A.Pengertian Hukum Tata Negara
Pengertian hukum tatanegara - Hukum tata negara merupakan hukum
yang mengatur dan mengorganisasi suatu negara. Hukum negara meliputi bentuk
negara, lembaga negara beserta wewenangnya, bentuk pemerintahan, hubungan antar
negara beserta wewenangnya, hubungan antar lembaga negara, hubungan pemerintah
pusat dan pemerintah daerah,
serta mengatur hak dan kewajiban warga negara.
Hukum tata negara juga disebut sebagai hukum yang mengatur hubungan antara
negara yang satu dengan negara yang lainnya secara umum.[1]
B.Asas-Asas Hukum Tata Negara
1.
Asas
Pancasila
Setiap
negara didirikan atas filsafah bangsa. Filsafah itu merupakan perwujudan dari
keinginan rakyat dan bangsanya. Dalam bidang hukum, pancasila merupakan sumber
hukum materil, karena setiap isi peraturan perundang-undangan tidak boleh
bertentangan dengannya dan jika hal itu terjadi, maka peraturan tersebut harus
segera di cabut. Pancasila sebagai Azas Hukum Tata Negara dapat dilihat dalam
Pembukaan Undang-undang Dasar 1945.[2]
2.
Asas Kedaulatan Rakyat dan Demokrasi
Seiring dengan itu, negara Indonesia juga
menganut paham kedaulatan rakyat (democratie). Pemilik kekuasaan
tertinggi sesungguhnya dalam negara Indonesia adalah rakyat. Kekuasan itu harus
disadari berasal dari rakyat, oleh rakyat, dan untuk rakyat. Bahkan kekuasaan
hendaklah diselenggarakan bersama-sama dengan rakyat. Dalam sistem
konstitusional berdasarkan Undang-Undang Dasar, pelaksanaan kedaulatan rakyat
disalurkan dan diselenggarakan menurut prosedur konstitusional yang ditetapkan
dalam hukum dan konstitusi.[3]
3.
Asas Negara
Hukum
Yaitu
negara yang berdiri di atas hukum yang menjamin keadilan kepada warga
negaranya. Asas Negara hukum (rechtsstaat) cirinya yaitu pertama, adanya UUD
atau konstitusi yang memuat tentang hubungan antara penguasa dan rakyat, kedua
adanya pembagian kekuasaan, diakui dan dilindungi adanya hak-hak kebebasan
rakyat.
Unsur-unsur /
ciri-ciri khas daripada suatu Negara hukum atau Rechstaat adalah : Adanya
pengakuan dan perlindungan terhadap hak-hak asasi manusia yang mengandung
persamaan dalam bidang politik, ekonomi, sosial, kultur dan pendidikan.Adanya
peradilan yang bebas dan tidak memihak, tidak dipengaruhi oleh suatu kekuasaan
atau kekuatan lain apapun. Adanya legalitas dalam arti hukum dalam semua
bentuknya. Adanya Undang-Undang Dasaer yang memuat ketentuan tertulis tentang
hubungan antara penguasa dengan rakyat.[4]
4.
Asas
Demokrasi
Adalah
suatu pemerintahan dimana rakyat ikut serta memerintah baik secara langsung
maupun tak langsung. Asas Demokrasi yang timbul hidup di Indonesia adalah Asas
kekeluargaan.[5]
5.
Asas
Kesatuan
Adalah
suatu cara untuk mewujudkan masyarakat yang bersatu dan damai tanpa adanya
perselisihan sehingga terciptanya rasa aman tanpa khawatir adanya diskriminasi.
Asas Negara kesatuan pada prinsipnya tanggung jawab tugas-tugas pemerintahan
pada dasarnya tetap berada di tangan pemerintah pusat. Akan tetapi, sistem
pemerintahan di Indonesia yang salah satunya menganut asas Negara kesatuan yang
di desentralisasikan menyebabkan adanya tugas-tugas tertentu yang diurus
sendiri sehingga menimbulkan hubungan timbal balik yang melahirkan hubungan
kewenangan dan pengawasan.[6]
6.
Asas
Pembagian Kekuasaan dan Check Belances
Prinsip kedaulatan yang
berasal dari rakyat tersebut di atas selama ini hanya diwujudkan dalam Majelis
Permusyawaratan Rakyat merupakan penjelmaan seluruh rakyat, pelaku sepenuhnya
kedaulatan rakyat, dan yang diakui sebagai lembaga tertinggi negara dengan kekuasaan
yang tidak terbatas. Dari Majelis inilah, kekuasaan rakyat itu dibagi-bagikan
secara vertical ke dalam lembaga-lembaga tinggi negara yang berada di bawahnya.
Karena itu prinsip yang dianut disebut-sebut sebagai prinsip pembagian
kekuasaan / devision or distribution
of power.[7]
7.
Asas
legalitas
Dimana
asas legalitas tidak dikehendaki pejabat melakukan tindakan tanpa berdasarkan
undang-undang yang berlaku. Atau dengan kata lain the rule of law not of man
dengan dasar hukum demikian maka harus ada jaminan bahwa hukum itu sendiri
dibangun berdasarkan prinsip-prinsip demokrasi.[8]
B.Sumber Hukum Positif
Sumber Hukum Tata Negara mencakup dua hal,
yatu sumber hukum dalam arti formil dan dalam arti materiil,
Yaitu:
1.
Sumber Hukum yang termasuk dalam artian materiil,
diantaranya:
·
Peraturan yang di buat
oleh pengusa, baik pemerintahan pusat maupun pemerintahan daerah.
·
Dasar dan Pandangan
hidup bernegara,
·
Kekuatan-kekuatan
politik yang berpengaruh pada saat merumuskan kaidah-kaidah hukum tata Negara
2.
Sumber Hukum formal harus mempunyai salah satu bentuk
sebagai berikut :
·
Bentuk perjanjian atau
perikatan tertentu yang mengikat antar para pihak (contract, treaty)
·
Bentuk-bentuk keputusan
administratif terentu dari pemegang kewenangan.(Keputusan tertulis yang di bentuk
oleh presiden dengan persetujuan DPR).[9]
[1] Info
pendidikan, Pengertian Hukum Tata Negara, http://www.informasi-pendidikan.com, access
12 Oktober 2015
[3]
Wimashi, Asas Hukum Tata Negara, http://bloghukum-wimashi.blogspot.co.id,
access 12 Oktober 2015
[4]
Manusia Pinggiran, Asas Hukum Tata Negara, http://manusiapinggiran.blogspot.co.id, access
12 Oktober 2015
[5] Forum Bebas, Asas Hukum Tata Negara Indonesia, http://www. forumbebas.com, access 12 Oktober 2015
[9]
Ekatiara, Sumber sumber Hukum Tata Negara, https://thatsmekrs.wordpress.com,
access 12 Oktober 2015
Tidak ada komentar:
Posting Komentar