Senin, 14 Desember 2015

50 Kumpulan Soal Bahasa Indonesia Serta Jawaban



1. 
     Cermati wacana berikut! Pada hakikatnya pekerja adalah aset perusahaan yang perlu mendapat perlindungan mengenai keselamatan dan kesehatan kerjanya. Pada masa lalu program keselamatan kerja bersifat mengatasi kecelakaan yang sudah terjadi tetapi sekarang lebih bersifat preventif yakni

Kumpulan Puisi



Setitik Pena Kesabaran
Ketika senja pagi mulai menaungi bumi
Ketika semangat-semangat juang mulai terhampar lebar
Semburat laksana tanpa ragu datang membekali
Nilai-nilai suci yang dahulunya hanya terlantarkan

Pertanyaan Beserta Jawaban Seputar PIH



v  Masyarakat dengan Manusia
Soal       : Apakah mungkin manusia yang  menjalin hubungan dengan makhluk-makhluk alam-alam lainnya dapat dikatakan masyarakat?

Jawab   : Tidak dapat diragukan

Hubungan Antara Manusia, Masyarakat, dan Hukum



Hubungan antara manusia masyarakat dan hukum pada umumnya adalah hubungan yang tidak dapat di pisahkan, karena ketiganya saling berkaitan. Penjelasannya adalah :

1.               1.        Manusia dengan Masyarakat
Manusia selain sebagai makhluk individu (perseorangan) mempunyai kehidupan jiwa yg menyendiri namun manusia juga sebagai makhluk sosial tidak dapat dipisahkan dari masyarakat. Manusia lahir, hidup dan berkembang

Peran, Fungsi serta Tujuan Hukum



Pengertian Peran dan Fungsi Hukum

A.     Peran Hukum

Menurut Sjahcrah Basah peran Hukum adalah sebagai berikut:
-          Memelihara ketertiban dan kepastian Hukum
-          Pembagian hak dan kewajiban di antara anggota masyarakat
-          Distributor kewenangan untuk pengambilan keputusan dalam persoalan publik
-          Penyelesaian atas perselisihan-perselisihan

Makalah Geostrategi Indonesia dan Implementasinya



GEOSTRATEGI INDONESIA DAN IMPLEMENTASINYA

Laporan Observasi Tentang Anak Jalanan Dibawah Umur



LAPORAN HASIL OBSERVASI
MATA KULIAH SOSIOLOGI
 “FENOMENA BANYAKNYA ANAK JALANAN DIBAWAH UMUR”

Bidang/lapangan Hukum Acara Mahkamah Konstitusi



A.Pengertian Hukum Acara Mahkamah Konstitusi
            Adalah hukum formil yang berfungsi untuk menegakkan hukum materiilnya, yaitu bagian dari hukum konstitusi yang menjadi wewenang MK. Oleh karena itu keberadaan Hukum Acara MK dapat disejajarkan dengan Hukum Acara Pidana, Hukum Acara Perdata, dan Hukum Acara Peradilan Tata Usaha Negara.[1]

Bidang/lapangan Hukum Acara Pengadilan Militer



A.Pengertian Hukum Acara Pengadilan Militer
Peradilan militer merupakan pelaksana kekuasaan kehakiman di lingkungan Angkatan bersenjata untuk menegakkan hukum dan keadilan dengan memperhatikan kepentingan penyelenggaraan pertahanan keamanan negara.[1]

Bidang/Lapangan Hukum Acara Pengadilan Agama



A.Pengertian Hukum Acara Pengadilan Agama
            Dalam bukunya Mukti Arto, Hukum Acara Pengadilan Agama ialah peraturan hokum yang mengatur bagaimana cara mentaatinya hokum perdata materiil dengan perantara hakim atau cara bagaimana bertindak di muka Pengadilan Agama dan bagaimana cara hakim bertindak agar hokum itu berjalan sebagaimana mestinya.[1]

