Senin, 14 Desember 2015

Peran, Fungsi serta Tujuan Hukum



Pengertian Peran dan Fungsi Hukum

A.     Peran Hukum

Menurut Sjahcrah Basah peran Hukum adalah sebagai berikut:
-          Memelihara ketertiban dan kepastian Hukum
-          Pembagian hak dan kewajiban di antara anggota masyarakat
-          Distributor kewenangan untuk pengambilan keputusan dalam persoalan publik
-          Penyelesaian atas perselisihan-perselisihan


Menurut EA.Goebel peran hukum adalah sebagai berikut:
-          Menetapkan pola hubungan di antara anggota masyarakat
-          Menetukan alokasi wewenang secara terperinci siapa yang menetapkan hukum, dan siapa yang harus menaatinya
-          Menyelesaikan sengketa
-          Memelihara kemampuan masyarakat untuk menyesuaikan diri dengan kondisi kehidupan yang berubah.

B.     Tujuan Hukum

-          Menurut Sudikno Mertokusumo, Tujuan Hukum adalah menciptakan tatanan masyarakat yang tertib, dengan menciptakan ketertiban dan keseimbangan dalam masyarakat.
-          Menurut Surojo Wignjodipuro, Tujuan Hukum adalah untuk menjamin kepastian dalam perhubungan masyarakat. Hukum diperlukan untuk penghidupan di dalam masyarakat demi kebaikan dan ketentraman bersama.
-          Menurut Soerjono Soekanto yaitu untuk kedamaian hidup antarpribadi yang meliputi ketertiban ekstern antarpribadi dan ketenangan intern pribadi. Konsepsi perdamaian berarti tidak ada gangguan ketertiban dan juga tidak ada kekangan terhadap kebasan (maksudnya, ada ketentraman atau ketenangan pribadi).
-          Menurut Soedjono Dirjosisworo, Tujuan Hukum ialah menghendaki kerukunan dan perdamaian dalam pergaulan hidup bersama. Hukum tersebut mengisi kehidupan yang damai dan jujur terhadap seluruh lapisan masyarakat.
-          dalam UUD 1945 yaitu melindungi segenap bangsa Indonesia dan seluruh tumpah darah Indonesia dan untuk memajukan kesejahteraan umum, mencerdaskan kehidupan bangsa, serta ikut melaksanakan ketertiban dunia yang berdasarkan perdamaian abadi dan keadilan sosial.
-          Mengatur tata kehidupan bermasyarakat agar dapat terciptanya suatu  kerukunan, ketertiban, keadilan dan perdamaian.
-          Mengatur dan mengkoordinasi berbagai kepentingan yang ada di masyarakat agar tidak terjadi terbenturnya kepentingan yang berbeda.
-          Melindungi segala kepentingan seseorang dengan memberikan kekuasaan kepadanya untuk bertindak dalam rangka kepentingannya itu, misal kepentingan seseorang terhadap jiwanya, kehormatannya, harta bendanya dan sebagainya.



C.     Fungsi Hukum
-          Aristoteles : memberikan sebuah keadilan, jadi memberikan kepada setiap orang mengenai apa yang berhak untuk dirinya.
-          Bellefroid : hukum ini ditentukan dengan 2 asas yakni Asas keadilan dan asas kemanfaatan.
-          Van Kan : menjaga setiap kepentingan manusia agar kepentingan tersebut tidak terganggu.
-          Apeldoorn : mengatur tata tertib bermasyarakat dengan adil dan jalan yang damai.
-          E. Uthrecht : menjamin adanya kepastian hukum dalam pergaulan.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar