A.Pengertian
Hukum Perdata
Hukum Perdata adalah ketentuan yang
mengatur hak-hak dan kepentingan antara individu-individu dalam masyarakat. Dalam tradisi hukum di daratan Eropa (civil law) dikenal pembagian hukum menjadi dua yakni hukum publik dan hukum privat atau hukum perdata. Dalam sistem Anglo-Saxon (common law) tidak dikenal pembagian semacam ini.[1]
B.Asas-Asas Hukum
Perdata
Beberapa asas yang terkandung dalam KUHPdt yang sangat
penting dalam Hukum Perdata adalah:
1) Asas kebebasan berkontrak
2) Asas Konsesualisme
3) Asas Kepercayaan
4) Asas Kekuatan Mengikat
5) Asas Persamaan hukum
6) Asas Keseimbangan
7) Asas Kepastian Hukum
8) Asas Moral
9) Asas Perlindungan
10) Asas Kepatutan
C. Sumber Hukum
Perdata
1. Herziene Inlandsch Reglemen (HIR)
HIR adalah
Hukum Acara Perdata yang berlaku untuk daerah Pulau Jawa dan Madura. Hukum
Acara perdata dalam HIR dituangkan pada Pasal 115-245 yang termuat dalam BAB
IX, serta beberapa pasal yang tersebar antara Pasal 372-394. Pasal
115 s/d Pasal 117 HIR tidak berlaku lagi berhubung dihapusnya Pengadilan
Kabupaten oleh UU No.[3]
2. Rechtsreglement voor de
Buitengewesten (RBg)
RBg adalah
Hukum Acara Perdata yang berlaku untuk daerah-daerah luar pulau Jawa dan
Madura. RBg terdiri dari 5 (lima) BAB dan 723 (tujuh ratus dua puluh tiga)
pasal yang mengatur tentang pengadilan pada umumnya dan acara pidananya tidak
berlaku lagi dengan adanya Undang-Undang Darurat Nomor 1 Tahun 1951.Ketentuan
Hukum Acara Perdata yang termuat dalam BAB II Title I, II, III, VI, dan VII
tidak berlaku lagi, yang masih berlaku hingga sekarang adalah Title IV dan V
bagi Landraad (sekarang Pengadilan Negeri).[4]
3. Burgerlijk
Wetboek (BW)
Burgerlijk Wetboek (Kitab Undang–Undang Hukum Perdata), meskipun
sebagai kodifikasi Hukum Perdata Materiil, namun juga memuat Hukum Acara
Perdata, terutama dalam Buku IV tentang pembuktian dan daluarsa (Pasal 1865-
Pasal 1993.[5]
4. Ordonansi
Tahun 1867 Nomor 29
Ordonansi Tahun
1867 Nomor 29 ini memuat
ketentuan Hukum Acara Perdata tentang kekuatan pembuktian tulisan-tulisan
dibawah tangan dari orang-orang Indonesia (Bumiputera) atau yang dipersamakan
dengan mereka. Pasal-pasal ordonasi ini diambil oper dalam penyusunan
Rechtsreglement voor de Buitengewesten (RBg).[6]
5. Wetboek
van Koophandel (WVK)
Wetboek van Koophandel (Kitab
Undang-undang Dagang), meskipun juga sebagai kodifikasi Hukum Perdata Materiil,
namun didalamnya ada beberapa pasal yang memuat ketentuan Hukum Acara Perdata
(Misalnya Pasal 7, 8, 9, 22,).[7]
6. Undang-Undang
Nomor 37 Tahun 2004
Undang-Undang Nomor 37 Tahun 2004 adalah Undang-Undang tentang kepailitan dan Penundaan
Kewajiban Pembayaran Utang yang memuat ketentuan-ketentuan hukum acara perdata
khusus untuk kasus kepailitan.[8]
7. Undang-Undang
Nomor 20 Tahun 1947
Undang-Undang Nomor 20 Tahun 1947 adalah
Undang-undang tentang Peradilan Ulangan di Jawa dan Madura yang berlaku sejak
24 Juni 1947, dengan adanya undang-undang ini, peraturan mengenai banding dalam
HIR pasal 188 – 194 tidak berlaku lagi.[9]
[1]
Wikipedia, Pengertian Hukum Perdata, https://id.wikipedia.org/wiki/Hukum_perdata,
acces 19 Oktober 2015
Tidak ada komentar:
Posting Komentar