Politik Hukum Nasional
Politik Hukum Nasional
Indonesia adalah kebijakan dasar penyelenggara negara (Republik
Indonesia) dalam bidang hukum yang akan, sedang dan telah berlaku, yang
bersumber dari nilai-nilai yang berlaku di masyarakat untuk mencapai tujuan
negara yang dicita-citakan.[1]
A.
Sendi-Sendi
Hukum Nasional
Pada dasarnya sistem hukum nasional Indonesia terbentuk atau
dipengaruhi oleh 3 sub-sistem hukum,yaitu:
1)
Sistem Hukum
Barat, yang merupakan warisan para penjajah kolonial Belanda, yang mempunyai
sifat individualistik. Peninggalan produk Belanda sampai saat ini masih banyak
yang berlaku, seperti KUHP, KUHPerdata, dsb.
2)
Sistem Hukum
Adat, yang bersifat komunal. Adat merupakan cermin kepribadiansuatu bangsa dan
penjelmaan jiwa bangsa yang bersangkutan dari abad ke abad.
3)
Sistem Hukum
Islam, sifatnya religius. Menurut sejarahnya sebelum penjajah Belanda datang ke
Indonesia, Islam telah diterima oleh Bangsa Indonesia.[2]
Adapun
sendi-sendi hukum nasional Indonesia, yakni:
v Ide Kedaulatan Rakyat
Bahwa yang
berdaulat di negara demokrasi adalah rakyat. Ini menjadi gagasan pokok dari
demokrasi yang tercermin pada pasal 1 ayat (2) UUD 1945 yang berbunyi " kedaulatan
di tangan rakyat dan dilakukan menurut ketentuan UUD".
v Negara Berdasarkan atas Hukum
Negara
demokrasi juga negara hukum. Negara hukum Indonesia menganut hukum dalam arti
material ( luas ) untuk mencapai tujuan nasional. Ini tercermin pada pasal 1
ayat (3) UUD 1945 yang berbunyi " Negara Indonesia adalah negara
hukum".
v Berbentuk Republik
Negara dibentuk
untuk memperjuangkan realisasi kepentingan umum (Republika). Negara Indonesia
berbentuk republik yang memperjuangkan kepentingan umum. hal ini tercermin pada
pasal 1 ayat (1) UUD 1945.
v Pemerintah berdasarkan konstitusi
Penyelenggaraan
pemerintahan menurut ketentuan peraturan perundang-undangan dan berlandaskan
konstitusi atau UUD yang demokratis. ini tercermin pada pasal 4 ayat (1) UUD
1945.
v Pemerintahan yang bertanggung jawab
Pemerintah
selaku penyelenggara negara bertanggung jawab atas segala tindakannya.
Berdasarkan demokrasi pancasila, pemerintah kebawah \bertanggungjawab kepada
rakyat dan ke atas bertanggung jawab kepada Tuhan Yang Maha Esa.
v Sistem Perwakilan
Pada dasarnya,
pemerintah menjalankan amanat rakyat untuk menyelenggarakan pemerintahan.
v Sistem pemerintahan Presidensial
Presiden adalah
penyelenggara negara tertinggi. presiden adalah kepala negara sekaligus kepala
pemerintahan.[3]
B. Sistem Peradilan Di Indonesia Dan Penegakkannya.
Sistem Peradilan Indonesia dapat diketahui dari ketentuan Pasal 24
Ayat (2) UUD 1945 dan Pasal 10 Ayat (1) Undang-undang Nomor 4 Tahun 2004
tentang Kekuasaan Kehakiman. Berdasarkan uraian tersebut, maka sistem peradilan
di Indonesia di jalankan oleh dua lembaga, yaitu :[4]
1.
Mahkamah Agung
a)
Peradilan Umum
1)
Pengadilan Anak
(UU No. 3 Tahun 1997)
2)
Pengadilan
Niaga (Perpu No. 1 Tahun 1989)
3)
Pengadilan HAM
(UU No. 26 Tahun 2000)
4)
Pengadilan TPK
(UU No. 31 Tahun 1999 jo UU No. 20 tahun 2002)
5)
Pengadilan
Hubungan Industrial (UU No. 2 Tahun 2004)
6)
Mahkamah
Syariah NAD (UU No. 18 Tahun 2001)
7)
Pengadilan Lalu
Lintas (UU No. 14 Tahun 1992).[5]
b)
Peradilan Agama
Mahkamah
Syariah di Nangro Aceh Darussalam apabila menyangkut peradilan Agama. Peradilan
agama meliputi:
·
Mahkamah
Syar'iyah Provinsi (pengadilan tingkat banding)
·
Mahkamah
Syar'iyah Kabupaten/Kota (pengadilan tingkat pertama). [6]
c)
Peradilan
Militer
Peradilan
militer bertugas, yaitu :
·
Pengadilan
Militer untuk mengadili anggota TNI yang berpangkat prajurit.
·
Pengadilan
Militer Tinggi, untuk mengadili anggota TNI yang berpangkat perwira s.d
colonel.
·
Pengadilan
Militer Utama, untuk mengadili anggota TNI yang berpangkat Jenderal.
·
Pengadilan Militer
Pertempuran, untuk mengadili anggota TNI ketika terjadi perang.[7]
d)
Peradilan Tata
Usaha Negara
Merupakan
sebuah lembaga peradilan di lingkungan Peradilan Tata Usaha Negara
yang berkedudukan di ibu kota kabupaten atau kota. Sebagai Pengadilan Tingkat Pertama, Pengadilan Tata Usaha Negara
berfungsi untuk memeriksa, memutus, dan menyelesaikan sengketa Tata Usaha
Negara. Pengadilan Tata Usaha Negara dibentuk melalui Keputusan
Presiden dengan daerah hukum meliputi wilayah Kota
atau Kabupaten.
Susunan Pengadilan Tata Usaha Negara terdiri dari Pimpinan (Ketua PTUN dan
Wakil Ketua PTUN), Hakim Anggota, Panitera,
dan Sekretaris.
Saat ini terdapat 28 Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara yang tersebar di
seluruh Indonesia.[8]
e)
Peradilan
Lain-Lain
·
Mahkamah
Pelayaran
·
Komisi
Pengawasan Persaingan Usaha (KPPU).[9]
f)
Mahkamah
Konstitusi
Tugas
Mahkamah Konstitusi adalah :
1)
Menguji
Undang-Undang terhadap UUD 1945.
2)
Memutus
sengketa kewenangan Lembaga Negara yang kewenangannya diberi oleh UUD 1945.
3)
Memutus
Pembubaran Partai Politik.
4)
Memutus
perselisihan tentang Pemilu.
5)
Memberikan
putusan atas pendapat DPR tentang dugaan Presiden/Wakil Presiden melanggar
hukum, berupa : mengkhianati negara, korupsi, suap, tindak pidana berat
lainnya, atau perbuatan tercela lainnya.[10]
C.
Kebijakan
dan Program Pembangunan Hukum Nasional Menyangkut Materi Hukum, Aparatur Hukum,
Sarana dan Prasarana.
a)
Sejarah BPHN
Badan Pembinaan Hukum Nasional (BPHN) adalah instansi Pemerintah
yang bertugas melakukan pembinaan sistem hukum nasional secara terpadu dan
komprehensif sejak dari perencanaan sampai dengan analisis dan evaluasi
peraturan perundang-undangan.Hasil dari program dan kegiatan BPHN diarahkan
untuk mewujudkan tujuan pembangunan hukum nasional yang meliputi pembangunan
substansi hukum, struktur hukum, dan budaya hukum.[11]
Sesuai dengan Keputusan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia RI. No.
M.03-PR.07.10 Tahun 2005 BPHN mempunyai tugas melaksanakan pembinaan dan
pengembangan hukum nasional dan memiliki fungsi:
1. Penyiapan perumusan dan pelaksanaan kebijakan di bidang penelitian dan
pengembangan sistem hukum nasional, perencanaan pembangunan hukum nasional,
dokumentasi dan informasi hukum nasional serta penyuluhan hukum.
2. Perumusan standar, norma, pedoman, kriteria dan prosedur di bidang
pembinaan hukum nasional.
3. Koordinasi dan kerja sama di bidang penelitian dan pengembangan sistem
hukum nasional, perencanaan pembangunan hukum nasional, dokumentasi dan
informasi hukum nasional serta penyuluhan hukum.
4. Pemberian bimbingan teknis dan evaluasi.
5. Pelaksanaan urusan administrasi di lingkungan Badan.[12]
BPHN
menetapkan kebijakan dan strategi mencakup langkah-langkah:
·
Menata sistem hukum
nasional yang menyeluruh dan terpadu dengan merencanakan penciptaan,
pembaharuan, dan pelaksanaan peraturan perundang-undangan nasional yang
belum ada maupun yang telah tidak sesuai lagi dengan perkembangan.
