Senin, 14 Desember 2015

Bidang/lapangan Hukum Tata Negara



A.Pengertian Hukum Tata Negara
Pengertian hukum tatanegara - Hukum tata negara merupakan hukum yang mengatur dan mengorganisasi suatu negara. Hukum negara meliputi bentuk negara, lembaga negara beserta wewenangnya, bentuk pemerintahan, hubungan antar negara beserta wewenangnya, hubungan antar lembaga negara, hubungan pemerintah pusat dan pemerintah daerah,
serta mengatur hak dan kewajiban warga negara. Hukum tata negara juga disebut sebagai hukum yang mengatur hubungan antara negara yang satu dengan negara yang lainnya secara umum.[1]

B.Asas-Asas Hukum Tata Negara
1.      Asas Pancasila
Setiap negara didirikan atas filsafah bangsa. Filsafah itu merupakan perwujudan dari keinginan rakyat dan bangsanya. Dalam bidang hukum, pancasila merupakan sumber hukum materil, karena setiap isi peraturan perundang-undangan tidak boleh bertentangan dengannya dan jika hal itu terjadi, maka peraturan tersebut harus segera di cabut. Pancasila sebagai Azas Hukum Tata Negara dapat dilihat dalam Pembukaan Undang-undang Dasar 1945.[2]

2.      Asas Kedaulatan Rakyat dan Demokrasi
Seiring dengan itu, negara Indonesia juga menganut paham kedaulatan rakyat (democratie). Pemilik kekuasaan tertinggi sesungguhnya dalam negara Indonesia adalah rakyat. Kekuasan itu harus disadari berasal dari rakyat, oleh rakyat, dan untuk rakyat. Bahkan kekuasaan hendaklah diselenggarakan bersama-sama dengan rakyat. Dalam sistem konstitusional berdasarkan Undang-Undang Dasar, pelaksanaan kedaulatan rakyat disalurkan dan diselenggarakan menurut prosedur konstitusional yang ditetapkan dalam hukum dan konstitusi.[3]

3.      Asas Negara Hukum
Yaitu negara yang berdiri di atas hukum yang menjamin keadilan kepada warga negaranya. Asas Negara hukum (rechtsstaat) cirinya yaitu pertama, adanya UUD atau konstitusi yang memuat tentang hubungan antara penguasa dan rakyat, kedua adanya pembagian kekuasaan, diakui dan dilindungi adanya hak-hak kebebasan rakyat.
Unsur-unsur / ciri-ciri khas daripada suatu Negara hukum atau Rechstaat adalah : Adanya pengakuan dan perlindungan terhadap hak-hak asasi manusia yang mengandung persamaan dalam bidang politik, ekonomi, sosial, kultur dan pendidikan.Adanya peradilan yang bebas dan tidak memihak, tidak dipengaruhi oleh suatu kekuasaan atau kekuatan lain apapun. Adanya legalitas dalam arti hukum dalam semua bentuknya. Adanya Undang-Undang Dasaer yang memuat ketentuan tertulis tentang hubungan antara penguasa dengan rakyat.[4]

4.      Asas Demokrasi
Adalah suatu pemerintahan dimana rakyat ikut serta memerintah baik secara langsung maupun tak langsung. Asas Demokrasi yang timbul hidup di Indonesia adalah Asas kekeluargaan.[5]

5.      Asas Kesatuan
Adalah suatu cara untuk mewujudkan masyarakat yang bersatu dan damai tanpa adanya perselisihan sehingga terciptanya rasa aman tanpa khawatir adanya diskriminasi. Asas Negara kesatuan pada prinsipnya tanggung jawab tugas-tugas pemerintahan pada dasarnya tetap berada di tangan pemerintah pusat. Akan tetapi, sistem pemerintahan di Indonesia yang salah satunya menganut asas Negara kesatuan yang di desentralisasikan menyebabkan adanya tugas-tugas tertentu yang diurus sendiri sehingga menimbulkan hubungan timbal balik yang melahirkan hubungan kewenangan dan pengawasan.[6]

6.      Asas Pembagian Kekuasaan dan Check Belances
      Prinsip kedaulatan yang berasal dari rakyat tersebut di atas selama ini hanya diwujudkan dalam Majelis Permusyawaratan Rakyat merupakan penjelmaan seluruh rakyat, pelaku sepenuhnya kedaulatan rakyat, dan yang diakui sebagai lembaga tertinggi negara dengan kekuasaan yang tidak terbatas. Dari Majelis inilah, kekuasaan rakyat itu dibagi-bagikan secara vertical ke dalam lembaga-lembaga tinggi negara yang berada di bawahnya. Karena itu prinsip yang dianut disebut-sebut sebagai prinsip pembagian kekuasaan / devision or distribution of power.[7]

7.      Asas legalitas
Dimana asas legalitas tidak dikehendaki pejabat melakukan tindakan tanpa berdasarkan undang-undang yang berlaku. Atau dengan kata lain the rule of law not of man dengan dasar hukum demikian maka harus ada jaminan bahwa hukum itu sendiri dibangun berdasarkan prinsip-prinsip demokrasi.[8]

B.Sumber Hukum Positif
Sumber Hukum Tata Negara mencakup dua hal, yatu sumber hukum dalam arti formil dan dalam arti materiil, Yaitu:
1.       Sumber Hukum yang termasuk dalam artian materiil, diantaranya:
·        Peraturan yang di buat oleh pengusa, baik pemerintahan pusat maupun pemerintahan daerah.
·        Dasar dan Pandangan hidup bernegara,
·        Kekuatan-kekuatan politik yang berpengaruh pada saat merumuskan kaidah-kaidah hukum tata Negara
2.       Sumber Hukum formal harus mempunyai salah satu bentuk sebagai berikut :
·        Bentuk perjanjian atau perikatan tertentu yang mengikat antar para pihak (contract, treaty)
·        Bentuk-bentuk keputusan administratif terentu dari pemegang kewenangan.(Keputusan tertulis yang di bentuk oleh presiden dengan persetujuan DPR).[9]




[1] Info pendidikan, Pengertian Hukum Tata Negara, http://www.informasi-pendidikan.com, access 12 Oktober 2015
[2] Lutfi, Asas asas Hukum Tata Negara, http://rokhmanlutfi.blogspot.co.id, access 12 Oktober 2015
[3] Wimashi, Asas Hukum Tata Negara, http://bloghukum-wimashi.blogspot.co.id, access 12 Oktober 2015
[4] Manusia Pinggiran, Asas Hukum Tata Negara, http://manusiapinggiran.blogspot.co.id, access 12 Oktober 2015
[5] Forum Bebas, Asas Hukum Tata Negara Indonesia, http://www. forumbebas.com, access 12 Oktober 2015
[6] Rokhman, Asas Hukum Tata Negara, http://rokhmanlutfi.blogspot.co.id, access 12 Oktober 2015
[7] Dina, Asas Hukum Tata Negara, http://dinaislamiyah.wordpress.com, access 12 Oktober 2015
[8] Lelly, Asas Hukum Tata Negara, http://lellymzz.blogspot.co.id, access 12 Oktober 2015
[9] Ekatiara, Sumber sumber Hukum Tata Negara, https://thatsmekrs.wordpress.com, access 12 Oktober 2015

Tidak ada komentar:

Posting Komentar