru dikenal di Amerika Serikat pada abad ke-19, pada perguruan tinggi hukum sering menggunakan istilah Comparative Law. Rudolf B Schleisinger (Comparative Law 1959) mengatakan bahwa, Comperative Law atau perbandingan hukum merupakan suatu metode penyelidikan dengan tujuan untuk memperoleh pengetahuan yang lebih dalam tentang bahan hukum tertentu. Perbandingan atau Comperative adalah salah satu sumber pengetahuan yang sangat penting. Perbandingan dapat dikatakan sebagai teknik, disiplin, pelaksanaan, dan metode dimana nilai-nilai kehidupan manusia, huubungan dan aktivitasnya dikenal dan di evaluasi.[1]
Maka dari itu paper ini akan lebih detail menjabarkan tentang analisis yang mana melihat dari suatu kasus lalu dicari persamaan dan perbedaan Hukum Pidana Islam dan Hukum Pidana Positif tentang kasus pembunuhan anak oleh orangtuanya yang pokok pembahasannya sangat menarik, dimana ada perbedaan yang sangat jauh antara Hukum Pidana Islam dan Hukum Pidana Positif. Adapun gagasan, ide,dan teorinya diperoleh melalui metode studi perbandingan, artikel maupun dari pendapat para ahli.







BAB II
PEMBAHASAN
A.     Pengertian Hukum Pidana Islam
Istilah hukum Islam berasal dari tiga kata dasar, yaitu ‘hukum’, ‘pidana’, dan ‘Islam’.
1.      Hukum = Secara sederhana hukum dapat dipahami sebagai peraturan-peraturan atau norma-norma yang mengatur tingkah laku manusia dalam suatu masyarakat, baik peraturan atau norma itu berupa kenyataan yang tumbuh dan berkembang dalam masyarakat maupun peraturan atau norma yang dibuat dengan cara tertentu dan ditegakkan oleh penguasa (M. Daud Ali, 1996: 38)
2.      Pidana = Berarti kejahatan, (tentang pembunuhan, perampokan, korupsi, dan lain sebagainya) bisa disebut kejahatan.
3.      Islam = Oleh Mahmud Syaltut didefinisikan sebagai agama Allah yang diamanatkan kepada Nabi Muhammad Saw. untuk mengajarkan dasar-dasar dan syariatnya dan juga mendakwahkannya kepada semua manusia serta mengajak mereka untuk memeluknya.[2]
Tindak pidana dalam hukum Islam disebut dengan jinayah yakni suatu tindakan yang dilarang oleh syara’ (Al Qur’an dan Hadis) karena dapat menimbulkan bahaya bagi jiwa, harta, keturunan, dan akal (intelegensia).[3]

B.     Persamaan antara Hukum Pidana Islam dengan Hukum Pidana Positif
1.      Persamaan pertama
Ø  Pada dasarnya tujuan dari Hukum Pidana Islam dan Hukum Pidana Positif adalah    memberikan kedamaian, keamanaa, serta melindungi kepentingan masyarakat.
Ø  Penerapan hukuman pada Hukum Pidana Islam dan Hukum Pidana Positif adalah dengan tujuan agar dapat mengendalikan situasi dan masyarakat serta untuk menimbulkan kesadaran masyarakat, dan untuk menimbulkan kesadaran bagi para pelaku agar tidak mengulangi kesalahan yang sama.


2.      Persamaan kedua
Ø  Sama-sama menaruh perhatian yang cukup besar pada kejahatan terhadap nyawa atau yang bisa kita sebut Tindak Pidana Pembunuhan.
Ø  Hukum Pidana Islam mengatur dan membahasnya dengan secara rinci dari mulai bentuk-bentuk, unsur-unsur, sampai kepada dengan sanksi hukumnya.
Ø  Hukum Pidana Positif dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana Bab XIX Tentang Kejahatan Terhadap Nyawa, didalam pasal tersebut terdapat 13 pasal, yaitu mulai pasal 338 sampai pasal 350 yang membahas mengenai kejahatan dan lebih khusus lagi dalam pasal-pasal tersebut lebih mengatur tentang tindak pidana “Pembunuhan Anak” yang diatur secara rinci.
3.      Dilihat dari pengertiannya Hukum Pidana Islam dan hukum Pidana Positif
Ø  Sama-sama memberikan pengertian atau penjelasan dengan tujuan yang sama yaitu supaya orang berprilaku dengan baik dan benar.
Ø  Sama-sama memberikan penjelasan supaya kesadaran seseorang tetap terjaga.
Ø  Sama-sama membahas secara rinci mulai dari bentuk-bentuk tindak pidana pembunuhan, sapai pada sanksi pada tiap-tiap tindak pidana pembunuhan.
4.      Dilihat dari bentuk-bentuk tindak pidana pembunuhan menurut Hukum Pidana islam dan Hukum Pidana Positif
Ø  Adanya sanksi dalam tindak pidana pembunuhan menurut Hukum Pidana Islam dan Hukum Pidana Positif adalah sama-sama bertujuan sebagai norma hukum dan sebagai alat pemakasa agar seseorang mentaati norma-norma atau aturan-aturan yang berlaku dan agar tidak menyepelekan setiap tingkah laku.[4]






