A.Pengertian Hukum Dagang
Hukum dagang ialah hukum yang mengatur tingkah laku
manusia yang turut melakukan perdagangan untuk memperoleh keuntungan .atau
hukum yang mengatur hubungan hukum antara manusia dan badan-badan hukum satu
sama lainnya dalam lapangan perdagangan . Sistem
hukum dagang menurut arti luas dibagi 2 : tertulis dan tidak tertulis tentang
aturan perdagangan.[1]
B.Sejarah
Perkembangan Hukum Dagang di Dunia
Perkembangan hukum dagang sebenarnya telah di mulai sejak abad
pertengahan eropa yang terjadi di Negara dan kota-kota di Eropa dan pada zaman
itu di Italia dan perancis selatan telah lahir kota-kota sebagai pusat
perdagangan (Genoa, Florence, vennetia, Marseille, Barcelona dan Negara-negara
lainnya ).Tetapi pada saat itu hokum Romawi (corpus lurus civilis ) tidak dapat
menyelsaikan perkara-perkara dalam perdagangan , maka dibuatlah hokum baru di
samping hukum Romawi yang berdiri sendiri pada abad ke-16 & ke- 17 yang
berlaku bagi golongan yang disebut hokum pedagang (koopmansrecht) khususnya
mengatur perkara di bidang perdagangan (peradilan perdagangan ) dan hukum pedagang
ini bersifat unifikasi,karena bertambah pesatnya hubungan dagang maka pada abad
ke-17 diadakan kodifikasi dalam hokum dagang oleh mentri keuangan dari raja
Louis XIV yaitu Corbert dengan peraturan (ORDONNANCE DU COMMERCE). [2]
Dan pada tahun 1681 disusun ORDONNANCE DE LA MARINE yang mengatur
tenteng kedaulatan,dan pada tahun 1807 di Perancis di buat hokum dagang
tersendiri dari hokum sipil yang ada yaitu (CODE DE COMMERCE ) yang tersusun dari
ordonnance du commerce dan ordonnance du la marine. Pada saat itu Nederlands
menginginkan adanya hokum dagang tersendiri yaitu KUHD belanda , dan pada tahun
1819 drencanakan dalam KUHD ini ada 3 kitab dan tidak mengenal peradilan khusus
. lalu pada tahun 1838 akhirnya di sahkan .KUHD Belanda berdasarkan azas
konkordansi KUHD belanda,menjadi contoh bagi pemmbuatan KUHD di Indonesia pada
tahun 1848 . dan pada akhir abad ke-19 Prof. molengraaff merancang UU
kepailitan sebagai buku III di KUHD Nederlands menjadi UU yang berdiri sendiri
Dan sampai sekarang KUHD Indonesia memiliki 2 kitab yaitu , tentang dagang
umumnya dan tentang hak-hak dan kewajiban yang tertib dari pelayaran.[3]
C.Asas-Asas Hukum Dagang:
Hukum
Dagang Indonesia terutama bersumber pada :
1.
Sumber
hukum tertulis yang telah dikodifikasi:
-
Kitab
Undang – Undang Hukum Dagang.
KUHD yang mulai berlaku di Indoneia pada 1 Mei 1848 terbagi atas
dua kitab dan 23 bab. Di dalam KUHD jelas tercantum bahwa implementasi dan
pengkhususan dari cabang-cabang hukum dagang bersumber pada Kitab Undang-undang
Hukum Dagang Isi pokok daripada KUHD Indonesia adalah: · Kitab pertama
berjudul Tentang Dagang Umumnya, yang memuat 10 bab. · Kitab kedua
berjudul Tentang Hak-hak dan Kewajiban-kewajiban yang Terbit dari Pelayaran,
terdiri dari 13 bab.[4]
-
Kitab
Undang – Undang Hukum Perdata
Ketentuan KUHPerdata yang secara nyata menjadi sumber hukum dagang
adalah Buku III tentang perikatan. Hal itu dapat dimengerti, karena sebagaimana
dikatakan H.M.N Purwosutjipto bahwa hukum dagang adalah hukum yang timbul dalam
lingkup perusahaan. Selain Buku III tersebut, beberapa bagian dari Buku II
KUHPerdata tentang Benda juga merupakan sumber hukum dagang, misalnya Titel XXI
mengenai Hipotik.[5]
D.Kodifikasi Hukum Perdata Dan Hukum Dagang
Kodifikasi hukum perdata yang disebut Burgelijk Wetboek
BW.Sedangkan kodifikasi hukum dagang yang disebut Wetboek Vankoophandel WVK. Demikian
juga di Indonesia atas dasar azas korkondansi (pasal 131), maka berlakulah BW
dan WVK di Indonesia ( Hindia Belanda yang diumumkan dengan publikasi tgl 31
April Di Indonesia pernah berlaku dualisma dalam hukum yakni hukum Eropa dan
hukum adat. Inilah yang harus diusahakan menjadi satu kesatuan hukum yang
bersifat nasional yakni sistemhukum Indonesia untuk mencapai kesatuan hukum
tsb, indonesia membutuhkan waktu yang lama terutama dalam lapangan/ dalam
bidang hukum perdata. Dimana sampai
sekarang masih berlaku brbagai macam hukum perdata yakni:
1.
