Senin, 14 Desember 2015

Bidang/lapangan Hukum Adat



Pengertian Hukum Adat
            Hukum adat adalah sistem hukum yang dikenal dalam lingkungan kehidupan sosial di Indonesia dan negara-negara Asia lainnya seperti Jepang, India, dan Tiongkok. Bisa juga diartikan sebagai peraturan tidak tertulis yang tumbuh dan berkembang di dalam masyarakat yang hanya ditaati oleh masyarakat yang bersangkutan Hukum.
Selain itu dikenal pula masyarakat hukum adat yaitu sekelompok orang yang terikat oleh tatanan hukum adatnya sebagai warga bersama suatu persekutuan hukum karena kesamaan tempat tinggal ataupun atas dasar keturunan.[1]

B. Asas-Asas Hukum Adat
1)      Asas Religio Magis (Magisch-Religieus)
Kepercayaan kepada makhluk-makhluk halus, rokh-rokh dan hantu-hantu yang menempati seluruh alam semesta dan khusus gejala-gejala alam, tumbuh-tumbuhan, binatang, tubuh manusia dan benda-benda. Arti Relegieus Magis adalah :
-          bersifat kesatuan batin
-          ada kesatuan dunia lahir dan dunia gaib
-          ada hubungan dengan arwah-arwah nenek moyang dan makluk-makluk halus lainnya.
-          percaya adanya kekuatan gaib
-          pemujaan terhadap arwah-arwah nenek moyang
-          setiap kegiatan selalu diadakan upacara-upacara relegieus
-          percaya adanya roh-roh halus, hatu-hantu yang menempati alam semesta seperti terjadi gejala-gejala alam, tumbuh-tumbuhan, binatang, batu dan lain sebagainya.
-          Percaya adanya kekuatan sakti dan adanya beberapa pantangan-pantangan.[2]

2)      Asas Komunal atau Kemasyarakatan
Artinya bahwa kehidupan manusia selalu dilihat dalam wujud kelompok, sebagai satu kesatuan yang utuh. Individu satu dengan yang lainnya tidak dapat hidup sendiri, manusia adalah makluk sosial, manusia selalu hidup bermasyarakatan, kepentingan bersama lebih diutamakan dari pada kepentingan perseorangan. Secara singkat arti dari Komunal adalah :
-          manusia terikat pada kemasyarakatan tidak bebas dari segala perbuatannya.
-          Setiap warga mempunyai hak dan kewajiban sesuai dengan kedudukannya
-          Hak subyektif berfungsi sosial
-          Kepentingan bersama lebih diutamakan
-          Bersifat gotong royong
-          Sopan santun dan sabar
-          Sangka baik
-          Saling hormat menghormati.[3]

3)      Asas Demokrasi
Bahwa segala sesuatu selalu diselesaikan dengan rasa kebersamaan, kepentingan bersama lebih diutamakan dari pada kepentingan-kepentingan pribadi sesuai dengan asas permusyawaratan dan perwakilan sebagai system pemerintahan.[4]

4)      Asas  Kontan
Pemindahan atau peralihan hak dan kewajiban harus dilakukan pada saat yang bersamaan yaitu peristiwa penyerahan dan penerimaan harus dilakukan secara serentak, ini dimaksudkan agar menjaga keseimbangan didalam pergaulan bermasyarakat. Contoh yang tepat dalam Hukum Adat tentang suatu perbuatan yang contant adalah: jual-beli lepas, perkawinan jujur, melepaskan hak atas tanah, adopsi dan lain-lain.[5]

5)        Asas Konkrit
Artinya adanya tanda yang kelihatan yaitu tiap-tiap perbuatan atau keinginan dalam setiap hubungan-hubungan hukum tertentu harus dinyatakan dengan benda-benda yang berwujud.  Tidak ada janji yang dibayar dengan janji, semuanya harus disertai tindakan nyata, tidak ada saling mencurigai satu dengan yang lainnya.[6]

C. Sumber-Sumber Hukum Adat
            Sumber Hukum Adat – Hukum adat di Indonesia adalah hukum yang telah dianut oleh masyarakat Indonesia sebelum terbentuknya hukum perundang-undangan yang menggantikannya. Sumber dari hukum adat, diantaranya adalah :
1)      Adat atau kebiasaan masyarakat sekitar
Tak bisa dipungkiri bahwa sebuah hukum adat bersumber dari kebiasaan rakyat atau masyarakat dalam sebuah wilayah tertentu. Hal ini karena sebuah masyarakat tak akan pernah terlepas dari berbagai kebiasaan, baik kebiasaan yang bersifat kultus atau tidak.[7]

2)      Kebudayaan tradisional rakyat.
Selain tak bisa lepas dari kebiasaan, hukum adat juga selalu diidentikkan dengan hukum yang bersifat tradisional. Hal ini karena hukum adat telah dianut oleh masyarakat bahkan jauh sebelum kemerdekaan dan dibentukan peraturan perundang-undangan yang pada akhirnya menggeser peran hukum adat itu sendiri. Meskipun demikian, masih ada beberapa wilayah yang mempertahankan warisan leluhur berupa hukum adat..[8]

3)      Kaidah dari kebudayaan asli Indonesia.
Banyak masyarakat yang menganggap bahwa apa yang telah diberikan oleh leluhur adalah warisan budaya yang harus senantiasa dipelihara. Ini adalah sumber kuat dari hukum adat yakni bahwa sebuah hukum merupakan warisan leluhur yang harus tetap dipelihara dan disesuaikan dengan perubahan zaman tanpa merubah unsur daru hukum asli itu sendiri.[9]

4)      Pepatah adat.
Pepatah adat adalah salah satu contoh warisan yang benar-benar dianut oleh masyarakat adat. Hal ini karena pepatah adat biasanya sarat akan makna filosofis. Inilah yang menjadikan pepatah adat menjadi sumber dari hukum adat untuk masyarakat tertentu.[10]

5)      Dokumen atau naskah-naskah yang ada pada masa itu.
Biasanya naskah memuat tentang bagaimana cara hidup yang baik dan bermakna serta menjadi manusia yang sempurna. Dari sinilah hukum adat bisa terlahir. Manusia yang percaya dan menganut pada sebuah naskah-naskah kuno berisi tentang ajaran hidup menjadikan hal tersebut sebagai hukum adat yang harus mereka taati dan patuhi. Naskah yang dimaksud disini bisa berupa naskah kuno yang berasal dari para leluhur yang hidup di zaman sebelum masyarakat adat tersebut hidup. Selain itu, ada juga naskah-naskah yang diterbitkan oleh raja demi mengatur masyarakat. Kebiasaan tersebut memunculkan sebuah hukum yang dipatuhi oleh masyarakat pada masa itu.[11]

sumber hukum dalam arti Kenbron itu adalah:
1.      Adat kebiasaan.
2.      Yurisprudensi.
3.      Norma-norma Hukum Islam yang telah meresap ke dalam Adat istiadat masyarakat indonesia asli.
4.      Kitab-kitab Hukum Adat.
5.      Buku-buku Standar tentang Hukum Adat.
6.      Pendapat Ahli Hukum Adat.[12]



[1] Wikipedia, Pengertian Hukum Adat, https://id.wikipedia.org, accsess 22 November 2015
[2] Idah Liana, Asas-Asas Hukum Adat, https://idahlania.wordpress.com, accsess 22 November 2015
[3] Hasan Basuki, Asas Hukum Adat Komunal, https://hasanthardiant.wordpress.com, accsess 22 November 2015
[4] Ibid.
[5] Ibid.
[6] Maulana Setyawan, Sumber Hukum Adat Konkrit, http://maulanakipersetyawan.blogsdpot.co.id, accsess 22 November 2015
[7] Ilmu Hukum, Sumber Hukum Adat Indonesia, http://ilmuhukum.net, accsess 22 November 2015
[8] Ibid.
[9] Nanda Nykita, Sumber Hukum Adat, http://nadanykita999.blogspot.co.id, accsess 22 November 2015
[10] Ibid.
[11] Ibid.
[12] Dwi Yani, Sumber Hukum Adat Indonesia, http://hukum-dan-umum.blogspot.co.id, accses 22 November 2015

Tidak ada komentar:

Posting Komentar