A. Hubungan antara PIH dengan PHI :
·
PIH mendukung atau menunjang kepada setiap orang yang akan mempelajari hukum positif Indonesia (Tata Hukum Indonesia).
·
PIH menjadi dasar dari PHI, yang berarti bahwa, untuk mempelajari PHI (Tata
Hukum Indonesia) harus belajar PIH dahulu karena pengertian-pengertian dasar
yang berhubungan dengan hukum diberikan di dalam PIH. Sebaliknya pokok-pokok
bahasan PHI merupakan contoh kongkrit apa yang dibahas di dalam PIH.[1]
B.
Ruang lingkup PHI
Pengantar ilmu hukum (PHI) merupakan terjemahan dari mata kuliah inleiding
tot de recht sweetenschap yang diberikan di Recht School (RHS) atau sekolah
tinggi hukum Batavia di jaman Hindia Belanda yang didirikan 1924 di Batavia
(Jakarta sek.) istilah itupun sama dengan yang terdapat dalam undang-undang
perguruan tinggi Negeri Belanda Hoger Onderwijswet 1920. Di zaman kemerdekaan
pertama kali menggunakan istilah “pengantar ilmu hukum .” adalah perguruan
tinggi Gajah Mada yang didirikan di yogyakarta 13 maret 1946.[2]
C. Klasifikasi Hukum
A. Hukum menurut Sifatnya:
Menurut sifatnya, hukum dapat digolongkan sebagai berikut:
a)Hukum yang memaksa
adalah hukum yang dalam keadaan bagaimana pun juga harus danmempunyai paksaan
mutlak. Contoh: hukum pidana
b)Hukum yang mengatur
adalah hukum yang dapat dikesampingkan apabila pihak-pihak yang bersangkutan
telah membuat peraturan sendiri dalam suatu perjanjian. Contoh: hukum dagang.[3]
B. Hukum menurut Fungsinya
Menurut Fungsinya, hukum dapat digolongkan sebagai berikut:
a)Hukum materil adalah
hukum yang berisi pengaturan tentang hal-hal yang boleh atau tidak boleh
dilakukan atau bisa juga dikatakan bahwa hukum materil berisi perintah dan
larangan.
b)Hukum formil adalah
hukum yang berisi tentang tata cara melaksanakan dan mempertahankan/menegakkan
hokum materil. Hukum yang memaksa adalah hukum yang memiliki sifat harus
ditaati dan dilaksanakan oleh semua pihak.
c)Hukum yang mengatur
(pelengkap) adalah hukum yang dalam keadaan konkrit dapat dikesampingankan atau tidak
dijalankan.[4]
C. Hukum menurut Isinya
Menurut Isinya, hukum dapat digolongkan sebagai berikut:
a) Hukum Privat (Hukum
Sipil) yaitu hukum yang mengatur hubungan- hubungan antara orang yang satu
dengan orang yang lain, dengan menitikberatkan kepada kepentingan perseorangan.
b)Hukum Publik (Hukum
Negara), yaitu hukum yang mengatur hubungan antara Negara dan alat-alat
perlengkapan atau hubungan antara negara dengan perseorangan (warga negara)
c)rorangan. Hukum
publik bertujuanuntuk melindungi kepentingan umum. Hukum publik juga disebut
hukum Negara.[5]
D. Hukum menurut Waktu Berlakunya
Menurut waktu berlakunya, hukum dapat digolongkan sebagai berikut:
1.
Hukum positif (ius
constitutum) adalah hukum yang berlaku sekarang bagi suatumasyarakat tertentu
dalam suatu daerah tertentu. Hukum positif (ius constitutum) disebut jugatata
hukum.
2. Ius constituendum adalah hukum yang diharapkan berlaku pada waktu yang akan
datang.