Bidang/lapangan Hukum Acara PTUN



Pengertian Hukum Acara PTUN (Peradilan Tata Usaha Negara)
Hukum Acara PTUN adalah: seperangkat peraturan-peraturan yang memuat cara bagaimana orang harus bertindak terhadap dan dimuka pengadilan, serta cara pengadilan bertindak satu sama lain untuk menegakkan peraturan HAN (materiil). Hukum Acara PTUN dapat pula disebut dengan Hukum Acara Peradilan Administrasi Negara.[1]

Bidang/lapangan Hukum Acara Perdata



A.Pengertian Hukum Acara Perdata
            Hukum acara perdata adalah hukum yang berfungsi untuk menegakkan, mempertahankan dan menjamin ditaatinya hukum perdata materiil dalam praktik. Oleh karena itu, bagi orang yang merasa hak perdatanya dilanggar,

Bidang/lapangan Hukum Acara Pidana



1.Hukum Acara Pidana
             Adalah Hukum yang mengatur tentang cara bagaimana mempertahankan atau menyelenggarakan hukum pidana materil, sehingga dapat memperoleh keputusan hakim dan cara bagaimana isi keputusan itu harus dilaksanakan. Menurut Pramadyaa Puspa adalah

Bidang/lapangan Hukum Islam



Pengertian Hukum Islam
            Hukum syara’ menurut ulama ushul ialah doktrin (kitab) syari’ yang bersangkutan dengan perbuatan orang-orang mukallaf yang bersangkutan dengan perbuatan orang-orang mukallaf secara perintah atau diperintahkan memilih atau berupa ketetapan (taqrir). Sedangkan menurut ulama fiqih hukum syara ialah efek yang dikehendaki oleh kitab syari’ dalam perbuatan seperti wajib, haram dan mubah .[1]

Bidang/lapangan Hukum Adat



Pengertian Hukum Adat
            Hukum adat adalah sistem hukum yang dikenal dalam lingkungan kehidupan sosial di Indonesia dan negara-negara Asia lainnya seperti Jepang, India, dan Tiongkok. Bisa juga diartikan sebagai peraturan tidak tertulis yang tumbuh dan berkembang di dalam masyarakat yang hanya ditaati oleh masyarakat yang bersangkutan Hukum.

Bidang/lapangan Hukum Agraria



Pengertian Hukum Agraria
Pengertian hukum agraria dalam arti sempit adalah sebuah hukum tanah yang hanya mengatur masalah pertanian, atau mengenai permukaan tanah dan kulit bumi saja. Pengertian Hukum agraria dalam arti luas adalah seluruh kaidah hukum baik yang tertulis ataupun tidak tertulis yang mengatur masalah bumi, air dalam batas-batas tertentu dan ruang angkasa beserta kekayaan alam yang terkandung didalam bumi.[1]

Bidang/lapangan Hukum Dagang



A.Pengertian Hukum Dagang
Hukum dagang ialah hukum yang mengatur tingkah laku manusia yang turut melakukan perdagangan untuk memperoleh keuntungan .atau hukum yang mengatur hubungan hukum antara manusia dan badan-badan hukum satu sama lainnya dalam lapangan perdagangan . Sistem hukum dagang menurut arti luas dibagi 2 : tertulis dan tidak tertulis tentang aturan perdagangan.[1]

Bidang/lapangan Hukum Perdata



A.Pengertian Hukum Perdata
            Hukum Perdata adalah ketentuan yang mengatur hak-hak dan kepentingan antara individu-individu dalam masyarakat. Dalam tradisi hukum di daratan Eropa (civil law) dikenal pembagian hukum menjadi dua yakni hukum publik dan hukum privat atau hukum perdata. Dalam sistem Anglo-Saxon (common law) tidak dikenal pembagian semacam ini.[1]

Bidang/lapangan Hukum Internasional



A.Pengertian Hukum Internasional
            Hukum Internasional adalah hukum yang berlaku di dua Negara atau lebih yang mengatur tentang aktivitas berskala Internasional. Hukum Internasional merupakan  hukum antar Negara atau antar bangsa yang menunjukkan pada kompleks asas dan keedah yang mengatur hubungan antar masyarakat bangsa-bangsa atau Negara.[1]

