Senin, 14 Desember 2015

Politik Hukum Nasional Indonesia



Politik Hukum Nasional
Politik Hukum Nasional Indonesia adalah kebijakan dasar penyelenggara negara (Republik Indonesia) dalam bidang hukum yang akan, sedang dan telah berlaku, yang bersumber dari nilai-nilai yang berlaku di masyarakat untuk mencapai tujuan negara yang dicita-citakan.[1]

A.    Sendi-Sendi Hukum Nasional
Pada dasarnya sistem hukum nasional Indonesia terbentuk atau dipengaruhi oleh 3 sub-sistem hukum,yaitu:
1)      Sistem Hukum Barat, yang merupakan warisan para penjajah kolonial Belanda, yang mempunyai sifat individualistik. Peninggalan produk Belanda sampai saat ini masih banyak yang berlaku, seperti KUHP, KUHPerdata, dsb.
2)      Sistem Hukum Adat, yang bersifat komunal. Adat merupakan cermin kepribadiansuatu bangsa dan penjelmaan jiwa bangsa yang bersangkutan dari abad ke abad.
3)      Sistem Hukum Islam, sifatnya religius. Menurut sejarahnya sebelum penjajah Belanda datang ke Indonesia, Islam telah diterima oleh Bangsa Indonesia.[2]

Adapun sendi-sendi hukum nasional Indonesia, yakni:
v  Ide Kedaulatan Rakyat
Bahwa yang berdaulat di negara demokrasi adalah rakyat. Ini menjadi gagasan pokok dari demokrasi yang tercermin pada pasal 1 ayat (2) UUD 1945 yang berbunyi " kedaulatan di tangan rakyat dan dilakukan menurut ketentuan UUD".
v    Negara Berdasarkan atas Hukum
Negara demokrasi juga negara hukum. Negara hukum Indonesia menganut hukum dalam arti material ( luas ) untuk mencapai tujuan nasional. Ini tercermin pada pasal 1 ayat (3) UUD 1945 yang berbunyi " Negara Indonesia adalah negara hukum".
v  Berbentuk Republik
Negara dibentuk untuk memperjuangkan realisasi kepentingan umum (Republika). Negara Indonesia berbentuk republik yang memperjuangkan kepentingan umum. hal ini tercermin pada pasal 1 ayat (1) UUD 1945.
v  Pemerintah berdasarkan konstitusi
Penyelenggaraan pemerintahan menurut ketentuan peraturan perundang-undangan dan berlandaskan konstitusi atau UUD yang demokratis. ini tercermin pada pasal 4 ayat (1) UUD 1945.
v  Pemerintahan yang bertanggung jawab
Pemerintah selaku penyelenggara negara bertanggung jawab atas segala tindakannya. Berdasarkan demokrasi pancasila, pemerintah kebawah \bertanggungjawab kepada rakyat dan ke atas bertanggung jawab kepada Tuhan Yang Maha Esa.
v  Sistem Perwakilan
Pada dasarnya, pemerintah menjalankan amanat rakyat untuk menyelenggarakan pemerintahan.
v  Sistem pemerintahan Presidensial
Presiden adalah penyelenggara negara tertinggi. presiden adalah kepala negara sekaligus kepala pemerintahan.[3]

B.     Sistem Peradilan Di Indonesia Dan Penegakkannya.
Sistem Peradilan Indonesia dapat diketahui dari ketentuan Pasal 24 Ayat (2) UUD 1945 dan Pasal 10 Ayat (1) Undang-undang Nomor 4 Tahun 2004 tentang Kekuasaan Kehakiman. Berdasarkan uraian tersebut, maka sistem peradilan di Indonesia di jalankan oleh dua lembaga, yaitu :[4]
1.      Mahkamah Agung
a)      Peradilan Umum
1)      Pengadilan Anak (UU No. 3 Tahun 1997)
2)      Pengadilan Niaga (Perpu No. 1 Tahun 1989)
3)      Pengadilan HAM (UU No. 26 Tahun 2000)
4)      Pengadilan TPK (UU No. 31 Tahun 1999 jo UU No. 20 tahun 2002)
5)      Pengadilan Hubungan Industrial (UU No. 2 Tahun 2004)
6)      Mahkamah Syariah NAD (UU No. 18 Tahun 2001)
7)      Pengadilan Lalu Lintas (UU No. 14 Tahun 1992).[5]
b)      Peradilan Agama
Mahkamah Syariah di Nangro Aceh Darussalam apabila menyangkut peradilan Agama. Peradilan agama meliputi:
3)      Pengadilan Khusus
·         Mahkamah Syar'iyah Provinsi (pengadilan tingkat banding)
·         Mahkamah Syar'iyah Kabupaten/Kota (pengadilan tingkat pertama). [6]
c)      Peradilan Militer
Peradilan militer bertugas, yaitu :
·         Pengadilan Militer untuk mengadili anggota TNI yang berpangkat prajurit.
·         Pengadilan Militer Tinggi, untuk mengadili anggota TNI yang berpangkat perwira s.d colonel.
·         Pengadilan Militer Utama, untuk mengadili anggota TNI yang berpangkat Jenderal.
·         Pengadilan Militer Pertempuran, untuk mengadili anggota TNI ketika terjadi perang.[7]

