Senin, 14 Desember 2015

Bidang/lapangan Hukum Internasional



A.Pengertian Hukum Internasional
            Hukum Internasional adalah hukum yang berlaku di dua Negara atau lebih yang mengatur tentang aktivitas berskala Internasional. Hukum Internasional merupakan  hukum antar Negara atau antar bangsa yang menunjukkan pada kompleks asas dan keedah yang mengatur hubungan antar masyarakat bangsa-bangsa atau Negara.[1]


B.Asas-Asas Hukum Internasional
            Hukum dan hubungan internasional didasarkan pada kemauan bebas dan persetujuan beberapa atau semua negara yang terlibat. Hal tersebut dilakukan demi kepentingan bersama dari mereka yang menyatakan diri di dalamnya. Sistem hukum internasional dilaksanakan berdasarkan asas-asas tertentu sebagai pedomannya. Adapun asas-asas hukum internasional meliputi:[2]

1.      Asas teritorial
Asas teritorial didasarkan pada kekuasaan negara atas daerahnya. Menurut asas teritorial negara melaksanakan hukum bagi semua orang dan semua barang yang ada di wilayahnya. Jadi, terhadap semua barang atau orang yang berada di luar wilayah tersebut, berlaku hukum asing sepenuhnya.[3]

2.      Asas kebangsaan
Asas kebangsaan didasarkan pada kekuasaan negara untuk warga negaranya. Menurut asas kebangsaan setiap warga negara di manapun ia berada tetap mendapat perlakuan hukum dari negaranya. Asas kebangsaan mempunyai kekuatan ekstrateritorial, artinya hukum dari negara tersebut tetap berlaku juga bagi warga negaranya, walaupun berada di negara asing.[4]

3.      Asas kepentingan umum
Asas kepentingan umum didasarkan kepada wewenang negara untuk melindungi dan mengatur kepentingan dalam kehidupan bermasyarakat. Dalam hal ini negara dapat menyesuaikan diri dengan semua keadaan dan peristiwa yang bersangkut-paut dengan kepentingan umum. Jadi, hukum tidak terikat pada batas wilayah negara.[5]



C. Sumber Hukum Internasional
1.       Berdasarkan penggolongannya sumber hukum internasional dibedakan menjadi dua.[6]
1)      Penggolongan menurut pendapat para sarjana hukum internasional
Para sarjana hukum internasional menggolongkan sumber hukum internasional yaitu, meliputi:
1.      Kebiasaan internasional
2.      Traktat / perjanjian internasional
3.      Keputusan pengadilan atau badan-badan arbitrase
4.      Karya-karya hukum
5.      Keputusan atau ketetapan organ-organ/lembaga Internasional.[7]

2)      Penggolongan menurut Pasal 38 (1) Statuta Mahkamah Internasional
Sumber Hukum Internasional menurut ketentuan Pasal 38 (1) Statuta 
Mahkamah Internasional terdiri dari :
1.      Perjanjian Internasional (International Conventions)
2.      Kebiasaan International (International Custom)
3.      Prinsip Hukum Umum (General Principles of Law) yang diakui oleh negara-negara beradab.
4.      Keputusan Pengadilan (judicial decisions) dan pendapat para ahli yang telah diakui kepakarannya (Theachings of the most highly qualified publicists).[8]

2.       Berdasarkan sifat daya ikatnya
1)      Sumber Hukum Primer hukum Internsional
1.      Perjanjian Internasional (International Conventions)
2.      Kebiasaan International (International Custom)
3.      Prinsip Hukum Umum (General Principles of Law) yang diakui oleh negara-negara beradab.[9]

2)      Sumber Hukum Subsider
Bahwa yang termasuk sumber hukum tambahan dalam hukum internasional adalah:
1.Keputusan pengadilan .
2.Pendapat Para sarjana Hukum Internasional yang terkemuka.[10]




[1] Temukan Pengertian, Pengertian Hukum Internasional, http://www.temukanpengertian.com, access 19 Oktober 2015
[2] Zona Siswa, Asas Hukum Internasional, http://www.zonasiswa.com, access 19 Oktober 2015
[3] Ibid.
[4] Ibid.
[5] Ibid.
[6] Difta, Sumber Hukum Intenasional, http://pkndisma.blogspot.co.id, access 19 Oktober 2015
[7] Iusyu, Sumber Hukum Internasional, http://iusyusephukum.blogspot.co.id, access 19 Oktober 2015
[8] Radja, Sumber Hukum Internasional, http://pkn19.blogspot.co.id, access 19 Oktober 2015
[9] Facebook Materi Kuliah Hukum, Sumber Hukum Internasional, https://www.facebook.com/permalink.php, access 19 Oktober 2015
[10] Junaidi, Law File, http://lawfile.blogspot.co.id, access 19 Oktober 2015

Tidak ada komentar:

Posting Komentar