A. Pengertian Sistem Hukum
Sistem hukum diartikan sebagai satu
kesatuan hukum dari unsur hukum yang saling berhubungan dan bekerjasama sebagai
suatu kesatuan untuk mencapai tujuan tertentu. Hukum merupakan suatu
sistem : artinya hukum itu merupakan suatu keseluruhan yang terdiri atas beberapa
bagian (sub sistem) dan antara bagian-bagian itu saling berhubungan dan tidak
boleh bertentangan satu sama lain.[1]
B. Ciri-Ciri Sistem Hukum Indonesia
1.
-Ada unsur perintah,
larangan dan kebolehan
2.
Ada sanksi yang tegas
3.
Adanya perintah dan
larangan
4.Perintah dan larangan
harus ditaati.[2]
C. Unsur-Unsur
Hukum Meliputi:
1.Peraturan
yang mengatur tingkah laku manusia dalam pergaulan hidup bermasyarakat;
2.Peraturan yang ditetapkan oleh badan-badan resmi negara;
3.Peraturan yang bersifat memaksa
4. Peraturan yang memiliki sanksi yang tegas.[3]
2.Peraturan yang ditetapkan oleh badan-badan resmi negara;
3.Peraturan yang bersifat memaksa
4. Peraturan yang memiliki sanksi yang tegas.[3]
Ø
Sistem
Hukum Islam
Sistem hukum ini semula dianut oleh masyarakat Arab sebagai awal
dari timbulnya dan penyebaran agama Islam. Kemudian berkembang ke
neagara-negara lain di Asia, Afrika, Eropa dan Amerika secara individual atau
kelompok. Sedangkan untuk beberapa negara di Afrika dan Asia perkembangannya
sesuai dengan pembentukan negara itu yang berasaskan ajaran Islam. Bagi negara
Indonesia walaupun mayoritas warga negaranya beragama Islam, pengaruh agama itu
tidak besar dalam bernegara karena pembentukan negara bukanlah menganut ajaran
Islam.[4]
Sistem hukum Islam bersumber kepada:
1. Quran, yaitu kitab suci dari kaum muslimin yang diwahyukan
oleh Allah kepada Nabi Rasul Allah Muhammad dengan perantara Malaikat Jibril.
2. Sunnah Nabi, ialah cara hidup dari Nabi Muhammad atau
cerita-cerita (hadis) mengenai Nabi
Muhammad.
3. Ijma, ialah kesepakatan
para ulama besar tentang suatu hal dalam cara kerja (berorganisasi)
4. Qiyas, ialah analogi dalam mencari sebanyak
mungkin persamaan diantara dua kejadian.Cara ini dapat dijelmakan melalui
metode ilmu hukum berdasarkan deduksi dengan menciptakan atau menarik suatu
garis hukum baru dari garis hukum lama dengan maksud memberlakukan yang baru
itu kepada suatu keadaan karena persamaan yang ada.[5]
Ø
Sistem
Hukum Adat
Hukum adat adalah sistem hukum yang dikenal
dalam lingkungan kehidupan sosial di Indonesia dan negara-negara Asia
lainnya seperti Jepang, India,
dan Tiongkok.
Hukum adat adalah hukum asli bangsa Indonesia.
Sumbernya adalah peraturan-peraturan hukum
tidak tertulis yang tumbuh dan berkembang dan dipertahankan dengan kesadaran
hukum masyarakatnya. Karena peraturan-peraturan ini tidak tertulis dan tumbuh
kembang, maka hukum adat memiliki kemampuan menyesuaikan diri dan elastis.
Selain itu dikenal pula masyarakat hukum adat yaitu sekelompok orang yang
terikat oleh tatanan hukum adatnya sebagai warga bersama suatu persekutuan
hukum karena kesamaan tempat tinggal ataupun atas dasar keturunan.[6]
Sistem Hukum Adat Dan Sistem Barat
1. Hukum barat mengenal
zakelijke rechten (yaitu hak atas suatu barang yang berlaku terhadap setiap
orang) dan persoonlijke rechten (yaitu hak yang bersifat perorangan terhadap
suatu objek), sedangkan hukum adat tidak mengenal pembagian ke dalam dua jenis
hak tersebut.[7]
2. Hukum barat
membedakan antara publiek recht dan privaatrecht, sedangkan perbedaan demikian
tidak dikenal dalam hukum adat. Jika diadakan perbedaan seperti itu, maka
batas-batas kedua lapangan hukum itupun berbeda pada kedua sistem hukum itu.[8]
3. Pelanggaran hukum
dalam sistem hukum barat dibedakan atas yang bersifat pidana dan pelanggaran
yang hanya mempunyai akibat dalam lapangan perdata sehingga masing-masing harus
ditangani oleh hakim yang berbeda pula, perbedaan demikian tidak dikenal dalam
hukum adat. Setiap pelanggaran hukum adat memerlukan pembentulan hukum dengan
adatreaksi yang ditetapkan oleh hakim (kepala adat).[9]
Ø
Sistem
Hukum Barat
1.
Sistem Hukum
Eropa Kontinental
Sistem hukum Eropa Kontinental adalah suatu sistem hukum dengan
ciri-ciri adanya berbagai ketentuan-ketentuan hukum dikodifikasi (dihimpun)
secara sistematis yang akan ditafsirkan lebih lanjut oleh hakim dalam
penerapannya. Hampir 60% dari populasi dunia tinggal di negara yang menganut
sistem hukum ini.[10]
2.
Sistem hukum
Anglo-Saxon
Sistem Anglo-Saxon adalah suatu sistem hukum yang didasarkan pada
yurisprudensi, yaitu keputusan-keputusan hakim terdahulu yang kemudian menjadi
dasar putusan hakim-hakim selanjutnya. Sistem hukum ini diterapkan di Irlandia,
Inggris, Australia, Selandia Baru, Afrika Selatan, Kanada (kecuali Provinsi
Quebec) dan Amerika Serikat. (walaupun negara bagian Louisiana mempergunakan
sistem hukum ini bersamaan dengan sistim hukum Eropa Kontinental Napoleon).[11]
Ø
Sistem
Hukum Nasional
Sistem Hukum Nasional adalah suatu keseluruhan dari unsur-unsur
hukum nasional yang saling melekat dalam rangka mencapai suatu masyarakat yang
berkeadilan. Sistem hukum nasional terdiri dari tiga bagian, yaitu struktur
kelembagaan hukum, materi hukum, dan budaya hukum.[12]
[1]
Asaku Walisongo, Sistem Hukum dan Sumber Hukum Indonesia,
http://asa-2009.blogspot.co.id, access 4 Oktober 2015.
[2]
Nurfadhilahtia, Ciri-ciri Sistem Hukum Di Indonesia, https://nurfadhilahtia94.wordpress.com,
access 4 Oktober 2015
[4]
Laila Rahmawati, Sitem Hukum Islam, http://lailarahma.blogspot.com, access
4 Oktober 2015
[7]
Suriyaman Mustari, Hukum Adat (Dulu, Kini dan Akan Datang), http://www.pengertianpakar.com,
access 4 Oktober 2015
[8]
Ibid
[9]
Ibid
[12] Joe
Anonymous, Sistem Hukum Nasional, http://temukanpengertian.blogspot.co.id,
acces 4 Oktober 2015
Tidak ada komentar:
Posting Komentar