Pengertian
Hukum Acara PTUN (Peradilan Tata Usaha Negara)
Hukum
Acara PTUN adalah: seperangkat peraturan-peraturan yang memuat cara bagaimana
orang harus bertindak terhadap dan dimuka pengadilan, serta cara pengadilan
bertindak satu sama lain untuk menegakkan peraturan HAN (materiil). Hukum Acara
PTUN dapat pula disebut dengan Hukum Acara Peradilan Administrasi Negara.[1]
B.Asas-Asas
Hukum Acara PTUN
1.
Asas praduga
rechtmatig. Asas ini menyatakan setiap tindakan pemerintahan selalu dianggap
rechtmatig samapai ada pembatalan (pasal 67ayat (1) UU PTUN).
2.
Asas gugatan pada
dasarnya tidak dapat menunda pelaksanaan keputusan tata usaha Negara (KTUN)
yang disengketakan, kecuali ada kepentingan yang mendesak dari penggugat (pasal
67 ayat 1 dan ayat 4 huruf a).
3.
Asas para pihak
harus didengar. Maksudnya para pihak mempunyai kedudukan yang sama dan harus
diperlakukan dan di perhatikan secara adil. Hakim tidak dibenarkan hanya
memperhatikan alat bukti, keterangan atau penjelasan salah satu pihak saja.
4.
Asas kesatuan
beracara dalam perkara sejenis. Maksudnya baik pemeriksaan di judex feeti
maupun di Mahkamah Agung.
5.
Asas
penyelengaraan kekuasaan kehakiman yang merdeka. Maksudnya bebas dari campur
tangan pihak lain baik secara langsung maupun tidak bermaksud untuk
mempengaruhi keputusan pengadilan.
6.
Asas peradilan
dilakukan dengan sederhana, cepat dan biaya ringan. Maksudnya sederhana dalam
hukum acara, waktu yang relatif cepat dalam waktu dan murah dalam biaya ringan.
7.
Asas hakim
aktif.maksudnya ada rapat permusyawarahan untuk menentukan gugatan dapat
diterima atau tidak yg disertai pertimbangan-pertimbangan, pemeriksaan
persiapan untuk memeriksa kejelasan gugatan, hakim dapat memeritahkan tergugat
memberikan info-info yang dibutuhkan penggugat.
8.
Asas sidang
terbuka untuk umum. Maksudnya asas ini membawa konsekuensi bahwa semua putusan
pengadilan hanya sah dan mempunyai kekuatan hukum apabila diucapkan dalam
siding terbuka untuk umum.
9.
Asas peradilan
berjenjang. Maksudnya Jenjang peradilan dimulai dari tingkat yang terbawah
yaitu Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN), kemudian Pengadilan Tinggi Tata
Usaha Negara (PTTUN), dan puncaknya adalah Mahkamah Agung (MA). Dengan
dianutnya Asas ini, maka kesalahan dalam putusan yang lebih rendah dapat
dikoreksi oleh pengadilan yang lebih tinggi. Terhadap putusan yang belum
mempunyai kekuatan hukum tetap dapat diajukan upaya hukum banding kepada PTTUN
dan kasasi ke MA. Sedangkan keputusan yang mempunyai kekuatan Hukum tetap dapat
diajukan upaya permohonan peninjauan kembali kepada MA.
10. Asas pengadilan sebagai upaya terakhir untuk mendapatkan keadilan
(ultimum remedium). Maksudnya Sengketa administrasi sedapat mungkin
diupayakan dulu penyelesaiannya melalui musyawarah mufakat (upaya
administratif), apabila musyawarah tidak mencapai mufakat, maka barulah
penyelesaian melalui PTUN dilakukan.
11. Asas Obyektifitas. Maksudnya hakim atau panitera, apabila terikat
hubungan sedarah, semenda sampai derajat ketiga atau hubungan
suami istri meskipun telah bercerai dengan tergugat, penggugat, penasihat hukum
atau antara hakim dengan panitera atau hakim dan panitera tersebut mempunyai
kepentingan langsung atau tidak langsung dengan sengketanya.[2]
C.Sumber Hukum
Acara PTUN
1.
Undang – Undang (Hukum
Adminstrasi Negara tertulis)
2.
Praktik Adminsitrasi
Negara (Hukum Administarsi Negara yeng merupakan kebiasaan)
3.
Yurisprudensi
4.
Anggapan para ahli
Hukum Adminstrasi Negara (E. Utrect, 1964-74).[3]
[1] My
Saepul, Pengertian Hukum Acara PTUN, https://mysaepul.wordpress.com,
ACCSESS 22 November 2015
[2] Ius
Yusep, Asas-Asas Hukum Acara Perdata, http://iusyusephukum.blogspot.co.id,
accsess 22 November 2015
[3]
Biyoot pridana, Sumber Hukum Acra Perdata, https://biyot.wordpress.com,
accsess 22 November 2015
Tidak ada komentar:
Posting Komentar