Hukum
perdata bagi warga negara yang mempergunakan KUHPer (BW)
2.
Hukum
perdata bagi WNI yang mempergunakan hukum adat.Usakan untuk mempersatukan hukum
perdata bagi seluruh rakyat Indonesia berjalan sangat lambat.[6]
E. Sumber Hukum Dagang
a)
Kitab
Undang-Undang Hukum Pidana (KUHD)
KUHD mengatur berbagai perikatan yang berkaitan dengan perkembangan
lapangan hukum perusahaan. Sebagai peraturan yang telah terkodifikasi, KUHD
masih terdapat kekurangan dimana kekurangan tersebut diatur dengan peraturan
perundang-undangan yang lain.[7]
b)
Kitab
Undang-Undang Hukum Perdata (KUH Perdata)
Sesuai pasal 1 KUHD, KUH Perdata menjadi sumber hukum dagang
sepanjang KUHD tidak mengatur hal-hal tertentu. Dapat dikatakan
bahwa KUH Perdata mengatur pemeriksaan secara umum atau untuk orang-orang pada
umumnya. Sedangkan KUHD lebih bersifat khusus yang ditujukan untuk kepentingan
pedagang.[8]
c)
Peraturan
Perundang-Undangan
Selain KUHD, masih terdapat beberapa peraturan perundang-undangan
lain yang mengatur Hukum Dagang, diantaranya ;
1)UU No 10 Tahun 1998 tentang Perbankan
2)UU No 1 Tahun 1995 tentang Perseroan Terbatas (PT)
3)UU No 7 Tahun 1987 tentang Hak Cipta
4)UU No 5 Tahun 1999 tentang Persaingan Usaha
5)UU No 8 Tahun 1995 tentang Pasar Modal.[9]
1)UU No 10 Tahun 1998 tentang Perbankan
2)UU No 1 Tahun 1995 tentang Perseroan Terbatas (PT)
3)UU No 7 Tahun 1987 tentang Hak Cipta
4)UU No 5 Tahun 1999 tentang Persaingan Usaha
5)UU No 8 Tahun 1995 tentang Pasar Modal.[9]
d)
Kebiasaan
1)
Ps
1339 KUH Perd. : Suatu perjanjian tidak saja mengikat untuk apa yang
semata-mata telah diperjanjikan tetapi untuk apa yang sudah menjadi kebiasaan;
2) Ps 1347 KUH Perd. : hal-hal yang sudah lazim
diperjanjikan dalam suatu perjanjian, meskipun tidak secara tegas diperjanjikan
harus dianggap juga tercantum dalam setiap perjanjian semacam itu.[10]
e) Perjanjian yang dibuat para pihak
Berdasarkan pasal 1338 KUH Perdata disebutkan perjanjian yang
dibuat secara sah berlaku sebagai undang-undang bagi mereka yang membuatnya.
Dalam hal ini, persetujuan, perjanjian ataupun kesepakatan memegang peranan
bagi para pihak. Contohnya dalam pasal 1477 KUH Perdata yang menentukan bahwa
selama tidak diperjanjikan lain, maka penyerahan terjadi di tempat dimana
barang berada pada saat terjadi kata sepakat. Misalkan penyerahan barang
diperjanjikan dengan klausula FOB (Free On Board) maka penyerahan barang
dilaksanakan ketika barang sudah berada di atas kapal.[11]
f)
Perjanjian
Internasional
Perjanjian internasional diadakan dengan tujuan agar pengaturan
tentang persoalan Hukum Dagang dapat diatur secara seragam oleh masing-masing
hukum nasional dari negara-negara peserta yang terikat dalam perjanjian internasional
tersebut. Untuk dapat diterima dan mempunyai kekuatan hukum yang mengikat maka
perjanjian internasional tersebut harus diratifikasi oleh masing-masing negara
yang terikat dalam perjanjian internasional tersebut.[12]
[1] Artikel Ilmiah, Pengertian Hukum Dagang,
http://artikelilmiahlengkap.blogspot.co.id, accses 08 November 2015.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar