v Masyarakat dengan Manusia
Soal :
Apakah mungkin manusia yang menjalin
hubungan dengan makhluk-makhluk alam-alam lainnya dapat dikatakan masyarakat?
Jawab :
Tidak dapat diragukan
bahwa
sebagian orang dapat menjalin hubungan dengan sebagian makhluk yang terdapat
pada alam lainnya. Akan tetapi tentu saja tidak dapat dikatan mereka itu
bermasyarakat, karena masyarakat itu yang berinteraksi adalah antara
individu-individu (orang) yang memiliki
sebuah pemikiran, perasaan, serta sistem/aturan yang sama. Dan masyarakat itu
hidup dalam dunia yang nyata bukan yang ghaib.
v Manusia dengan Masyarakat
Soal :
Dapatkah manusi melangsungkan hidupnya tanpa bermasyarakat?
Jawab : Tidak, karena manusia meskipun mempunyai
kehidupan jiwa yg menyendiri namun manusia juga sebagai makhluk sosial tidak
dapat dipisahkan dari masyarakat. Manusia lahir, hidup dan berkembang dan
meninggal dunia di dalam masyarakat. Menurut Aristoteles (Yunani, 384-322 SM),
bahwa manusia itu adalah ZOON POLITICON artinya bahwa manusia itu sbg
makhluk pada dasarnya selalu ingin bergaul dan berkumpul dengan sesama manusia
lainnya, jadi makhluk yg suka bermasyarakat. Dan oleh karena sifatnya suka
bergaul satu sama lain, maka manusia disebut makhluk sosial.
v
Manusia dengan Hukum
Soal :
Mengapa Manusia memerlukan hukum?
Jawab : Karena
hukum itulah yang mengatur manusia, dalam segala tindakan yang
membahayakan/tidak. Jika terjadi hal-hal yang menyeleweng antara manusia satu
dengan manusia yang lain maka disinilah hukum bekerja untuk memberikan
keputusan-keputusan mana yang benar dan mana yang salah, sehingga manusia dapat
hidup sejahtera. Meskipun manusia tidak ingin diatur oleh hukum tetap saja
hukum telah mengikat aturan untuk manusia.
v
Hukum dengan Manusia
Soal :
Bagaimana Hukum bisa bekerja dengan baik dalam kehidupan manusia?
Jawab : Dengan
cara manusia itu menaati hukum, menjadikan hukum itu sebagai pedoman dalam hal
bertingkah laku, karena setiap tingkah laku yang tidak senonoh ada sanksinya
dalam buku hukum. Setiap manusia harus sadar akan pentingnya hukum, kalau
manusia sudah sadar hukum akan berjalan dengan baik didalam suatu negara
tersebut. Bahkan hukum juga bisa melindungi setiap hak-hak manusia itu.
v
Hukum dalam Masyarakat
Soal : Apa
peran/tujuan Hukum dalam Masyarakat?
Jawab : · Untuk
mengatur tata tertib masyarakat secara damai dan adil.
· Untuk menjaga kepentingan tiap
manusia supaya kepentingan itu tidak dapat diganggu.
· Untuk menjamin adanya
kepastian hukum dalam pergaulan masyarakat.
· Untuk melindungi masyarakat.
·
Untuk menyelesaikan pihak-pihak
yang bermasalah secara damai.
v
Masyarakat dengan hukum
Soal : Apa
yang terjadi jika dalam masyarakat tidak ada hukum?
Jawab : Dalam
masyarakat itu akan kacau balau karena tidak ada yang mengatur mereka, mereka
akan berbuat semena-mena kepada sesamanya. Mereka juga akan jauh dengan kata
sejahtera, adil dan makmur.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar