Senin, 14 Desember 2015

Sejarah Hukum Indonesia



Sejarah Hukum Indonesia
Sejarah hukum adalah salah satu studi hukum, yang mempelajari perkembangan dan asal-usul system hukum dalam suatu masyarakat tertentu, dan memperbandingkan antara hukum yang berbeda karena dibatasi oleh perbedaan waktu. Pemikiran tentang Sejarah hukum pertama kali dipelopori oleh Friedrich Carl Von Savigny.
Dalam studi ini, hukum dilihat sebagai suatu bagian yang tak terpisahkan dengan sejarah bangsa, oleh karenanya hukum berubah menurut waktu dan tempatnya. Dan apabila hukum itu dikatakan tumbuh maka dapat diartikan bahwa system hukum yang sekarang senantiasa berhubungan dengan system hukum dimasa lalu. Melihat banyaknya manfaat dalam mempelajari sejarah hukum, yang dalam hal ini adalah sejarah hukum Indonesia oleh karena itu dalam tulisan ini penulis akan memaparkan bagaimana sejarah hukum bangsa Indonesia.[1]

A.Fase Pra Kolonial
            Bangsa Indonesia memiliki sejarah bangsa yang luhur dan tidak ternilai harganya didunia ini. Ketika bangsa Indonesia masih dalam wilayah nusantara. Sejak jaman tandu di kepulauan nusantara ini telah adanya kehidupan manusia dalam perkembangan sejarah hidup manusia. Tetapi pencatatan dari kejadian-kejadian penting terhadap kehidupan bangsa Indonesia di masa lalu baru ada sejak abad I, dan diketahui setelah adanya penelitian-penelitian dari peninggalan-peninggalan sejarah arkeologis.[2]
            Kehidupan bangsa Indonesia berkembang dan masuk kebudayaan dari luar, hubungan antar pulau mulai terjalin, maka terjadilah kehidupan kelompok sosial yang mulai teratur di bawah kekuasaan seseorang atau beberapa orang yang dianggap kuat dan mampu untuk menjalin penawasan. Pengawasan dilakukan oleh tiap-tiap wilayah masing-masing kelompok sosial yang tersebar di nusantara. Fenomena kehidupan ini ada bukti kebenarannya yang ditulis sistematis, seperti yang terjadi pada masa kekuasaan raja-raja nusantara dari perkembangan kelompok sosial masyarakat yang terebar luas di kepulauan nusantara pasa kejayaan-kejayaan system kerajaan nusantara.[3]
B. Fase Kolonial
            Pada akhir abad XVII, tatanan hukum dapat dikualifikasikan sebagai tatanan hukum represid in optima forma. Keseluruhan tatanan hukum dimaksud untuk menjamin preservasi rust en orde dan konservasi kekuasaan kolonial dem kepentingan ekonomi Negara dan bangsa Belanda dan bukan untuk kepentingan rakyat. Ketika menjalankan politik hukum secara sadar dan menerapkannya dengan menetapkan bahwa bangsa Indonesia dalm bidang hukum perdata berlaku hukum adat.[4]
            Pemerintah  Hindia Belanda menentukan pilitiknya terhadap hukum adat adalah “wet verwachten wij Eorupeanen van het adatrecht voor onze regering-soogmerken en onze economische oogmerken?” bahwa pengakuan persamaan derajat dan nilai budaya dengan hukumnya akan diberikan oleh pemerintah Hidia Belanda hanya sepanjang diperlukan untuk menjamin kepentingan dagang orang Belanda. Pertimbangan rust en orde menyebabkan pemerintah Hindia Belanda menganut dan menerapkan unifikasi hukum. Karakter tatanan hukum yang represif ini tampak jelas dalam ketentuan perundang-undanga, peraturan ketentuang peraturan perundang-undangan pada masa Hindia Belanda melalui ketentuan berikut.[5]
1.      Masa Vereenigde Oost Indische Compagnie 1602-1779
Vereenigde Oost Indisce Compagnie (VOC) didirikan oleh para pedagang orang Belanda pada tahun 1602 agar tidak terjadi persaingan antar pedagang yang membeli rempah-rempah orang pribumi dengan tujuan dapat memperoleh keuntungan besar dari pasar Eropa. Pemerintah Belanda menerapkan hak-hak istimewa (octrooi),seperti hak monopoli pelayaran dan perdagangan,hak membentuk angkatan perang,hak mendirikan benteng,mengumumkan perang,mengadakan pedamaian dan hak mencetak uang.Peraturan yang dibuat jendral itu berlaku berdampingan dengan peraturan yang dibuat  sendiri oleh Direksi VOC di Belanda dengan nama Heeren Zeventien. Pada tahun 1642 di umumkan di Batavia dengan namastatute van Batavia. Pada tahun 17766 di beri namaNieuwa Bataviase Statuten.[6]