·
Meningkatkan koordinasi
instansi terkait dan masyarakat dalam perencanaan hukum dan harmonisasi hukum
serta senantiasa mengantisipasi perkembangan masyarakat dan iptek jauh
ke depan.
·
Meningkatkan
penyebarluasan hasil-hasil analisa evaluasi peraturan perundang-undangan,
pengkajian hukum, penelitian hukum, naskah akademis, peraturan
perundang-undangan, dan hasil-hasil pertemuan ilmiah, agar dapat dimanfaatkan
dalam rangka perencanaan hukum, pembentukan hukum dan kepentingan lainnya.
·
Memantapkan metode
penyuluhan hukum dalam rangka pengembangan dan peningkatan kesadaran hukum
masyarakat.
·
Meningkatkan sarana dan
prasarana hukum.
·
Meningkatkan kualitas
dan kuantitas sumberdaya manusia baik tenaga perencana hukum, peneliti hukum,
pustakawan hukum, pranata komputer, penyuluh hukum, dan sebagainya.[13]
Misi
terpenting BPHN adalah mewujudkan sistem hukum nasional yang berlandaskan
keadilan dan kebenaran.Misi tersebut mengandung arti bahwa perwujudan supremasi
hukum melalui pembinaan dan pengembangan materi hukum, aparatur hukum, sarana
dan prasarana hukum, serta budaya hukum harus senantiasa menjunjung tinggi
penghormatan terhadap hak asasi manusia. Misi BPHN direalisasikan melalui
program pembinaan hukum nasional dari hulu ke hilir, yakni mulai dari
perencanaan pembangunan hukum sampai pada sosialisasi hukum dan peraturan
perundang-undangan nasional sebagai proses yang terpadu dan berkelanjutan. Saat
ini BPHN memiliki program unggulan yang makin diakui urgensinya seperti: (1)
Penyusunan Rencana Pembangunan Hukum Nasional; ( 2 ) Pengelolaaan
Program Legislasi Nasional (PROLEGNAS) ; (3) Penyusunan Naskah Akademik
Peraturan Perundang-undangan; (4) Pengkajian Hukum dan Penelitian Hukum; 5)
Pertemuan Ilmiah (seminar, lokakarya, simposium); (6) PengembanganJaringan
Dokumentasi dan Informasi Hukum Nasional, dan (7) Penyuluhan Hukum. Kesemua
program tersebut makin diakui sebagai komponen penting untuk membentuk peraturan
perundang-undangan nasional sesuai sistem dan politik hukum nasional.[14]
Kegiatan Komite Kerja
Advokat Indonesia (KKAI) adalah :
1. Panitia bersama dengan Mahkamah Agung menyelenggarakan Ujian Pengacara
Praktik tanggal 17 April 2002;
2. Membuat Kode Etik Advokat Indonesia pada 23 Mei 2002;
3. Mendesak diundangkannya Rancangan Undang-Undang tentang Advokat.[15]
Setelah Undang-undang
No. 18 Tahun 2003 tentang Advokat diundangkan 5 April 2003. dibentuk KKAI versi
kedua pada tanggal 16 Juni 2003 yang bertujuan sebagai pelaksanaan pasal 32
ayat 3 dan memiliki kegiatan melaksanakan verifikasi atas advokat sebagai
pelaksanaan pasal 32 ayat 1 dan membentuk Organisasi Advokat (pasal 32 ayat
4).Pada tanggal 21 Desember 2004, Perhimpunan Advokat Indonesia (PERADI) dibentuk
sebagai pelaksanaan Undang-undang Advokat.[16]
[1] Ali
Serizawa, Pengertian Politik Hukum Nasional, http://www.hukumsumberhukum.com,
access 5 Oktober 2015.
[3] Mariamah Sulaiman, Sendi-sendi Politik Hukum Nasional, http://mariamah-sulaiman.blogspot.com, access 5 Oktober 2015
[7] Lanang
Zussaukah, Peradilan Militer, http://lanangzussaukah.blogspot.co.id,
access 5 Oktober 2015
[12] Priatma34, Fungsi
Pengembangan Hukum Nasional, https://priatma87.wordpress.com, acces 5 Oktober 2015.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar