Senin, 14 Desember 2015

Bidang/lapangan Hukum Dagang



A.Pengertian Hukum Dagang
Hukum dagang ialah hukum yang mengatur tingkah laku manusia yang turut melakukan perdagangan untuk memperoleh keuntungan .atau hukum yang mengatur hubungan hukum antara manusia dan badan-badan hukum satu sama lainnya dalam lapangan perdagangan . Sistem hukum dagang menurut arti luas dibagi 2 : tertulis dan tidak tertulis tentang aturan perdagangan.[1]


B.Sejarah Perkembangan Hukum Dagang di Dunia
Perkembangan hukum dagang sebenarnya telah di mulai sejak abad pertengahan eropa yang terjadi di Negara dan kota-kota di Eropa dan pada zaman itu di Italia dan perancis selatan telah lahir kota-kota sebagai pusat perdagangan (Genoa, Florence, vennetia, Marseille, Barcelona dan Negara-negara lainnya ).Tetapi pada saat itu hokum Romawi (corpus lurus civilis ) tidak dapat menyelsaikan perkara-perkara dalam perdagangan , maka dibuatlah hokum baru di samping hukum Romawi yang berdiri sendiri pada abad ke-16 & ke- 17 yang berlaku bagi golongan yang disebut hokum pedagang (koopmansrecht) khususnya mengatur perkara di bidang perdagangan (peradilan perdagangan ) dan hukum pedagang ini bersifat unifikasi,karena bertambah pesatnya hubungan dagang maka pada abad ke-17 diadakan kodifikasi dalam hokum dagang oleh mentri keuangan dari raja Louis XIV yaitu Corbert dengan peraturan (ORDONNANCE DU COMMERCE). [2]
Dan pada tahun 1681 disusun ORDONNANCE DE LA MARINE yang mengatur tenteng kedaulatan,dan pada tahun 1807 di Perancis di buat hokum dagang tersendiri dari hokum sipil yang ada yaitu (CODE DE COMMERCE ) yang tersusun dari ordonnance du commerce dan ordonnance du la marine. Pada saat itu Nederlands menginginkan adanya hokum dagang tersendiri yaitu KUHD belanda , dan pada tahun 1819 drencanakan dalam KUHD ini ada 3 kitab dan tidak mengenal peradilan khusus . lalu pada tahun 1838 akhirnya di sahkan .KUHD Belanda berdasarkan azas konkordansi KUHD belanda,menjadi contoh bagi pemmbuatan KUHD di Indonesia pada tahun 1848 . dan pada akhir abad ke-19 Prof. molengraaff merancang UU kepailitan sebagai buku III di KUHD Nederlands menjadi UU yang berdiri sendiri Dan sampai sekarang KUHD Indonesia memiliki 2 kitab yaitu , tentang dagang umumnya dan tentang hak-hak dan kewajiban yang tertib dari pelayaran.[3]

C.Asas-Asas Hukum Dagang:
Hukum Dagang Indonesia terutama bersumber pada :
1.      Sumber hukum tertulis yang telah dikodifikasi:
-       Kitab Undang – Undang Hukum Dagang.
KUHD yang mulai berlaku di Indoneia pada 1 Mei 1848 terbagi atas dua kitab dan 23 bab. Di dalam KUHD jelas tercantum bahwa implementasi dan pengkhususan dari cabang-cabang hukum dagang bersumber pada Kitab Undang-undang Hukum Dagang Isi pokok daripada KUHD Indonesia adalah: · Kitab pertama berjudul Tentang Dagang Umumnya, yang memuat 10 bab.  · Kitab kedua berjudul Tentang Hak-hak dan Kewajiban-kewajiban yang Terbit dari Pelayaran, terdiri dari 13 bab.[4]

-       Kitab Undang – Undang Hukum Perdata
Ketentuan KUHPerdata yang secara nyata menjadi sumber hukum dagang adalah Buku III tentang perikatan. Hal itu dapat dimengerti, karena sebagaimana dikatakan H.M.N Purwosutjipto bahwa hukum dagang adalah hukum yang timbul dalam lingkup perusahaan. Selain Buku III tersebut, beberapa bagian dari Buku II KUHPerdata tentang Benda juga merupakan sumber hukum dagang, misalnya Titel XXI mengenai Hipotik.[5]

