A.
Pengertian
Hukum Administrasi Negara
Hukum
Administrasi Negara adalah seperangkat peraturan hukum yang mengatur dan mengikat
tentang bagaimana cara bekerjanya lembaga-lembaga atau alat-alat administrasi
Negara dalam memenuhi tugas, fungsi, wewenang masing-masing, dan hubungan
dengan lembaga atau alat perlengkapan Negara lain serta hubungan dengan
masyarakat dalam melayani warga Negara.[1]
B.
Asas-Asas
Hukum Administrasi Negara
1. Asas-asas pancasila, dan Undang-undang dasar 1945
2. Asas-asas Wawasan Nusantara
3. Asas-asas Ketahanan Nasional
4. Asas-asas Kedaulatan Negara
5. Asas-asas Negara Hukum
6. Asas-asas Berhati-hati dalam penggunaan kekuasaan negara
7. Asas-asas ketelitian dan kesungguhan hati dalam mengurus
kepentingan para warga masyarakat
8. Asas-asas kesaksamaan dan kejujuran dalam mengambil keputusan
terhadap permohonan para warga masyarakat.[2]
C. Sumber Hukum Administrasi Negara
1. Sumber hukum materiil adalah sumber hukum dapat dilihat dari
faktor-faktor yang mempengaruhi isi dari suatu hukum. Faktor yang mempengaruhi
isi HAN yaitu meliputi faktor :
a. Faktor historis / sejarah
-
UU dan sistem
hukum tertulis yang berlaku pada masa lampau di suatu tempat, contoh : hukum
romawi --> hukum prancis --> hukum belanda --> hukum hindia belanda.
-
Dokumen-dokumen
yaitu dokumen-dokumen dari suatu masa hingga diperoleh gambaran tentang hukum
yang berlaku di masa itu yang mungkin dapat diterima untuk dijadikan bahan
hukum positif untuk saat sekarang. Contoh : prasasti majapahit tentag sumpah
palapa gajahmada berbunyi “bhinneka tunggal ika”.[3]
b.
Faktor
sosiologis dan antropologis
Dari
sudut sosiologis dan antropologis sumber hukum materiil adalah seluruh
masyarakat, ini menyoroti lembaga-lembaga dalam masyarakat sehingga dapat
diketahui apakah yang dirasakan sebagai hukum oleh lebaga-lembaga sosial saat
ini.[4]
c.
Faktor
filosofis
Ukuran untuk
menentukan bahwa sesuatu itu bersifat adil, dan faktor-faktor yang mendorong
seseorang mau tunduk pada hukum.[5]
d.
Faktor
ekonomis
-
Faktor ekonomi terdapat
dalam kehidupan masyarakat yang tersusun dalam struktur ekonomi masyarakat akan
mempengaruhi aturan-aturan hukum.Contoh : aturan tentang BBM subsidi hanya
untuk sepeda motor dan kendaraan umum.
-
Faktor
ekonomi itu merupakan dasar yang riil yang sangat berpengaruh sehingga dapat
dijadikan sebagai sumber hukum materiil bagi HAN.[6]
e.
Faktor
agama
Sumber hukum dari
faktor agama adalah kitab suci dan perjalanan hidup nabi serta para sahabat dan
pendapat pemimpin agama yang dianutnya.[7]
2. Sumber hukum formil dari HAN adalah sumber hukum
yang dilihat dari segi bentuk dan pembentukannya sebagai prasyaratan berlakunya
hukum.
Adapun sumber hukum
formil dari hukum administrasi negara adalah :
a. UU (dan peraturan pelaksanaannya).
Tata urutan
peraturan perundang-undangan adalah sebagai berikut :
-
UUD 1945
-
UU/PERPU
-
PP
-
Peraturan
Presiden
-
Perda
(propinsi/kota/kabupaten).[8]
b. Praktek administrasi negara (konvensi).
Sumber
hukum adalah berupa praktek pejabat pemerintahan. Konvensi tidak tertulis,
tetapi penting, mengingat HAN selalu bergerak dan berkembang dan dituntut
perubahannya oleh situasi pada saat itu. (contoh : asas-asas umum pemerintahan
yang baik).
c. Yurisprudensi (Keputusan Hakim)
d. Doktrin (pendapat para ahli hukum).[9]
[1] Temukan
Pengertian, Pengetian Hukum Administrasi Negara, http://www.temukanpengertian.com, access 16
Oktober 2015
[6] Bobi Hartiko, Sumber Hukum Administrasi Negara, http://po-box2000.blogspot.com, access 16 Oktober 2015
[7]
Nabillahruliyanti, Sumber Han, http://www.nabillah.blogspot.co.id, access
16 Oktober 2015
[8]
Lala Fitria, Sumber Hukum Administrasi Negara, http://lala.blogger.co.id,
access 16 Oktober 2015
Tidak ada komentar:
Posting Komentar