A.Pengertian Hukum Internasional
Hukum
Internasional adalah
hukum yang berlaku di dua Negara atau lebih yang mengatur tentang aktivitas
berskala Internasional. Hukum Internasional merupakan hukum antar Negara
atau antar bangsa yang menunjukkan pada kompleks asas dan keedah yang mengatur
hubungan antar masyarakat bangsa-bangsa atau Negara.[1]
B.Asas-Asas Hukum Internasional
Hukum dan hubungan
internasional didasarkan pada kemauan bebas dan persetujuan beberapa atau semua
negara yang terlibat. Hal tersebut dilakukan demi kepentingan bersama dari
mereka yang menyatakan diri di dalamnya. Sistem hukum internasional
dilaksanakan berdasarkan asas-asas tertentu sebagai pedomannya. Adapun
asas-asas hukum internasional meliputi:[2]
1.
Asas
teritorial
Asas
teritorial didasarkan pada kekuasaan negara atas daerahnya. Menurut asas
teritorial negara melaksanakan hukum bagi semua orang dan semua barang yang ada
di wilayahnya. Jadi, terhadap semua barang atau orang yang berada di luar
wilayah tersebut, berlaku hukum asing sepenuhnya.[3]
2.
Asas
kebangsaan
Asas
kebangsaan didasarkan pada kekuasaan negara untuk warga negaranya. Menurut asas
kebangsaan setiap warga negara di manapun ia berada tetap mendapat perlakuan
hukum dari negaranya. Asas kebangsaan mempunyai kekuatan ekstrateritorial,
artinya hukum dari negara tersebut tetap berlaku juga bagi warga negaranya, walaupun
berada di negara asing.[4]
3.
Asas
kepentingan umum
Asas
kepentingan umum didasarkan kepada wewenang negara untuk melindungi dan
mengatur kepentingan dalam kehidupan bermasyarakat. Dalam hal ini negara dapat
menyesuaikan diri dengan semua keadaan dan peristiwa yang bersangkut-paut
dengan kepentingan umum. Jadi, hukum tidak terikat pada batas wilayah negara.[5]
C. Sumber Hukum
Internasional
1)
Penggolongan menurut pendapat para sarjana hukum
internasional
Para sarjana hukum internasional menggolongkan sumber hukum internasional yaitu, meliputi:
Para sarjana hukum internasional menggolongkan sumber hukum internasional yaitu, meliputi:
1.
Kebiasaan internasional
2.
Traktat / perjanjian internasional
3.
Keputusan pengadilan atau
badan-badan arbitrase
4.
Karya-karya hukum
2)
Penggolongan menurut Pasal 38 (1) Statuta Mahkamah Internasional
Sumber Hukum Internasional menurut ketentuan Pasal 38 (1) Statuta Mahkamah Internasional terdiri dari :
Sumber Hukum Internasional menurut ketentuan Pasal 38 (1) Statuta Mahkamah Internasional terdiri dari :
1. Perjanjian
Internasional (International Conventions)
2. Kebiasaan
International (International Custom)
3. Prinsip
Hukum Umum (General Principles of Law) yang diakui oleh negara-negara beradab.
4. Keputusan
Pengadilan (judicial decisions) dan pendapat para ahli yang telah diakui
kepakarannya (Theachings of the most highly qualified publicists).[8]
2. Berdasarkan
sifat daya ikatnya
1)
Sumber Hukum Primer hukum Internsional
1. Perjanjian Internasional (International Conventions)
2. Kebiasaan International (International Custom)
2)
Sumber Hukum Subsider
Bahwa yang termasuk sumber hukum tambahan dalam hukum
internasional adalah:
1.Keputusan pengadilan .
2.Pendapat Para sarjana Hukum Internasional yang terkemuka.[10]
1.Keputusan pengadilan .
2.Pendapat Para sarjana Hukum Internasional yang terkemuka.[10]
[1]
Temukan Pengertian, Pengertian Hukum Internasional, http://www.temukanpengertian.com,
access 19 Oktober 2015
[3]
Ibid.
[4]
Ibid.
[5]
Ibid.
[9]
Facebook Materi Kuliah Hukum, Sumber Hukum Internasional, https://www.facebook.com/permalink.php,
access 19 Oktober 2015
Tidak ada komentar:
Posting Komentar