Senin, 14 Desember 2015

Sistem Hukum Indonesia



A. Pengertian Sistem Hukum
       Sistem hukum diartikan sebagai satu kesatuan hukum dari unsur hukum yang saling berhubungan dan bekerjasama sebagai suatu kesatuan untuk mencapai tujuan tertentu. Hukum merupakan suatu sistem : artinya hukum itu merupakan suatu keseluruhan yang terdiri atas beberapa bagian (sub sistem) dan antara bagian-bagian itu saling berhubungan dan tidak boleh bertentangan satu sama lain.[1]


B.  Ciri-Ciri Sistem Hukum Indonesia
1.      -Ada unsur perintah, larangan dan kebolehan
2.      Ada sanksi yang tegas
3.      Adanya perintah dan larangan
4.Perintah dan larangan harus ditaati.[2]

C. Unsur-Unsur Hukum Meliputi:
1.Peraturan yang mengatur tingkah laku manusia dalam pergaulan hidup bermasyarakat;
2.Peraturan yang ditetapkan oleh badan-badan resmi negara;
3.Peraturan yang bersifat memaksa
4. Peraturan yang memiliki sanksi yang tegas.[3]
Ø  Sistem Hukum Islam
Sistem hukum ini semula dianut oleh masyarakat Arab sebagai awal dari timbulnya dan penyebaran agama Islam. Kemudian berkembang ke neagara-negara lain di Asia, Afrika, Eropa dan Amerika secara individual atau kelompok. Sedangkan untuk beberapa negara di Afrika dan Asia perkembangannya sesuai dengan pembentukan negara itu yang berasaskan ajaran Islam. Bagi negara Indonesia walaupun mayoritas warga negaranya beragama Islam, pengaruh agama itu tidak besar dalam bernegara karena pembentukan negara bukanlah menganut ajaran Islam.[4]
                        Sistem hukum Islam bersumber kepada:
      1. Quran, yaitu kitab suci dari kaum muslimin yang diwahyukan oleh Allah kepada Nabi Rasul Allah Muhammad dengan perantara Malaikat Jibril.
      2. Sunnah Nabi, ialah cara hidup dari Nabi Muhammad atau cerita-cerita   (hadis) mengenai Nabi Muhammad.
      3.       Ijma, ialah kesepakatan para ulama besar tentang suatu hal dalam cara kerja (berorganisasi)
4.  Qiyas, ialah analogi dalam mencari sebanyak mungkin persamaan diantara dua kejadian.Cara ini dapat dijelmakan melalui metode ilmu hukum berdasarkan deduksi dengan menciptakan atau menarik suatu garis hukum baru dari garis hukum lama dengan maksud memberlakukan yang baru itu kepada suatu keadaan karena persamaan yang ada.[5]
Ø  Sistem Hukum Adat
Hukum adat adalah sistem hukum yang dikenal dalam lingkungan kehidupan sosial di Indonesia dan negara-negara Asia lainnya seperti Jepang, India, dan Tiongkok. Hukum adat adalah hukum asli bangsa Indonesia. Sumbernya adalah peraturan-peraturan hukum tidak tertulis yang tumbuh dan berkembang dan dipertahankan dengan kesadaran hukum masyarakatnya. Karena peraturan-peraturan ini tidak tertulis dan tumbuh kembang, maka hukum adat memiliki kemampuan menyesuaikan diri dan elastis. Selain itu dikenal pula masyarakat hukum adat yaitu sekelompok orang yang terikat oleh tatanan hukum adatnya sebagai warga bersama suatu persekutuan hukum karena kesamaan tempat tinggal ataupun atas dasar keturunan.[6]
Sistem Hukum Adat Dan Sistem Barat
1. Hukum barat mengenal zakelijke rechten (yaitu hak atas suatu barang yang berlaku terhadap setiap orang) dan persoonlijke rechten (yaitu hak yang bersifat perorangan terhadap suatu objek), sedangkan hukum adat tidak mengenal pembagian ke dalam dua jenis hak tersebut.[7]
2. Hukum barat membedakan antara publiek recht dan privaatrecht, sedangkan perbedaan demikian tidak dikenal dalam hukum adat. Jika diadakan perbedaan seperti itu, maka batas-batas kedua lapangan hukum itupun berbeda pada kedua sistem hukum itu.[8]
3. Pelanggaran hukum dalam sistem hukum barat dibedakan atas yang bersifat pidana dan pelanggaran yang hanya mempunyai akibat dalam lapangan perdata sehingga masing-masing harus ditangani oleh hakim yang berbeda pula, perbedaan demikian tidak dikenal dalam hukum adat. Setiap pelanggaran hukum adat memerlukan pembentulan hukum dengan adatreaksi yang ditetapkan oleh hakim (kepala adat).[9]
Ø  Sistem Hukum Barat
1.      Sistem Hukum Eropa Kontinental
Sistem hukum Eropa Kontinental adalah suatu sistem hukum dengan ciri-ciri adanya berbagai ketentuan-ketentuan hukum dikodifikasi (dihimpun) secara sistematis yang akan ditafsirkan lebih lanjut oleh hakim dalam penerapannya. Hampir 60% dari populasi dunia tinggal di negara yang menganut sistem hukum ini.[10]

