Pengertian Peran dan Fungsi Hukum
A. Peran Hukum
Menurut
Sjahcrah Basah peran Hukum adalah sebagai berikut:
-
Memelihara
ketertiban dan kepastian Hukum
-
Pembagian hak
dan kewajiban di antara anggota masyarakat
-
Distributor
kewenangan untuk pengambilan keputusan dalam persoalan publik
-
Penyelesaian
atas perselisihan-perselisihan
Menurut
EA.Goebel peran hukum adalah sebagai berikut:
-
Menetapkan pola
hubungan di antara anggota masyarakat
-
Menetukan
alokasi wewenang secara terperinci siapa yang menetapkan hukum, dan siapa yang
harus menaatinya
-
Menyelesaikan
sengketa
-
Memelihara
kemampuan masyarakat untuk menyesuaikan diri dengan kondisi kehidupan yang
berubah.
B. Tujuan Hukum
-
Menurut Sudikno
Mertokusumo, Tujuan Hukum adalah menciptakan tatanan masyarakat yang
tertib, dengan menciptakan ketertiban dan keseimbangan dalam masyarakat.
-
Menurut Surojo
Wignjodipuro, Tujuan Hukum adalah untuk menjamin kepastian dalam
perhubungan masyarakat. Hukum diperlukan untuk penghidupan di dalam masyarakat
demi kebaikan dan ketentraman bersama.
-
Menurut Soerjono
Soekanto yaitu untuk kedamaian hidup antarpribadi yang meliputi ketertiban
ekstern antarpribadi dan ketenangan intern pribadi. Konsepsi perdamaian berarti
tidak ada gangguan ketertiban dan juga tidak ada kekangan terhadap kebasan
(maksudnya, ada ketentraman atau ketenangan pribadi).
-
Menurut Soedjono
Dirjosisworo, Tujuan Hukum ialah menghendaki kerukunan dan
perdamaian dalam pergaulan hidup bersama. Hukum tersebut mengisi kehidupan yang
damai dan jujur terhadap seluruh lapisan masyarakat.
-
dalam UUD 1945 yaitu
melindungi segenap bangsa Indonesia dan seluruh tumpah darah Indonesia dan
untuk memajukan kesejahteraan umum, mencerdaskan kehidupan bangsa, serta ikut
melaksanakan ketertiban dunia yang berdasarkan perdamaian abadi dan keadilan
sosial.
-
Mengatur tata
kehidupan bermasyarakat agar dapat terciptanya suatu kerukunan,
ketertiban, keadilan dan perdamaian.
-
Mengatur dan
mengkoordinasi berbagai kepentingan yang ada di masyarakat agar tidak terjadi
terbenturnya kepentingan yang berbeda.
-
Melindungi
segala kepentingan seseorang dengan memberikan kekuasaan kepadanya untuk
bertindak dalam rangka kepentingannya itu, misal kepentingan seseorang terhadap
jiwanya, kehormatannya, harta bendanya dan sebagainya.
C. Fungsi Hukum
-
Aristoteles :
memberikan sebuah keadilan, jadi memberikan kepada setiap orang mengenai apa
yang berhak untuk dirinya.
-
Bellefroid :
hukum ini ditentukan dengan 2 asas yakni Asas keadilan dan asas kemanfaatan.
-
Van Kan :
menjaga setiap kepentingan manusia agar kepentingan tersebut tidak terganggu.
-
Apeldoorn :
mengatur tata tertib bermasyarakat dengan adil dan jalan yang damai.
-
E. Uthrecht :
menjamin adanya kepastian hukum dalam pergaulan.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar