Senin, 14 Desember 2015

Sumber Hukum dan Tertib Hukum



A.Pengertian Sumber Hukum
Sumber Hukum adalah segala sesuatu yang menimbulkan aturan-aturan yang mengikat dan memaksa, sehingga apabila ada aturan-aturan itu dilanggar akan menimbulkan sanksi yang tegas dan nyata bagi pelanggarnya.faktor-faktor yang menyebabkan terbentuknya kaidah hukum yang mengikat. Faktor-faktor tersebut merupakan sumber kekuatan berlakunya hukum secara formal,yaitu sumber dari mana hukum ditemukan atau dari mana asal usul sehingga kaidah atau materi hukum dapat dibentuk.[1]


B.Bentuk-Bentuk Sumber Hukum
1.      Sumber Hukum Materi
Sumber Hukum Materiil adalah sumber hukum yang menentukan isi suatu peraturan  atau kaidah hukum yang mengikat setiap orang. Sumber hukum materiil berasal dari perasaan hukum masyarakat, pendapat umum (public opinion), kondisi sosial-ekonomi masyarakat, hasil penelitian ilmiah, tradisi, agama dan moral, perkembangan internasional, keadaan geografis dan politik hukum.[2]
Sumber hukum materiil merupakan faktor yang menentukan materi berlakunya hukum. Faktor-faktor yang juga turut menentukan isi hukum adalah faktor idiil dan faktor kemasyarakatan, sehingga untuk lebih mendalami sumber hukum materiil ini seyogyanya ditinjau dari beberapa aspek cabang ilmu hukum, seperti sosiologi hukum, sejarah, agama, psikologi dan pemerintahan.Faktor idiil yang menentukan isi hukum dimaksud adalah patokan-patokan tetap tentang keadilan yang harus dicermati oleh para pembentuk undang-undang. Faktor  kemasyarakatan merupakan suatu faktor yang betul-betul hidup dalam yang tunduk pada ketentuan-ketentuan yang berlaku.[3]
2.      Sumber Hukum Formil
Sumber hukum formil adalah sumber hukum dengan bentuk tertentu yang merupakan dasar berlakunya hukum secara formal. Jadi sumber hukum formil merupakan dasar kekuatan mengikatnya peraturan-peraturan agar ditaati oleh masyarakat maupun oleh para penegak hukum. Dengan kata lain sumber hukum formal tersebut merupakan causa efficient dari hukum.[4]
Yang termasuk dalam sumber hukum formil:
a)      Undang-undang.
b)      Kebiasaan.
c)      Yurisprudensi.
d)      Traktat (perjanjian antarnegara).
e)      Perjanjian.
f)        Doktrin.[5]
C.Struktur Peraturan Perundangan
Tata urutan peraturan perundang-undangan Republik Indonesia adalah:
1. Undang-Undang Dasar 1945
2. Ketetapan Majelis Permusyawaratan Rakyat Republik Indonesia
3. Undang-Undang
4. Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang (Perpu)
5. Peraturan Pemerintah
6. Keputusan Presiden
7. Peraturan Daerah[6]

1. Undang-Undang Dasar 1945 (UUD 1945) merupakan hukum dasar tertulis Negara Republik Indonesia, memuat dasar dan garis besar hukum dalam penyelenggaraan negara.
2. Ketetapan Majelis Permusyawaratan Rakyat Republik Indonesia (TAP MPR-RI) merupakan putusan Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR) sebagai pengemban kedaulatan rakyat yang ditetapkan dalam sidang-sidang MPR.
3. Undang-Undang (UU) dibuat oleh Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) bersama Presiden untuk melaksanakan UUD 1945 serta TAP MPR-RI.
4. Perpu dibuat oleh Presiden dalam hal ihwal kegentingan yang memaksa, dengan ketentuan sebagai berikut:
a. Perpu harus diajukan ke DPR dalam persidangan yang berikut.
b. DPR dapat menerima atau menolak Perpu dengan tidak mengadakan perubahan.
c. Jika ditolak DPR, Perpu tersebut harus dicabut.
5. Peraturan Pemerintah (PP) dibuat oleh Pemerintah untuk melaksanakan perintah undang-undang.
6. Keputusan Presiden (Keppres) yang bersifat mengatur dibuat oleh Presiden untuk menjalankan fungsi dan tugasnya berupa pengaturan.[7]

D.Asas Dalam Peraturan Perundangan
Dalam pembentukan peraturan perundang-undangan perlu berpedoman pada asas-asas pembentukan peraturan yang baik dan ideal. Hal ini dimaksudkan untuk menghindari kesalahan dan kecacatan dalam pembentukan norma.[8]
Asas-asas pembentukan peraturan perundangundangan yang baik menurut I.C. van der Vlies dalam bukunya yang berjudul Handboek Wetgeving dibagi dalam dua kelompok yaitu:34
1.      Asas Formil
a)      Asas tujuan yang jelas (beginsel van duidelijke doelstelling), yakni setiap pembentukan peraturan perundang-undangan harus mempunyai tujuan dan manfaat yang jelas untuk apa dibuat;
b)      Asas organ/lembaga yang tepat (beginsel van het juiste orgaan), yakni setiap jenis peraturan perundang-undangan harus dibuat oleh lembaga atau organ pembentuk peraturan perundagundagan yang berwenang; peraturan perundangundangan tersebut dapat dibatalkan (vernietegbaar) atau batal demi hukum (vanrechtswege nieteg), bila dibuat oleh lembaga atau organ yang tidak berwenang;
c)      Asas kedesakan pembuatan pengaturan (het noodzakelijkheidsbeginsel);
d)      Asas kedapatlaksanaan (dapat dilaksanakan) (het beginsel van uitvoerbaarheid), yakni setiap pembentukan peraturan perundang-undangan harus didasarkan pada perhitungan bahwa peraturan perundang-undangan yang dibentuk nantinya dapat berlaku secara efektif di masyarakat karena telah mendapat dukungan baik secara filosofis, yuridis, maupun sosiologis sejak tahap penyusunannya;
e)      Asas konsensus (het beginsel van de consensus).[9]

2.      Asas Materil
a)      Asas terminologi dan sistematika yang benar (het beginsel van duidelijke terminologie en duidelijke systematiek):
b)      Asas dapat dikenali (het beginsel van de kenbaarheid);
c)      Asas perlakuan yang sama dalam hukum (het rechtsgelijkheidsbeginsel);
d)      Asas kepastian hukum (het rechtszekerheidsbeginsel);
e)      Asas pelaksanaan hukum sesuai dengan keadaan individual (het beginsel van de individuele rechtsbedeling).[10]
                                                                                                                    




[1] Ali Serizawa, Pengertian Tertib Hukum, http://aliseriza.blogspot.co.id, access 26 September 2015
[2] Nadhirah, Bentuk Sumber Hukum, http://nadhirahamalia.blogspot.com, access 26 September 2015
[3] Ibid                                                                                                                                
[4] Laylaana, Sumber Hukum Formil, http://www.laylaana09.wordpress.com, access 26 September 2015
[5]Taman Ilmu, Hukum Formil, https://mbuzzley.wordpress.com, acces 26 september 2015.
[6] Nanasilvi, Struktur Peraturan Perundangan,  http://nanasilvi32.blogspot.co.id, access 26 September 2015
[7]Ihsanhabi, Tata Urutan Perundangan,  https://ihshan07.wordpress.com, access 26 september 2015.
[8] MuhammadAli, Asas Peraturan Perundangan, http://alimuhammad.blogspot.co.id, access 26 September 2015
[9] Ibid
[10] Susi Rahayu, Asas Dalam Peraturan Perundangan, http://Susihukum.blogspot.co.id,  Access 26 September 2015

Tidak ada komentar:

Posting Komentar