3. Hukum asasi adalah hukum yang berlaku di mana-mana dalam segala waktu dan
untuk segala bangsa di dunia.Hukum ini tidak mengenal batas waktu melainkan
berlaku untuk selama-lamanya (abadi)terhadap siapa pun di seluruh tempat.[6]
E. Hukum menurut Daya Kerjanya
Menurut Daya Kerjanya, hukum dapat digolongkan sebagai berikut:
1. Hukum yang bersifat mengatur atau fakultatif atau subsidi air atau
pelengkap atau dispositif, yaitu hukum yang dalam keadaan konkrit dapat
dikesampingkan oleh perjanjian yang dibuat para pihak.
2. Hukum yang bersifat memaksa atau imperatif (dwingendrecht), yaitu hukum
yang dalam keadaan konkrit tidak dapat dikesampingkan oleh perjanjian yang
dibuat oleh para pihak, yang berarti kaedah hukumnya bersifat mengikat dan
memaksa, tidak memberi wewenang lain, selain apa yang telah ditentukan dalam
undang-undang.Biasanya hukum yang mengatur kepentingan umum bersifat memaksa,
sedangkan hukum yang mengatur kepentingan perseorangan atau kepentingan khusus
bersifat mengatur. Persoalannya bagaimana caranya untuk mengetahui, apakah
suatu peraturan hukum itu bersifat memaksa atau bersifat mengatur.[7]
Dalam hal ini ada 3
(tiga ) pedoman, yaitu:
a) Berdasarkan Pasal 23
AB, yang menentukan bahwa Suatu perbuatan atau perjanjian tidak dapat
meniadakan kekuatan undang-undang yang berhubungan dengan ketertiban umum dan
kesusilaan, dapat disimpulkan bahwa hal-hal yang berhubungan dengan ketertiban
umum dan kesusilaan itu bersifat memaksa.
b) Dengan membaca dari
bunyi peraturan hukum yang bersangkutan, dapat diketahui bahwa suatu peraturan
hukum tersebut bersifat memaksa atau tidak. Contoh: Pasal 1477 KUH Perdata yang
menentukan bahwa Penyerahan harus dilakukan di tempat di mana barang yang
terjual berada pada waktu penjualan, jika tentang itu tidak telah diadakan
persetujuan lain.
c) Dengan jalan
interpretasi dapat diketahui bahwa peraturan hukum tersebut bersifat memaksa
atau tidak. Contoh: Pasal 1368 KUH Perdata yang menentukan bahwa Pemilik seekor
binatang, atau siapa yang memakainya, adalah selama binatang itu dipakainya
bertanggungjawab tentang kerugian yang diterbitkan oleh binatang tersebut, baik
binatang itu ada di bawah pengawasannya, maupun tersesat atau terlepas dari
pengawasannya.[8]
F. Hukum menurut Wujudnya[9]
Menurut wujudnya, hukum dapat dikelompokkan sebagai berikut:
1.
Hukum objektif adalah
hukum dalam suatu negara yang berlaku umum dan tidak mengenai orang atau
golongan tertentu. Hukum ini untuk menyatakan peraturan yangmengatur antara dua
orang atau lebih. Contoh: Kitab Undang-Undang Hukum Pidana(KUHP).
2. Hukum subjektif adalah hukum yang dihubungkan dengan seseorang tertentu dan
dengandemikian menjadi hak. Contoh: Kitab Undang-Undang Hukum Militer.
[2]
Ibid., p.2
[5]
Aryansyah, Hukum Menurut Isinya, http://achyarizki17.blogger.com , acces
21 September 2015
[6]
Nabilla Ruly, Hukum Menurut Waktu Berlakunya, http://nabilahruliyanti@blogspot.co.id,
acces 21 September 2015
[9]
Ibid.
Thank you for the information, and don't forget to visit my site :
BalasHapusKartu Dewa
Meja Bandar
Kontrakan Bandar
Kamar Bandar
Warung Bandar
Rumah Bandar
Bagus kak artikelnya.. Jangan lupa kunjungi artikel saya juga yahh ..
BalasHapusSuper10
Infomasi Permainan Super10
Panduan Bermain Super10
Situs Judi Super10 Terpercaya
Panduan Bermain Super10