d)      Peradilan Tata Usaha Negara
Merupakan sebuah lembaga peradilan di lingkungan Peradilan Tata Usaha Negara yang berkedudukan di ibu kota kabupaten atau kota. Sebagai Pengadilan Tingkat Pertama, Pengadilan Tata Usaha Negara berfungsi untuk memeriksa, memutus, dan menyelesaikan sengketa Tata Usaha Negara. Pengadilan Tata Usaha Negara dibentuk melalui Keputusan Presiden dengan daerah hukum meliputi wilayah Kota atau Kabupaten. Susunan Pengadilan Tata Usaha Negara terdiri dari Pimpinan (Ketua PTUN dan Wakil Ketua PTUN), Hakim Anggota, Panitera, dan Sekretaris. Saat ini terdapat 28 Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara yang tersebar di seluruh Indonesia.[8]

e)      Peradilan Lain-Lain
·         Mahkamah Pelayaran
·         Komisi Pengawasan Persaingan Usaha (KPPU).[9]

f)       Mahkamah Konstitusi
Tugas Mahkamah Konstitusi adalah :
1)      Menguji Undang-Undang terhadap UUD 1945.
2)      Memutus sengketa kewenangan Lembaga Negara yang kewenangannya diberi oleh UUD 1945.
3)      Memutus Pembubaran Partai Politik.
4)      Memutus perselisihan tentang Pemilu.
5)      Memberikan putusan atas pendapat DPR tentang dugaan Presiden/Wakil Presiden melanggar hukum, berupa : mengkhianati negara, korupsi, suap, tindak pidana berat lainnya, atau perbuatan tercela lainnya.[10]

C.     Kebijakan dan Program Pembangunan Hukum Nasional Menyangkut Materi Hukum, Aparatur Hukum, Sarana dan Prasarana.
a)      Sejarah BPHN
Badan Pembinaan Hukum Nasional (BPHN) adalah instansi Pemerintah yang bertugas melakukan pembinaan sistem hukum nasional secara terpadu dan komprehensif sejak dari perencanaan sampai dengan analisis dan evaluasi peraturan perundang-undangan.Hasil dari program dan kegiatan BPHN diarahkan untuk mewujudkan tujuan pembangunan hukum nasional yang meliputi pembangunan substansi hukum, struktur hukum, dan budaya hukum.[11]