D.Kodifikasi Hukum Perdata Dan Hukum Dagang
Kodifikasi hukum perdata yang disebut Burgelijk Wetboek BW.Sedangkan kodifikasi hukum dagang yang disebut Wetboek Vankoophandel WVK. Demikian juga di Indonesia atas dasar azas korkondansi (pasal 131), maka berlakulah BW dan WVK di Indonesia ( Hindia Belanda yang diumumkan dengan publikasi tgl 31 April Di Indonesia pernah berlaku dualisma dalam hukum yakni hukum Eropa dan hukum adat. Inilah yang harus diusahakan menjadi satu kesatuan hukum yang bersifat nasional yakni sistemhukum Indonesia untuk mencapai kesatuan hukum tsb, indonesia membutuhkan waktu yang lama terutama dalam lapangan/ dalam bidang hukum perdata. Dimana sampai sekarang masih berlaku brbagai macam hukum perdata yakni:
1.      Hukum perdata bagi warga negara yang mempergunakan KUHPer (BW)
2.      Hukum perdata bagi WNI yang mempergunakan hukum adat.Usakan untuk mempersatukan hukum perdata bagi seluruh rakyat Indonesia berjalan sangat lambat.[6]

E. Sumber Hukum Dagang
a)      Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHD)
KUHD mengatur berbagai perikatan yang berkaitan dengan perkembangan lapangan hukum perusahaan. Sebagai peraturan yang telah terkodifikasi, KUHD masih terdapat kekurangan dimana kekurangan tersebut diatur dengan peraturan perundang-undangan yang lain.[7]

b)      Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (KUH Perdata)
Sesuai pasal 1 KUHD, KUH Perdata menjadi sumber hukum dagang sepanjang KUHD tidak mengatur hal-hal tertentu. Dapat dikatakan bahwa KUH Perdata mengatur pemeriksaan secara umum atau untuk orang-orang pada umumnya. Sedangkan KUHD lebih bersifat khusus yang ditujukan untuk kepentingan pedagang.[8]

c)      Peraturan Perundang-Undangan
Selain KUHD, masih terdapat beberapa peraturan perundang-undangan lain yang mengatur Hukum Dagang, diantaranya ;
1)UU
No 10 Tahun 1998 tentang Perbankan
2)UU
  No 1 Tahun 1995 tentang Perseroan Terbatas (PT)
3)UU
No 7 Tahun 1987 tentang Hak Cipta
4)UU
No 5 Tahun 1999 tentang Persaingan Usaha
5)UU
        No 8 Tahun 1995 tentang Pasar Modal.[9]

d)      Kebiasaan
1)      Ps 1339 KUH Perd. : Suatu perjanjian tidak saja mengikat untuk apa yang semata-mata telah diperjanjikan tetapi untuk apa yang sudah menjadi kebiasaan;
2)      Ps 1347 KUH Perd. : hal-hal yang sudah lazim diperjanjikan dalam suatu perjanjian, meskipun tidak secara tegas diperjanjikan harus dianggap juga tercantum dalam setiap perjanjian semacam itu.[10]
e)      Perjanjian yang dibuat para pihak
Berdasarkan pasal 1338 KUH Perdata disebutkan perjanjian yang dibuat secara sah berlaku sebagai undang-undang bagi mereka yang membuatnya. Dalam hal ini, persetujuan, perjanjian ataupun kesepakatan memegang peranan bagi para pihak. Contohnya dalam pasal 1477 KUH Perdata yang menentukan bahwa selama tidak diperjanjikan lain, maka penyerahan terjadi di tempat dimana barang berada pada saat terjadi kata sepakat. Misalkan penyerahan barang diperjanjikan dengan klausula FOB (Free On Board) maka penyerahan barang dilaksanakan ketika barang sudah berada di atas kapal.[11]

f)        Perjanjian Internasional
Perjanjian internasional diadakan dengan tujuan agar pengaturan tentang persoalan Hukum Dagang dapat diatur secara seragam oleh masing-masing hukum nasional dari negara-negara peserta yang terikat dalam perjanjian internasional tersebut. Untuk dapat diterima dan mempunyai kekuatan hukum yang mengikat maka perjanjian internasional tersebut harus diratifikasi oleh masing-masing negara yang terikat dalam perjanjian internasional tersebut.[12]


[1] Artikel Ilmiah, Pengertian Hukum Dagang, http://artikelilmiahlengkap.blogspot.co.id, accses 08 November 2015.
[2] Ibid.
[3]Aliajah, Sejarah Hukum Dagang, http://aliajah.wordpress.com, accses 08 November 2015.
[4] Jendela Ilmu, Asas Hukum Dagang, http://kholekjoxzin.blogspot.co.id, accses 08 November 2015.
[5] Ibid.
[6] Anggapan Lubis, Kodifikasi Hukum Dagang, http://anton442.tripod.com, accses 08 November 2015.
[7] Dwiniezz, Sumber Hukum Dagang, https://dwienieez.wordpress.com, accses 08 November 2015.
[8] Ibid.
[9] Ibid.
[10] Junaidi, Sumber Hukum Dagang, http://lawfile.blogspot.co.id, accses 08 November 2015.
[11] Ibid.
[12] Ibid.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar