Senin, 14 Desember 2015

Bidang/lapangan Hukum Acara PTUN



Pengertian Hukum Acara PTUN (Peradilan Tata Usaha Negara)
Hukum Acara PTUN adalah: seperangkat peraturan-peraturan yang memuat cara bagaimana orang harus bertindak terhadap dan dimuka pengadilan, serta cara pengadilan bertindak satu sama lain untuk menegakkan peraturan HAN (materiil). Hukum Acara PTUN dapat pula disebut dengan Hukum Acara Peradilan Administrasi Negara.[1]


B.Asas-Asas Hukum Acara PTUN
1.      Asas praduga rechtmatig. Asas ini menyatakan setiap tindakan pemerintahan selalu dianggap rechtmatig samapai ada pembatalan (pasal 67ayat (1) UU PTUN).
2.      Asas gugatan pada dasarnya tidak dapat menunda pelaksanaan keputusan tata usaha Negara (KTUN) yang disengketakan, kecuali ada kepentingan yang mendesak dari penggugat (pasal 67 ayat 1 dan ayat 4 huruf a).
3.      Asas para pihak harus didengar. Maksudnya para pihak mempunyai kedudukan yang sama dan harus diperlakukan dan di perhatikan secara adil. Hakim tidak dibenarkan hanya memperhatikan alat bukti, keterangan atau penjelasan salah satu pihak saja.
4.      Asas kesatuan beracara dalam perkara sejenis. Maksudnya baik pemeriksaan di judex feeti maupun di Mahkamah Agung.
5.      Asas penyelengaraan kekuasaan kehakiman yang merdeka. Maksudnya bebas dari campur tangan pihak lain baik secara langsung maupun tidak bermaksud untuk mempengaruhi keputusan pengadilan.
6.      Asas peradilan dilakukan dengan sederhana, cepat dan biaya ringan. Maksudnya sederhana dalam hukum acara, waktu yang relatif cepat dalam waktu dan murah dalam biaya ringan.
7.      Asas hakim aktif.maksudnya ada rapat permusyawarahan untuk menentukan gugatan dapat diterima atau tidak yg disertai pertimbangan-pertimbangan, pemeriksaan persiapan untuk memeriksa kejelasan gugatan, hakim dapat memeritahkan tergugat memberikan info-info yang dibutuhkan penggugat.
8.      Asas sidang terbuka untuk umum. Maksudnya asas ini membawa konsekuensi bahwa semua putusan pengadilan hanya sah dan mempunyai kekuatan hukum apabila diucapkan dalam siding terbuka untuk umum.
9.      Asas peradilan berjenjang. Maksudnya Jenjang peradilan dimulai dari tingkat yang terbawah yaitu Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN), kemudian Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara (PTTUN), dan puncaknya adalah Mahkamah Agung (MA). Dengan dianutnya Asas ini, maka kesalahan dalam putusan yang lebih rendah dapat dikoreksi oleh pengadilan yang lebih tinggi. Terhadap putusan yang belum mempunyai kekuatan hukum tetap dapat diajukan upaya hukum banding kepada PTTUN dan kasasi ke MA. Sedangkan keputusan yang mempunyai kekuatan Hukum tetap dapat diajukan upaya permohonan peninjauan kembali kepada MA.
10.  Asas pengadilan sebagai upaya terakhir untuk mendapatkan keadilan (ultimum remedium). Maksudnya  Sengketa administrasi  sedapat mungkin diupayakan dulu penyelesaiannya melalui musyawarah mufakat (upaya administratif), apabila musyawarah tidak mencapai mufakat, maka barulah penyelesaian melalui PTUN dilakukan.
11.  Asas Obyektifitas. Maksudnya hakim atau panitera, apabila terikat hubungan  sedarah, semenda sampai derajat ketiga  atau hubungan  suami istri meskipun telah bercerai dengan tergugat, penggugat, penasihat hukum atau antara hakim dengan panitera atau hakim dan panitera tersebut mempunyai kepentingan langsung atau tidak langsung dengan sengketanya.[2]

C.Sumber Hukum Acara PTUN
1.      Undang – Undang (Hukum Adminstrasi Negara tertulis)
2.      Praktik Adminsitrasi Negara (Hukum Administarsi Negara yeng merupakan kebiasaan)
3.      Yurisprudensi
4.      Anggapan para ahli Hukum Adminstrasi Negara (E. Utrect, 1964-74).[3]


[1] My Saepul, Pengertian Hukum Acara PTUN, https://mysaepul.wordpress.com, ACCSESS 22 November 2015
[2] Ius Yusep, Asas-Asas Hukum Acara Perdata, http://iusyusephukum.blogspot.co.id, accsess 22 November 2015
[3] Biyoot pridana, Sumber Hukum Acra Perdata, https://biyot.wordpress.com, accsess 22 November 2015

Tidak ada komentar:

Posting Komentar