Senin, 14 Desember 2015

Bidang/lapangan Hukum Acara Pengadilan Militer



A.Pengertian Hukum Acara Pengadilan Militer
Peradilan militer merupakan pelaksana kekuasaan kehakiman di lingkungan Angkatan bersenjata untuk menegakkan hukum dan keadilan dengan memperhatikan kepentingan penyelenggaraan pertahanan keamanan negara.[1]


B. Asas-Asas Hukum Acara Pengadilan Militer.
            Berdasarkan undang-undang nomor 14 tahun 1970 tanpa mengabaikan asas dan ciri-ciri tata kehidupan militer sebagai berikut:
1)      Asas Kesatuan Komando
Dalam kehidupan militer dengan struktur organisasinya, seorang komandan mempunyai kedudukan sentral dan bertanggung jawab penuh terhadap kesatuan dan anak buahnya. Oleh karena itu seorang komandan diberi wewenang penyerahan perkara dalam penyelesaian perkara pidana dan berkewajiban untuk menyelesaikan sengketa Tata Usaha Angkatan Bersenjata yang diajukan oleh anak buahnya melalui upaya administrasi.Sesuai dengan asas kesatuan komando tersebut di atas, dalam Hukum Acara Pidana Militer tidak dikenal adanya pra peradilan dan pra penuntutan. Namun dalam Hukum Acara Pidana Militer dan Hukum Acara Tata Usaha Militer dikenal adanya lembaga ganti rugi dan rehabilitasi.[2]

2)      Asas Komandan Bertanggung Jawab Terhadap Anak Buahnya
Dalam tata kehidupan dan ciri-ciri organisasi Angkatan Bersenjata, komandan berfungsi sebagai pimpinan, guru, bapak, dan pelatih, sehingga seorang komandan harus bertanggung jawab penuh terhadap kesatuan dan anak buahnya. Asas ini adalah merupakan kelanjutan dari asas kesatuan komando.[3]

3)      Asas kepentingan militer
Untuk menyelenggarakan pertahanan dan keamanan negara, kepentingan militer diutamakan melebihi daripada kepentingan golongan dan perorangan. Namun, khusus dalam proses peradilan kepentingan militer selalu diseimbangkan dengan kepentingan hukum. Hukum acara pada peradilan militer yang diatur dalam Undang-undang ini disusun berdasarkan pendekatan kesisteman dengan memadukan berbagai konsepsi hukum acara pidana nasional yang antara lain tertuang dalam Undang-undang Nomor 8 Tahun 1981 dan konsepsi Hukum Acara Tata Usaha Negara yang tertuang dalam Undang-undang Nomor 5 Tahun 1986 dengan berbagai kekhususan acara yang bersumber dari asas dan ciri-ciri tata kehidupan Angkatan Bersenjata.[4]


D. Sumber Hukum Acara Pengadilan Militer
a)      UU No. 7 tahun 1946, undang-undang yang pertama kali mengatur mengenai Peradilan Militer di Indonesia.
b)      UU No.8 Tahun 1946 tentang peraturan hukum Acara Pidana pada Pengadilan Tentara, sebagai pengadilan yang khusus berlaku bagi militer.
c)      Peraturan Pemerintah No. 37 tahun 1948 tentang Susunan dan Kekuasaan Pengadilan / Kejaksaan dalam lingkungan Peradilan Ketentaraan.
d)      Sejak berlakunya Republik Indonesia Serikat pada tahun 1950, terjadi perubahan undang-undang tentang susunan dan kekuasaan kehakiman, dengan disyahkannya Undang-Undang Darurat No. 16 tahun 1950 menjadi Undang-Undang No.5 tahun 1950 tentang Susunan dan Kekuasaan Pengadilan/Kejaksaan dalam Lingkungan Pengadilan Ketentaraan.
e)      Ketua Pengadilan Negeri karena jabatannya menjadi Ketua Pengadilan Tentara. Dan berdasarkan Undang-Undang No.6 tahun 1950 Jaksa Tentara dirangkap oleh Jaksa Sipil yang karena jabatannya bertugas sebagai pengusut, penuntut dan penyerah perkara.
f)       Dalam keadaan yang tidak kondusif seiring dengan perkembangan politik pemerintahan lahirlah Undang-Undang No. 29 tahun 1954 tentang Pertahanan Negara Republik Indonesia. Undang-undang ini merubah sistem dan hukumm acara peradilan Militer.
g)      Dalam pasal 35 tersebut menyatakan angkatan perang mempunyai peradilan tersendiri dan komando mempunyai hak penyerah perkara. Sebagai Implementasi pasal 35 Undang-Undang No.29 tahun 1954 lahirlah Undang-Undang No. 1 / Drt / 1958 tentang Hukum Acara Pidana Tentara dalam Undang-undang tersebut membatasi Jaksa dan Hakim umum di dalam penyelesaian perkara.[5]


[1] Franky, Pengertian Hukum Acara Pengadilan Militer, https://frankygitajayanegara.wordpress.com, access 12 Desember 2015
[2] Dhiki, Asas Hukum Acara Pengadilan Militer, http://forumkomunikasifhunpas.blogspot.co.id, access 12 Desember 2015
[3] Ibid.
[4] Ibid.
[5] Baydun, Sumber Hukum Positif Acara Pengadilan Militer, http://bayudn26.blogspot.co.id, access 12 Desember 2015

Tidak ada komentar:

Posting Komentar