A.Pengertian Sumber Hukum
Sumber Hukum adalah segala sesuatu yang menimbulkan
aturan-aturan yang mengikat dan memaksa, sehingga apabila ada aturan-aturan itu
dilanggar akan menimbulkan sanksi yang tegas dan nyata bagi
pelanggarnya.faktor-faktor yang menyebabkan terbentuknya kaidah hukum yang
mengikat. Faktor-faktor tersebut merupakan sumber kekuatan berlakunya hukum
secara formal,yaitu sumber dari mana hukum ditemukan atau dari mana asal usul
sehingga kaidah atau materi hukum dapat dibentuk.[1]
B.Bentuk-Bentuk Sumber Hukum
1.
Sumber Hukum Materi
Sumber Hukum Materiil adalah sumber hukum yang
menentukan isi suatu peraturan atau
kaidah hukum yang mengikat setiap orang. Sumber hukum materiil berasal dari
perasaan hukum masyarakat, pendapat umum (public opinion), kondisi
sosial-ekonomi masyarakat, hasil penelitian ilmiah, tradisi, agama dan moral,
perkembangan internasional, keadaan geografis dan politik hukum.[2]
Sumber hukum materiil merupakan faktor yang
menentukan materi berlakunya hukum. Faktor-faktor yang juga turut menentukan
isi hukum adalah faktor idiil dan faktor kemasyarakatan, sehingga untuk lebih
mendalami sumber hukum materiil ini seyogyanya ditinjau dari beberapa aspek
cabang ilmu hukum, seperti sosiologi hukum, sejarah, agama, psikologi dan
pemerintahan.Faktor idiil yang menentukan isi hukum dimaksud adalah
patokan-patokan tetap tentang keadilan yang harus dicermati oleh para pembentuk
undang-undang. Faktor kemasyarakatan
merupakan suatu faktor yang betul-betul hidup dalam yang tunduk pada ketentuan-ketentuan
yang berlaku.[3]
2.
Sumber Hukum Formil
Sumber hukum formil adalah sumber hukum dengan
bentuk tertentu yang merupakan dasar berlakunya hukum secara formal. Jadi
sumber hukum formil merupakan dasar kekuatan mengikatnya peraturan-peraturan
agar ditaati oleh masyarakat maupun oleh para penegak hukum. Dengan kata lain
sumber hukum formal tersebut merupakan causa efficient dari hukum.[4]
Yang termasuk dalam sumber hukum formil:
a)
Undang-undang.
b)
Kebiasaan.
c)
Yurisprudensi.
d)
Traktat (perjanjian antarnegara).
e)
Perjanjian.
f)
Doktrin.[5]
C.Struktur Peraturan Perundangan
Tata urutan peraturan perundang-undangan Republik
Indonesia adalah:
1. Undang-Undang Dasar 1945
2. Ketetapan Majelis Permusyawaratan Rakyat Republik
Indonesia
3. Undang-Undang
4. Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang (Perpu)
5. Peraturan Pemerintah
6. Keputusan Presiden
7. Peraturan Daerah[6]
1. Undang-Undang Dasar 1945 (UUD 1945) merupakan hukum dasar tertulis
Negara Republik Indonesia, memuat dasar dan garis besar hukum dalam
penyelenggaraan negara.
2. Ketetapan Majelis Permusyawaratan Rakyat Republik Indonesia (TAP MPR-RI)
merupakan putusan Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR) sebagai pengemban kedaulatan rakyat yang ditetapkan dalam
sidang-sidang MPR.
3. Undang-Undang (UU) dibuat oleh Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) bersama
Presiden untuk melaksanakan UUD 1945 serta TAP MPR-RI.
4. Perpu dibuat oleh Presiden dalam hal ihwal kegentingan yang memaksa,
dengan ketentuan sebagai berikut:
a. Perpu harus diajukan ke DPR dalam persidangan yang
berikut.
b. DPR dapat menerima atau menolak Perpu dengan tidak
mengadakan perubahan.
c. Jika ditolak DPR, Perpu tersebut harus dicabut.
5. Peraturan Pemerintah (PP) dibuat oleh Pemerintah untuk melaksanakan
perintah undang-undang.
6. Keputusan Presiden (Keppres) yang bersifat mengatur dibuat oleh Presiden
untuk menjalankan fungsi dan tugasnya berupa pengaturan.[7]
D.Asas Dalam Peraturan Perundangan
Dalam pembentukan peraturan perundang-undangan perlu
berpedoman pada asas-asas pembentukan peraturan yang baik dan ideal. Hal ini
dimaksudkan untuk menghindari kesalahan dan kecacatan dalam pembentukan norma.[8]
Asas-asas pembentukan peraturan
perundangundangan yang baik menurut I.C. van der Vlies dalam bukunya yang
berjudul Handboek Wetgeving dibagi dalam dua kelompok yaitu:34
1.
Asas Formil
a)
Asas tujuan yang jelas (beginsel van duidelijke doelstelling), yakni setiap
pembentukan peraturan perundang-undangan harus mempunyai tujuan dan manfaat
yang jelas untuk apa dibuat;
b)
Asas organ/lembaga yang tepat (beginsel van het juiste orgaan), yakni
setiap jenis peraturan perundang-undangan harus dibuat oleh lembaga atau organ
pembentuk peraturan perundagundagan yang berwenang; peraturan perundangundangan
tersebut dapat dibatalkan (vernietegbaar) atau batal demi hukum (vanrechtswege
nieteg), bila dibuat oleh lembaga atau organ yang tidak berwenang;
c)
Asas kedesakan pembuatan pengaturan (het noodzakelijkheidsbeginsel);
d)
Asas kedapatlaksanaan (dapat dilaksanakan) (het beginsel van
uitvoerbaarheid), yakni setiap pembentukan peraturan perundang-undangan harus
didasarkan pada perhitungan bahwa peraturan perundang-undangan yang dibentuk
nantinya dapat berlaku secara efektif di masyarakat karena telah mendapat
dukungan baik secara filosofis, yuridis, maupun sosiologis sejak tahap
penyusunannya;
e)
Asas konsensus (het beginsel van de consensus).[9]
2.
Asas Materil
a)
Asas terminologi dan sistematika yang benar (het beginsel van duidelijke
terminologie en duidelijke systematiek):
b)
Asas dapat dikenali (het beginsel van de kenbaarheid);
c)
Asas perlakuan yang sama dalam hukum (het rechtsgelijkheidsbeginsel);
d)
Asas kepastian hukum (het rechtszekerheidsbeginsel);
e)
Asas pelaksanaan hukum sesuai dengan keadaan individual (het beginsel van
de individuele rechtsbedeling).[10]
[1] Ali Serizawa, Pengertian Tertib Hukum, http://aliseriza.blogspot.co.id, access 26 September
2015
[3] Ibid
[6] Nanasilvi, Struktur Peraturan Perundangan, http://nanasilvi32.blogspot.co.id, access 26 September
2015
[8] MuhammadAli, Asas Peraturan Perundangan, http://alimuhammad.blogspot.co.id, access 26 September
2015
[9] Ibid
[10] Susi Rahayu, Asas Dalam
Peraturan Perundangan, http://Susihukum.blogspot.co.id, Access 26 September 2015
Tidak ada komentar:
Posting Komentar