Sejarah Hukum
Indonesia
Sejarah
hukum adalah salah satu studi hukum, yang mempelajari perkembangan dan
asal-usul system hukum dalam suatu masyarakat tertentu, dan memperbandingkan
antara hukum yang berbeda karena dibatasi oleh perbedaan waktu. Pemikiran
tentang Sejarah hukum pertama kali dipelopori oleh Friedrich Carl Von Savigny.
Dalam studi ini, hukum dilihat sebagai suatu bagian yang tak terpisahkan dengan
sejarah bangsa, oleh karenanya hukum berubah menurut waktu dan tempatnya. Dan
apabila hukum itu dikatakan tumbuh maka dapat diartikan bahwa system hukum yang
sekarang senantiasa berhubungan dengan system hukum dimasa lalu. Melihat
banyaknya manfaat dalam mempelajari sejarah hukum, yang dalam hal ini adalah
sejarah hukum Indonesia oleh karena itu dalam tulisan ini penulis akan
memaparkan bagaimana sejarah hukum bangsa Indonesia.[1]
A.Fase Pra
Kolonial
Bangsa Indonesia memiliki sejarah
bangsa yang luhur dan tidak ternilai harganya didunia ini. Ketika bangsa
Indonesia masih dalam wilayah nusantara. Sejak jaman tandu di kepulauan
nusantara ini telah adanya kehidupan manusia dalam perkembangan sejarah hidup
manusia. Tetapi pencatatan dari kejadian-kejadian penting terhadap kehidupan
bangsa Indonesia di masa lalu baru ada sejak abad I, dan diketahui setelah
adanya penelitian-penelitian dari peninggalan-peninggalan sejarah arkeologis.[2]
Kehidupan bangsa Indonesia
berkembang dan masuk kebudayaan dari luar, hubungan antar pulau mulai terjalin,
maka terjadilah kehidupan kelompok sosial yang mulai teratur di bawah kekuasaan
seseorang atau beberapa orang yang dianggap kuat dan mampu untuk menjalin
penawasan. Pengawasan dilakukan oleh tiap-tiap wilayah masing-masing kelompok
sosial yang tersebar di nusantara. Fenomena kehidupan ini ada bukti
kebenarannya yang ditulis sistematis, seperti yang terjadi pada masa kekuasaan
raja-raja nusantara dari perkembangan kelompok sosial masyarakat yang terebar
luas di kepulauan nusantara pasa kejayaan-kejayaan system kerajaan nusantara.[3]
B. Fase
Kolonial
Pada akhir abad XVII, tatanan hukum
dapat dikualifikasikan sebagai tatanan hukum represid in optima forma. Keseluruhan tatanan hukum dimaksud untuk menjamin
preservasi rust en orde dan konservasi
kekuasaan kolonial dem kepentingan ekonomi Negara dan bangsa Belanda dan bukan
untuk kepentingan rakyat. Ketika menjalankan politik hukum secara sadar dan
menerapkannya dengan menetapkan bahwa bangsa Indonesia dalm bidang hukum
perdata berlaku hukum adat.[4]
Pemerintah Hindia Belanda menentukan pilitiknya terhadap
hukum adat adalah “wet verwachten wij
Eorupeanen van het adatrecht voor onze regering-soogmerken en onze economische
oogmerken?” bahwa pengakuan persamaan derajat dan nilai budaya dengan
hukumnya akan diberikan oleh pemerintah Hidia Belanda hanya sepanjang
diperlukan untuk menjamin kepentingan dagang orang Belanda. Pertimbangan rust en orde menyebabkan pemerintah
Hindia Belanda menganut dan menerapkan unifikasi hukum. Karakter tatanan hukum
yang represif ini tampak jelas dalam ketentuan perundang-undanga, peraturan
ketentuang peraturan perundang-undangan pada masa Hindia Belanda melalui
ketentuan berikut.[5]
1. Masa Vereenigde
Oost Indische Compagnie 1602-1779
Vereenigde
Oost Indisce Compagnie (VOC) didirikan oleh para pedagang orang Belanda pada
tahun 1602 agar tidak terjadi persaingan antar pedagang yang membeli
rempah-rempah orang pribumi dengan tujuan dapat memperoleh keuntungan besar
dari pasar Eropa. Pemerintah Belanda menerapkan hak-hak istimewa
(octrooi),seperti hak monopoli pelayaran dan perdagangan,hak membentuk angkatan
perang,hak mendirikan benteng,mengumumkan perang,mengadakan pedamaian dan hak
mencetak uang.Peraturan yang
dibuat jendral itu berlaku berdampingan dengan peraturan yang dibuat sendiri oleh Direksi VOC di Belanda dengan
nama Heeren Zeventien. Pada tahun
1642 di umumkan di Batavia dengan namastatute
van Batavia. Pada tahun 17766 di beri namaNieuwa Bataviase Statuten.[6]
2. Masa
Pemerintahan Hindia Belanda 1800-1942[7]
Pada
tanggal 1 Januari 1800 daerah kekuasaan VOC diambil alih oleh Pemerintah
Bataafsche Republiek yang kemudian diubah menjadi Koninklijk Holand.Hukum yang
diberlakukan adalah aturan hukum di negeri Belanda.Daendeles yang menjadi
Gubernur Jendral saat itu membagi 9 Keresidenan (prefektur).Sedangkan para Bupati dijadikan pegawai pemerintah
Belanda dan diangkat oleh pemerintah di Batavia dengan menerima gaji.
Pada
tahun 1811 Daendels diganti oleh Jansens karena tahun itu kepulauan nusantara
dikuasai oleh inggris, pemerintah Inggris mengangka Thomas Stamford Raffles
menjadi letnan Gubernur. Dalam pemerintahaan Raffles,prefektur diJawa diubah menjadi 19 dan kekuasaan para Bupati
dikurangi. Seluruh rakyat dibebani landrente
(pajak bumi). Hukum Raffles mengutamakan mengenai susunan pengadilan yang
di-Konkordasi-kan susunannya seperti pengadilan di India terdiri dari:
A. Division’s
Court
Terdiri
dari beberapa pegawai pribumi, yaitu wedana atau Demang dan pegawai bawahannya.
B. District’s
Court atau Bupati’s Court
Terdiri
dari Bupati sebagai ketua,penghulu,jaksa,dan beberapa pegawai bumiputra dibawah
perintah Bupati.[8]
C. Resident’s
Circuit
Terdiri
dari Residen,para Bupati,Hooft jaksa hooft penghulu.
D. Court of
Circuit
Terdiri dari seorang ketua dan anggota.
Hasil
dari konvensi London 1814,seluruh tata pemerintahan mulai diatur dengan baik.
Sejak saat itu sejarah perundang-undangan membagi 3 masa perundang-undangan
yang berjalan sebagai berikut:a. masa Besluit Regerings 1814-1855, b. masa
Regering Reglement 1855-1926, c. masa Indische staatsregling 1926-1942.[9]
C. Fase Kemerdekaan
Kemerdekaan
bangsa Indonesia ditandai oleh kekalahan bala tentara Jepang dalam peperangan asia timur raya yaitu tentara Jepang
menyerah tanpa syarat kepada sekutu tanggal 14 Agustus 1945. Pada tanggal 18 Agustus
1945 bangsa Indonesia telah menetapkan dan memberlakukan sebuah UUD yang dibuat
oleh balatentara jepang sebagai janjinya untuk memberikan kemerdekaan kepada
bangsa Indonesia suatu saat dengan membentuk lembaga yang bernama dokuritsu choosakai (BPUPKI) yang telah
menghasilkan rumusan UUD Negara. Rumusan itu ditetapkan oleh PPKI menjadi UUD
dasar Negara RI satu hari setelah kemerdekaanny. Kemerdekaan bangsa tersebut
dengan tata susunan kenegaraan berpedoman kepada UUD yang telah ditetapkan oleh
PPKI yang kemudian dikenal dengan nama UUD 1945.[10]
[5]
Ibid.,30
[6]
Leyli, Masa Vereenigde Oost Indische
Compagnie, http://lellyrahma.blogger.co.id, access 25 September 2015
[7] ViLarasati,
Masa Pemerintahan Kolonial Belanda, http://vivilarasati23@gmail.com,
access 25 September 2015
[9]
Ibid.,hlm 32
[10]
Ibid.,hlm 37-38
Tidak ada komentar:
Posting Komentar