Senin, 14 Desember 2015

Bidang/lapangan Hukum Administrasi Negara



A.     Pengertian Hukum Administrasi Negara
Hukum Administrasi Negara adalah seperangkat peraturan hukum yang mengatur dan mengikat tentang bagaimana cara bekerjanya lembaga-lembaga atau alat-alat administrasi Negara dalam memenuhi tugas, fungsi, wewenang masing-masing, dan hubungan dengan lembaga atau alat perlengkapan Negara lain serta hubungan dengan masyarakat dalam melayani warga Negara.[1]


B.     Asas-Asas Hukum Administrasi Negara
1.      Asas-asas pancasila, dan Undang-undang dasar 1945
2.      Asas-asas Wawasan Nusantara
3.      Asas-asas Ketahanan Nasional
4.      Asas-asas Kedaulatan Negara
5.      Asas-asas Negara Hukum
6.      Asas-asas Berhati-hati dalam penggunaan kekuasaan negara
7.      Asas-asas ketelitian dan kesungguhan hati dalam mengurus kepentingan para warga masyarakat
8.      Asas-asas kesaksamaan dan kejujuran dalam mengambil keputusan terhadap permohonan para warga masyarakat.[2]

C.     Sumber Hukum Administrasi Negara
1.      Sumber hukum materiil adalah sumber hukum dapat dilihat dari faktor-faktor yang mempengaruhi isi dari suatu hukum. Faktor yang mempengaruhi isi HAN yaitu meliputi faktor :
a.       Faktor historis / sejarah
-          UU dan sistem hukum tertulis yang berlaku pada masa lampau di suatu tempat, contoh : hukum romawi --> hukum prancis --> hukum belanda --> hukum hindia belanda.
-          Dokumen-dokumen yaitu dokumen-dokumen dari suatu masa hingga diperoleh gambaran tentang hukum yang berlaku di masa itu yang mungkin dapat diterima untuk dijadikan bahan hukum positif untuk saat sekarang. Contoh : prasasti majapahit tentag sumpah palapa gajahmada berbunyi “bhinneka tunggal ika”.[3]
b.      Faktor sosiologis dan antropologis
Dari sudut sosiologis dan antropologis sumber hukum materiil adalah seluruh masyarakat, ini menyoroti lembaga-lembaga dalam masyarakat sehingga dapat diketahui apakah yang dirasakan sebagai hukum oleh lebaga-lembaga sosial saat ini.[4]
c.       Faktor filosofis
Ukuran untuk menentukan bahwa sesuatu itu bersifat adil, dan faktor-faktor yang mendorong seseorang mau tunduk pada hukum.[5]
d.      Faktor ekonomis
-          Faktor ekonomi terdapat dalam kehidupan masyarakat yang tersusun dalam struktur ekonomi masyarakat akan mempengaruhi aturan-aturan hukum.Contoh : aturan tentang BBM subsidi hanya untuk sepeda motor dan kendaraan umum.
-          Faktor ekonomi itu merupakan dasar yang riil yang sangat berpengaruh sehingga dapat dijadikan sebagai sumber hukum materiil bagi HAN.[6]
e.       Faktor agama
Sumber hukum dari faktor agama adalah kitab suci dan perjalanan hidup nabi serta para sahabat dan pendapat pemimpin agama yang dianutnya.[7]

2.      Sumber hukum formil dari HAN adalah sumber hukum yang dilihat dari segi bentuk dan pembentukannya sebagai prasyaratan berlakunya hukum.
 Adapun sumber hukum formil dari hukum administrasi negara adalah :
a.       UU (dan peraturan pelaksanaannya).
Tata urutan peraturan perundang-undangan adalah sebagai berikut :
-          UUD 1945
-          UU/PERPU
-          PP
-          Peraturan Presiden
-          Perda (propinsi/kota/kabupaten).[8]
b.      Praktek administrasi negara (konvensi).
Sumber hukum adalah berupa praktek pejabat pemerintahan. Konvensi tidak tertulis, tetapi penting, mengingat HAN selalu bergerak dan berkembang dan dituntut perubahannya oleh situasi pada saat itu. (contoh : asas-asas umum pemerintahan yang baik).
c.       Yurisprudensi (Keputusan Hakim)
d.      Doktrin (pendapat para ahli hukum).[9]



[1] Temukan Pengertian, Pengetian Hukum Administrasi Negara, http://www.temukanpengertian.com, access 16 Oktober 2015
[2] Muhamad Hakim Sidqie, Asas HAN, http://sidqioe.blogspot.co.id, access 16 Oktober 2015
[3] Aqulizha, Sumber Han, http://aquuhlizha.blogspot.com, access 16 Oktober 2015
[4]Anwar, Sumber Hukum Administrasi Negara, http://judgeamar.blogspot.com, access 16 Oktober 2015
[5] Asraf, Sumber Hukum Administrasi Negara, http://asrapebel.blogspot.com, access 16 Oktober 2015
[6] Bobi Hartiko, Sumber Hukum Administrasi Negara, http://po-box2000.blogspot.com, access 16 Oktober 2015
[7] Nabillahruliyanti, Sumber Han, http://www.nabillah.blogspot.co.id, access 16 Oktober 2015
[8] Lala Fitria, Sumber Hukum Administrasi Negara, http://lala.blogger.co.id, access 16 Oktober 2015
[9] Fryda, Sumber HAN, http://fryda-mahardika.blogspot.co.id, acces 16 Oktober 2015

Tidak ada komentar:

Posting Komentar