1.
|
Cermati wacana berikut! Pada
hakikatnya pekerja adalah aset perusahaan yang perlu mendapat perlindungan
mengenai keselamatan dan kesehatan kerjanya. Pada masa lalu program
keselamatan kerja bersifat mengatasi kecelakaan yang sudah terjadi tetapi
sekarang lebih bersifat preventif yakni |
Senin, 14 Desember 2015
50 Kumpulan Soal Bahasa Indonesia Serta Jawaban
Kumpulan Puisi
Setitik Pena Kesabaran
Ketika
senja pagi mulai menaungi bumi
Ketika
semangat-semangat juang mulai terhampar lebar
Semburat
laksana tanpa ragu datang membekali
Nilai-nilai
suci yang dahulunya hanya terlantarkan
Pertanyaan Beserta Jawaban Seputar PIH
v Masyarakat dengan Manusia
Soal :
Apakah mungkin manusia yang menjalin
hubungan dengan makhluk-makhluk alam-alam lainnya dapat dikatakan masyarakat?
Jawab :
Tidak dapat diragukan
Hubungan Antara Manusia, Masyarakat, dan Hukum
Hubungan antara manusia masyarakat dan hukum pada umumnya
adalah hubungan yang tidak dapat di pisahkan, karena ketiganya saling
berkaitan. Penjelasannya adalah :
1.
1. Manusia dengan Masyarakat
Manusia selain sebagai makhluk individu (perseorangan) mempunyai kehidupan jiwa yg menyendiri
namun manusia juga sebagai makhluk sosial tidak dapat dipisahkan dari
masyarakat. Manusia lahir, hidup dan berkembang
Peran, Fungsi serta Tujuan Hukum
Pengertian Peran dan Fungsi Hukum
A. Peran Hukum
Menurut
Sjahcrah Basah peran Hukum adalah sebagai berikut:
-
Memelihara
ketertiban dan kepastian Hukum
-
Pembagian hak
dan kewajiban di antara anggota masyarakat
-
Distributor
kewenangan untuk pengambilan keputusan dalam persoalan publik
-
Penyelesaian
atas perselisihan-perselisihan
Makalah Geostrategi Indonesia dan Implementasinya
GEOSTRATEGI INDONESIA DAN IMPLEMENTASINYA
Laporan Observasi Tentang Anak Jalanan Dibawah Umur
LAPORAN HASIL OBSERVASI
MATA KULIAH SOSIOLOGI
“FENOMENA BANYAKNYA ANAK JALANAN
DIBAWAH UMUR”
Bidang/lapangan Hukum Acara Mahkamah Konstitusi
A.Pengertian Hukum Acara Mahkamah Konstitusi
Adalah hukum formil yang berfungsi
untuk menegakkan hukum materiilnya, yaitu bagian dari hukum konstitusi yang
menjadi wewenang MK. Oleh karena itu keberadaan Hukum Acara MK dapat
disejajarkan dengan Hukum Acara Pidana, Hukum Acara Perdata, dan Hukum Acara
Peradilan Tata Usaha Negara.[1]
Bidang/lapangan Hukum Acara Pengadilan Militer
A.Pengertian Hukum Acara Pengadilan Militer
Peradilan
militer merupakan pelaksana kekuasaan kehakiman di lingkungan Angkatan
bersenjata untuk menegakkan hukum dan keadilan dengan memperhatikan kepentingan
penyelenggaraan pertahanan keamanan negara.[1]
Bidang/Lapangan Hukum Acara Pengadilan Agama
A.Pengertian
Hukum Acara Pengadilan Agama
Dalam bukunya Mukti Arto, Hukum Acara
Pengadilan Agama ialah peraturan hokum yang mengatur bagaimana cara mentaatinya
hokum perdata materiil dengan perantara hakim atau cara bagaimana bertindak di
muka Pengadilan Agama dan bagaimana cara hakim bertindak agar hokum itu
berjalan sebagaimana mestinya.[1]
Bidang/lapangan Hukum Acara PTUN
Pengertian
Hukum Acara PTUN (Peradilan Tata Usaha Negara)
Hukum
Acara PTUN adalah: seperangkat peraturan-peraturan yang memuat cara bagaimana
orang harus bertindak terhadap dan dimuka pengadilan, serta cara pengadilan
bertindak satu sama lain untuk menegakkan peraturan HAN (materiil). Hukum Acara
PTUN dapat pula disebut dengan Hukum Acara Peradilan Administrasi Negara.[1]
Bidang/lapangan Hukum Acara Perdata
A.Pengertian Hukum Acara Perdata
Hukum acara perdata adalah hukum yang
berfungsi untuk menegakkan, mempertahankan dan menjamin ditaatinya hukum
perdata materiil dalam praktik. Oleh karena itu, bagi orang yang merasa hak
perdatanya dilanggar,
Bidang/lapangan Hukum Acara Pidana
1.Hukum Acara
Pidana
Adalah Hukum yang mengatur tentang cara
bagaimana mempertahankan atau menyelenggarakan hukum pidana materil, sehingga
dapat memperoleh keputusan hakim dan cara bagaimana isi keputusan itu harus
dilaksanakan. Menurut Pramadyaa Puspa adalah
Bidang/lapangan Hukum Islam
Pengertian
Hukum Islam
Hukum syara’ menurut ulama ushul
ialah doktrin (kitab) syari’ yang bersangkutan dengan perbuatan orang-orang
mukallaf yang bersangkutan dengan perbuatan orang-orang mukallaf secara
perintah atau diperintahkan memilih atau berupa ketetapan (taqrir). Sedangkan
menurut ulama fiqih hukum syara ialah efek yang dikehendaki oleh kitab syari’
dalam perbuatan seperti wajib, haram dan mubah .[1]
Bidang/lapangan Hukum Adat
Pengertian Hukum Adat
Hukum adat
adalah sistem hukum yang dikenal dalam lingkungan kehidupan sosial di Indonesia
dan negara-negara Asia lainnya seperti Jepang, India,
dan Tiongkok.
Bisa juga diartikan sebagai peraturan tidak tertulis yang tumbuh dan berkembang
di dalam masyarakat yang hanya ditaati oleh masyarakat yang bersangkutan Hukum.
Bidang/lapangan Hukum Agraria
Pengertian
Hukum Agraria
Pengertian
hukum agraria dalam arti sempit adalah sebuah
hukum tanah yang hanya mengatur masalah pertanian, atau mengenai permukaan
tanah dan kulit bumi saja. Pengertian Hukum agraria dalam arti luas
adalah seluruh kaidah hukum baik yang tertulis ataupun tidak tertulis yang
mengatur masalah bumi, air dalam batas-batas tertentu dan ruang angkasa beserta
kekayaan alam yang terkandung didalam bumi.[1]
Bidang/lapangan Hukum Dagang
A.Pengertian Hukum Dagang
Hukum dagang ialah hukum yang mengatur tingkah laku
manusia yang turut melakukan perdagangan untuk memperoleh keuntungan .atau
hukum yang mengatur hubungan hukum antara manusia dan badan-badan hukum satu
sama lainnya dalam lapangan perdagangan . Sistem
hukum dagang menurut arti luas dibagi 2 : tertulis dan tidak tertulis tentang
aturan perdagangan.[1]
Bidang/lapangan Hukum Perdata
A.Pengertian
Hukum Perdata
Hukum Perdata adalah ketentuan yang
mengatur hak-hak dan kepentingan antara individu-individu dalam masyarakat. Dalam tradisi hukum di daratan Eropa (civil law) dikenal pembagian hukum menjadi dua yakni hukum publik dan hukum privat atau hukum perdata. Dalam sistem Anglo-Saxon (common law) tidak dikenal pembagian semacam ini.[1]
Bidang/lapangan Hukum Internasional
A.Pengertian Hukum Internasional
Hukum
Internasional adalah
hukum yang berlaku di dua Negara atau lebih yang mengatur tentang aktivitas
berskala Internasional. Hukum Internasional merupakan hukum antar Negara
atau antar bangsa yang menunjukkan pada kompleks asas dan keedah yang mengatur
hubungan antar masyarakat bangsa-bangsa atau Negara.[1]
Bidang/lapangan Hukum Administrasi Negara
A.