C.     Perbedaan antara Hukum Pidana Islam dengan Hukum Pidana Positif.

Hukum Pidana Islam

Hukum Pidana Positif
Kurang mencerminkan keadilan dan ketegasan dalam upaya penerapannya, dimana dalam Pidana Hukum Islam ini hukuman utamanya adalah ‘qishash’ atau balasan setimpa dengan apa yang telah dia perbuat kepada orang lain, namun dalam salah satu syarat wajib qishash mengatakan bahwa “orang tua tidak dihukum dengan sebab membunuh anaknya” jadi hukuman dalam tindak pidana pembunuhan anak oleh orangtuanya menurut Hukum Pidana Islam ini tidak dihukum.
Mencerminkan keadilan dan ketegasan dalam upaya penerapan tindak pidana pembunuhan anak oleh orangtuanya. Hukuman utamanya adalah dipenjara paling lama 15 (lima belas) tahun.
Masih ada perbedaan pendapat dari berbagai ulama mengenai tindak pidana pembunuhan anak oleh orangtuanya. Para jumhur ulama berpendapat bahwa orang tua tidak di qishash dengan sebab membunuh anaknya, namun menurut Imam Malik tetap di qishash bagi orang tua yang membunuh anaknya, dan tidak di qishash jika pembunuhan tersebut tidak disengaja yang dengan tujuan untuk memberikan pelajaran kepada orang tua agar tidak semena-mena membunuh anaknya.
Pembunuhan anak sudah diatur dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) Sampai pada Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak. Hampir semua peraturan tersebut menitik beratkan kepada pembunuhan atau penganiayaan terhadap anak. Yang mana anak terkadang dijadikan pelampiasan amarah orangtuanya, karena anak nakal, kelahiran anak yang tidak di inginkan, dll.[5]
Menurut sanksi Hukumannya :
Tidak di Qishash bagi orang tua yang membunuh anaknya, namun didalam Al-Qur’an Surat Al-Maidah (45) mengatakan : “kami telah menetapkan bagi mereka didalamnya (Taurat) bahwa nyawa (dibalas) dengan nyawa”.[6]

Menurut sanksi Hukumannya :
Hukuman pokok tindak pembunuhan ini masuk dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana pasal 338 dapat juga dalam pasla 80 ayat (4) UU Perlindungan Anak no.23 tahun 2002.[7]
Karena kasus ini merupakan kasus pembunuhan anak oleh orangtuanya maka masuk dalam qishahs dan didalam syarat wajib qishash dikatakan orang tua tidak dihukum dengan sebab membunuh anaknya, tapi dalam Q.S Al-Maidah dikatakan “Nyawa dibalas dengan nyawa”. Sedangkan dalam Q.S Al-Baqarah 178 “Diwajibkan atas kamu melaksanakan qishash berkenaan dengan orang yang dibunuh”. Dan dalm Q.S An-Nisa’ 92 “tidak patut seseorang yang beriman membunuh seorang yang beriman lainnya kecuali tidak sengaja, barang siapa membunuh karena tersalah maka dia memerdekakan hamba sahaya serta membayar diyat kepada keluarga korban, kecuali keluarga korban memaafkan/membebaskan pembayaran tersebut.
Semua perbuatan yang menghilangkan nyawa seseorang, maka orang tersebut tetap menjadi pelaku tindak pidana, dan akan dihukum sesuai dengan ketentuan undang-undang yang berlaku dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana Bab XIX Tentang Kejahatan Terhadap Nyawa, didalam pasal tersebut terdapat 13 pasal, yaitu mulai pasal 338 sampai pasal 350.[8]
*Dilihat dari pengertiannya :
Tidak menjelaskan adanya batasan usia anak.







*Dilihat dari bentuk-bentuk tindak pidana pembunuhan :
1.Qatlul ‘Amdi (pembunuhan sengaja)
2.Qatlul Syibghul ‘Amdi (pembunuhan semi sengaja)
3.Qatlul Khatta (pembunuhan tidak sengaja)


*Dilihat dari sanksinya
1. Secara Umum
- Qatlul ‘Amdi (pembunuhan sengaja) = Balasan yang setimpa (qishash)
- Qatlul Syibghul ‘Amdi (pembunuhan semi sengaja)= Dhiyat Mughalazzah (Diyat yang diberatkan)
- Qatlul Khatta (pembunuhan tidak sengaja)=  Dhiyat yang ringan.

2. Menurut Jumhur Ulama
a. Imam Syafi’i, Imam Hanafi, Imam Ja’fari, Imam Hambali, sependapat dengan Hadis Tirmidzi “orang tua tidak dihukum dengan sebab membunuh anaknya”. Dengan tujuan mendidik.
b. Imam Malik:
- Pembunuhan Sengaja = Qishash berlaku
- Pembunuhan tidak sengaja = Qishash tidak berlaku, akan tetapi membayar dhiyat Mughalladzah (Dhiyat uyang diperberat).
*Dilihat dari pengertiannya :
Adanya batasan usia pada anak seperti dalam UU no.23 th 2002 tentang perlindungan anak pasal 1 ayat 4 “Anak yang belum berusia 18 tahun termasuk anak yang berada dalam kandungan yang mengalami penderitaan fisik,mental dan atau kerugian ekonomi yang disebabkan oleh tindak pidana”

*Dilihat dari bentuk-bentuk tindak pidana pembunuhan :
1.Pembunuhan anak biasa dalam bentuk pokok
2.Pembunuhan anak berencana
3.Aborsi
4.Pembunuhan anak yang didahului/disertai dengan penganiayaan.

* Dilihat dari sanksinya
Secara umum seseorang yang merampas nyawa orang lain diancam dengan pidana penjara paling lama 15 tahun (338).
a.       Pembunuhan anak biasa dalam bentuk pokok dipidana penjara paling lama 7 tahun (pasal 341)
b.      Pembunuhan anak berencana dipidana penjara paling lama 9 tahun (pasal 342)
c.       Aborsi dipidana penjara paling lama 4 thaun (pasal 346)
d.      Pembunuhan anak yang didahului/disertai dengan penganiayaan dipidana penjara paling lama 7 tahun dan ditambah pemberatan 1/3 dari ancaman awal (pasal 351)
*Didalam UU no.23 tahun 2002 tentang perlindungan anak, pasal 80 ayat 3 yaitu dipidana penjara selama 10 tahun dan/atau denda 200.000.000,- dan diperberat 1/3, jika pelaku orang tuanya (pasal 80 ayat 4).[9]




































BAB III
KESIMPULAN
1.1  Kesimpulan
Kasus pembunuhan anakoleh orangtuanya ini dalam perspektif Hukum Pidana Islam dan Hukum Pidana Positif sangatlah banyak perbedaan dalam penanganan kasusnya. Yang mana Hukum Pidana Islam ada banyak perbedaan pendapat dari para ulama, dan tentunya akan sedikit lebih sulit dalam menemukan titik terangnya, beda halnya dengan Hukum Pidana Positif yang lebih kongkrit penanganannya dan penjatuhan sanksinya telah termaktub dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.

























DAFTAR PUSTAKA

Satjipto Raharjo, 2000, Ilmu Hukum, (Bandung : PT Citra Aditya Bakti), Hlm.184
Satjipto Raharjo, 2000, Ilmu Hukum, (Bandung : PT Citra Aditya Bakti), Hlm.191.
Irma Setyowati Soemitro, 1990, Aspek Perlindungan Hukum Anak, (Jakarta : Bumi Aksara), Hlm.55.
Sulaiman Rasjid, 2013, Fiqih Islam, (Bandung : Sinar Baru Algensindo), Hlm.431.
T,P, 2012, UU Nomor 23 tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak, (Bandung : Citra Umbara), Hlm. 78.
Moeljatno, 2008, KHUP, (Jakarta : Bumi Aksara), Hlm.122-125. http://digilib.uinsby.ac.id/3345/5/Bab%204.pdf



[1] Satjipto Raharjo, 2000, Ilmu Hukum, (Bandung : PT Citra Aditya Bakti), Hlm.184
[3] Ibid.
[4] Satjipto Raharjo, 2000, Ilmu Hukum, (Bandung : PT Citra Aditya Bakti), Hlm.191.
[5] Irma Setyowati Soemitro, 1990, Aspek Perlindungan Hukum Anak, (Jakarta : Bumi Aksara), Hlm.55.
[6] Sulaiman Rasjid, 2013, Fiqih Islam, (Bandung : Sinar Baru Algensindo), Hlm.431.
[7] T,P, 2012, UU Nomor 23 tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak, (Bandung : Citra Umbara), Hlm. 78.
[8] Moeljatno, 2008, KHUP, (Jakarta : Bumi Aksara), Hlm.122-125.
[9] http://digilib.uinsby.ac.id/3345/5/Bab%204.pdf

1 komentar:

  1. How To Play Baccarat - Wurrione
    How to Play Baccarat — Baccarat is one of the most popular forms of 메리트카지노총판 baccarat. It can be 인카지노 played from anywhere in the world, and is the most 바카라 popular game

    BalasHapus