Senin, 14 Desember 2015

Hubungan Antara Manusia, Masyarakat, dan Hukum



Hubungan antara manusia masyarakat dan hukum pada umumnya adalah hubungan yang tidak dapat di pisahkan, karena ketiganya saling berkaitan. Penjelasannya adalah :

1.               1.        Manusia dengan Masyarakat
Manusia selain sebagai makhluk individu (perseorangan) mempunyai kehidupan jiwa yg menyendiri namun manusia juga sebagai makhluk sosial tidak dapat dipisahkan dari masyarakat. Manusia lahir, hidup dan berkembang
dan meninggal dunia di dalam masyarakat. Menurut Aristoteles (Yunani, 384-322 SM), bahwa manusia itu adalah ZOON POLITICON artinya bahwa manusia itu sbg makhluk pada dasarnya selalu ingin bergaul dan berkumpul dengan sesama manusia lainnya, jadi makhluk yg suka bermasyarakat. Dan oleh karena sifatnya suka bergaul satu sama lain, maka manusia disebut makhluk sosial.
2.      Mayarakat dengan Hukum
Dimana ada masyarakat disitu ada hukum Hukum ada sejak masyarakat ada. Dapat dipahami disini bahwa hukum itu sesungguhnya adalah produk otentik dari masyarakat itu sendiri yang merupakan kristalisasi dari naluri, perasaan, kesadaran, sikap, perilaku, kebiasaan, adat, nilai, atau budaya yang hidup di masyarakat. Bagaimana corak dan warna hukum yang dikehendaki untuk mengatur seluk beluk kehidupan masyarakat yang bersangkutanlah yang menentukan sendiri. Suatu masyarakat yang menetapkan tata hukumnya bagi masyarakat itu sendiri dalam berlakunya tata hukum itu artinya artinya tunduk pada tata hukum hukum itu disebut masyrakat hukum.

3.      Hukum dengan Manusia
Setiap tingkah laku dari manusia baik disadari maupun tidak disadari sebenarnya ada hukum yang mengatur manusia tersebut.
4.      Manusia dengan Hukum
Manusia dan hukum adalah dua entitas yang tidak bisa dipisahkan. Bahkan dalam ilmu hukum, terdapat adagium yang terkenal yang berbunyi: “Ubi societas ibi jus” (di mana ada masyarakat di situ ada hukumnya). Artinya bahwa dalam setiap pembentukan suatu bangunan struktur sosial yang bernama masyarakat, maka selalu akan dibutuhkan bahan yang bersifat sebagai “semen perekat” atas berbagai komponen pembentuk dari masyarakat itu, dan yang berfungsi sebagai “semen perekat” tersebut adalah hukum.
Manusia selalu berusaha untuk mewujudkan tatanan masyarakat yang baik, mewujudkan hukum yang adil bagi setiap anggota masyarakat. Tapi hal itu akan sulit terwujud, hal itu dikarenakan manusianya itu sendiri yang mempunyai sifat serakah dan inginkan kekuasaan. Banyak manusia yang hanya demi mendapatkan harta dan kekuasaan mereka rela melanggar hukum yang telah di buat dan merugikan orang lain yang berhubungan atau ikut campur dengan masalah atau tujuannya tersebut. Bahkan mereka rela meninggalkan keluarga, sahabat dan agamanya untuk mencapai tujuannya tersebut. Dengan adanya hal yang seperti itu maka sesungguhnya manusia itu sulit untuk berhubungan erat dengan hukum yang adil dan merata. Sehingga meskipun manusia tidak dapat dipisahkan dari hukum, tetapi manusia dapat merubah aturan-aturan tersebut sesuai dengan keinginan asalkan manusia tersebut mempunyai harta dan kekuasaan. Sehingga hukum seakan-akan lebih berpihak pada orang-orang memiliki kedudukan diatas dan orang kalangan bawah seperti tidak bisa menolak dan menawar hukum yang telah di buat dalam masyarakat.
5.      Hukum dengan Masyarakat
Hubungan antara hukum dan masyarakat sangat erat dan tak mungkin dapat diceraipisahkan antara satu sama lain, menginga bahwa dasar hubungan tersebut terletak dalam kenyataan-kenyataan  berikut ini:
a.       Hukum adalah pengatur kehidupan masyarakat. Kehidupan masyarakat tidak mungkin bisa teratur kalau tidak ada hukum.
b.      Masyarakat merupakan wadah atau tempat bagi berlakunya suatu hukum. Tidak  mungkin ada atau berlakunya suatu hukum kalau masyarakatnya tidak ada.
c.       Disamping itu, tak dapat disangkal adanya kenyataan bahwa hukum juga merupakan salah satu sarana utama bagi manusia melalui masyarakat di mana ia menjadi warga atau anggotanya, untuk memenuhi segala keperluan pokok hidupnya dalam keadaan yang sebaik dan sewajar mungkin.
6.       Masyarakat dengan Manusia
Masyarakat adalah tatanan sosial yang terbentuk oleh manusia.

3 komentar:

  1. suka banget sama blog nya, sambil baca" blognya sambil nyantai dengerin musiknya juga,jdi gak bosen

    BalasHapus