Pengertian
Hukum Administrasi Negara
Hukum
Administrasi Negara adalah seperangkat peraturan hukum yang mengatur dan mengikat
tentang bagaimana cara bekerjanya lembaga-lembaga atau alat-alat administrasi
Negara dalam memenuhi tugas, fungsi, wewenang masing-masing, dan hubungan
dengan lembaga atau alat perlengkapan Negara lain serta hubungan dengan
masyarakat dalam melayani warga Negara.[1]
Bidang/lapangan Hukum Tata Negara
A.Pengertian Hukum Tata Negara
Pengertian hukum tatanegara - Hukum tata negara merupakan hukum
yang mengatur dan mengorganisasi suatu negara. Hukum negara meliputi bentuk
negara, lembaga negara beserta wewenangnya, bentuk pemerintahan, hubungan antar
negara beserta wewenangnya, hubungan antar lembaga negara, hubungan pemerintah
pusat dan pemerintah daerah,
Bidang/lapangan Hukum Pidana
A.Pengertian Hukum Pidana
Hukum pidana secara tradisional adalah “Hukum yang memuat peraturan-peraturan yang
mengandung keharusan dan larangan terhadap pelanggarnya yang diancam dengan
hukuman berupa siksa badan”. Pengertian lain adalah, “Hukum pidana
adalah peraturan hukum tentang pidana”.
Politik Hukum Nasional Indonesia
Politik Hukum Nasional
Politik Hukum Nasional
Indonesia adalah kebijakan dasar penyelenggara negara (Republik
Indonesia) dalam bidang hukum yang akan, sedang dan telah berlaku, yang
bersumber dari nilai-nilai yang berlaku di masyarakat untuk mencapai tujuan
negara yang dicita-citakan.[1]
Sistem Hukum Indonesia
A. Pengertian Sistem Hukum
Sistem hukum diartikan sebagai satu
kesatuan hukum dari unsur hukum yang saling berhubungan dan bekerjasama sebagai
suatu kesatuan untuk mencapai tujuan tertentu. Hukum merupakan suatu
sistem : artinya hukum itu merupakan suatu keseluruhan yang terdiri atas beberapa
bagian (sub sistem) dan antara bagian-bagian itu saling berhubungan dan tidak
boleh bertentangan satu sama lain.[1]
Sumber Hukum dan Tertib Hukum
A.Pengertian Sumber Hukum
Sumber Hukum adalah segala sesuatu yang menimbulkan
aturan-aturan yang mengikat dan memaksa, sehingga apabila ada aturan-aturan itu
dilanggar akan menimbulkan sanksi yang tegas dan nyata bagi
pelanggarnya.faktor-faktor yang menyebabkan terbentuknya kaidah hukum yang
mengikat. Faktor-faktor tersebut merupakan sumber kekuatan berlakunya hukum
secara formal,yaitu sumber dari mana hukum ditemukan atau dari mana asal usul
sehingga kaidah atau materi hukum dapat dibentuk.[1]
Sejarah Hukum Indonesia
Sejarah Hukum
Indonesia
Sejarah
hukum adalah salah satu studi hukum, yang mempelajari perkembangan dan
asal-usul system hukum dalam suatu masyarakat tertentu, dan memperbandingkan
antara hukum yang berbeda karena dibatasi oleh perbedaan waktu. Pemikiran
tentang Sejarah hukum pertama kali dipelopori oleh Friedrich Carl Von Savigny.
Hubungan PHI dan PIH
A. Hubungan antara PIH dengan PHI :
·
PIH mendukung atau menunjang kepada setiap orang yang akan mempelajari hukum positif Indonesia (Tata Hukum Indonesia).
·
PIH menjadi dasar dari PHI, yang berarti bahwa, untuk mempelajari PHI (Tata
Hukum Indonesia) harus belajar PIH dahulu karena pengertian-pengertian dasar
yang berhubungan dengan hukum diberikan di dalam PIH. Sebaliknya pokok-pokok
bahasan PHI merupakan contoh kongkrit apa yang dibahas di dalam PIH.[1]
Langganan:
Postingan (Atom)