2.      Sistem hukum Anglo-Saxon
Sistem Anglo-Saxon adalah suatu sistem hukum yang didasarkan pada yurisprudensi, yaitu keputusan-keputusan hakim terdahulu yang kemudian menjadi dasar putusan hakim-hakim selanjutnya. Sistem hukum ini diterapkan di Irlandia, Inggris, Australia, Selandia Baru, Afrika Selatan, Kanada (kecuali Provinsi Quebec) dan Amerika Serikat. (walaupun negara bagian Louisiana mempergunakan sistem hukum ini bersamaan dengan sistim hukum Eropa Kontinental Napoleon).[11]

Ø  Sistem Hukum Nasional
Sistem Hukum Nasional adalah suatu keseluruhan dari unsur-unsur hukum nasional yang saling melekat dalam rangka mencapai suatu masyarakat yang berkeadilan. Sistem hukum nasional terdiri dari tiga bagian, yaitu struktur kelembagaan hukum, materi hukum, dan budaya hukum.[12]
           




[1] Asaku Walisongo, Sistem Hukum dan Sumber Hukum Indonesia, http://asa-2009.blogspot.co.id, access 4 Oktober 2015.
[2] Nurfadhilahtia, Ciri-ciri Sistem Hukum Di Indonesia, https://nurfadhilahtia94.wordpress.com, access 4 Oktober 2015
[3] Racha Adrevanz, Unsur-Unsur Hukum, http://hukum-on.blogspot.co.id, access 4 Oktober 2015
[4] Laila Rahmawati, Sitem Hukum Islam, http://lailarahma.blogspot.com, access 4 Oktober 2015
[5] Ahmad Rifa’i, Sumber Hukum Islam, http://ahmad-rifai-uin.blogspot.co.id, access 4 Oktober 2015
[6] Wikipedia, Hukum Adat, https://id.wikipedia.org, access 4 Oktober 2015
[7] Suriyaman Mustari, Hukum Adat (Dulu, Kini dan Akan Datang), http://www.pengertianpakar.com, access 4 Oktober 2015
[8] Ibid
[9] Ibid
[10] Patricia’s, Hukum Barat, http://patricia-seohyerim.blogspot.co.id, acces 4 Oktober 2015
[11] Amar Suteja, Hukum Barat, http://amarsuteja.blogspot.co.id, acces 4 Oktober 2015
[12] Joe Anonymous, Sistem Hukum Nasional, http://temukanpengertian.blogspot.co.id, acces 4 Oktober 2015

Tidak ada komentar:

Posting Komentar