2.      Masa Pemerintahan Hindia Belanda 1800-1942[7]
Pada tanggal 1 Januari 1800 daerah kekuasaan VOC diambil alih oleh Pemerintah Bataafsche Republiek yang kemudian diubah menjadi Koninklijk Holand.Hukum yang diberlakukan adalah aturan hukum di negeri Belanda.Daendeles yang menjadi Gubernur Jendral saat itu membagi 9 Keresidenan (prefektur).Sedangkan para Bupati dijadikan pegawai pemerintah Belanda dan diangkat oleh pemerintah di Batavia dengan menerima gaji.
Pada tahun 1811 Daendels diganti oleh Jansens karena tahun itu kepulauan nusantara dikuasai oleh inggris, pemerintah Inggris mengangka Thomas Stamford Raffles menjadi letnan Gubernur. Dalam pemerintahaan Raffles,prefektur diJawa diubah menjadi 19 dan kekuasaan para Bupati dikurangi. Seluruh rakyat dibebani landrente (pajak bumi). Hukum Raffles mengutamakan mengenai susunan pengadilan yang di-Konkordasi-kan susunannya seperti pengadilan di India terdiri dari:
A.    Division’s Court
Terdiri dari beberapa pegawai pribumi, yaitu wedana atau Demang dan pegawai bawahannya.
B.     District’s Court atau Bupati’s Court
Terdiri dari Bupati sebagai ketua,penghulu,jaksa,dan beberapa pegawai bumiputra dibawah perintah Bupati.[8]
C.    Resident’s Circuit
Terdiri dari Residen,para Bupati,Hooft jaksa hooft penghulu.
D.    Court of Circuit
  Terdiri dari seorang ketua dan anggota.
Hasil dari konvensi London 1814,seluruh tata pemerintahan mulai diatur dengan baik. Sejak saat itu sejarah perundang-undangan membagi 3 masa perundang-undangan yang berjalan sebagai berikut:a. masa Besluit Regerings 1814-1855, b. masa Regering Reglement 1855-1926, c. masa Indische staatsregling 1926-1942.[9]

C. Fase Kemerdekaan
           Kemerdekaan bangsa Indonesia ditandai oleh kekalahan bala tentara Jepang dalam peperangan asia timur raya yaitu tentara Jepang menyerah tanpa syarat kepada sekutu tanggal 14 Agustus 1945. Pada tanggal 18 Agustus 1945 bangsa Indonesia telah menetapkan dan memberlakukan sebuah UUD yang dibuat oleh balatentara jepang sebagai janjinya untuk memberikan kemerdekaan kepada bangsa Indonesia suatu saat dengan membentuk lembaga yang bernama dokuritsu choosakai (BPUPKI) yang telah menghasilkan rumusan UUD Negara. Rumusan itu ditetapkan oleh PPKI menjadi UUD dasar Negara RI satu hari setelah kemerdekaanny. Kemerdekaan bangsa tersebut dengan tata susunan kenegaraan berpedoman kepada UUD yang telah ditetapkan oleh PPKI yang kemudian dikenal dengan nama UUD 1945.[10]





[1] Dwi S Nugraha,Sejarah Hukum Indonesia.http://advokat.blogger.or.id.acces 25 september 2015
[2] Sarah Simatumpat, Pra Kolonial, http://sumbersarah.blogspo.co.id, access 25 september 2015
[3] Kuzaidinfarid, Fase Pra Kolonial, http://sejarah.blogspo.com, access 25 September 2015
[4] Farid alhadimilan, Fase Kolonial, http://Farid765.blogger.com, access 25 September 2015
[5] Ibid.,30
[6] Leyli, Masa Vereenigde Oost Indische Compagnie, http://lellyrahma.blogger.co.id, access 25 September 2015
[7] ViLarasati, Masa Pemerintahan Kolonial Belanda, http://vivilarasati23@gmail.com, access 25 September 2015
[8] Abid Maulana, District’s Court, http://abidunmaulana.blogspot.com, access 25 September 2015
[9] Ibid.,hlm 32
[10] Ibid.,hlm 37-38

Tidak ada komentar:

Posting Komentar