A.Pengertian Hukum Acara Pengadilan Militer
Peradilan
militer merupakan pelaksana kekuasaan kehakiman di lingkungan Angkatan
bersenjata untuk menegakkan hukum dan keadilan dengan memperhatikan kepentingan
penyelenggaraan pertahanan keamanan negara.[1]
B. Asas-Asas Hukum Acara Pengadilan Militer.
Berdasarkan undang-undang nomor 14
tahun 1970 tanpa mengabaikan asas dan ciri-ciri tata kehidupan militer sebagai
berikut:
1)
Asas Kesatuan Komando
Dalam kehidupan militer
dengan struktur organisasinya, seorang komandan mempunyai kedudukan sentral dan
bertanggung jawab penuh terhadap kesatuan dan anak buahnya. Oleh karena itu
seorang komandan diberi wewenang penyerahan perkara dalam penyelesaian perkara
pidana dan berkewajiban untuk menyelesaikan sengketa Tata Usaha Angkatan
Bersenjata yang diajukan oleh anak buahnya melalui upaya administrasi.Sesuai
dengan asas kesatuan komando tersebut di atas, dalam Hukum Acara Pidana Militer
tidak dikenal adanya pra peradilan dan pra penuntutan. Namun dalam Hukum Acara
Pidana Militer dan Hukum Acara Tata Usaha Militer dikenal adanya lembaga ganti
rugi dan rehabilitasi.[2]
2)
Asas Komandan
Bertanggung Jawab Terhadap Anak Buahnya
Dalam tata kehidupan dan ciri-ciri organisasi Angkatan Bersenjata, komandan
berfungsi sebagai pimpinan, guru, bapak, dan pelatih, sehingga seorang komandan
harus bertanggung jawab penuh terhadap kesatuan dan anak buahnya. Asas ini
adalah merupakan kelanjutan dari asas kesatuan komando.[3]
3)
Asas
kepentingan militer
Untuk menyelenggarakan
pertahanan dan keamanan negara, kepentingan militer diutamakan melebihi
daripada kepentingan golongan dan perorangan. Namun, khusus dalam proses
peradilan kepentingan militer selalu diseimbangkan dengan kepentingan hukum.
Hukum acara pada peradilan militer yang diatur dalam Undang-undang ini disusun
berdasarkan pendekatan kesisteman dengan memadukan berbagai konsepsi hukum
acara pidana nasional yang antara lain tertuang dalam Undang-undang Nomor 8
Tahun 1981 dan konsepsi Hukum Acara Tata Usaha Negara yang tertuang dalam
Undang-undang Nomor 5 Tahun 1986 dengan berbagai kekhususan acara yang
bersumber dari asas dan ciri-ciri tata kehidupan Angkatan Bersenjata.[4]
D. Sumber Hukum Acara Pengadilan Militer
a)
UU No. 7 tahun
1946, undang-undang yang pertama kali mengatur mengenai Peradilan Militer di
Indonesia.
b)
UU No.8 Tahun
1946 tentang peraturan hukum Acara Pidana pada Pengadilan Tentara, sebagai
pengadilan yang khusus berlaku bagi militer.
c)
Peraturan
Pemerintah No. 37 tahun 1948 tentang Susunan dan Kekuasaan Pengadilan /
Kejaksaan dalam lingkungan Peradilan Ketentaraan.
d)
Sejak
berlakunya Republik Indonesia Serikat pada tahun 1950, terjadi perubahan
undang-undang tentang susunan dan kekuasaan kehakiman, dengan disyahkannya
Undang-Undang Darurat No. 16 tahun 1950 menjadi Undang-Undang No.5 tahun 1950
tentang Susunan dan Kekuasaan Pengadilan/Kejaksaan dalam Lingkungan Pengadilan
Ketentaraan.
e)
Ketua
Pengadilan Negeri karena jabatannya menjadi Ketua Pengadilan Tentara. Dan berdasarkan
Undang-Undang No.6 tahun 1950 Jaksa Tentara dirangkap oleh Jaksa Sipil yang
karena jabatannya bertugas sebagai pengusut, penuntut dan penyerah perkara.
f)
Dalam keadaan
yang tidak kondusif seiring dengan perkembangan politik pemerintahan lahirlah
Undang-Undang No. 29 tahun 1954 tentang Pertahanan Negara Republik Indonesia.
Undang-undang ini merubah sistem dan hukumm acara peradilan Militer.
g)
Dalam pasal 35
tersebut menyatakan angkatan perang mempunyai peradilan tersendiri dan komando
mempunyai hak penyerah perkara. Sebagai Implementasi pasal 35 Undang-Undang
No.29 tahun 1954 lahirlah Undang-Undang No. 1 / Drt / 1958 tentang Hukum Acara
Pidana Tentara dalam Undang-undang tersebut membatasi Jaksa dan Hakim umum di
dalam penyelesaian perkara.[5]
[1]
Franky, Pengertian Hukum Acara Pengadilan Militer, https://frankygitajayanegara.wordpress.com,
access 12 Desember 2015
[2]
Dhiki, Asas Hukum Acara Pengadilan Militer, http://forumkomunikasifhunpas.blogspot.co.id,
access 12 Desember 2015
[3]
Ibid.
[4]
Ibid.
[5]
Baydun, Sumber Hukum Positif Acara Pengadilan Militer, http://bayudn26.blogspot.co.id,
access 12 Desember 2015
Tidak ada komentar:
Posting Komentar