Bidang/lapangan Hukum Administrasi Negara



A.     Pengertian Hukum Administrasi Negara
Hukum Administrasi Negara adalah seperangkat peraturan hukum yang mengatur dan mengikat tentang bagaimana cara bekerjanya lembaga-lembaga atau alat-alat administrasi Negara dalam memenuhi tugas, fungsi, wewenang masing-masing, dan hubungan dengan lembaga atau alat perlengkapan Negara lain serta hubungan dengan masyarakat dalam melayani warga Negara.[1]

Bidang/lapangan Hukum Tata Negara



A.Pengertian Hukum Tata Negara
Pengertian hukum tatanegara - Hukum tata negara merupakan hukum yang mengatur dan mengorganisasi suatu negara. Hukum negara meliputi bentuk negara, lembaga negara beserta wewenangnya, bentuk pemerintahan, hubungan antar negara beserta wewenangnya, hubungan antar lembaga negara, hubungan pemerintah pusat dan pemerintah daerah,

Bidang/lapangan Hukum Pidana



A.Pengertian Hukum Pidana
Hukum pidana secara tradisional adalah “Hukum yang memuat peraturan-peraturan yang mengandung keharusan dan larangan terhadap pelanggarnya yang diancam dengan hukuman berupa siksa badan”. Pengertian lain adalah, “Hukum pidana adalah peraturan hukum tentang pidana”.

Politik Hukum Nasional Indonesia



Politik Hukum Nasional
Politik Hukum Nasional Indonesia adalah kebijakan dasar penyelenggara negara (Republik Indonesia) dalam bidang hukum yang akan, sedang dan telah berlaku, yang bersumber dari nilai-nilai yang berlaku di masyarakat untuk mencapai tujuan negara yang dicita-citakan.[1]

Sistem Hukum Indonesia



A. Pengertian Sistem Hukum
       Sistem hukum diartikan sebagai satu kesatuan hukum dari unsur hukum yang saling berhubungan dan bekerjasama sebagai suatu kesatuan untuk mencapai tujuan tertentu. Hukum merupakan suatu sistem : artinya hukum itu merupakan suatu keseluruhan yang terdiri atas beberapa bagian (sub sistem) dan antara bagian-bagian itu saling berhubungan dan tidak boleh bertentangan satu sama lain.[1]

Sumber Hukum dan Tertib Hukum



A.Pengertian Sumber Hukum
Sumber Hukum adalah segala sesuatu yang menimbulkan aturan-aturan yang mengikat dan memaksa, sehingga apabila ada aturan-aturan itu dilanggar akan menimbulkan sanksi yang tegas dan nyata bagi pelanggarnya.faktor-faktor yang menyebabkan terbentuknya kaidah hukum yang mengikat. Faktor-faktor tersebut merupakan sumber kekuatan berlakunya hukum secara formal,yaitu sumber dari mana hukum ditemukan atau dari mana asal usul sehingga kaidah atau materi hukum dapat dibentuk.[1]

Sejarah Hukum Indonesia



Sejarah Hukum Indonesia
Sejarah hukum adalah salah satu studi hukum, yang mempelajari perkembangan dan asal-usul system hukum dalam suatu masyarakat tertentu, dan memperbandingkan antara hukum yang berbeda karena dibatasi oleh perbedaan waktu. Pemikiran tentang Sejarah hukum pertama kali dipelopori oleh Friedrich Carl Von Savigny.

Hubungan PHI dan PIH



A.    Hubungan antara PIH dengan PHI :
·      PIH mendukung atau menunjang kepada setiap orang yang akan mempelajari   hukum positif Indonesia (Tata Hukum Indonesia).
·      PIH menjadi dasar dari PHI, yang berarti bahwa, untuk mempelajari PHI (Tata Hukum Indonesia) harus belajar PIH dahulu karena pengertian-pengertian dasar yang berhubungan dengan hukum diberikan di dalam PIH. Sebaliknya pokok-pokok bahasan PHI merupakan contoh kongkrit apa yang dibahas di dalam PIH.[1]