Sesuai dengan Keputusan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia RI. No. M.03-PR.07.10 Tahun 2005 BPHN mempunyai tugas melaksanakan pembinaan dan pengembangan hukum nasional dan memiliki fungsi:
1.      Penyiapan perumusan dan pelaksanaan kebijakan di bidang penelitian dan pengembangan sistem hukum nasional, perencanaan pembangunan hukum nasional, dokumentasi dan informasi hukum nasional serta penyuluhan hukum.
2.      Perumusan standar, norma, pedoman, kriteria dan prosedur di bidang pembinaan hukum nasional.
3.      Koordinasi dan kerja sama di bidang penelitian dan pengembangan sistem hukum nasional, perencanaan pembangunan hukum nasional, dokumentasi dan informasi hukum nasional serta penyuluhan hukum.
4.      Pemberian bimbingan teknis dan evaluasi.
5.      Pelaksanaan urusan administrasi di lingkungan Badan.[12]
BPHN menetapkan kebijakan dan strategi mencakup langkah-langkah:
·         Menata sistem hukum nasional yang menyeluruh dan terpadu dengan merencanakan penciptaan, pembaharuan, dan   pelaksanaan peraturan perundang-undangan nasional yang belum ada maupun yang telah tidak sesuai lagi dengan   perkembangan.
·         Meningkatkan koordinasi instansi terkait dan masyarakat dalam perencanaan hukum dan harmonisasi hukum serta   senantiasa mengantisipasi perkembangan masyarakat dan iptek jauh ke depan.
·         Meningkatkan penyebarluasan hasil-hasil analisa evaluasi peraturan perundang-undangan, pengkajian hukum, penelitian hukum, naskah akademis, peraturan perundang-undangan, dan hasil-hasil pertemuan ilmiah, agar dapat dimanfaatkan dalam rangka perencanaan hukum, pembentukan hukum dan kepentingan lainnya.
·         Memantapkan metode penyuluhan hukum dalam rangka pengembangan dan peningkatan kesadaran hukum masyarakat.
·         Meningkatkan sarana dan prasarana hukum.
·         Meningkatkan kualitas dan kuantitas sumberdaya manusia baik tenaga perencana hukum, peneliti hukum, pustakawan hukum, pranata komputer, penyuluh hukum, dan sebagainya.[13]
Misi terpenting BPHN adalah mewujudkan sistem hukum nasional yang berlandaskan keadilan dan kebenaran.Misi tersebut mengandung arti bahwa perwujudan supremasi hukum melalui pembinaan dan pengembangan materi hukum, aparatur hukum, sarana dan prasarana hukum, serta budaya hukum harus senantiasa menjunjung tinggi penghormatan terhadap hak asasi manusia. Misi BPHN direalisasikan melalui program pembinaan hukum nasional dari hulu ke hilir, yakni mulai dari perencanaan pembangunan hukum sampai pada sosialisasi hukum dan peraturan perundang-undangan nasional sebagai proses yang terpadu dan berkelanjutan. Saat ini BPHN memiliki program unggulan yang makin diakui urgensinya seperti: (1) Penyusunan Rencana Pembangunan Hukum Nasional; ( 2 ) Pengelolaaan Program Legislasi Nasional (PROLEGNAS) ; (3) Penyusunan Naskah Akademik Peraturan Perundang-undangan; (4) Pengkajian Hukum dan Penelitian Hukum; 5) Pertemuan Ilmiah (seminar, lokakarya, simposium); (6) PengembanganJaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum Nasional, dan (7) Penyuluhan Hukum. Kesemua program tersebut makin diakui sebagai komponen penting untuk membentuk peraturan perundang-undangan nasional sesuai sistem dan politik hukum nasional.[14]
Kegiatan Komite Kerja Advokat Indonesia (KKAI) adalah :
1.      Panitia bersama dengan Mahkamah Agung menyelenggarakan Ujian Pengacara Praktik tanggal 17 April 2002;
2.      Membuat Kode Etik Advokat Indonesia pada 23 Mei 2002;
3.      Mendesak diundangkannya Rancangan Undang-Undang tentang Advokat.[15]
Setelah Undang-undang No. 18 Tahun 2003 tentang Advokat diundangkan 5 April 2003. dibentuk KKAI versi kedua pada tanggal 16 Juni 2003 yang bertujuan sebagai pelaksanaan pasal 32 ayat 3 dan memiliki kegiatan melaksanakan verifikasi atas advokat sebagai pelaksanaan pasal 32 ayat 1 dan membentuk Organisasi Advokat (pasal 32 ayat 4).Pada tanggal 21 Desember 2004, Perhimpunan Advokat Indonesia (PERADI) dibentuk sebagai pelaksanaan Undang-undang Advokat.[16]





[1] Ali Serizawa, Pengertian Politik Hukum Nasional, http://www.hukumsumberhukum.com, access 5 Oktober 2015.
[2] Oriatma, Politik Hukum Nasional, https://priatma87.wordpress.com, access 5 Oktober 2015.
[3] Mariamah Sulaiman, Sendi-sendi Politik Hukum Nasional, http://mariamah-sulaiman.blogspot.com, access 5 Oktober 2015
[4] Zoel, Sistem Peradilam Di Indonesia, https://vjkeybot.wordpress.com, access 5 Oktober 2015
[5] Bayu Dwinatarto, Mahkamah Agung,  http://bayudn26.blogspot.co.id, access 5 Oktober 2015
[6] Wikipedia, Peradilan Agama, https://id.wikipedia.org, access 5 Oktober 2015
[7] Lanang Zussaukah, Peradilan Militer, http://lanangzussaukah.blogspot.co.id, access 5 Oktober 2015
[8] Wikipedia, Peradilan Tata Usaha Negara, https://id.wikipedia.org, access 5 Oktober 2015
[9] Nasutyon, Peradilan Lain-Lain, http://nasutyo24>blogspot.com, access 5 Oktober 2015
[10] Annida, Sistem Peradilan di Indonesia, http://annida.harid.web.id, access  5 Oktober 2015
[11] Lana Maimuna, Sejarah BPHN, http://www.bphn.go.id, access 5 Oktober 2015
[12] Priatma34, Fungsi Pengembangan Hukum Nasional, https://priatma87.wordpress.com, acces 5 Oktober 2015.
[13] Nudia, Kebijakan bphn, http://nudia67.blogspot.com, acces 5 Oktober 2015
[14] Najib Mutmariadi, Misi Utama BPHN, http://najibsyaiku.blogspot.com, access 5 Oktober 2015
[15] Kkaindonesia, Kegiatan KKAI, http://kkaindonesia.blogspot.co.id, access 5 Oktober 2015
[16] Nyla, Sejarah singkat kkai, http://nylaanjani.blogspot.co.id, access 5 Oktober 2015

Tidak ada komentar:

Posting Komentar